Monday, September 11, 2023

UMRAH MABRUR

ONE DAY ONE HADITH

Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda :

الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةُ

"Dari Umrah satu ke umrah berikutnya adalah menjadi pelebur dosa di antara keduanya, sedang haji mabrur itu tidak ada balasan bagi yang melakukannya itu melainkan surga." [HR Bukhari]

 

Catatan alvers

 

Setiap orang yang berhaji menginginkan hajinya mabrur dengan motivasi hadits utama di atas yaitu mendapatkan balasan berupa surga. Dalam hadits lain dinyatakan bahwa orang yang hajinya mabrur ia akan kembali suci dari dosa seperti ia baru dilahirkan. Rasul SAW bersabda :

منْ حَجَّ فَلَم يُرْفُتْ وَلَم يَفْسُقُ رَجَعَ كَيَومِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ

"Barangsiapa mengerjakan haji, lalu ia tidak berbuat kelalaian dan tidak pula mengerjakan dosa yakni kemaksiatan besar atau yang kecil tetapi berulang kali, maka ia akan kembali dari ibadah hajinya itu sebagaimana pada hari ia dilahirkan oleh ibunya yakni tidak ada dosa dalam dirinya sama sekali." [HR Bukhari]

 

Haji mabrur juga merupakan amalan terbaik setelah jihad. Rasulullah SAW ketika ditanya, "Amalan manakah yang lebih utama?" Beliau menjawab, "Beriman kepada Allah dan RasulNya." Lalu beliau ditanya lagi, "Kemudian apakah?" Beliau menjawab: "Jihad fi-sabilillah." Masih ditanya lagi, "Kemudian apakah?" Maka Beliau menjawab: "Haji yang mabrur." [HR Bukhari] Bahkan dalam hadits lain, haji mabrur dinilai sebagai jihad terbaik untuk wanita. Sayyidah Aisyah RA bertanya : "Ya Rasulullah, kita mengetahui bahwa jihad adalah seutama-utama amalan. Lanta apakah kita (kaum wanita) boleh mengikuti jihad?" Beliau lalu menjawab, "Bagi kalian semua kaum wanita, maka sebaik-baiknya jihad ialah haji yang mabrur." [HR Bukhari]

 

Kita sering mendengar Haji Mabrur? Apa maksudnya? Syeikh Sulaiman Al-Baji berkata :

اَلْمَبْرُورُ عَلِى مِثَالِ مَفْعُوْلٍ مِنَ الْبِرِّ يَحْتَمِلُ أَنْ يُرِيْدَ أَنَّ صَاحِبَهُ أَوْقَعَهُ عَلَى وَجْهِ الْبِرِّ

Kata “Mabrur” itu mengikuti wazan “Maf’ulun” tercetak dari kata “birrun” (yang artinya baik) sehingga haji mabrur berarti orang yang berhaji melakukan hajinya dengan cara yang baik. [Al-Muntaqa]

 

Imam Nawawi berkata : Pendapat yang paling masyhur bahwa pengertian haji mabrur adalah :

هو اَلَّذِي لَا يُخَالِطُهُ إِثْمٌ مَأْخُوْذٌ مِنَ الْبِرِّ وَهُوَ الطَّاعَةُ

haji yang tidak dinodai dengan dosa (maksiat). Kata mabrur sendiri tercetak dari kata “birrun” yang artinya ketaatan. [Tanwirul Hawalik]

 

Imam Nawawi dalam sumber yang lain juga berkata :

يَنْبَغِي أنْ يَكُونَ بَعْدَ رُجُوعِهِ خَيْراً مِمَّا كَانَ فَهَذا مِنْ عَلاَمَاتِ قبولِ الْحَج وأنْ يَكُونَ خَيْرُهُ آخِذاً في ازْديادِ

Sebaiknya setelah kepulangan dari haji (umroh), jamaah menjadi lebih baik dari (perilaku) sebelumnya karena ini adalah sebagian dari tanda-tanda diterimanya ibadah haji (umroh) dan kebaikannya terus bertambah [Al-idlah]

 

Ada juga pendapat yang mengatakan “Haji mabrur itu artinya adalah” :

هُوَ الْمَقْبُولُ وَمِنْ عَلَامَةِ الْقَبُولِ اَنَّهُ يَرْجِعُ خَيْرًا مِمَّا كَانَ وَلَا يُعَاوِدُ الْمَعَاصِيَ

Haji yang “maqbul” (yang diterima). Dan tanda haji mabrur adalah seorang yang berhaji, sepulang dari hajinya ia mejadi lebih baik dari sebelumnya dan ia tidak mengulangi lagi kebiasaannya dalam bermaksiat. [Tanwirul Hawalik]

 

