إنَّ اللّهَ أَوْحَىٰ إِلَيَّ أَنْ تَوَاضَعُوا حَتَّىٰ لاَ يَفْخَرَ أَحَدٌ علىٰ أَحَدٍ، وَلاَ يَبْغِيَ أَحَدٌ عَلَىٰ أَحَدٍ

"Sesungguhnya Allah telah mewahyukan kepadaku untuk menyuruh kalian bersikap rendah hati, sehingga tidak ada seorang pun yang membanggakan dirinya di hadapan orang lain, dan tidak seorang pun yang berbuat aniaya terhadap orang lain." [HR Muslim]

أَرْفَعُ النَّاسِ قَدْرًا : مَنْ لاَ يَرَى قَدْرَهُ ، وَأَكْبَرُ النَّاسِ فَضْلاً : مَنْ لَا يَرَى فَضْلَهُ

“Orang yang paling tinggi kedudukannya adalah orang yang tidak pernah melihat kedudukannya. Dan orang yang paling mulia adalah orang yang tidak pernah melihat kemuliannya (merasa mulia).” [Syu’abul Iman]

الإخلاص فقد رؤية الإخلاص، فإن من شاهد في إخلاصه الإخلاص فقد احتاج إخلاصه إلى إخلاص

"Ikhlas itu tidak merasa ikhlas. Orang yang menetapkan keikhlasan dalam amal perbuatannya maka keihklasannya tersebut masih butuh keikhlasan (karena kurang ikhlas)." [Ihya’ Ulumuddin]

عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِى إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِى إِلَى الْجَنَّةِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ صِدِّيقًا

"Hendaklah kalian senantiasa berlaku jujur, karena sesungguhnya kejujuran akan megantarkan pada kebaikan dan sesungguhnya kebaikan akan mengantarkan pada surga. Jika seseorang senantiasa berlaku jujur dan berusaha untuk jujur, maka dia akan dicatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur." [HR Muslim]

يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوْبِ، ثَبِّتْ قَلْبِيْ عَلَى دِيْنِكَ.

“Ya Allah, Dzat yang membolak-balikkan hati, tetapkanlah hatiku pada agamaMu.”[HR Ahmad]

Tuesday, August 29, 2017

KUKU KURBANKU






ONE DAY ONE HADITH

Diriwayatkan dari Ummu Salamah RA, Rasulullah SAW bersabda:
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلَالَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
“Jika kalian melihat hilal Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin berkurban, maka hendaklah ia menahan diri dari rambut dan kukunya. [HR Muslim]

Catatan Alvers

Sungguh aneh perilakunya, tidak membeli hewan kurban dengan alasan hewan kurban mahal dan tidak mampu sementara membeli smartphone terbaru saja ia mampu dan membeli moge (motor gede) gak dianggap mahal. Padahal tidak pernah ada orang masuk neraka gara-gara tidak mampu membeli smartphone dan mengendarai moge. Tidakkah ia tahu bahwa hewan yang ia kurbankan akan menjadi pengantarnya kelak ke surga dan penyelamatnya dari api neraka hingga kuku dan rambutnya dilarang untuk dipotong hingga kurbannya disembelih sehingga pembebasan dari api neraka ini meliputi sekujur tubuhnya. Berikut penjelasan lengkap masalah yang sering ditanyakan bahkan diperdebatkan ini.


Terdapat beberapa riwayat dalam shahih muslim yang berbeda redaksi mengenai larangan memotong kuku pada 10 hari awal dzulhijjah. Redaksi lainnya adalah :
إِذَا دَخَلَتْ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا
Jika sudah masuk 10 (awal) bulan dzulhijjah dan salah seorang diantara kalian hendak berkurban maka janganlah ia “menyentuh” sedikitpun rambut dan kulitnya. [HR Muslim]

Dalam Redaksi lain juga disebutkan :
إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ وَعِنْدَهُ أُضْحِيَّةٌ يُرِيدُ أَنْ يُضَحِّيَ فَلَا يَأْخُذَنَّ شَعْرًا وَلَا يَقْلِمَنَّ ظُفُرًا
Jika sudak masuk 10 (awal) bulan dzulhijjah dan seseorang memiliki hewan yang hendak dijadikan kurban maka sungguh hendaklah ia tidak mengambil sedikitpun rambut(nya) dan hendaklah ia tidak memotong kukunya. [HR Muslim]

