Wednesday, January 17, 2018

SHALAT SUAMI DIMANA?




ONE DAY ONE HADITH

Diriwayatkan dari Ibnu Umar RA, Rasul SAW bersabda :
صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً
Shalat jama’ah lebih utama dari shalat sendirian sebanyak 27 derajat [HR Muslim].

Catatan Alvers

Shalat merupakan rukun kedua dan berfungsi sebagai tiang agama. Rasulullah bersabda :
رَأْسُ الْأَمْرِ الْإِسْلَامُ وَعَمُودُهُ الصَّلَاةُ
Pemimpin segala perkara (agama) ialah Islam (syahadatain), dan tiangnya ialah shalat.[HR Tirmidzi]

Para rasul menganjurkan umatnya untuk menunaikannya, tak terkecuali Nabi Ibrahim AS, beliau bermunajat dan diabadikan dalam firman Allah swt:
رَبِّ اجْعَلْنِي مُقِيمَ الصَّلاَةِ وَمِنْ ذُرِّيَّتِي رَبَّنَا وَتَقَبَّلْ دُعَآءِ
Ya Rabbku, jadikanlah aku dan anak-cucuku, orang-orang yang tetap mendirikan shalat, ya Rabb kami, perkenankan do’aku. [QS Ibrahim : 40].


Demikian Pula Nabi Muhamad SAW diperintahkan Allah SWT dengan firman-Nya:
وَأْمُرْ أَهْلَكَ بِالصَّلاَةِ وَاصْطَبِرْ عَلَيْهَا لاَنَسْئَلُكَ رِزْقًا نَّحْنُ نَرْزُقُكَ وَالْعَاقِبَةُ لِلتَّقْوَى
Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rizki kepadamu, Kamilah yang memberi rizki kepadamu. Dan akibat (yang baik) itu adalah bagi orang yang bertaqwa. [QS Thaha:132].

Demikian tinggi kedudukan shalat sehingga shalat menjadi pembeda antara mukmin dan kafir. Rasulullah SAW bersabda:
الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلَاةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
Perjanjian antara aku dan mereka adalah shalat. Barangsiapa yang meninggalkannya, maka telah berbuat kekafiran.[HR Tirmidzi]

Dalam pelaksanaannya, Rasul SAW memerintahkan kepada orang laki-laki untuk menunaikannya di masjid secara berjamaah. Pernah suatu ketika ada seseorang yang buta mendatangi Nabi SAW dan berkata,“Wahai Rasulullah, aku tidak mempunyai seorang yang menuntunku ke masjid,” lalu dia meminta keringanan kepada beliau untuk shalat di rumahnya. Lalu Beliau SAW mengijinkannya. Namun ketika ia keluar,  Rasulullah memanggilnya dan bertanya,
هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ
“Apakah engkau mendengar adzan shalat?”
Dia menjawab,“Ya.”
Lalu Beliau berkata,
فَأَجِبْ
“Penuhilah!” [HR Muslim]

Kalau orang buta saja diharuskan melaksanakan sholat berjamaah maka bagaimana dengan orang yang normal seperti kita?. Dalam hadits lain juga disebutkan bahwa Rasul SAW ingin membakar rumah-rumah orang yang enggan sholat berjamaah. [Lihat HR Bukhari] Maka wajarlah kalau ulama Al-Hanafiyah dan mazhab Hanabilah berpendapat bahwa shalat berjamaah hukumnya fadlu ‘ain.

Menurut kalangan syafi’iyyah, Sholat berjamaah hukumnya sunnah mu’akkadah dan tidak wajib mengingat hadits utama di atas yang menyatakan bahwa “shalat jama’ah lebih utama dari shalat sendirian sebanyak 27 derajat”. Kata “lebih baik” memberikan pemahaman bahwa shalat sendirian itu baik sehingga ini menunjukkan kesunnahan sholat berjamaah. Adapun hadits-hadits seperti Rasul menyuruh orang buta shalat di masjid dan semisalnya maka hal ini menunjukkan bahwa sunnah tersebut muakkadah (sangat dianjurkan). [Lihat Fathul Muin]

