• WhatsApp Channel : One Day One Hadith

    Bergabunglah bersama Saluran WhatsApp One Day One Hadith

  • Penerimaan Santri Baru 2026/2027

    Monggo nderek-nderek Nyethak Sholihin Sholihat dengan mendaftarkan putra putri jenengan ke PPW An-Nur 2 Al Murtadlo

  • Tadarus Akbar

    Tadarus Akbar oleh ribuan santri putra Pondok Pesantren Wisata An-Nur II Al-Murtadlo

  • Sholat Tarawih Akbar

    Sekitar 3.000 santri putra melaksanakan Tarawih Akbar di Lapangan Utama Pondok Pesantren Wisata An-Nur II Al-Murtadlo. Sabtu malam, 21 Februari 2026, lapangan center An-Nur II penuh dengan 24 saf santri berbaju putih

  • Bersama KAPOLRI

    Bersama Bapak Jenderal Listyo Sigit Prabowo - KAPOLRI dan Majelis Keluarga An-Nur 2

UMRAH SI BOCIL

ONE DAY ONE HADITH

 

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, Nabi SAW bersabda :

أَيُّمَا صَبِيٍّ حَجَّ ثُمَّ بَلَغَ الْحِنْثَ عَلَيْهِ أَنْ يَحُجَّ حَجَّةً أُخْرَى

“Anak kecil mana saja yang telah melaksanakan haji, kemudian mencapai usia baligh, maka ia wajib melaksanakan haji lagi.” [HR Thabrani]

 

Catatan Alvers

 

Kita sering melihat “Bocil” (Bocah kecil) ikut melaksanakan ibadah umrah ataupun haji bersama orang tua mereka. Dengan pakaian ihram, mereka turut menjalani rangkaian manasik di Tanah Suci, meskipun belum memahami sepenuhnya makna setiap amalan yang dilakukan. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum haji bagi anak kecil? Apakah hajinya sah dan mendapatkan pahala? Apakah kelak ia masih wajib menunaikan haji kembali setelah dewasa? Lalu, siapa yang bertanggung jawab jika terjadi pelanggaran selama ihram?

 

Rasul SAW pernah ditanya oleh seorang perempuan tentang hukum menghajikan anaknya yang masih kecil. Ibnu Abbas RA berkata :

رَفَعَتْ امْرَأَةٌ صَبِيًّا لَهَا فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلِهَذَا حَجٌّ ؟

“Seorang perempuan mengangkat anak kecilnya lalu bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah anak ini boleh melaksanakan haji?”

Lalu Nabi SAW bersabda :

نَعَمْ وَلَكِ أَجْرٌ

“Ya, dan engkau mendapat pahala.” [HR Muslim]

 

Imam Nawawi berkata : Hadits ini menjadi dalil bagi Imam Syafi‘i, Imam Malik, Imam Ahmad, dan mayoritas ulama bahwa status ibadah haji anak kecil itu adalah

مُنْعَقِدٌ صَحِيحٌ يُثَابُ عَلَيْهِ وَإِنْ كَانَ لَا يُجْزِيهِ عَنْ حَجَّةِ الْإِسْلَامِ بَلْ يَقَعُ تَطَوُّعًا

Sah dan mendapatkan pahala, meskipun belum menggugurkan kewajiban haji Islam (haji fardu) baginya. Akan tetapi, hajinya terhitung sebagai ibadah sunah. [Al-Minhaj Lin Nawawi]

 

Dan ini selaras dengan hadits utama, yaitu : “Anak kecil mana saja yang telah melaksanakan haji, kemudian mencapai usia baligh, maka ia wajib melaksanakan haji lagi.” [HR Thabrani]

 

Haji Bocil tidak hanya marak akhir-akhir ini, namun banyak juga terjadi pada masa Nabi SAW. Jabir RA berkata :

حَجَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَعَنَا النِّسَاءُ وَالصِّبْيَانُ فَلَبَّيْنَا عَنْ الصِّبْيَانِ وَرَمَيْنَا عَنْهُمْ

“Kami melaksanakan ibadah haji bersama Rasul SAW, sedangkan bersama kami terdapat para perempuan dan anak-anak. Maka kami mengucapkan talbiyah atas nama anak-anak dan melempar jumrah untuk mereka.” [HR Ibnu Majah]

 

As-Sa’ib bin Yazid RA berkata :

حُجَّ بِي مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا ابْنُ سَبْعِ سِنِينَ

Aku diajak berhaji (oleh kedua orangtuaku) bersama Rasul SAW ketika usiaku tujuh tahun. [HR Bukhari]

 

 

Al-Khaththabi berkata : “Anak kecil yang melakukan Haji itu mendapatkan fadilah (keutamaan) berhaji, namun bukan haji yang fardlu sekiranya ia tetap hidup hingga baligh dan mencapai usia dewasa.

