ONE DAY ONE HADITH
Diriwayatkan dari Hubsyi bin Junadah, Rasul SAW bersabda :
مَنْ سَأَلَ مِنْ غَيْرِ فَقْرٍ
فَكَأَنَّمَا يَأْكُلُ الْجَمْرَ
“Barangsiapa meminta-minta padahal dirinya tidaklah fakir, maka ia
seakan-akan memakan bara api.” [HR Ahmad]
Catatan Alvers
THR yang merupakan
kepanjangan dari tunjangan hari raya adalah pendapatan non upah yang wajib
dibayarkan pemberi kerja kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya
keagamaan di Indonesia. THR ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari
sebelum hari raya keagamaan. [Id wikipedia org] THR bagi
Aparatur Sipil Negara pertama kali diberikan di zaman pemerintahan Presiden
Soekarno pada tahun 1951. Perdana Menteri, Soekiman, pada saat itu memberikan
uang persekot dengan istilah “Hadiah Lebaran” yang mulanya berupa “pinjaman”
yang dicicil melalui gaji tiap bulannya. Pada tahun 1994 Menteri Tenaga Kerja mewajibkan pula Perusahaan memberikan
THR bagi Pekerja dengan tujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan pekerja mengingat naiknya kebutuhan menjelang Hari Raya. [Djpb
kemenkeu go id]
THR bagi kaum
muslimin diberikan pada bulan ramadhan, yaitu sekitar 7 -10 hari sebelum idul
fitri. Jika demikian adanya maka THR menjadi tambahan rizki di bulan yang penuh
berkah. Jauh-jauh sebelum ada THR, Rasul SAW bersabda :
يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ أَظَلَّكُمْ شَهْرٌ عَظِيمٌ، شَهْرٌ
مُبَارَكٌ ... وَشَهْرٌ يُزَادُ فِي رِزْقِ الْمُؤْمِنِ
“Wahai manusia, sungguh kalian dinaungi oleh suatu bulan yang agung lagi
penuh berkah
… dan bulan dimana rizki para mukmin ditambah.” [HR Al-Baihaqi]
THR itu meskipun non upah namun ia layaknya upah karena keduanya merupakan hak pekerja sehingga keduanya wajib
diberikan sesuai waktu yang ditentukan. Maka setiap perusahaan hendaknya segera
memberikan THR sesuai dengan aturan. Nabi SAW menganjurkan memberikan hak
pekerja secepat mungkin sehingga Rasul memakai kata kiasan dalam sabdanya :
أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ
يَجِفَّ عَرَقُهُ
“Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” [HR.
Ibnu Majah]
Dan jangan sampai menunda-nunda
pemberian THR apalagi sampai tidak memberikannya. Rasul
SAW bersabda:
إِنَّ أَعْظَمَ الذُّنُوْبِ عِنْدَ اللهِ ...
رَجُلٌ يَسْتَعْمِلَ رَجُلاً فَذَهَبَ بِأُجْرَتِهِ
“Dosa paling besar di sisi Allah ialah orang yang mempekerjakan seseorang
lalu pergi dengan membawa upahnya.”[HR Al-Hakim]
Tidak hanya
lembaga negara dan perusahaan memberikan THR, lembaga swasta juga
berlomba-lomba memberikan THR dalam wujud parcel lebaran. Toko-toko memberikan
THR kepada pelanggan setianya begitu pula lembaga pendidikan seperti sekolah
memebri THR pada guru dan karyawannya, bahkan lembaga sosial keagamaan seperti masjid
seringkali ditemui memberikan THR kepada para ustadz yang berkontribusi
memakmurkan masjidnya.
Pemberian THR yang
bersifat sukarela seperti itu dapat menambah kegembiraan penerimanya dan merupakan
amal yang utama bagi pihak pemberinya. Suatu ketika Rasul SAW
ditanya: “Amal apakah yang paling utama?” Maka Beliau menjawab:
أَنْ تُدْخِلَ عَلَى أَخِيكَ الْمُسْلِمِ
سُرُورًا
“Engkau memasukkan kebahagiaan kepada saudaramu yang Muslim.” [HR Baihaqi]
Pemberian THR yang demikian juga menjadi sedekah terbaik karena diberikan pada bulan ramadhan . Suatu ketika ada sahabat bertanya, "Ya Rasulullah, apakah sedekah yang
paling baik?" Rasulullah SAW menjawab,
صَدَقَةٌ فِي رَمَضَانَ
"(Sedekah yang paling afdhal adalah) sedekah di bulan Ramadan."
