Thursday, August 4, 2022

TAKHBIB, BIANG KEROK RUMAH TANGGA

 

ONE DAY ONE HADITH

 

Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Nabi SAW bersabda:

مَنْ خَبَّبَ زَوْجَةَ امْرِئٍ أَوْ مَمْلُوْكَهُ فَلَيْسَ مِنَّا

Barang siapa yang merusak istri seseorang atau budaknya, maka ia bukan bagian dari kami. [HR Abu Dawud]

 

Catatan Alvers

 

Viral istilah “Takhbib” pasca beredarnya video klarifikasi youtubers Tasyi Athasyia di media sosial yang diduga bermasalah dengan kembarannya, beauty vlogger Tasya Farasya. Ketidakhadiran Tasyi di acara ulang tahun anak Tasya menjadi tanda tanya besar bagi netizen akan permaslahan diantara mereka. Akhirnya Syekh Zaki, suami tasyi memberikan klarifikasi akan permasalahan tersebut terkait dengan “takhbib”. Video itu ditonton 1,8 juta viewers kurang dari 24 jam pasca tayang. [suara com]

 

Apa itu “Takhbib”? Kata takhbib merupakan mashdar dari fiil madly “khabba” yang bermakna “khada’a wa afsada”, menipu dan merusak. pekerjaannya disebut dengan “khibbun” atau “takhbib” dan pelakunya disebut “khabbun” sebagaimana disebutkan dalam hadits :

لَا يَدْخُل الْجَنَّة خَبٌّ

Tidaklah masuk surga, “khabbun” (seorang pelaku takhbib). [HR Ahmad]

 

Selanjutnya perbuatan takhbib ini dijelaskan oleh Al-Abady sebagai :

خَدَعَهَا وَأَفْسَدَهَا أَوْ حَسَّنَ إِلَيْهَا الطَّلَاق لِيَتَزَوَّجهَا أَوْ يُزَوِّجهَا لِغَيْرِهِ أَوْ غَيْر ذَلِكَ

Menipu dan merusak rumah tangga seorang Wanita atau memotivasinya untuk bercerai supaya ia bisa menikahi wanita tersebut atau dinikahi oleh orang lain atau tujuan lainnya. [Aunul Ma'bud]

 

Secara praktis, takhbib digambarkan :

بِأَنْ يَذْكُرَ مَسَاوِئَ الزَّوْجِ عِنْد اِمْرَأَتِهِ أَوْ مَحَاسِنَ أَجْنَبِيٍّ عِنْدَهَا بِأَيِّ نَوْعٍ مِنَ الْإِفْسَادِ

Menceritakan kejelekan suami di hadapan istrinya atau menyebutkan kebaikan-kebaikan pria lain di hadapannya dengan cara apapun (untuk meretakkan rumah tangganya). [Aunul Ma'bud]

 

Perkataan yang bisa memperkeruh hubungan antara suami-istri adalah perbuatan yang buruk sekali. Nabi SAW bersabda :

أَلَا أُخْبِرُكُمْ بِشِرَارِكُمْ الْمَشَّاءُونَ بِالنَّمِيمَةِ الْمُفْسِدُونَ بَيْنَ الْأَحِبَّةِ الْبَاغُونَ لِلْبُرَآءِ الْعَنَتَ

“Maukah kalian aku beritahu tentang orang-orang yang paling buruk di antara kalian. Yaitu orang-orang yang kerjanya mengadu domba (menghasud), yang gemar mencerai-beraikan orang-orang yang saling mengasihi, dan yang suka mencari aib pada manusia yang tidak berdosa.” [HR Ahmad]

 

Maka takhbib merupakan perbuatan terlarang. Imam Nawawi berkata : Haram hukumnya seorang mukallaf (akil baligh) berbicara kepada seseorang, istrinya, anaknya atau budaknya dengan pembicaraan yang bisa merusak hubungan mereka terkecuali jika perkataannya dalam rangka amar ma’ruf nahi munkar. [Al-Adzkar]

 

Bahkan Al-Munawi berkata :

وَهَذَا مِنْ أَكْبَرِ الْكَبَائِر فَإِنَّهُ إِِذَا نَهَى الشَّارِعُ أَنْ يَخْطُبَ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ فَكَيْفَ بِمَنْ يُفْسِدُ اِمْرَأَتَهُ