وَهَذَا كَالصَّلَاةِ يُؤْمَر بِهَا إِذَا أَطَاقَهَا

“Hal ini seperti shalat. Seorang anak diperintahkan untuk melaksanakan shalat ketika ia telah mampu melakukannya”.

Shalat tersebut belum wajib atas dirinya sebagai kewajiban fardlu, tetapi ia tetap diberi pahala atas shalatnya sebagai karunia dari Allah SWT. Orang yang memerintahkannya untuk shalat dan membimbingnya melaksanakan shalat juga mendapatkan pahala. [Aunul Ma’bud]

 

Meskipun haji atau umrahnya anak kecil wajib diulang ketika baligh, bukan berarti umrah yang sedang dilaksanakan adalah seperti latihan, apalagi disamakan seperti main-main. Umrah atau hajinya anak kecil tetap memperhatikan semua ketentuan sebagaimana orang dewasa. Imam Nawawi berkata : “Mayoritas ulama berpendapat

تَجْرِي عَلَيْهِ أَحْكَام الْحَجّ فِي ذَلِكَ

“Bahwa hukum-hukum haji juga berlaku bagi anak kecil”.

Mereka menyatakan bahwa hajinya anak kecil merupakan ibadah yang sah dan terhitung sebagai haji sunnah. Alasannya, Nabi SAW sendiri telah menjadikan (perbuatan) anak kecil tersebut sebagai haji.” [Al-Minhaj Lin Nawawi]

 

Imam Nawawi berkata : Ketika anak kecil telah berihram, baik dengan ihramnya sendiri maupun dengan ihram walinya, maka ia mengerjakan sendiri amalan yang mampu dilakukannya, sedangkan wali mengerjakan untuknya amalan yang tidak mampu dilakukannya. Jika anak itu mampu melakukan thawaf, wali mengajarinya, lalu ia melakukan thawaf sendiri. Jika tidak mampu, ia ditawafkan (yakni dibawa mengelilingi Ka‘bah oleh walinya). Adapun sa‘i, hukumnya seperti thawaf. [Raudlatut Thalibin]

 

Mengapa orang tua mendapatkan pahala haji? Imam Nawawi berkata :

بِسَبَبِ حَمْلِهَا وَتَجْنِيبِْهَا إِيَّاهُ مَا يَجْتَنِبهُ الْمُحْرِم وَفِعْلِ مَا يَفْعَلهُ الْمُحْرِمُ

Karena menggendong anaknya dan menjaganya agar tidak melakukan hal-hal yang harus terlarang dikerjakan oleh orang yang sedang berihram, serta membimbingnya melakukan amalan-amalan yang dilakukan oleh orang yang sedang berihram. [Al-Minhaj Lin Nawawi]

 

Adapun wali yang melakukan ihram untuk anak kecil, menurut pendapat yang shahih di kalangan ulama mazhab kami (mazhab Syafi‘i), adalah orang yang memiliki kewenangan mengurus hartanya. Mereka adalah ayahnya, kakeknya, orang yang ditunjuk sebagai wasiat (wasi), pengampu yang ditetapkan oleh hakim, hakim itu sendiri, atau imam (pemimpin). Adapun ibu, maka ihram yang dilakukannya atas nama anak tersebut tidak sah, kecuali apabila sang ibu bertindak sebagai penerima wasiat atau pengampu yang ditetapkan oleh hakim. Namun ada pula pendapat (Qil) yang menyatakan bahwa ihram ibu dan kerabat laki-laki dari jalur nasab (‘ashabah) sah, meskipun mereka tidak memiliki kewenangan untuk mengurus harta anak tersebut. [Al-Minhaj Lin Nawawi]

 

Semua ketentuan ini berlaku apabila anak tersebut masih kecil dan belum dapat membedakan sesuatu dengan baik (belum tamyiz). Apabila anak tersebut sudah tamyiz, maka wali memberikan izin kepadanya untuk berihram, kemudian anak itu sendiri yang melakukan ihram. Jika ia berihram tanpa izin wali, atau wali melakukan ihram atas namanya, maka menurut pendapat yang lebih shahih, ihram tersebut tidak dianggap sah. Adapun tata cara wali melakukan ihram untuk anak yang belum tamyiz adalah dengan berniat di dalam hatinya :

