Wednesday, February 8, 2017

SADAP MENYADAP (INTERSEPSI)


*ONE DAY ONE HADITH*

Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas RA, Nabi SAW bersabda,
وَمَنِ اسْتَمَعَ إِلَى حَدِيثِ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ أَوْ يَفِرُّونَ مِنْهُ ، صُبَّ فِى أُذُنِهِ الآنُكُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Barangsiapa menguping omongan orang lain, sedangkan mereka tidak menyukainya atau lari darinya, maka pada telinganya akan dituangkan cairan tembaga pada hari kiamat.” [HR. Bukhari]

_Catatan Alvers_

Penyadapadan akhir-akhir ini kembali heboh pasca kasus percakapan telpon yang dituduhkan terjadi antara tokoh agama terkemuka dengan mantan presiden. Perkara sadap menyadap buknalah hal baru. Tidak hanya mantan presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono yang pernah disadap, banyak pemimpin negara besar yang juga pernah jadi korban penyadapan.

Pengungkapan penyadapan terbesar terjadi pada tahun 2013 saat dokumen rahasia badan intelijen Amerika Serikat, NSA, dibocorkan oleh Edward Snowden ke media dan WikiLeaks yang telah menyadap 35 pemimpin negara. Dan pada tahun 2014 disebutkan ada 122 pemimpin jadi korban penyadapan, utamanya para pemimpin negara dalam KTT G20 di Kanada. [Kumparan com] Kasus penyadapan menjadi marak karena saat ini ternyata teknologi yang ada di film James Bond itu telah berkembang begitu pesatnya. Penyadapan hampir tidak mungkin diantisipasi, bahkan ratusan juta orang bisa disadap dalam waktu yang bersamaan.

Menurut Pakar Kriptografi, metode penyadapan yang berkembang saat ini ada dua, yakni pertama lawful interception dengan berkerjasama dengan perusahaan provider. Kedua, tactical interception, yaitu menyadap dengan batuan alat sadap portabel pada radius trebatas. Penyadapan model ini harus mendekati kepada target penyadapan. Misalnya target berada di gedung DPR, maka penyadap harus mendekat lokasi seperti di tempat parkir gedung DPR. Penyadapan model ini tidak memerlukan nomor handphone karena semua handphone yang berada pada radius alat tersebut otomatis akan tersadap. Metode kedua inipun sekarang telah berkembang macamnya sehingga radiusnya bertambah jauh.[jpnn com]

Menyadap atau dikenal dalam bahsa hukum sebagai intersepsi, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia didefiniskan sebagai perbuatan mendengarkan (merekam) informasi (rahasia, pembicaraan) orang lain dengan sengaja tanpa sepengetahuan orangnya. [KBBI web id] Penyadapan merupakan perbuatan yang dilarang oleh Pasal 40 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (“UU Telekomunikasi”) yang berbunyi: “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun”.

Yang dimaksud dengan penyadapan (intersepsi) tersebut adalah kegiatan memasang alat atau perangkat tambahan pada jaringan telekomunikasi untuk tujuan mendapatkan informasi dengan cara tidak sah. Pada dasarnya informasi yang dimiliki oleh seseorang adalah hak pribadi yang harus dilindungi sehingga penyadapan harus dilarang. [Penjelasan Pasal 40 UU Telekomunikasi ] dan barang Siapa yang melanggarnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. [ Pasal 56 UU Telekomunikasi ]

Di dalam islam, tindakan penyadapan adalah tergolong perbuatan yang haram karena tindakan menyadap ini tergolong tindakan menguping pembicaraan orang lain tanpa sepengetahuan dengan ancaman lebih berat dari pada hukuman yang dijatuhkan oleh UU telekomnukiasi di atas karena Rasul ﷺ bersabda dalam hadits utama di atas : “Barangsiapa menguping omongan orang lain, sedangkan mereka tidak menyukainya atau lari darinya, maka pada telinganya akan dituangkan cairan tembaga pada hari kiamat.” [HR. Bukhari]

Islam merupakan agama yang sangat menghormati hak-hak sesama manusia baik bagi setiap individu maupun masyarakat. Dalam rangka menjaga keharmonisan hubungan sesama manusia maka islam menganjurkan setiap individu menutup aib orang lain dan melarang mencari-cari kesalahan mereka dengan menguping dan memata-matai.