Takhbib merupakan “akbarul kaba’ir” (dosa terbesar dari dosa-dosa besar) karena syariat melarang agar seseorang melamar wanita yang telah dilamar pria lain maka bagaimana dosanya jika seseorang merusak (tali pernikahan) istri orang lain. [At-Taysir Bi Syarh al-jami’ As-Shagir]

 

Jika mengadu hewan saja haram maka bagaimana dengan mengadu antara istri dengan suaminya. Ad-Dzahabi berkata : Mengadu antar binatang ternak dll adalah haram hukumnya seperti adu jago, adu domba, adu anjing dll. karena Nabi SAW melarangnya maka pelakunya ia bermaksiat kepada Allah dan rasul-Nya. Dan termasuk di dalamnya menumbuhkan permusuhan wanita kepada suaminya dan seseorang dengan majikannya. [Al-Kabair] Al-Munawi menambahkan bahwa dosa takhbib akan bertambah besar lagi jika pelakunya masih merupakan tetangga atau kerabatnya, karena hal itu akan menjadikannya sebagai kedzaliman di atas kedzaliman. [At-Taysir]

 

Maka untuk kehati-hatian, jika ada saudara Wanita yang sedang bermasalah dengan suaminya maka hendaknya kita tidak menjadikannya nyaman berada di rumah kita, karena boleh jadi dengan perlakuan baik kita kepadanya menjadikannya semakin membenci suaminya. Syeikh As-Sya’rawi berkata : Jika seorang Wanita (bersuami) yang sedang bermasalah dengan suaminya, ia mendatangi seseorang yang hendak mendamaikan keduanya lalu orang tadi memberikan makanan yang enak, uang (fasilitas) lebih dan memuliakan wanita tersebut meskipun dengan niatan memuliakan suaminya maka terkadang perbuatan tersebut menjadikan wanita itu condong kepada pria lain dan semakin membenci suaminya maka dengan demikian perbuatan orang tadi masuk dalam ancaman hadits (takhbib) di atas… Beliau berkata : Sering para wanita seperti di atas mendatangiku maka aku mempersulit kondisinya (di sisiku) dan aku berpesan kepada keluargaku agar tidak memberikannya makan sehingga wanita itu kelaparan lalu wanita itu kembali lagi kepada suaminya dan menyadari nikmat keberadaan suaminya. [Faidlul Qadir]

 

Keretakan rumah tangga boleh jadi karena gangguan jin dan boleh jadi karena gangguan manusia yang berprilaku “takhbib” seperti di atas dan ini justru yang lebih berbahaya. Malik bin dinar berkata :

إِنَّ شَيْطَانَ الْإِنْسِ أَشَدُّ عَلَيَّ مِنْ شَيْطَانِ الْجِنِّ لِأَنِّي إِذَا تَعَوَّذْتُ بِاللهِ ذَهَبَ شَيْطَانُ الْجِنِّ عَنِّي ، وَشَيْطَانُ الْأِنْسِ يَجِيْئُنِي فَيَجُرُّنِي إِلَى الْمَعاَصِي عِيَاناً

Setan manusia itu lebih berbahaya bagiku ketimbang setan jin. Karena jika aku membaca ta’awwudz maka setan jin akan pergi dari hadapanku namun setan manusia akan tetap mendatangiku lalu menyeretku kepada kemaksiatan secara terang-terangan. [Tafsir As-Shawi]

 

Wallahu A’lam Semoga Allah al-Bari membuka hati dan fikiran kita untuk mendamaikan antara suami istri dan tidak justru menjadi provokator keretakan rumah tangga mereka dengan perilaku takhbib.

 

Salam Satu Hadits

Dr.H.Fathul Bari.,SS.,M.Ag

 

Pondok Pesantren Wisata

AN-NUR 2 Malang Jatim

Ngaji dan Belajar Berasa di tempat Wisata

Ayo Mondok! Mondok Itu Keren!

 

NB.

“Ballighu Anni Walau Ayah” Silahkan Share sebanyak-banyaknya kepada semua grup yang ada. Al-Hafidz Ibnul Jawzi berkata : _Barang siapa yang ingin amalnya tidak terputus setelah ia wafat maka sebarkanlah ilmu (agama)._ [At-Tadzkirah Wal Wa’dh]

0 komentar:

Post a Comment