Friday, September 27, 2019

RUDAPAKSA ISTRI SENDIRI



ONE DAY ONE HADITH
Diriwayatkan dari Thalq bin Ali RA, Rasul SAW bersabda:
إِذَا الرَّجُلُ دَعَا زَوْجَتَهُ فَلْتَأْتِهِ وَ إِنْ كَانَتْ عَلَى التَّنُّوْرِ
“Apabila seorang suami mengajak istrinya untuk berkumpul hendaknya wanita itu mendatanginya sekalipun dia berada di dapur.” [HR Tirmidzi]

Catatan Alvers

Suami Perkosa (rudapaksa) Istri Bisa Dipenjara 12 Tahun, itulah salah satu materi RUU KUHP yang digugat oleh demonstran (September 2019). Tepatnya Pasal 480 ayat 1 yang berbunyi : ”Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.”  Pada ayat 2 poin a disebutkan bahwa salah satu yang disebut sebagai pemerkosaan adalah, hubungan suami istri dengan paksaan dan ancaman kekerasan. [Islampos com]


Tahukah anda bahwa materi ini telah ada dalam UU PKDRT, meskipun disana tidak menggunakan istilah “pemerkosaan”, tetapi memakai istilah “kekerasan seksual” tepatnya Pasal 8 huruf a UU PKDRT berbunyi: “Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut”. Adapun ancaman pidananya berupa penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 36 juta.[news detik com]

Terbukti pada tahun 2011, kasus dimana Ade Purwanto memaksa istrinya berhubungan badan di sebuah hutan di Pasuruan, Jawa Timur. Ade beralasan sudah kewajiban istri melayani suami, sesuai agama yang ia yakini namun pledoi tersebut ditolak dan akhirnya dihukum 16 bulan penjara. Dan Pada tahun 2015, pria bernama Tohari memaksa istrinya yang sedang sakit-sakitan untuk berhubungan badan dan beberapa pekan setelah itu istrinya meninggal dunia. PN Denpasar lalu menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara kepadanya. [Detik com]

Terdapat perbedaan prinsip dalam memandang ststus relasi antara suami dan istri. Dalam Islam, Rumah tangga diibaratkan seperti miniatur sebuah negara dimana suami sebagai pemimpin dan istri sebagai rakyatnya dan ini merupakan ketetapan langsung tanpa proses pemilu. Allah swt berfirman :
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. [QS An-Nisa' : 34]

Di dalam hubungan di antara keduanya terdapat hak dan kewajiban yang berbeda dimana Suami sebagai pemimpin berada setingkat lebih tinggi kedudukannya di atas istri. Berbeda bukan untuk di beda-bedakan apalagi disalah gunakan namun untuk saling melengkapi tugas dan fungsi masing-masing. Allah SWT berfirman:
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Dan mereka (para wanita) memiliki hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang pantas. Tetapi para suami mempunyai kelebihan di atas mereka. Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.” [Al-Baqarah : 228]

Maka dari itu, istri wajib ta’at kepada suami selaku pemimpin dalam hal apapun yang diperintah suami selama tidak melanggar perintah Allah, Rasul SAW bersabda :
لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا
 “Seandainya aku boleh menyuruh seorang sujud kepada seseorang, maka aku akan perintahkan seorang wanita sujud kepada suaminya”. [HR Timidzi]

Tidak terkecuali dalam ajakan berhubungan badan. Dalam hadits utama di atas disebutkan : “Apabila seorang suami mengajak istrinya untuk berkumpul hendaknya wanita itu mendatanginya sekalipun dia berada di dapur.” [HR Tirmidzi]

Jika istri melayani suaminya dengan baik sehingga suami ridha padanya maka sang istri akan mendapatkan reward berupa surga. Rasul SAW bersabda :
أَيُّمَا امْرَأَةٍ مَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَنْهَا رَاضٍ دَخَلَتِ الْجَنَّةَ
“Wanita mana saja yang meninggal dunia sedagkan suaminya ridha padanya, maka ia masuk surga.” [HR Tirmidzi]