Setelah kita mengetahui dasar haditsnya, mari kita lihat bagaimana para imam memahami hadits larangan tersebut. Ulama berbeda pendapat :

1. Sa’id bin Musayyab, Rabi’ah, Ahmad, Ishaq, Dawud dan sebagian Syafi’iyyah berpendapat bahwa larangan di atas adalah haram berdasarkan redaksi hadits di atas. [Syarah Nawawi] Terdapat tambahan :
و قيل يحرم مالم يحتج اليه و عليه احمد فان احتاج فقد يجب كقطع يد سارق و ختان بالغ و قد يسن كختان صبي و قد يباح كقلع سن وجعه
Ada pendapat bahwa hal tersebut haram selama tidak ada hajat. Ini pendapat Imam Ahmad dan jika ada hajat maka boleh jadi menjadi wajib hukumnya seperti memotong tangan pencuri, khitan anak yang sudah baligh dan terkadang menjadi sunnah hukumnya seperti khitan pada anak kecil dan terkadang mubah saja seperti memotong (mencabut) gigi yang sakit. [Busyral karim I/701]

Dengan demikian saya berpendapat bahwa memotong kuku yang menyebabkan sakit pada jari maka termasuk hal yang dibolehkan meskipun mengikuti pendapat yang mengharamkan memotong kuku karena adanya hajat dengan diqiyaskan kepada mencabut gigi karena sakit.

2. Imam Syafii dan Ashabnya : Makruh tanzih dan bukan haram. Hal ini berdasarkan hadits Aisyah RA berikut :
أَنَا فَتَلْتُ قَلَائِدَ هَدْيِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدَيَّ ثُمَّ قَلَّدَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدَيْهِ ثُمَّ بَعَثَ بِهَا مَعَ أَبِي فَلَمْ يَحْرُمْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَيْءٌ أَحَلَّهُ اللَّهُ لَهُ حَتَّى نُحِرَ الْهَدْيُ
Aku pernah menganyam tali kalung hewan hadyu (hewan yang disembelih sebagai kewajiban haji tamattu’ dan qiran) dari Rasulullah saw, kemudian beliau mengikatkannya dengan tangannya dan mengirimkannya beserta ayahku maka tidak haram atas beliau ; apa-apa yang telah dihalalkan Allah SWT (semisal memotong kuku dll), hingga hewan tadi disembelih [HR. Bukhari]

Mengirimkan binatang hadyu dalam hadits bukhari di atas lebih kuat dari sekedar berazam untuk berkurban. Maka dari hadits ini dipahami bahwa memotong kuku dll. tidaklah haram hukumnya dan hadits-hadits larangan memotong kuku yang ada itu ditafsiri sebagai makruh tanzih. [Syarah Nawawi]

Asy-Syairazi (w. 476 H) dari kalangan syafi'iyyah menyebutkan :
ولا يجب عليه ذلك لأنه ليس بمحرم فلا يحرم عليه حلق الشعر ولا تقليم الظفر
“Dan hal itu bukan kewajiban, karena dia tidak dalam keadaan ihram. Maka tidak menjadi haram untuk memotong rambut dan kuku”. [Al-Muhazzab]

Larangan di atas mencakup menghilangkan kuku dan rambut dengan berbagai macam cara semisal memotong, memutus, memendekkan, mencabut dll. dan rambut yang dimaksud adalah semua bulu seperti rambut kepala, bulu ketiak, kumis dan bulu kemaluan. Ibrahim al-Mirwazi dan lainnya berpendapat bahwa larangan ini juga berlaku ke semua anggota badan karena adanya hadits : janganlah ia “menyentuh” sedikitpun rambut dan kulitnya. [HR Muslim] [Syarah Nawawi]

3. Abu Hanifah : Makruh. Dan Imam Malik: dalam satu riwayat berpendapat tidak makruh, dalam riwayat lain berpendapat makruh, dan dalam riwayat lain berpendapat : haram dalam kurban sunnah bukan wajib. [Syarah Nawawi] sesuai dengan berbeda-bedanya riwayat hadits larangan di atas.