جَعَلْتُهُ مُحْرِمًا

“Aku menjadikan anak ini sebagai orang yang berihram.” . [Al-Minhaj Lin Nawawi]

 

Imam Nawawi berkata :

وَلَوْ فَرَّطَ الصَّبِيُّ فِي شَيْءٍ مِنْ أَعْمَالِ الْحَجِّ كَانَ وُجُوبُ الدَّمِ فِي مَالِ الْوَلِيِّ

“Apabila anak kecil melakukan kelalaian (pelanggaran) dalam salah satu amalan haji, maka kewajiban membayar dam menjadi tanggungan harta wali”.

وَيَجِبُ عَلَيْهِ مَنْعُهُ مِنْ مَحْظُورَاتِ الْإِحْرَامِ

“Wali juga wajib mencegah anak tersebut melakukan hal-hal yang dilarang ketika ihram”.

Apabila anak tersebut melakukan salah satu larangan ihram, sementara ia sudah tamyiz dan sengaja melakukannya, maka menurut pendapat yang lebih kuat (al-adzhar), kewajiban membayar fidyah ditanggung oleh harta wali.

أَمَّا غَيْرُ الْمُمَيِّزِ فَلَا فِدْيَةَ فِي ارْتِكَابِهِ مَحْظُورًا عَلَى أَحَدٍ

“Adapun anak yang belum tamyiz, apabila ia melakukan salah satu larangan ihram, maka tidak ada kewajiban fidyah atas siapa pun”. [Mughnil Muhtaj]

 

Imam Nawawi berkata : “Apabila wali memakaikan wewangian kepada anak kecil, memakaikan pakaian (yang dilarang saat ihram), mencukur rambut kepalanya, atau memotong kukunya, maka jika hal itu bukan karena kebutuhan anak tersebut, fidyah ditanggung dari harta wali, tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian pula, apabila orang lain yang bukan wali (orang asing) memberikan wewangian kepada anak tersebut, maka fidyah ditanggung oleh orang yang memberikan wewangian itu, tanpa ada perbedaan pendapat ulama”. [Al-Majmu’]

 

Haji dan umrah wajib dilakukan hingga selesai dan tidak boleh diputus begitu saja. Bagimana dengan anak kecil? Apa juga demikian? As-Syabramallisi berkata : Haji dan umrah yang dilakukan oleh anak kecil… bagi keduanya berstatus sunah, bukan fardu kifayah. Meskipun demikian, keduanya tidak boleh diputus di tengah pelaksanaannya. Maksudnya :

أَنَّ الْوَلِيَّ يَحْرُمُ عَلَيْهِ تَمْكِينُ الصَّبِيِّ مِنَ الْقَطْعِ

“Wali haram membiarkan anak kecil menghentikan pelaksanaan haji atau umrahnya.” [Hasyiyah As-Syabramallisi, Hasyiyah Nihayatul Muhtaj]

 

Wallahu A’lam. Semoga Allah al-Bari membuka hati dan pikiran kita untuk membimbing anak kecil kita pada ibadah agar tumbuh rasa cinta sejak dini sehingga ketika dewasa ia akan melakukan ibadahnya dengan baik dan benar.

 

Salam Satu Hadits

Dr.H.Fathul Bari.,SS.,M.Ag

 

Pondok Pesantren Wisata

AN-NUR 2 Malang Jatim

Ngaji dan Belajar Berasa di tempat Wisata

Ayo Mondok! Mondok Itu Keren!

 

 NB.

“Ballighu Anni Walau Ayah” Silahkan Share sebanyak-banyaknya kepada semua grup yang ada. Al-Hafidz Ibnul Jawzi berkata : _Barang siapa yang ingin amalnya tidak terputus setelah ia wafat maka sebarkanlah ilmu (agama)._ [At-Tadzkirah Wal Wa’dh]


Share:

PRAMUKA, PEMUDA BERKARYA

 

ONE DAY ONE HADITH

 

Diriwayatkan dari Jabir Bin Abdillah RA, Rasul SAW bersabda :

خَيْرُ النَّاسِ أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ

“Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia.” [HR Al-Qudla’iy]

 

Catatan Alvers

 

Semua pernah menjadi Pramuka dan berseragam Pramuka. Namun tidak semua ingat apa kepanjangannya? Apa hayoo? Pramuka adalah singkatan dari Praja Muda Karana. Praja artinya warga, Muda artinya pemuda dan Karana artinya yang suka berkarya. Jadi, pramuka itu berarti “kaum muda yang gemar berkarya.” Istilah Pramuka resmi digunakan pada 14 Agustus 1961. Namun Istilah Pramuka sendiri bermula dari ide Sri Sultan Hamengkubuwana IX, yang terinspirasi dari kata “Poromuko” yang berarti pasukan terdepan dalam perang.