Sunnah Mu’akkadahnya sholat berjamaah tercermin dari besarnya pahala yang diberikan. Rasul SAW bersabda :
صَلَاةُ الرَّجُلِ فِي الْجَمَاعَةِ تُضَعَّفُ عَلَى صَلَاتِهِ فِي بَيْتِهِ وَفِي سُوقِهِ خَمْسًا وَعِشْرِينَ ضِعْفًا وَذَلِكَ أَنَّهُ إِذَا تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الْمَسْجِدِ لَا يُخْرِجُهُ إِلَّا الصَّلَاةُ لَمْ يَخْطُ خَطْوَةً إِلَّا رُفِعَتْ لَهُ بِهَا دَرَجَةٌ وَحُطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةٌ فَإِذَا صَلَّى لَمْ تَزَلْ الْمَلَائِكَةُ تُصَلِّي عَلَيْهِ مَا دَامَ فِي مُصَلَّاهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِ اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ وَلَا يَزَالُ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاةٍ مَا انْتَظَرَ الصَّلَاةَ
“Shalat seseorang dengan berjama’ah dilipatgandakan daripada shalatnya di rumah dan di pasarnya dua puluh lima kali lipat. Dan hal itu dikarenakan apabila ia berwudlu lalu memperbagus wudlu’nya kemudian keluar ke masjid dengan tujuan hanya untuk shalat maka tiap satu langkah kakinya ia diangkatkan satu derajat baginya dan dihapuskan satu dosanya. Lalu apabila ia shalat, para malaikat akan terus mendo’akannya selama ia berada di tempat shalatnya, selama ia berada ditempat shalatnya. Malaikat mendoakan, “Ya Allah, sejahterakanlah ia. Ya Allah, rahmatilah dia.” Dan ia dianggap berada di tempat shalatnya selama ia menunggu shalat.” [HR Bukhari]

Sholat berjamaah di masjid sebagaimana paparan di atas berlaku bagi laki-laki adapun wanita maka wanita hukumnya lebih utama (afdol) berjamaah di rumah beserta keluarganya. Suatu saat, Ummu Humaid RA berkata : Wahai Rasulullah, sungguh aku senang shalat bersamamu.” Maka Nabi saw menjawab :
قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلاةَ مَعِي، وَصَلاتُكِ فِي بَيْتِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاتِكِ فِي حُجْرَتِكِ، وَصَلاتُكِ فِي حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلاتِكِ فِي دَارِكِ، وَصَلاتُكِ فِي دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاتِكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ، وَصَلاتُكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاتِكِ فِي مَسْجِدِي
”Aku sudah tahu itu, dan shalatmu di bagian dalam rumahmu lebih baik bagimu daripada shalatmu di kamar depan. Shalatmu di kamar depan lebih baik bagimu daripada shalatmu di kediaman keluarga besarmu. Shalatmu di kediaman keluarga besarmu lebih baik bagimu daripada shalatmu di masjid kaummu, dan shalatmu di masjid kaummu lebih baik daripada shalatmu di masjidku.”

Maka Ummu Humaid RA memerintahkan agar dibangunkan musholla di bagian rumahnya yang paling dalam dan paling gelap, dan ia shalat di situ sampai bertemu Allah. [HR. Ahmad]

Para wanita muda hukumnya makruh berjamaah di masjid, Sayyid Bakri berkata :
 ويكره لها أى المرأة حضور جماعة المساجد إن كانت مشتهاة ولو في ثياب بذلة.... ويحرم عليهن بغير إذن ولي أو حليل
"Dimakruhkan wanita menghadiri jamaah di masjid, jika wanita tersebut adalah wanita yang masih musytahat (wanita muda yang mengundang syahwat) walaupun tidak berhias,... Dan adakalanya hukumnya wanita berjamaah di masjid adalah haram ketika tidak diizini oleh suaminya atau walinya." [I'anatut Thalibin]

Namun demikian, suami janganlah melarang sitri untuk pergi ke masjid sebab Rasul SAW juga bersabda: “Jangan kalian mencegah hamba-hamba perempuan Allah dari shalat di masjid-masjid-Nya.” [HR Al-Bukhari]

Lantas, jika suami sholat di masjid dan istri sendirian di rumah sehingga tidak bisa melakukan shalat secara berjamaah maka manakah yang lebih baik? Bolehkah suami sholat di rumah? Dalam kasus ini, Sa’id bin Muhamad Al-Hadlrami menjawab :
.نعم إن كان يصليها بأهله جماعة وذهابه الى المسجد يفوتها وقام الشعار بغيره ولم يتعطل مسجد بغيبته فهو أفضل وتحصل فضيلة الجماعة بصلاته بزوجته أو نحوها بل تحصيله الجماعة لأهل بيته أفضل
Jika perginya suami ke masjid menyebabkan istri sholat sendirian padahal masjid sudah ramai orang-orang berjamaah tanpa kehadirannya Maka seorang suami afdhal shalat berjamaah dengan istrinya di rumahnya. [Busyral Karim]


syaikh Ibrahim Al-Baijuri menyebutkan :
 وتحصل فضيلة الجماعة بصلاته بزوجته أو نحوها بل تحصيله الجماعة لأهل بيته أفضل
Seorang laki-laki juga mendapatkan keutamaan shalat berjamaah dengan melaksanakannya bersama istri atau keluarga yang lain, bahkan pelaksanaan shalat berjamaah bersama keluarga di rumahnya lebih utama. [Hasyiyah Al-Bajuri] Wallahu A’lam. Semoga Allah Al-Bari menjadikan kita dan keluarga kita sebagai orang yang ahli shalat berjamaah dan emndapatkan keutamaannya.

Salam Satu Hadith,
DR.H.Fathul Bari Bin Badruddin
Pondok Pesantren Wisata
AN-NUR 2 Malang Jawa Timur Indonesia

0 komentar:

Post a Comment