Sunday, June 5, 2016

KAPAN MULAI PUASA?

ONE DAY ONE HADITH

Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Bahwa Rasul SAW bersabda :
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ
Puasalah dengan melihat bulan dan berfithr (berlebaran) dengan melihat bulan, bila tidak nampak olehmu, maka sempurnakan hitungan Sya`ban menjadi 30 hari. [HR. Bukhari]

Catatan Alvers

Berdasarkan perintah Rasulullah SAW dalam hadits di atas maka untuk menentukan awal Ramadhan terdapat dua cara yaitu : Pertama, Dengan ru`yatul hilal, Yaitu dengan cara memperhatikan terbitnya bulan di hari ke 29 bulan Sya`ban. Pada sore hari saat matahari terbenam di ufuk barat. Apabila saat itu nampak bulan sabit meski sangat kecil dan hanya dalam waktu yang singkat, maka ditetapkan bahwa mulai malam itu, umat Islam sudah memasuki tanggal 1 bulan Ramadhan. Jadi bulan Sya`ban umurnya hanya 29 hari bukan 30 hari. Maka ditetapkan untuk melakukan ibadah Ramadhan seperti shalat tarawih, makan sahur dan mulai berpuasa.


Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA Bahwa suatu ketika datanglah seorang badui datang menemui Rasul SAW dan berkata:
إِنِّي رَأَيْتُ الْهِلَالَ )قَالَ الْحَسَنُ فِي حَدِيثِهِ يَعْنِي رَمَضَانَ( فَقَالَ أَتَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ قَالَ نَعَمْ قَالَ أَتَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ قَالَ نَعَمْ قَالَ يَا بِلَالُ أَذِّنْ فِي النَّاسِ فَلْيَصُومُوا غَدًا
Wahai Rasul, saya telah melihat hilal (awal Ramadhan). Rasul bertanya: apakah engkau bersaksi bahwa tiada tuhan melainkan Allah Ia menjawab: Ya. Rasul bertanya: apakah engkau bersaksi bahwa muhammad adalah utusan-Nya. Ia menjawab: Ya. Lalu Rasul SAW berkata : Wahai Bilal, umumkan kepada kaum muslimin untuk memulai puasa besok. [HR Abu Daud].

Berdasarkan keterangan Kementerian Agama RI: Rukyatul Hilal awal bulan suci ramadhan 1437 H / 2016 M  dengan Ketinggian Hilal Toposentris / Mar’i sebesar 4o 22 ' 13,69 '' atau 4,4o ( di atas ufuk ) sehingga kemungkinan besar sudah bisa dilihat atau dirukyat dengan Lama Hilal di atas ufuk ( الهلال فوق الأفق مكث / Long of the Crescent ) = 18 menit 51 detik. Dan Hilal akan Terbenam ( غروب الهلال / Moonset ) pada pukul 18 : 02 : 51 WIB dan jika hilal memang ternyata bisa di rukyat bil fi’li maka pemerintah dengan sidang Isbatnya akan menetapkan  awal Ramadhannya adalah hari senin.

Adapun ketika kita melihat hilal maka dianjurkan untuk berdoa. Diriwayatkan bahwasannya Rasul SAW jika melihat hilal maka Beliau berdoa :
اللَّهُمَّ أَهِلَّهُ عَلَيْنَا بِالْيُمْنِ وَالْإِيمَانِ وَالسَّلَامَةِ وَالْإِسْلَامِ رَبِّي وَرَبُّكَ اللَّهُ
"Ya Allah, tampakkan bulan itu kepada kami dengan membawa keberkahan dan keimanan, keselamatan dan Islam. Rabbku dan Rabbmu (wahai bulan sabit) adalah Allah" [HR. Ahmad]

Namun jika terkendala awan atau yang lain sehingga hilal tidak bisa terlihat maka penentuan awal ramadhan berpindah kepada metode Kedua, Ikmal, Yaitu Menggenapkan umur bulan Sya`ban menjadi 30 hari. Apabila bulan sabit awal Ramadhan sama sekali tidak terlihat, maka umur bulan Sya`ban ditetapkan menjadi 30 hari (ikmal) dan puasa Ramadhan baru dilaksanakan lusanya yakni hari selasanya.

Terdapat perbedaan pendapat ulama tentang ru`yatul hilal, yaitu apakah bila ada orang yang melihat hilal, maka semua kaum muslimin di seluruh belahan dunia wajib mengikutinya atau tidak ? Atau hanya berlaku bagi negeri dimana dia tinggal ?  Pendapat pertama adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama . Mereka menetapkan bahwa bila ada satu orang saja yang melihat bulan, maka semua wilayah negeri Islam di dunia ini wajib mengikutinya. Hal ini berdasarkan prinsip wihdatul matholi`, yaitu bahwa mathla` (tempat terbitnya bulan) itu merupakan satu kesatuan di seluruh dunia. Jadi bila ada satu tempat yang melihat bulan, maka seluruh dunia wajib mengikutinya. Pendapat ini didukung oleh Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal. Sedangkan Pendapat Kedua adalah pendapat Imam Syafi`i RA. Beliau berpendapat bahwa bila ada seorang melihat bulan, maka hukumnya hanya mengikat pada negeri yang dekat saja, sedangkan negeri yang jauh memeliki hukum sendiri. Ini didasarkan pada prinsip ihktilaful matholi` atau beragamnya tempat terbitnya bulan. Ukuran jauh dekatnya adalah 24 farsakh atau 133,057 km. Jadi hukumnya hanya mengikat pada wilayah sekitar jarak itu. Sedangkan diluar jarak tersebut, tidak terikat hukum ruk`yatul hilal. Dasar pendapat ini adalah hadits Kuraib dan hadits Umar, juga qiyas perbedaan waktu shalat pada tiap wilayah. Wallahu A’lam. Semoga Allah Al-Bari membuka hati dan fikiran kita agar toleran terhadap perbedaan dan menyadari bahwa perbedaan pendapat tidak menafikan kesatuan dan persatuan ummat islam.

0 komentar:

Post a Comment