ONE
DAY ONE HADITH
Diriwayatkan
dari Ibnu Muhayyishah al-Anshari bahwasannya Rasul SAW memberikan keputusan :
أَنَّ حِفْظَ الْأَمْوَالِ عَلَى أَهْلِهَا
بِالنَّهَارِ وَعَلَى أَهْلِ الْمَوَاشِي مَا أَصَابَتْ مَوَاشِيهِمْ بِاللَّيْلِ
“Penjagaan
harta (kebun) itu menjadi kewajiban pemiliknya di siang hari sementara pemilik
hewan berkewajiban mengganti kerusakan jika hewan ternaknya membuat kerusakan
di kebun orang lain di waktu malam hari.” [HR Ibnu Majah]
Catatan
Alvers
Di
antara materi dari demo yang berlangsung akhir-akhir ini (September 2019) adalah
protes terhadap revisi KUHP mengenai pasal di mana unggas dan hewan yang
berkeliaran dan memasuki lahan orang lain akan dikenakan denda. Aturan ini
tercantum dalam pasal 278-279 revisi KUHP.
Dalam
pasal 278 berbunyi, "Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya
berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang
lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II" (Rp 10 juta).
Dan dalam Pasal 279 ayat 2, hewan ternak yang melanggar aturan menginjakkan
kaki di tanah atau kebun yang terdapat tanaman atau telah ditaburi benih bakal
disita oleh negara.
















