Saturday, February 27, 2021

MEMBERANTAS MIRAS


ONE DAY ONE HADITH

 

Diriwayatkan dari Ibnu Umar RA, Nabi SAW bersabda :

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

“Setiap perkara yang memabukkan itu khamr, dan setiap yang memabukkan itu haram.” [HR Muslim]

 

Catatan Alvers

 

Minuman keras atau dikenal dalam bahasa Arab sebagai Khamr di dalam Islam dulunya halal namun secara bertahap kemudian diharamkan. Allah SWT mengharamkan khamr secara bertahap dalam 4 fase. Fase pertama yaitu fase Mekkah di mana Khamr saat itu masih berstatus halal sehingga Kaum muslimin banyak yang meminum khamr pada awal Islam. Ayat yang turun saat itu adalah :

وَمِن ثَمَرَاتِ النَّخِيلِ وَالأَعْنَابِ تَتَّخِذُونَ مِنْهُ سَكَراً وَرِزْقاً حَسَناً إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَةً لِّقَوْمٍ يَعْقِلُونَ

“Dan dari buah korma dan anggur, kalian buat minuman yang memabukkan dan rezki yang baik. Sesunggguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang berakal.”[ QS An-Nahl : 67]

 

Fase Kedua, adalah ketika di Madinah turun ayat :

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfa'at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa'atnya". [QS Baqarah : 219]

 

Saat itu kaum muslimin terbagi menjadi dua, ada yang berhenti dari khamr karena melihat pada ayat tersebut terdapat perkataan “terdapat dosa yang besar" dan ada yang masih terus meminumnya karena berpedoman pada ayat tersebut terdapat  kata “dan beberapa manfa'at bagi manusia.”

 

Fase ketiga : ‘Ali bin Abi Thalib RA menceritakan : “Abdurrahman bin ‘Auf membuat makanan untuk kami, lalu mengundang dan menuangkan khamr untuk kami. Sebab itu, sebagian dari kami mabuk. Lalu datanglah waktu shalat (maghrib). Para sahabat saat itu menunjukku menjadi imamnya. Lalu aku membaca surat : Qul Ya Ayyuhal Kafirun, La A’budu Ma Ta’budun. Lalu :

وَنَحْنُ نَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ

Dan kami akan menyembah berhala kalian.

 

(Hal itu terjadi karena efek khamr, mabuk. Dan karena kekacauan ini) lalu Allah menurunkan QS an-Nisa' : 43 [HR Turmudzi]. 

 

Dalam riwayat lain, yang dibaca adalah “Qul Ya Ayyuhal Kafirun, A’budu Ma Ta’budun” dengan membuang kata “La”. [Tafsir Ibnu Abi Hatim] Ayat yang turun yaitu :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian shalat, sedang kalian dalam keadaan mabuk, sehingga kalian mengerti apa yang kalian ucapkan... [QS an-Nisa' : 43]

 

Maka semenjak saat itu, orang yang mau meminum khamr meminumnya setelah shalat isya’ dengan tujuan agar ketika subuh datang mereka sudah tersadar dari mabuknya. [Rawai’ul Bayan]

 

Fase Keempat: Sa’d bin Abi Waqqash menceritakan bahwa ada seorang sahabat Anshar (Utban bin Malik) membuat jamuan makan, dan dia mengundang kami, kemudian kami meminum khamer hingga kami mabuk. (Dalam kondisi seperti itu) orang Anshari dan Quraisy saling membanggakan diri. Orang Anshar berkata; "Kami lebih utama daripada kalian." Orang Quraisy berkata; "Kami lebih utama daripada kalian." Tiba-tiba seorang laki-laki Anshar mengambil tulang unta dan memukulkannya ke hidung Sa'd hingga pecah, maka hidung Sa'd menjadi pecah. Maka karena kejadian ini, turunlah ayat :

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

 “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah , adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” [QS Al –Maidah : 90]

 

Allah SWT memberikan alasan pengharaman khamr pada ayat berikutnya, yaitu :

إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

 

''Sesungguhnya setan itu bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kalian dari mengingat Allah dan shalat, maka apakah kalian mau menyudahinya? '' [QS al-Maidah: 91]

 

Diriwayatkan dari Ibnu Buraidah, dari ayahnya bahwasannya ketika turun ayat pengharaman khamr secara mutlak tersebut maka ia mendatangi para sahabatnya dan membacakan ayat tersebut sampai “maka apakah kalian mau menyudahinya?”. Saat itu, sebagian mereka sedang memegang gelas khamrnya di tangannya, sebagian lain telah meminum separohnya dan tersisa separohnya, bahkan ada yang gelasnya sedang menepel di bibir atasnya. Lalu mereka membuang khamrnya dan berkata :

اِنْتَهَيْنَا رَبَّنَا! اِنْتَهَيْنَا رَبَّنَا!

