ONE
DAY ONE HADITH
Diriwayatkan dari Anas bin Malik RA, Rasulullah SAW bersabda:
Diriwayatkan dari Anas bin Malik RA, Rasulullah SAW bersabda:
حُفَّتِ الْجَنَّةُ بِالْمَكَارِهِ وَحُفَّتِ
النَّارُ بِالشَّهَوَاتِ
Surga
itu diliputi oleh perkara-perkara yang tidak menyenangkan, Sedangkan neraka itu
diliputi oleh perkara-perkara yang menyenangkan. [HR Muslim]
Catatan
Alvers
Viral
di medsos, kasus terkuaknya prostitusi online dari kalangan artis dengan tarif fantanstis
sebesar 25 Juta hingga 80 Juta. Belakangan, Hashtag 80 juta sempat menjadi
trending topic di Twitter, Instagram dll. Warganet juga membayangkan jika uang
sebanyak itu dipakai untuk membeli hal lain. Misalnya jika dibelikan mi instan
bisa dapat 35.200 kardus dan cukup untuk stok 32 tahun ke depan. Ada yang
berpendapat nyeleneh kalau dibelikan parfum bisa sampai mengharumkan nama
bangsa tuh.
Beredar
juga banyak meme lucu terkait dengan 80 juta ini. Diantaranya: (1) Rp 80 juta untuk daging mentah? Mending
beli yang mateng sekalian dong! (2) Hmmm, Rp 80 juta cuma dapat satu potong
roti doang nih? (Insert Gambar Roti merk Vanessa) (3) Coba dicatat, mungkin
nanti saat ujian nasional keluar soal seperti ini.Jika VA = 80 Juta, dan AF =
25 Juta, Maka berapakah nilai AB? (4) Quotes Nurhadi Aldo, Capres No.10 “80 Juta
hanya untuk itu... Lebih baik disumbangkan ke koalisi kami, bukan uangnya tapi
mbaknya” [Brilio net]
Dari
hasil gelar perkara, Artis tersebut disangka dengan Pasal 27 ayat 1
Undang-Undang Informasi dan Transkasi Elektronik (UU ITE) yang berbunyi : Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Kemudian
Pasal 45 Undang-undang ITE menyatakan bahwa: “Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
Mengapa
kasus di atas dijerat dengan kasus mengirim video atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan yang melanggar kesusilaan? Kenapa bukan kasus prostitusinya? Ya,
karena hingga kini belum ada pasal dalam KUHP yang mengatur tentang penegakan
hukum pidana untuk para pelanggan dan Pekerja Seks Komersial (PSK).
Namun
demikian, jika pelanggan PSK tersebut telah mempunyai pasangan resmi (menikah),
dan kemudian pasangannya tersebut mengadukannya, maka orang yang memakai jasa
PSK tersebut dapat dijerat dengan pasal Perzinahan Pasal 284 KUHP dengan
ancaman paling lama sembilan bulan. [hukumonline com]
Adapun
mucikari dikenakan Pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUHP tentang mucikari yang
berbunyi “Barang siapa sebagai muncikari (souteneur) mengambil keuntungan
dari pelacuran perempuan, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun”.
[hukumonline com]
Itulah
maksiat yang mahal harganya hingga mencapai 80 Juta dalam sekali pertemuan serta
mengantarkan pelakunya masuk neraka namun anehnya banyak orang yang suka. Inilah
yang disebutkan oleh Nabi SAW dalam hadits utama di atas “Surga itu diliputi oleh
perkara-perkara yang tidak menyenangkan, Sedangkan neraka itu diliputi oleh perkara-perkara
yang menyenangkan”. [HR Muslim]
Merebaknya
prostitusi baik di hotel-hotel, panti pijat, tempat karaoke hingga online
merupakan tanda akhir zaman. Rasul SAW bersabda:
إن من أشراط الساعة : أن يرفع العلم ويثبت
الجهل ، ويشرب الخمر ، ويظهر الزنا
“Tanda-tanda
datangnya kiamat diantaranya: Ilmu agama mulai hilang, dan kebodohan terhadap
agama merajalela, banyak orang minum khamr, dan tampak perzinahan” [HR. Bukhari]
Perzinahan
merupakan perbuatan yang amat jelek (Fahisyah). Allah SWT berfirman :
وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ
فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً
“Dan
janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan jelek.