Lantas, apa hikmah larangan memotong kuku dan rambut pada 10 hari awal dzulhijjah hingga hewan kurabnnya disembelih? Imam Nawawi berkata :

والحكمة في النهي أن يبقى كامل الأجزاء ليعتق من النار ،
Hikmah dari larangan tersebut adalah agar orang yang hendak berkurban jasadnya utuh sehingga pembebasan dari api neraka meliputi semua anggota badannya. [Syarah Nawawi] mengingat dalam hadits disebutkan :
إِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافِهَا وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنْ الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا
Sungguh hewan kurban akan datang di hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, kuku-kukunya. Sungguh darahnya akan jatuh di tempat (yang di kehendaki ) di sisi Allah sebelum jatuh di bumi, maka ikhlaskan  hatimu dengannya.” [HR Tirmidzi] Kami kemukakan hadits ini meskipun dinilai lemah karena Hadits ini dalam ranah motivasi saja (fadhailul A’mal).

وقيل : التشبه بالمحرم ، قال أصحابنا : هذا غلط ؛ لأنه لا يعتزل النساء ولا يترك الطيب واللباس وغير ذلك مما يتركه المحرم .
Ada pendapat mengatakan bahwa hal ini menyerupai keadaan orang yang sedang berihram namun hal ini dianggap keliru oleh para ulama syafiiyyah karena ia tidak dilarang menggauli istrinya, memakai wewangian, pakaian berjahit dll. dari perkara-perkara yang wajib ditinggalkan seorang muhrim. [Syarah Nawawi]


Namun terlepas dari perbedaan pendapat di atas, mematuhi larangan ini termasuk kesempurnaan kurban di sisi Allah dan merupakan kesempurnaan ibadah kita kepada Allah swt.

Pelajaran lain yang penting sekali dari odoh kali ini adalah kenyataan bahwa orang yang mengikuti pendapat satu madzhab seperti imam syafi’i itu bukan berarti meninggalkan hadits ataupun berhukum kepada selain hukum Allah, justru sebaliknya mengikuti pendapat imam syafi’i yang terkenal keilmuannya merupakan bentuk mengikuti hadits dengan pemahaman yang benar dan sempurna. Wallahu A’lam. Semoga Allah Al-Bari menjadikan sempurna dari setiap ibadah kita dan menjadikan kita sebagai orang yang berwawasan nan sempurna dengan menghargai perbadaan pendapat para ulama yang sempurna keilmuannya.

Salam Satu Hadith,
DR.H.Fathul Bari Bin Badruddin
PP AN-NUR 2 Malang

Umrah Maulid
ZIARAH RASUL VIII
23 Nopember 2017
13 Hari, Lebih Lama Mekkah
2 X Jumatan
Pesawat Saudia Langsung Madinah
Fasilitas Lounge Bandara
Hotel bintang 4 jarak dekat
Bersama
Dr.H.Fathul Bari Badruddin &
Keluarga besar PP ANNUR 2 Malang

DAPATKAN DISKON
BUKU ONE DAY ONE HADITH
ONE DAY#1 Indahnya Hidup Bersama Rasul SAW ISBN : 9786027404434
ONE DAY#2 Motivasi Bahagia Dari Rasul SAW ISBN : 9786026037909
ONE DAY#3 Taman Indah Musthafa SAW ISBN : 9786026037923
OPEN BOOKING BUKU ONE DAY#4 Tadabbur Aktual
Distributor : Muadz 08121674-2626


Friday, August 18, 2017

JAS MERAH KEHIDUPAN




ONE DAY ONE HADITH

Diriwayatkan dari ‘Amir bin watsilah bahwa Abdullah Ibn Mas’ud berkata :
الشَّقِيُّ مَنْ شَقِيَ فِي بَطْنِ أُمِّهِ وَالسَّعِيدُ مَنْ وُعِظَ بِغَيْرِهِ
Orang yang celaka adalah orang yang (ditakdirkan) celaka (sejak) di perut ibunya dan orang yang beruntung adalah orang yang mengambil pelajaran dari (peristiwa yang dialami) oleh orang lain. [Shahih Muslim]