Imam Al-Ghazali menceritakan bahwa di suatu malam, Khalifah Umar RA berkeliling untuk melihat situasi kondisi kota madinah. Saat itu ia mendengar dari suatu rumah suara lelaki sedang bernyanyi maka didekatilah rumah tersebut dan Umarpun memanjat pagarnya untuk melihat apa yang sedang terjadi. Ternyata, Umar melihat lelaki tersebut sedang meminum khamer bersama seorang perempuan. Umar lantas berteriak “Hai Musuh Allah, Akankah kau menyangka bahwa Allah akan menutupi perbuatan maksiatmu ini?”
Lalu lelaki itu berkata :
وأنت يا أمير المؤمنين فلا تعجل، فإن كنت قد عصيت الله واحدة فقد عصيت الله في ثلاثة
Janganlah tergesa-gesa wahai Amirul Mu’minin!, Jika aku bermaksiat kepada Allah dalam satu hal maka engkau telah bermaksiat kepadaNya dalam tiga Hal.

Pertama, Allah SWT berfirman “Janganlah engkau memata-matai” [QS Al-Hujurat : 12] sedangkan engkau telah melanggarnya dengan memata-mataiku. Kedua, Allah SWT berfirman “Bukanlah kebaikan mendatangi rumah dari belakang” [AL-Baqarah : 189] sedangkan engkau telah memanjat rumahku. Ketiga, Allah SWT berfirman “Janganlah masuk rumah selain rumahmu sehingga kau meminta ijin dan mengucapkan salam” [QS An-NUR : 27] sedangkan kau telah menyusup dalam rumahku tanpa ijin dan tanpa mengucap salam. 

Umar berkata: “Apakah kau memiliki kebaikan untuk memaafkanku?”. Lelaki itu menjawab: Demi Allah wahai Amirul Mu’minin, Jika engkau memaafkanku atau pelanggaranku kali ini maka aku tidak akan mengulanginya lagi selamanya”. Maka Khalifah umarpun keluar dari rumah tersebut dan meninggalkannya. [Ihya Ulumuddin]

Perbuatan menyadap atau menguping pembicaraan orang lain termasuk tindakan tajassus yang terlarang. Tajassus (spionase) adalah mencari-cari kesalahan orang lain dengan menyelidikinya atau memata-matainya. Dalam kamus literatur bahasa Arab, Imam Ibnu Manzhur tajassus diartikan “bahatsa ‘anhu wa fahasha” yaitu mencari berita atau menyelidikinya.[ Lisan al-‘Arab]

Allah SWT berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا
“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan berprasangka, karena sesungguhnya sebagian tindakan berprasangka adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain” [QS Al-Hujurat : 12]

Tajassus biasanya merupakan kelanjutan dari prasangka buruk sehingga dalam ayat tadi, Allah Ta’ala melarang secara bersamaan.

Rasulullah ﷺ bersabda,
إِيَّا كُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيْثِ وَلاَ تَحَسَّسُوا وَلاَ تَجَسَّسُوا وَلاَ تَحَاسَدُوا وَلاَتَدَابَرُوا وَلاَتَبَاغَضُوا وَكُوْنُواعِبَادَاللَّهِ إحْوَانًا
“Berhati-hatilah kalian dari tindakan berprasangka buruk, karena prasangka buruk adalah sedusta-dusta ucapan. Janganlah kalian saling mencari berita kejelekan orang lain, saling memata-matai, saling mendengki, saling membelakangi, dan saling membenci. Jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara.”[HR Bukhari]

Terdapat perbedaan pendapat dalam makna Tahassus dan tajassus. Ada ulama yang mengatakan keduanya adalam sama, sinonim dan adapula yang mengatakan berbeda. Yahya ni Abi Katsir seorang tabi’in berkata :
Tajassus berarti mencari-cari kesalahan sedangkan tahassus berarti menguping, mendengarkan percakapan orang lain. [fathu Bari] dengan demikian tajassus lebih umum daripada tahassus.