Dan suatu jalan yang buruk,” [QS al-Israa’: 32]
Ayat
ini melarang kita untuk mendekati zina apalagi sampai melakukannya,
Naudzubillah!. Perbuatan mendekati zina dijelaskan oleh penyair berkebangsaan
mesir :
نظرة فابتسامة فسلام :: فكلام فموعد فلقاء
Pandangan
lalu senyuman kemudian salam lalu berbicara kemudian janjian dan dilanjut
dengan pertemuan. [Tafsir Al-Manar]
Di
era on line ini, Yang dimaksud dengan Pandangan tersebut boleh jadi
melihat-lihat foto DP atau status dari lain mahram yang berlanjut hingga
pertemuan. Dimana jika terdapat pertemuan seperti itu maka akan terjadi
maksiat. Bagaimana tidak, Rasul SAW bersabda:
لا يخلون أحدكم بامرأة فإن الشيطان ثالثهما
Janganlah
salah seorang dari kalian berkhalwat (berduaan) dengan seorang wanita karena
sesungguhnya setan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua. [HR Ahmad]
Berzina
adalah perbuatan jelek dan lebih jelek lagi adalah berzina dengan tetangga.
Rasul saw bersabda :
لَأَنْ يَزْنِيَ الرَّجُلُ بِعَشْرَةِ نِسْوَةٍ،
أَيْسَرُ عَلَيْهِ مِنْ أَنْ يَزْنِيَ بِامْرَأَةِ جَارِهِ
Berzina
dengan 10 wanita itu lebih ringan dosanya ketimbang berzina dengan istri
tetangganya [Adabul Mufrad]
Betapa
jeleknya Perzinahan hingga imbasnya tidak hanya mengena pelaku namun juga
kepada masyarakatnya jika mereka membiarkannya karena murka Allah akan turun
kepada mereka. Rasulullah saw:
ما ظهر في قوم الزنى والربا إلا أحلوا بأنفسهم عقاب
الله جلا وعلا
Tidaklah
zina dan riba telah tampak di suatu kaum kecuali mereka telah membiarkan diri
mereka ditimpa azab Allah jalla wa ala.” [HR Ibnu Hibban].
Marilah
kita lindungi keluarga dan masyarakat kita dari perzinahan. Dan jika sudah
terlanjur berzina maka segeralah bertaubat supaya kembali dalam keadaan
beriman. Dari Abu Hurairah RA, ia berkata:
الإيمان نور فمن زنا فارقه الإيمان ، فمن لام
نفسه وراجع راجعه الإيمان
“‘Iman
itu cahaya. Maka barangsiapa yang berzina maka iman akan meninggalkannya. Namun
Jika ia menyesal dan bertaubat, imannya kembali‘” [Mushannaf Ibnu Abi Syaibah] Wallahu A’lam. Semoga Allah Al-Bari membuka
hati kita dan keluarga sehingga menjauhi perbuatan zina dan perbuatan mendekatinya.
Salam
Satu Hadits,
Dr.
H. Fathul Bari Alvers
NB.
Hak
Cipta berupa Karya Ilmiyah ini dilindungi oleh Allah SWT. Mengubah dan
menjiplaknya akan terkena hisab di akhirat kelak. *Silahkan Share tanpa
mengedit artikel ini*. Sesungguhnya orang yang copas perkataan orang lain tanpa menisbatkan kepadanya maka ia
adalah seorang pencuri atau peng-ghosob dan keduanya adalah tercela [Imam
Abdullah Alhaddad]
Pondok
Pesantren Wisata
AN-NUR
2 Malang Jatim
Sarana
Santri ber-Wisata Rohani Wisata Jasmani
Ayo
Mondok! Nggak Mondok Nggak Keren!
Mantaaaf Pak Kiyai trmksh banyak atas ilmunya
ReplyDeletesama2...mohon doanya
Delete