 

Pramuka adalah pemuda yang berkarya. Dalam Islam, masa muda tidak boleh dilewatkan begitu saja, apalagi dengan hura-hura dan kegiatan yang sia-sia. Rasul SAW bersabda :

اغْتَنِمْ خَمْسًا قَبْلَ خَمْسٍ: شَبَابَكَ قَبْلَ هَرَمِكَ

“Manfaatkanlah lima perkara sebelum datang lima perkara: masa mudamu sebelum masa tuamu…. [HR Baihaqi]

 

Masa muda akan juga dipertanggung jawabkan kelak di akhirat. Rasul SAW bersabda :  

لَنْ تَزُولَ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يَسْأَلَ عَنْ أَرْبَعٍ: عَنْ شَبَابِهِ فِيمَا أَبْلاهُ

Kedua kaki seseorang tidak akan bergeser pada hari kiamat (dari hadapan Tuhannya) sampai ia ditanya tentang empat perkara: tentang masa mudanya, untuk apa ia habiskan… [HR Thabrani]

 

Maka sama-sama beribadah, beribadah di masa muda akan mendatangkan pahala tersendiri yang berbeda dengan beribadah hanya di masa tua. Rasul SAW bersabda :

سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمْ اللَّهُ تَعَالَى فِي ظِلِّهِ يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ ... وَشَابٌّ نَشَأَ فِي عِبَادَةِ اللَّهِ

“Tujuh golongan akan mendapatkan naungan Allah pada hari ketika tidak ada naungan selain naungan-Nya … seorang pemuda yang tumbuh dalam beribadah kepada Allah.” [HR Bukhari]

 

Namun perlu digaris bawahi bahwa beribadah itu bukan hanya shalat, baca qur’an dan beri’tikaf di masjid, menolong orang dalam kebaikan itu juga berpahala seperti ibadah. Rasul SAW bersabda :

وَلأَنْ أَمْشِيَ مَعَ أَخِ فِي حَاجَةٍ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ شَهْرًا

“Sungguh, berjalan bersama saudaraku untuk membantu memenuhi kebutuhannya lebih aku sukai daripada aku beri‘tikaf di masjid ini (Masjid Nabawi) selama satu bulan.” [HR Thabrani]

 

Dalam darma ke lima dari dasa darma pramuka disebutkan “Rela Menolong dan Tabah”. Seorang pramuka harus rela dan ikhlas menolong sesama manusia tanpa membedakan agama, warna kulit, suku, dan sebagainya. Demikian pula dalam Islam, ajaran menolong itu tidak harus sesama muslim. Terbukti dalam hadits utama yaitu “Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia.” [HR Al-Qudla’iy] Rasul SAW tidak menyebut yang paling bermanfaat bagi orang Islam, tetapi yang paling bermanfaat bagi manusia. Suatu ketika Asma' binti Abu Bakr RA berkata: “Ibuku datang kepadaku dalam keadaan masih musyrik. Aku kemudian meminta fatwa kepada Rasul SAW. Aku berkata,

يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّي قَدِمَتْ عَلَيَّ وَهِيَ رَاغِبَةٌ أَفَأَصِلُهَا

‘Wahai Rasulullah, ibuku datang kepadaku dan ia membutuhkan sesuatu dariku. Apakah aku boleh tetap berbuat baik kepadanya?’

Beliau menjawab, ‘Ya, tetaplah berbuat baik kepadanya.’” [HR Bukhari]

 

Dalam Islam menolong itu tidak harus sesama manusia, menolong hewanpun juga dianjurkan bahkan kepada anjing sekalipun yang dalam Islam dihukumi Najis berat. Rasul SAW bersabda : “Ketika seorang laki-laki sedang berjalan, ia merasa sangat haus. Ia menemukan sebuah sumur, lalu turun ke dalamnya dan minum. Setelah keluar, ia melihat seekor anjing menjulurkan lidah dan memakan tanah karena kehausan. Laki-laki itu berkata, ‘Anjing ini benar-benar mengalami kehausan seperti yang tadi aku alami.’ Kemudian (ia turun kembali ke sumur), memenuhi sepatunya dengan air, lalu ia naik dan memberi minum anjing tersebut.

فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ فَغَفَرَ لَهُ

Allah berterima kasih kepada lelaki tersebut dan mengampuni (dosa-dosa)nya.” [HR Bukhari]

 

Dalam darma ke lima tadi disebutkan “Rela Menolong” jadi menolong itu dilakukan harus tanpa pamrih tanpa mengharapkan imbalan dari orang yang ditolong. Tidak melihat orang yang hendak ditolong apakah ia kaya, punya pangkat dan kedudukan ataupun kelebihan lainnya. Dalam Islam, menolong akan dapat balasan dari Allah, sehingga kita tidak perlu mengharap imbalan manusia. Rasul SAW bersabda :

وَاللَّهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ

“Allah senantiasa menolong seorang hamba selama hamba tersebut menolong saudaranya.” [HR Muslim]

 

Bahkan sejatinya perbuatan kita, apakah baik mapun buruk itu akan kembali kepada kita sendiri. Allah SWT berfirman :

إِنْ أَحْسَنتُمْ أَحْسَنتُمْ لِأَنفُسِكُمْ وَإِنْ أَسَأْتُمْ فَلَهَا

Jika kamu berbuat baik (berarti) kamu berbuat baik bagi dirimu sendiri dan jika kamu berbuat jahat, maka (kejahatan) itu bagi dirimu sendiri… [QS Al-Isra : 7]

 

Dengan demikian, berbuat baik dan bermanfaat tidak nunggu masa tua. Justru ketika muda kita harus bermanfaat karena kita tidak tau apakah kita hidup sampai tua dan jika pemuda hari ini hebat maka ketika ia menjadi pemimpin kelak ia akan menjadi pemimpin yang hebat pula. Dalam pepatah arab disebutkan :

 شُبَّانُ الْيَوْمِ رِجَالُ الْغَدِ أِنَّ فِي يَدِكُمْ أَمْرُ الْأُمَّةِ وَفِي اَقْدَامِكُمٍ حَيَاتُهَا

“Pemuda hari ini adalah pemimpin masa depan. Sesungguhnya di tangan kalian-lah urusan ummat ini dan dalam langkahmu terdapat kehidupan ummat.” [Mustafa Al-Ghalayaini]

 

Selanjutnya adalah Tabah. Artinya tabah dalam Menghadapi Tantangan, tidak mudah menyerah dan tetap optimis dalam menghadapi segala rintangan atau kesulitan. Dalam Islam, kita dilarang berputus asa. Allah SWT berfirman :

وَلَا تَيْأَسُوا مِنْ رَوْحِ اللَّهِ

“Dan janganlah kamu berputus asa dari rahmat dan pertolongan Allah. [QS Yusuf : 87]

 

Dan Rasul SAW memotivasi kita untuk bersabar. Beliau bersabda :   

وَاعْلَمْ أَنَّ النَّصْرَ مَعَ الصَّبْرِ، وَأَنَّ الْفَرَجَ مَعَ الْكَرْبِ، وَأَنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا

“Ketahuilah, sesungguhnya pertolongan itu bersama kesabaran, kelapangan itu bersama kesusahan, dan sesungguhnya bersama kesulitan ada kemudahan.”  [HR Thabrani]

 

Wallahu A’lam. Semoga Allah al-Bari membuka hati dan pikiran kita untuk agar senantiasa memanfaatkan masa yang ada untuk berkarya, Rela Menolong dan Tabah

sehingga kita manusia terbaik dan mendapat rahmat dan kasih sayang Allah SWT.

 

Salam Satu Hadits

Dr.H.Fathul Bari.,SS.,M.Ag

 

Pondok Pesantren Wisata

AN-NUR 2 Malang Jatim

Ngaji dan Belajar Berasa di tempat Wisata

Ayo Mondok! Mondok Itu Keren!

 

 NB.

“Ballighu Anni Walau Ayah” Silahkan Share sebanyak-banyaknya kepada semua grup yang ada. Al-Hafidz Ibnul Jawzi berkata : _Barang siapa yang ingin amalnya tidak terputus setelah ia wafat maka sebarkanlah ilmu (agama)._ [At-Tadzkirah Wal Wa’dh]

 

Share:

POSTINGAN

Powered by Blogger.

Pengunjung Ke-

Translate

ANNUR 2 YOUTUBE

YOUTUBE ODOH

Recent Posts