Sebaliknya jika istri menolak, maka iapun mendapatkan punishmentnya. Rasul SAW bersabda :
إِذَا دَعَا الرَّجُلُ اِمْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا اَلْمَلآئِكَةُ حَتىَّ تُصْبِحَ
“Apabila suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya lalu istri enggan sehingga suami marah pada malam harinya, malaikat melaknat sang istri sampai waktu subuh.” [HR Bukhari]

Bahkan ibadah shalatnya akan tertolak. Rasul SAW bersabda :
ثَلاَثَةٌ لاَ تُجَاوِزُ صَلاَتُهُمْ آذَانَهُمْ: الْعَبْدُ الْآبِقُ حَتىَّ يَرْجِعَ وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ، وَإِمَامُ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُوْنَ
“Ada tiga golongan yang shalat mereka tidak melewati telinga-telinga mereka, yaitu budak yang melarikan diri dari tuannya sampai ia kembali kepada tuannya, istri yang melewati malam hari sementara suaminya marah kepadanya, dan seseorang yang mengimami suatu kaum sementara mereka tidak suka kepadanya.” [HR Al-Baihaqi, Sunan Al-Kubra]
Maka hubungan badan dalam islam bukan sekedar kebutuhan biologis bahkan urusan nafsu yang memerlukan mood dari istri, namun ia bernilai ibadah dan sebagai wujud ketaatan kepada Allah swt. Allah telah memberikan beban kewajiban yang berat kepada suami untuk memberikan nafkah kepada istri sehingga istri sudah sewajarnya memberikan timbal balik berupa melayani suami.

Istri bisa menjadi fasilitas suami untuk terselamatkan dari godaan-godaan syetan di luar rumah selama mencari nafkah. Rasul SAW pernah melihat seorang wanita, lalu beliau mendatangi Zainab, istri beliau yang saat itu sedang menyamak kulit. Lantas beliau menyelasaikan hajatnya (dengan berhubungan badan), lalu keluar menuju para sahabatnya seraya bersabda :
إِنَّ الْمَرْأَةَ تُقْبِلُ فِى صُورَةِ شَيْطَانٍ وَتُدْبِرُ فِى صُورَةِ شَيْطَانٍ فَإِذَا أَبْصَرَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِى نَفْسِهِ
“Sesungguhnya wanita datang dalam rupa setan, dan pergi dalam rupa setan. Jika seorang di antara kalian melihat seorang wanita (yang menarik perhatiannya), maka hendaknya ia mendatangi (bersetubuh dengan) istrinya, karena hal itu bisa menolak sesuatu (berupa syahwat) yang terdapat pada dirinya.” [HR Muslim]

Namun demikian, islam tidak serta merta membiarkan seorang suami berbuat semena-mena kepada istrinya. Rasul SAW memotivasi setiap suami untuk memperlakukan istrinya dengan cara yang terbaik . Beliau bersabda :
 خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِى
“Sebaik-baik kalian adalah (suami) yang paling baik terhadap keluarganya dan aku adalah yang paling baik terhadap keluargaku.” [HR Tirmidzi]

Nah, jika istri taat kepada suami dan suami taat kepada Allah dan Rasul-Nya maka pastilah keluarga yang dibina menjadi keluarga “samara” dan rumah yang menaunginya menjadi “bayti jannati”. Wallahu A’lam. Semoga Allah Al-Bari menjadikan setiap kita sebagai suami yang terbaik bagi istri kita dan istri kita dijadikan istri yang terbaik pula untuk kita, suaminya.

Salam Satu Hadits,
Dr. H. Fathul Bari Alvers

NB.
Hak Cipta berupa Karya Ilmiyah ini dilindungi oleh Allah SWT. Mengubah dan menjiplaknya akan terkena hisab di akhirat kelak. *Silahkan Share tanpa mengedit artikel ini*. Sesungguhnya orang yang copas perkataan orang  lain tanpa menisbatkan kepadanya maka ia adalah seorang pencuri atau peng-ghosob dan keduanya adalah tercela [Imam Abdullah Alhaddad]

Pondok Pesantren Wisata
AN-NUR 2 Malang Jatim
Sarana Santri ber-Wisata Rohani Wisata Jasmani
Ayo Mondok! Mondok Itu Keren Lho!

0 komentar:

Post a Comment