Catatan Alvers

Sang proklamator, Ir. Soekarno pada tanggal 17 Agustus 1966 membacakan pidato proklamasi terakhirnya yang terkenal dengan JAS MERAH. Apa itu JAS MERAH? Jangan Sekali-sekali Meninggalkan Sejarah. [erepublik dot com] Di depan MPRS saat itu beliau menilai bahwa Supersemar telah dibelokkan menjadi surat penyerahan kekuasaan pemerintahan (transfer of power) yang sejatinya hanya berupa perintah untuk melakukan pengamanan atas situasi buruk menyusul Peristiwa G 30 S (Gerakan 30 September) yang oleh Bung Karno disebut Gestok (Gerakan 1 Oktober). [sindonews]

Wednesday, August 16, 2017

MENSYUKURI KEMERDEKAAN




ONE DAY ONE HADITH

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda :
نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنْ النَّاسِ الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ
“Dua kenikmatan, kebanyakan manusia tertipu pada keduanya, (yaitu) kesehatan dan waktu luang”. [HR Bukhari]

Catatan Alvers

72 tahun yang silam, bangsa Indonesia yang mayoritas beragama Islam, memproklamirkan kemerdekaannya. Melepaskan diri dari jeratan dan cengkraman penjajahan belanda dalam kurun waktu yang amat lama, yang konon sampai 350 tahun. Ada catatan menarik dari Prof. Nina Herlina Lubis, guru besar Ilmu Sejarah Unpad: “Tidak benar Indonesia dijajah Belanda selama 350 tahun. Kalau dihitung dari 1596 sampai 1942, jumlahnya 346 tahun. Namun, tahun 1596 itu Belanda baru datang sebagai pedagang... Hingga (tahun) 1912 Aceh adalah kerajaan yang masih berdaulat. Orang Aceh hanya mau mengakui mereka dijajah 33 tahun saja... (Maka) Yang benar adalah, Belanda memerlukan waktu 300 tahun untuk menguasai  seluruh Nusantara. [jadiberitadotcom]

Tuesday, August 15, 2017

PENOPANG KEBAHAGIAAN




ONE DAY ONE HADITH

Diriwayatkan dari Sa’d Bn Abi Qaqqash RA, Rasul SAW bersabda :
أَرْبَعٌ مِنَ السَّعَادَةِ : الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ ، وَالْمَسْكَنُ الْوَاسِعُ ، وَالْجَارُ الصَّالِحُ ، وَالْمَرْكَبُ الهَنِيءُ، وَأَرْبَعٌ مِنَ الشَّقَاوَةِ : الجاَرُ السُّوءُ ، وَالْمَرْأَةُ السُّوءُ ، وَالْمَسْكَنُ الضَّيِّقُ ، وَالْمَرْكَبُ السُّوْءُ
“Terdapat empat faktor kebahagiaan yaitu : istri yang shalihah, tempat tinggal yang luas, tetangga yang baik, dan kendaraan yang nyaman. Ada empat kesengsaraan: tetangga yang buruk, istri yang buruk, rumah yang sempit, dan kendaraan yang buruk”. [HR Ibnu Hibban]

Catatan Alvers

Hadits tersebut dikeluarkan oleh Ibnu Hibban dalam Shahihnya dan memang demikian, ulama menilai sanad hadits tersebut shahih sesuai syarat (perawi) bukhari muslim. Setelah kita mengetahui keshahihan sanadnya, maka selanjutnya kita akan tertarik akan keshahihan maknanya mengingat Beliau berkata sesuai dengan apa yang diwahyukan oleh Allah swt.

