Wednesday, January 16, 2019

VIRAL 80 JUTA


ONE DAY ONE HADITH

Diriwayatkan dari Anas bin Malik RA, Rasulullah SAW bersabda:
حُفَّتِ الْجَنَّةُ بِالْمَكَارِهِ وَحُفَّتِ النَّارُ بِالشَّهَوَاتِ
Surga itu diliputi oleh perkara-perkara yang tidak menyenangkan, Sedangkan neraka itu diliputi oleh perkara-perkara yang menyenangkan. [HR Muslim]

Catatan Alvers

Viral di medsos, kasus terkuaknya prostitusi online dari kalangan artis dengan tarif fantanstis sebesar 25 Juta hingga 80 Juta. Belakangan, Hashtag 80 juta sempat menjadi trending topic di Twitter, Instagram dll. Warganet juga membayangkan jika uang sebanyak itu dipakai untuk membeli hal lain. Misalnya jika dibelikan mi instan bisa dapat 35.200 kardus dan cukup untuk stok 32 tahun ke depan. Ada yang berpendapat nyeleneh kalau dibelikan parfum bisa sampai mengharumkan nama bangsa tuh.


Beredar juga banyak meme lucu terkait dengan 80 juta ini. Diantaranya:  (1) Rp 80 juta untuk daging mentah? Mending beli yang mateng sekalian dong! (2) Hmmm, Rp 80 juta cuma dapat satu potong roti doang nih? (Insert Gambar Roti merk Vanessa) (3) Coba dicatat, mungkin nanti saat ujian nasional keluar soal seperti ini.Jika VA = 80 Juta, dan AF = 25 Juta, Maka berapakah nilai AB? (4) Quotes Nurhadi Aldo, Capres No.10 “80 Juta hanya untuk itu... Lebih baik disumbangkan ke koalisi kami, bukan uangnya tapi mbaknya” [Brilio net]

Dari hasil gelar perkara, Artis tersebut disangka dengan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transkasi Elektronik (UU ITE) yang berbunyi : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Kemudian Pasal 45 Undang-undang ITE menyatakan bahwa: “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
Mengapa kasus di atas dijerat dengan kasus mengirim video atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan? Kenapa bukan kasus prostitusinya? Ya, karena hingga kini belum ada pasal dalam KUHP yang mengatur tentang penegakan hukum pidana untuk para pelanggan dan Pekerja Seks Komersial (PSK).

Namun demikian, jika pelanggan PSK tersebut telah mempunyai pasangan resmi (menikah), dan kemudian pasangannya tersebut mengadukannya, maka orang yang memakai jasa PSK tersebut dapat dijerat dengan pasal Perzinahan Pasal 284 KUHP dengan ancaman paling lama sembilan bulan. [hukumonline com]
Adapun mucikari dikenakan Pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUHP tentang mucikari yang berbunyi “Barang siapa sebagai muncikari (souteneur) mengambil  keuntungan dari pelacuran perempuan, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun”. [hukumonline com]

Itulah maksiat yang mahal harganya hingga mencapai 80 Juta dalam sekali pertemuan serta mengantarkan pelakunya masuk neraka namun anehnya banyak orang yang suka. Inilah yang disebutkan oleh Nabi SAW dalam hadits utama di atas “Surga itu diliputi oleh perkara-perkara yang tidak menyenangkan, Sedangkan neraka itu diliputi oleh perkara-perkara yang menyenangkan”. [HR Muslim]

Merebaknya prostitusi baik di hotel-hotel, panti pijat, tempat karaoke hingga online merupakan tanda akhir zaman. Rasul SAW bersabda:
إن من أشراط الساعة : أن يرفع العلم ويثبت الجهل ، ويشرب الخمر ، ويظهر الزنا
“Tanda-tanda datangnya kiamat diantaranya: Ilmu agama mulai hilang, dan kebodohan terhadap agama merajalela, banyak orang minum khamr, dan tampak perzinahan” [HR. Bukhari]

Perzinahan merupakan perbuatan yang amat jelek (Fahisyah). Allah SWT berfirman :
وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan jelek. Dan suatu jalan yang buruk,” [QS al-Israa’: 32]
Ayat ini melarang kita untuk mendekati zina apalagi sampai melakukannya, Naudzubillah!. Perbuatan mendekati zina dijelaskan oleh penyair berkebangsaan mesir :
نظرة فابتسامة فسلام :: فكلام فموعد فلقاء
Pandangan lalu senyuman kemudian salam lalu berbicara kemudian janjian dan dilanjut dengan pertemuan. [Tafsir Al-Manar]

Di era on line ini, Yang dimaksud dengan Pandangan tersebut boleh jadi melihat-lihat foto DP atau status dari lain mahram yang berlanjut hingga pertemuan. Dimana jika terdapat pertemuan seperti itu maka akan terjadi maksiat. Bagaimana tidak, Rasul SAW bersabda:
لا يخلون أحدكم بامرأة فإن الشيطان ثالثهما
Janganlah salah seorang dari kalian berkhalwat (berduaan) dengan seorang wanita karena sesungguhnya setan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua. [HR Ahmad]

Berzina adalah perbuatan jelek dan lebih jelek lagi adalah berzina dengan tetangga. Rasul saw bersabda  :
لَأَنْ يَزْنِيَ الرَّجُلُ بِعَشْرَةِ نِسْوَةٍ، أَيْسَرُ عَلَيْهِ مِنْ أَنْ يَزْنِيَ بِامْرَأَةِ جَارِهِ
Berzina dengan 10 wanita itu lebih ringan dosanya ketimbang berzina dengan istri tetangganya [Adabul Mufrad]
Betapa jeleknya Perzinahan hingga imbasnya tidak hanya mengena pelaku namun juga kepada masyarakatnya jika mereka membiarkannya karena murka Allah akan turun kepada mereka. Rasulullah saw:
ما ظهر في قوم الزنى والربا إلا أحلوا بأنفسهم عقاب الله جلا وعلا
Tidaklah zina dan riba telah tampak di suatu kaum kecuali mereka telah membiarkan diri mereka ditimpa azab Allah jalla wa ala.” [HR Ibnu Hibban].

Marilah kita lindungi keluarga dan masyarakat kita dari perzinahan. Dan jika sudah terlanjur berzina maka segeralah bertaubat supaya kembali dalam keadaan beriman. Dari Abu Hurairah RA, ia berkata:
 الإيمان نور فمن زنا فارقه الإيمان ، فمن لام نفسه وراجع راجعه الإيمان
“‘Iman itu cahaya. Maka barangsiapa yang berzina maka iman akan meninggalkannya. Namun Jika ia menyesal dan bertaubat, imannya kembali‘” [Mushannaf Ibnu Abi Syaibah]  Wallahu A’lam. Semoga Allah Al-Bari membuka hati kita dan keluarga sehingga menjauhi perbuatan zina dan perbuatan mendekatinya.

Salam Satu Hadits,
Dr. H. Fathul Bari Alvers

NB.
Hak Cipta berupa Karya Ilmiyah ini dilindungi oleh Allah SWT. Mengubah dan menjiplaknya akan terkena hisab di akhirat kelak. *Silahkan Share tanpa mengedit artikel ini*. Sesungguhnya orang yang copas perkataan orang  lain tanpa menisbatkan kepadanya maka ia adalah seorang pencuri atau peng-ghosob dan keduanya adalah tercela [Imam Abdullah Alhaddad]

Pondok Pesantren Wisata
AN-NUR 2 Malang Jatim
Sarana Santri ber-Wisata Rohani Wisata Jasmani
Ayo Mondok! Nggak Mondok Nggak Keren!

2 comments: