Monday, February 5, 2024

ILLEGAL ACCESS

 

ONE DAY ONE HADITH

 

Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas RA, Nabi SAW bersabda :

وَمَنِ اسْتَمَعَ إِلَى حَدِيثِ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ أَوْ يَفِرُّونَ مِنْهُ ، صُبَّ فِى أُذُنِهِ الآنُكُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Barangsiapa menguping omongan orang lain, sedangkan mereka tidak menyukainya atau lari darinya, maka pada telinganya akan dituangkan cairan tembaga pada hari kiamat.” [HR. Bukhari]

 

Catatan Alvers

 

Viral kasus “illegal access“ yang dilaporkan oleh mantan pasangan artis ke Polda Metro Jaya. Baru-baru ini sang mantan suami melaporkan mantan istrinya atas kasus dugaan akses ilegal yang dilakukan sewaktu ia masih dalam berstatus sebagai istri sahnya. [Insertlive com] Yaitu dengan cara mengakses aplikasi percakapan suami tanpa izin kemudian data percakapan itu disebarkan di media sosial. [viva co id]

 

Kasus akses ilegal secara umum berpotensi dikategorikan masuk dalam hukum yang dinyatakan dalam Pasal 30 ayat (1) UU ITE yaitu “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun”. Membuka dan melihat tanpa izin diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600 juta. Jika bertujuan mengambil dokumen maka diancam pidana penjara 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp700 juta. Jika dilakukan dengan menjebol sistem pengamanan maka diancam penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 juta. [Mh uma acid]

Lantas bagaimana hukum kasus “illegal access“ aplikasi percakapan di atas dalam pandangan islam?.

 

Percakapan di era digital dengan menggunakan Aplikasi seperti whatsapp atau dikenal dengan istilah “Chatting”, tak ubahnya percakapan langsung atau dikenal dengan “Mengobrol” namun dalam aplikasi biasanya lebih banyak berupa teks sementara dalam percakapan lebih banyak berupa suara. Maka keduanya adalah sama namun hanya berbeda sarananya saja sehingga dengan demikian hukumnya identik sama.

Mengakses “chatting” tanpa ijin dikenal dengan “illegal access“ sementara mengakses “Obrolan” tanpa ijin dikenal dengan menyadap atau menguping. Hukum menguping pembicaraan orang lain dengan sengaja dan tanpa ijin sementara mereka yang mengobrol tidak menyukai obrolannya dikuping oleh orang lain maka hukumnya haram. Bahkan Nabi SAW dengan keras dalam hadits utama di atas bersabda :

وَمَنِ اسْتَمَعَ إِلَى حَدِيثِ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ أَوْ يَفِرُّونَ مِنْهُ ، صُبَّ فِى أُذُنِهِ الآنُكُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Barangsiapa menguping omongan orang lain, sedangkan mereka tidak menyukainya atau lari darinya, maka pada telinganya akan dituangkan cairan tembaga pada hari kiamat.” [HR. Bukhari]

 

Dengan demikian Islam telah melindungi privasi setiap orang. Hal ini seperti rumah yang bagian dalamnya merupakan privasi sehingga orang lain tidak boleh untuk mengintip ada yang ada didalamnya tanpa ijin. Beliau bersabda :

اِنَّمَا جُعِلَ اْلاِسْتِئْذَانُ مِنْ اَجْلِ اْلبَصَرِ

Bahwasannya dijadikannya minta izin masuk rumah orang lain itu (untuk menjaga) pandangan mata”. [HR. Bukhari, Muslim]

 

Dan bagi yang melanggar hak privasi ini akan terhitung bermaksiat kepada Allah. Rasul SAW bersabda :

 مَنْ دَخَلَتْ عَيْنهُ قَبْلَ اَنْ يَسْتَأْذِنَ وَ يُسَلِّمَ فَلاَ اِذْنَ وَ قَدْ عَصَى رَبَّهُ

“Barangsiapa yang matanya melihat-lihat ke dalam rumah sebelum minta izin dan mengucapkan salam, maka tidak ada izin (baginya) dan sungguh dia telah bermaksiat kepada Tuhannya”. [HR Thabrani]

 