Sebagai perbandingan, dalam riwayat Al-Hakim disebutkan dengan redaksi “tiga diantara faktor kebahagiaan” dengan menafikan faktor tetangga. Sama seperti riwayat Thabrani namun tidak menyebut jumlah (di antara faktor kebahagiaan). Dan di dalam hadits yang sering kita dengar, disebutkan :
أَرْبَعٌ مِنْ سَعَادَةِ الْمَرْءِ: أَنْ تَكُوْنَ زَوْجَتُهُ مُوَافِقَةً، وَأَوْلاَدُهُ أَبْراَراً، وَإِخْوَانُهُ صَالِحِيْنَ، وَأَنْ يَكُوْنَ رِزْقُهُ فِي بَلَدِهِ
Terdapat 4 faktor yang merupakan kebahagiaan seseorang, memiliki istri yang cocok, anak-anak yang berbakti, teman-teman yang shalih dan sumber mata pencahariannya berada di daerahnya sendiri [Ittihaful Khiyarah]

Tuesday, August 1, 2017

FENOMENA “CINGKRANG”




ONE DAY ONE HADITH

Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasul SAW bersabda :
مَا أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ مِنْ الْإِزَارِ فَفِي النَّارِ
“(anggota badan yang terkena) Kain yang di bawah dua mata kaki, maka (akan di siksa) di dalam neraka”. [HR Bukhari]

Catatan Alvers

Acap kali kita temui orang yang memakai sarung, jubah atau celana dengan ukuran bagian bawahnya setengah betis atau di atas mata kaki. Pakaian seperti ini dalam bahasa jawa disebut “cingkrang”. Tren cingkrang seperti ini bermula dari propaganda keharaman isbal (mengenakan pakai menjulur melebihi mata kaki) yang dipahami secara mutlak tanpa qayyid sebagaimana hadits utama di atas.

Hal ini menjadi fenomena tersendiri yang menarik untuk dikaji, dimana pengikut aliran cingkrang mengharamkan orang yang melakukan isbal dan sebaliknya pelaku isbal menganggap aneh perilaku berpakaian pengikut aliran cingkrang.

Pengikut aliran cingkrang mempropagandakan hadits di atas dan mengatakan ini adalah hadits shahih namun tidak menyertakan hadits yang menjadi mukhasshishnya (pengecualiannya) yang mana hadits itu juga berstatus shahih sehingga pemahamannya dipertanyakan.

Memahami hukum yang bersumber dari Quran atau hadits haruslah memahami dan mempelajari juga ayat atau hadits-hadits yang lain yang saling berkaitan (tematik) sehingga kesimpulan yang dihasilkan menjadi valid. Seperti contoh ayat iddah berikut :
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ
“Para wanita yang diceraikan, mereka menunggu iddah selama tiga kali sucian” [QS Al-Baqarah : 282]

Orang yang mengkaji surat ke dua yakni al-Baqarah dan tergesa-gesa maka ia akan ber”fatwa” bahwa “Para wanita yang telah diceraikan tidak boleh menikah kecuali setelah melewati tiga kali sucian dan karena ayat ini mutlak maka hukum ini berlaku umum, termasuk untuk wanita yang diceraikan sebelum digauli. Ia harus menunggu tiga kali suci”.

Benarkah demikian? Ternyata “mufti” seperti ini akan “kecele” ketika ia melanjutkan kajiannya sampai kepada surat yang ke 33 yaitu surat al-Ahzab berikut :
إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا
jika kalian menikahi wanita mukmin lalu kalian menceraikan wanita-wanita itu sebelum sempat kalian gauli, maka tiadalah bagi kalian menunggu iddah perempuan-perempuan tersebut yang kamu minta untuk menyelesaikannya. [QS Al-Ahzab : 49]

Perlu diketahui bahwa tidak selamanya Takhsis (pengecualian) itu Muttasil, maksudnya terjadi dalam satu kalimat yang sama. Namun terdapat juga Takhsis Munfasil, pengecualiannya berada dalam kalimat lain atau terpisah seperti contoh tersebut.

Contoh lain seperti hukum zakat pertanian pada hadits berikut :
فِيمَا سَقَتْ السَّمَاءُ وَالْعُيُونُ أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا الْعُشْرُ
“ Dalam (hasil pertanian) yang diairi dari air hujan, sungai-sungai atau tanpa diairi maka zakatnya adalah 10 persen”. [HR Bukhari]

Kalimat yang dipakai disini bersifat umum (‘amm), baik hasil pertanian itu sedikit atau banyak. Namun dalam hadist lain terdapat perkecualiannya, yaitu:
وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ
“Hasil pertanian dibawah lima wasaq (652,8 Kg.) tidak terkena kewajiban zakat”. [HR Bukhari]

Sehingga dipahami bahwa hasil pertanian yang kurang dari 652,8 Kg meskipun diairi dari air hujan, sungai-sungai atau tanpa diairi maka tidak terkena kewajiban zakat 10 persen.