Perbedaan selanjutnya, Kata ‘tajassus’ lebih sering digunakan untuk suatu kejahatan sedangkan kata ‘tahassus’ terkadang digunakan untuk hal yang baik. Sebagaimana yang difirmankan Allah SWT :
يَا بَنِيَّ اذْهَبُوا فَتَحَسَّسُوا مِنْ يُوسُفَ وَأَخِيهِ
(Ya’qub berkata) “Wahai anak-anakku, pergilah kalian, carilah berita tentang Yusuf dan saudaranya…” [QS. Yusuf: 87]

Terlepas dari perbedaan tersebut, maka perbuatan mencari-cari kesalahan orang lain dengan menguping, memata-matai atau yang lainnya adalah perbuatan tercela. Pelakunya lupa bahwa dirinya juga memiliki dosa dan kesalahan yang sama bahkan boleh jadi lebih besar dari targetnya. Maka sebaiknya, mata-matailah diri sendiri sebelum memata-matai orang lain. Sungguh rugi orang yang mencari-cari kesalahan orang lain dan sebaliknya sungguh beruntung orang yang mau mencari-cari kesalahan diri sendiri. Rasulullah ﷺ bersabda :
طُوْبَى لِمَنْ شَغَلَهُ عَيْبُهُ عَنْ عُيُوْبِ النَّاسِ
Beruntunglah orang yang sibuk dengan aibnya sendiri, sehingga tidak sempat memperhatikan aib orang lain [HR Al-Baihaqi]

Bahkan orang yang mau melihat dan memeriksa kesalahan dirinya sendiri itu lebih baik daripada ia memiliki karomah dapat melihat hal ghaib. Syekh Atha’illah As-sakandary:
تَشَوُّفُكَ اِلَى مَا بَطَنَ فِيْكَ مِنَ الْعُيُوْبِ خَيْرٌ مِنْ تَشَوِّفِكَ اِلَى مَا حُجِبَ عَنْكَ مِنَ الْغُيُوْبِ
Usahamu untuk mengetahui apa yang tersimpan dalam dirimu dari berbagai macam cela itu lebih baik daripada usahamu kepada apa yang terhalang darimu dari berbagai macam perkara yang ghaib [Al-Hikam]

Dan terakhir, Tajassus itu diperkecualikan jika menjadi cara untuk menyelamatkan orang yang terancam di bunuh, dianiaya atau menghindarkan orang lain dari perbuatan maksiyat seperti zina. [Fathul Bari] Maka dari itu, termasuk dalam ranah perkecualian disebutkan dalam Pasal 31 UU 19/2016 ayat 3 :  Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku terhadap intersepsi atau penyadapan yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, atau institusi lainnya yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang. Wallahu A’lam. Semoga Allah al-Bari membuka hati dan fikiran kita untuk menyibukkan diri dengan kesalahan diri sendiri sehingga kita enggan untuk menguping apalagi menyadap pembicaraan orang lain.

_Salam Satu Hadith,_
DR.H.Fathul Bari Alvers
PP Annur2.net Malang, Ind

DAPATKAN BUKU ONE DAY ONE HADITH
Kajian Hadits Sistem SPA
(Singkat, Padat, Akurat)
Buku Serial #1 Indahnya Hidup Bersama Rasul SAW
Buku Serial #2 Motivasi Bahagia dari Rasul SAW
Harga Promo, hub.: 081216742626

*UMRAH ALVERS* Bersama Admin, Periode 20 April 2017 *Promo Hanya Rp 26 Juta* (Net, tanpa tambahan) *Pesawat Saudia Langsung Madinah,* Hotel Dekat, 13 Hari (Mekkah 7 H –Madinah 4 H) Free: Pigura Foto Depan Ka’bah, Video Dokumentasi, Asuransi-Airport tax-Handling-Perlengkapan. Kuota terbatas, cepat daftar via *WA : 08125214321*

0 komentar:

Post a Comment