Namun ada perbuatan khusus spesifik yang disampaikan Nabi SAW terkait tanda haji mabrur. Dalam riwayat lain dari hadits utama di atas, ketika Nabi SAW menyampaikan mengenai haji mabrur maka ada sahabat yang bertanya : "Wahai Rasulullah, apa (tanda) mabrurnya?" Lalu Rasul SAW menjawab:

إِطْعَامُ الطَّعَامِ وَطِيْبُ الْكَلَامِ

"Memberikan makan dan ucapan yang baik." [HR Baihaqi]

 

Dengan pertanyaan yang sama, dalam riwayat lain Nabi SAW menjawab :

إِطْعَامُ الطَّعَامِ وَإِفْشَاءُ السَّلَامِ

"Memberikan makan dan menyebarkan salam." [HR Ahmad]

 

Dan ada syarat yang utama yang tak boleh terlupakan untuk mencapai haji mabrur yaitu harta yang dipergunakan untuk haji berasal dari harta yang halal. Rasul SAW bersabda: “Jika seseorang pergi berhaji dengan nafkah yang baik lalu ia menginjakkan kakinya di tanah suci seraya mengucapkan: “Labbaik Allahumma Labbaik” (Aku memenuhi panggilan-Mu), maka dijawab oleh penyeru dari arah langit :

لَبَّيْكَ وَسَعْدَيْكَ زَادُكَ حَلالٌ وَرَاحِلَتُكَ حَلالٌ وَحَجُّكُ مَبْرُورٌ غَيْرُ مَأْزُورٍ

“Selamat datang, bekal yang engkau gunakan untuk berhaji adalah halal, kendaraanmu juga halal dan hajimu mabrur tidak tercela”. 

 

Dan jika seseorang pergi berhaji dengan nafkah yang haram lalu ia menginjakkan kakinya di tanah suci seraya mengucapkan: “Labbaik Allahumma Labbaik” (Aku memenuhi panggilan-Mu), maka dijawab oleh penyeru dari arah langit:

لَا لَبَّيْكَ وَلَا سَعْدَيْكَ زَادُكَ حَرَامٌ وَنَفَقَتُكَ حَرَامٌ وَحَجُّكَ غَيْرُ مَبْرُورٍ

Aku tidak sudi menerima kedatanganmu. Bekal yang engkau gunakan untuk berhaji adalah haram, biaya yang engkau belanjakan juga haram dan hajimu pun tidak mabrur”. [HR Thabrani]

 

Baik, uraian itu semua mengenai haji mabrur lantas bagaimana dengan umrah mabrur? Apakah umrah yang diterima juga diistilahkan dengan “mabrur” seperti dalam haji?. Menjawab hal ini, pertama perlu diketahui bahwa haji mabrur itu juga bermakna umrah  mabrur sebab umrah secara bahasa juga disebut dengan istilah haji. Hal ini terbukti dengan dibacanya doa thawaf putaran ke empat yang berbunyi :

اللهم اجْعَلْ حَجًّا مَبْرُوْرًا وَسَعْيًا مَشْكُوْرًا....

“Ya Allah, jadikahlah haji (-ku sebagai haji) mabrur dan sa’i yang diterima”

 

Dalam buku tuntunan manasik umrah teks di atas tetap dibaca “hajjan mabrura”, meskipun thawaf yang dilaksanakan berupa umrah. Ini menguatkan keberadaan umrah yang juga disebut haji. Ya memang demikian, menurut as-shaydalani bahwa umrah secara syariat juga disebut haji karena adanya hadits yang berbunyi :

اَلْعُمْرَةُ هِيَ الْحَجُّ الْأَصْغَرُ

“Umrah itu adalah haji kecil” [Hasyiyah Syarhil Idlah]

 

Kedua, istilah “umrah mabrur(ah)” juga terdapat di dalam hadits. Sebagaimana Rasul SAW bersabda :   

ثُمَّ عَمَلَانِ هُمَا مِنْ أَفْضَلِ الْأَعْمَالِ إِلَّا مَنْ عَمِلَ بِمِثْلِهِمَا حَجَّةٌ مَبْرُورَةٌ أَوْ عُمْرَةٌ مَبْرُورَةٌ

Ada dua amal ibadah yang terbaik, (tidak ada yang lebih baik) melainkan orang yang mengerjakan seperti kedua hal tersebut, yaitu haji mabrur atau umrah mabrurah.” [HR Baihaqi]

 

Wallahu A’lam, semoga Allah Al-Bari membuka hati kita untuk melakukan ibadah haji dan umrah tidak hanya sebagai ritual ceremonial belaka namun ibadah haji dan umrah sebagai haji dan umrah yang mabrur.

0 komentar:

Post a Comment