Metode seperti inilah yang mesti dilakukan ketika memahami hadits larangan isbal di atas karena ada hadits lain yang statusnya juga shahih yang menjadi pengecualiannya bahkan dalam kasus ini banyak yang berupa takhsis muttashil namun tidak disampaikan sehingga terkesan disembunyikan. Berikut haditsnya :
مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
"Barang siapa yang menyeret pakaiannya (isbal) karena sombong maka Allah tidak akan melihatnya (murka) di hari kiamat" [HR Bukhari]

Dalam kitab shahih bukhari saja saya temukan banyak redaksi “man jarra”seperti di atas yang diqayyidi dengan kata khuyala sebanyak 3 X, dengan kata “batharan” 1 X dan dengan kata “makhilah” 1 X dan semuanya bermakna sombong.

Dalam lanjutan hadits, Abu Bakar bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya salah satu bagian kainku terujulur (panjang), namun aku tidak sengaja”. Rasulullah menjawab :
لَسْتَ مِمَّنْ يَصْنَعُهُ خُيَلَاءَ
“(tidaklah mengapa, sebab) Engkau tidak termasuk orang yang melakukannya karena sifat sombong”. [HR. al-Bukhari].

Imam an-Nawawi berkata :
وَهَذَا التَّقْيِيْدُ بِالْجَرِّ خُيَلَاءَ يُخَصِّصُ عُمُوْمَ الْمُسْبِلِ إِزَارَهُ وَيَدُلُّ عَلَى أَنَّ الْمُرَادَ بِالْوَعِيْدِ مَنْ جَرَّهُ خُيَلَاءَ
Pembatasan Kata ‘memanjangkan’ dengan kata ‘sombong’, dapat mengkhususkan orang yang memanjangkan kain secara umum. Hal ini menunjukkan bahwa ancaman neraka hanya berlaku kepada orang yang memanjangkan kainnya karena sombong. [Syarah Nawawi] Wallahu A’lam. Semoga Allah Al-Bari meneguhkan hati kita untuk senantiasa istiqamah dalam mengikuti ulama selaku pewaris para nabi dan tidak gegabah menyalahkan perilaku para ulama panutan tanpa ilmu yang cukup.

Salam Satu Hadith,
DR.H.Fathul Bari
PP annur2.net Malang

READY STOCK
BUKU ONE DAY ONE HADITH
ONE DAY#1 Indahnya Hidup Bersama Rasul SAW ISBN : 9786027404434
ONE DAY#2 Motivasi Bahagia Dari Rasul SAW ISBN : 9786026037909
ONE DAY#3 Taman Indah Musthafa SAW ISBN : 9786026037923
OPEN BOOKING BUKU ONE DAY#4 Tadabbur Aktual
Distributor : Muadz 08121674-2626

Monday, July 31, 2017

FIRST SAFETY




ONE DAY ONE HADITH

Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA bahwasannya Rasul SAW bersabda :
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْراً أًوْ لِيَصْمُتْ
Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir hendaklah dia berkata baik atau diam [HR Bukhari]

Catatan Alvers

 “Safety First” (utamakan selamat) adalah semboyan yang sering kita temui terdapat di papan perusahaan atau di belakang bak truk. Semboyan ini lazim dipahami dalam keselamatan kerja guna mewujudkan slogan berikutnya “Zero Accident” (Nihil kecelakaan) yakni dalam mengerjakan suatu pekerjaan diupayakan tidak menyebabkan kecelakaan baik diri sendiri maupun orang lain.

Kalo kita sadari bahwa keselamatan tidak hanya dibutuhkan dalam ruang lingkup pekerjaan semata, namun keselamatan senantiasa dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari baik ketika bekerja, beristirahat maupun ketika bermasyarakat. Bahkan “Mengutamakan kesalamatan” tidak hanya dalam urusan duniawi namun juga ukhrawi. Itulah kiranya mengapa slogan “Safety first” menjadi penting untuk diterapkan dalam kehidupan kita.