[HR Tirmidzi]
Bagi yang menerima
THR hendaknya ia berterima kasih dan membalas kebebaikan sesuai kemampuannya. Rasul SAW bersabda : “Siapa saja yang berbuat baik kepada kalian, maka
balaslah kebaikannya. Jika engkau tidak mampu membalasnya maka :
فَادعُوا لَهُ حَتَّى تَرَوا أَنَّكُم قَد
كَافَأتُمُوهُ
“doakanlah dia sampai-sampai kalian yakin telah benar-benar mengimbangi
kebaikan nya.” [HR Abu Daud]
Namun bila anda
tidak berhak menerima THR maka jangan sekali-kali minta THR karena itu adalah
perbuatan tercela.
Meminta-minta itu
hanya diperbolehkan sebagai bentuk keadaan darurat.
Diriwayatkan dari Qabishah bin Mukhariq al-Hilali RA, Rasul SAW bersabda:
يَا قَبِيصَةُ إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لَا
تَحِلُّ إِلَّا لِأَحَدِ ثَلَاثَةٍ
“Wahai Qabishah! Sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal, kecuali bagi
salah satu dari tiga orang: (1) seseorang yang menanggung beban (seperti hutang),
ia boleh meminta-minta sampai ia melunasinya, kemudian berhenti, (2) seseorang
yang ditimpa musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai
ia mendapatkan kebutuhan hidupnya, dan (3) seseorang yang ditimpa kemelaratan
sehingga ada tiga orang yang berakal dari kaumnya mengatakan, ‘Si fulan telah
ditimpa kemelaratan,’ ia boleh meminta-minta sampai mendapatkan kebutuhan
hidupnya. Lalu beliau bersabda :
فَمَا سِوَاهُنَّ مِنْ الْمَسْأَلَةِ يَا
قَبِيصَةُ سُحْتًا يَأْكُلُهَا صَاحِبُهَا سُحْتًا
Adapun meminta-minta selain untuk ketiga hal itu, wahai Qabishah! (aku
yakin itu) adalah haram, dan orang yang memakannya adalah memakan barang haram”.
[HR Muslim].
Dan lebih spesifik
lagi Rasul SAW bersabda:
مَنْ سَأَلَ وَعِنْدَهُ مَا يُغْنِيهِ، فَإِنَّمَا يَسْتَكْثِرُ مِنْ
نَارِ جَهَنَّمَ
"Barangsiapa meminta-minta padahal ia
memiliki sesuatu yang mencukupinya, maka sesungguhnya ia hanya memperbanyak
(bahan bakar) dari api neraka Jahannam."
Para sahabat
bertanya: "Wahai Rasulullah, apa yang dimaksud dengan sesuatu yang
mencukupinya?" Beliau menjawab :
مَا يُغَدِّيهِ أَوْ يُعَشِّيهِ.
"Yaitu makanan yang bisa mengenyangkannya
di waktu siang atau malam." [HR Ahmad]
Wallahu A’lam.
Semoga Allah Al-Bari membuka hati dan pikiran kita untuk tidak meminta-minta THR, baik dengan serius maupun
bercanda. Dan semoga kita dimampukan untuk menjadi orang yang memberi bukan
orang yang meminta-minta.
Salam Satu Hadits
Dr.H.Fathul
Bari.,SS.,M.Ag
Pondok Pesantren
Wisata
AN-NUR 2 Malang
Jatim
Ngaji dan Belajar
Berasa di tempat Wisata
Ayo Mondok! Mondok
Itu Keren!
NB.
Jangan pelit
berbagi ilmu. Sufyan Ats-sauri berkata : “Barang siapa pelit berbagi ilmu maka
ia akan ditimpa satu dari tiga perkata : (1) lupa, (2) wafat tanpa manfaat dan
(3) catatan ilmunya hilang”. [Al-Majmu’]