Kami menyudahinya wahai tuhanku, Kami menyudahinya wahai tuhanku. (berhenti dari minum khamr). [HR Thabari]

 

Begitu pula, Sayyidina Umar RA yang setiap turun ayat dari fase-fase sebelumnya, ia selalu berkata :

اللَّهُمَّ بَيِّنْ لَنَا فِي الْخَمْرِ بَيَانًا شَافِيًا

“Ya Allah, Berilah penjelasan (hukum) kepada kami mengenai khmar dengan penjelasan yang sempurna”.

Maka ketika turun ayat fase ke empat, Rasul SAW memanggilnya dan membacakannya ayat tersebut lalu Umar RA berkata :

انْتَهَيْنَا انْتَهَيْنَا

Cukup Cukup (Sudah cukup jelas hukumnya khamr). [HR An-Nasa’i]

 

Maka sejak saat itu, khamr bahkan setiap yang memabukkan resmi diharamkan. Sebagaimana hadits utama di atas “Setiap perkara yang memabukkan itu khamr, dan setiap yang memabukkan itu haram.” [HR Muslim] Dan Menurut Ali As-Shaubuni, Minuman keras disebut khamr dalam bahasa arab yang berarti penutup dikarenakan miras itu bisa menutupi akal. [Rawa’iul Bayan] Rasul SAW juga melaknat orang-orang yang terkait dengan khamr. Rasul SAW bersabda :

لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ

“Allah melaknat khamar (minuman keras), orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, yang memerasnya, yang mengambil hasil perasannya, pengantarnya dan orang yang meminta diantarkan.” [HR Abu Dawud]

 

Rupanya metode tahapan pengharaman khamr dalam empat fase tersebut menjadi satu kunci keberhasilan Islam dalam memberangus kemaksiatan yang turun temurun dan sudah menjadi tradisi. Sayyidah Aisyah RA berkata :

إِنَّمَا نَزَلَ أَوَّلَ مَا نَزَلَ مِنْهُ سُورَةٌ مِنَ الْمُفَصَّلِ فِيهَا ذِكْرُ الْجَنَّةِ وَالنَّارِ حَتَّى إِذَا ثَابَ النَّاسُ إِلَى الإِسْلاَمِ نَزَلَ الْحَلاَلُ وَالْحَرَامُ ، وَلَوْ نَزَلَ أَوَّلَ شَىْءٍ لاَ تَشْرَبُوا الْخَمْرَ . لَقَالُوا لاَ نَدَعُ الْخَمْرَ أَبَدًا

Surat yang pertama-tama turun adalah surat mufasshal (yang ayatnya pendek-pendek). Yang didalamnya membahas tentang surga dan neraka. hingga, ketika manusia banyak yang memeluk islam, turunlah ayat tentang halal-haram. Andai yang turun pertama adalah ayat, ‘Jangan minum khamr’. Mereka justru akan balik komentar, “Kami tidak akan meninggalkan khamr selamanya.” [HR Bukhari]

 

Wallahu A’lam. Semoga Allah Al-Bari membuka hati dan fikiran kita bahkan semua pemimpin di negeri ini agar mengetahui hukum khmar dan konsekwensinya sehingga bangsa ini terbebas dari khamr dan segala segala efek negatifnya.

 

Salam Satu Hadits,

DR.H.Fathul Bari. SS., M.Ag

 

Pondok Pesantren Wisata

AN-NUR 2 Malang Jatim

Ngaji dan Sekolah Berasa di tempat Wisata

Ayo Mondok! Mondok Itu Keren!

 

NB.

“Ballighu Anni Walau Ayah” Silahkan Share sebanyak-banyaknya kepada semua grup yang ada supaya sabda Nabi menghiasi dunia maya dan menjadi amal jariyah kita semua.

 

 



0 komentar:

Post a Comment