Dahulu ada seorang pedalaman mendatangi pintu Nabi SAW, lalu orang tersebut mengintip lewat celah-celah pintu. Kemudian Nabi SAW mengetahuinya, maka beliau bermaksud menculek matanya dengan besi atau sebatang kayu. Setelah orang tersebut melihatnya, dia menjadi bingung. Lalu Nabi SAW bersabda, “Ketahuilah, sungguh jika kamu tetap mengintip begitu akan kuculek matamu”. [HR Nasa’i]

 

Setiap orang punya privasi tak terkecuali suami dan istri. Suami punya keluarga dan komunitasnya sendiri, begitu pula istri. Boleh jadi dalam HP masing-masing ada curhatan teman dekat (sesama jenis) yang tidak etis jika diketahui oleh pasangannya, ada kisah aib orang lain yang mengadu kepadanya, ada masalah internal keluarganya yang jika dibaca oleh pasangan maka akan menimbulkan kebencian dan uneg-uneg berkepanjangan, dll. Maka hendaknya masing-masing pasangan menghormati privasi ini, terkecuali ada kesepahaman atau kesepakatan khusus di antara mereka.

Perbuatan seseorang mengakses secara ilegal atas chatting orang lain boleh jadi dikarenakan adanya suatu prasangka. Sementara prasangka itu sendiri diperintahkan untuk dijauhi. Allah SWT berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ

“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan berprasangka, karena sesungguhnya sebagian tindakan berprasangka adalah dosa” [QS Al-Hujurat : 12]

Dan Rasulullah SAW bersabda :

إِيَّا كُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيْثِ

“Berhati-hatilah kalian dari tindakan berprasangka buruk, karena prasangka buruk adalah sedusta-dusta ucapan.”[HR Bukhari]

 

Selanjutnya dari prasangka buruk ini seseorang akan melakukan pelanggaran yang lain yaitu perilaku “tahassus” yang dilarang oleh Rasul SAW dalam sabdanya : “Wala Tahassasu” Janganlah kalian memata-matai (orang lain untuk kepentingan diri sendiri).”[HR Bukhari]

Dan selanjutnya seseorang akan melakukan pelanggaran yang lain yaitu perilaku “tajassus”.  Menyuruh orang lain (agen) untuk memata-matai target. Allah SWT melarang “tajassus” ini dalam firman-Nya : “Wala Tajassasu” Janganlah kalian memata-matai (orang lain untuk kepentingan pihak lain) [QS al-Hujurat : 12]

 

Mencari-cari kesalahan orang lain merupakan perilaku tercela. Rasul SAW bersabda  :

مَنِ اتَّبَعَ عَوْرَاتِهِمْ يَتَّبِعِ اللهُ عَوْرَتَهُ وَ مَنْ يَتَّبِعِ اللهُ عَوْرَتَهُ يَفْضَحْهُ فىِ بَيْتِهِ

Barangsiapa yang menyelidiki aib mereka (kaum muslimin), maka Allah akan menyelidiki aibnya. Dan barangsiapa yang diselidiki aibnya oleh Allah, maka Allah akan membongkar (aib)nya (yang dikerjakan) di rumahnya”. [HR Abu Dawud]

 

Islam merupakan agama yang sangat menghormati hak-hak sesama manusia baik bagi setiap individu maupun masyarakat. Dalam rangka menjaga keharmonisan hubungan sesama manusia maka islam menganjurkan setiap individu menutup aib orang lain dan melarang mencari-cari kesalahan mereka dengan menguping dan memata-matai.

 

Wallahu A’lam Semoga Allah al-Bari membuka hati dan fikiran kita untuk tidak mencurigai orang lain tanpa adanya bukti yang kuat dan hendaknya kita menjaga privasi orang lain sebagaimana kita ingin privasi kita terjaga.  

 

Salam Satu Hadits

Dr.H.Fathul Bari.,SS.,M.Ag

 

Pondok Pesantren Wisata

AN-NUR 2 Malang Jatim

Ngaji dan Belajar Berasa di tempat Wisata

Ayo Mondok! Mondok Itu Keren!

NB.

“Ballighu Anni Walau Ayah” Silahkan Share sebanyak-banyaknya kepada semua grup yang ada. Al-Hafidz Ibnul Jawzi berkata : _Barang siapa yang ingin amalnya tidak terputus setelah ia wafat maka sebarkanlah ilmu (agama)._ [At-Tadzkirah Wal Wa’dh]

0 komentar:

Post a Comment