Wednesday, April 3, 2019

TUTI


ONE DAY ONE HADITH

Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasul SAW bersabda:
مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي
Barangsiapa menipu, maka ia bukan dari golongan kami. [HR Muslim]

Catatan Alvers

Kini kita berada di era serba online. Mau belanja pakai online (tokopedia), pergi dengan taksi pakai transportasi online (grab), mau beli tiket pesawat pakai online (blibli), mau booking hotel pakai online (traveloka), bahkan mau makanpun pakai online (gofood) semua bisa diakukan serba online.

Di satu sisi, Teknologi yang semakin canggih semakin memudahkan urusan kita sehari-hari namun disisi lain, bagi mereka yang lengah atau baru mengenal dunia online akan rentan menjadi korban penipuan online. Menurut keterangan Kominfo per September 2018, telah masuk laporan sebanyak 14.000 penipuan transaksi online.[tempo com]


Penipuan online ini dinilai lebih memiliki kerugian yang lebih besar dibanding penipuan lainnya, seperti hipnotis di tempat umum. Bahkan seorang penipu yang tertangkap, mengaku meraup uang 600 juta dari hasil penipuan berkedok menjual tas bermerk secara online. [tribunnews com]

Data 2016 saja, menurut penelitian Kaspersky Lab dan B2B International menyatakan bahwa konsumen Indonesia menjadi sasaran tindak penipuan daring (online) sebanyak 26 persen. Ini adalah negara terbanyak korban penipuannya dari 26 negara yang diteliti. [mobitekno com]

Ini artinya banyak sekali TUTI (Tukang tipu) di sekitar akun online kita. Pemerintahpun tidak tinggal diam untuk mengatasi masalah ini. Sebagai tindak pencegahan, Kementerian Kominfo membuat sebuah situs yang dapat memeriksa suatu nomor rekening yang mencurigakan yang dapat diakses oleh masyarakat luas di situs : cekrekening.id [tribunnews com]

Oh ya tips dari saya, jika anda bertransaksi online dengan situs yang tidak resmi sebagai jual beli atau akun tidak ter-verifikasi maka mintalah foto ktp penjual, foto penjual bersama dengan barang yang akan anda beli.  Lalu anda googlinguntuk mengecek nama ktp tersebut siapa tau nama tersebut sudah dilaporkan sebaga penipu sehingga anda tidak menjadi korbannya.

Jika sudah terlanjur menjadi korban penipuan, korban bisa melaporkan penipuan tersebut secara online baik itu dari kronologi kejadian hingga bukti-bukti penipuannya ke situs yang dikembangkan oleh Staf Kepresidenan yaitu lapor.id . Laporan tersebut nantinya oleh pihak administrator yang terdiri dari 81 kementrian, 44 BUMN (Badan Usaha Milik Negara), dan 5 Pemda (Pemerintah Daerah) akan meneruskannya kepada pihak kepolisian terkait. [Liputan6 com]

Di zaman Rasul SAW memang belum ada teknologi online namun kalau TUTI (tukang tipu) telah ada sejak zaman dahulu kala. Berbicara mengenai TUTI yang beresiko tidak diakui sebagai bagian dari Nabi SAW maka boleh jadi kita mengecam pelakunya, namun sebentar... sebentar... boleh jadi kita sendiri TUTI –nya baik secara online maupun off line.

Hadits utama mengenai TUTI di atas bermula ketika Rasulullah SAW lewat di samping sebuah gundukan makanan (sejenis gandum). Lalu beliau memasukkan tangannya ke dalam gundukan makanan tersebut sehingga jari-jari beliau menemukan gandum yang basah (rusak). Lalu beliau bertanya, “Apa ini (gandum yang rusak) wahai pemilik makanan?” Ia menjawab, “terkena hujan, wahai Rasulullah!” Mendengar hal ini Rasulullah bersabda:
أَفَلَا جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَيْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي
“Kenapa tidak engkau letakkan di (bagian) atas makanan (rusak) tersebut sehingga orang-orang dapat melihatnya? Barangsiapa menipu maka dia tidak termasuk golongan kami.”[HR Muslim]

Pernahkah kita menyembunyikan cacat ketika menjual suatu barang? Alat elektronik? Kendaraan? Atau lainnya?. Ingat Rasul SAW melarangnya. Rasulullah SAW juga bersabda:
الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ بَاعَ مِنْ أَخِيهِ بَيْعًا فِيهِ عَيْبٌ إِلَّا بَيَّنَهُ لَهُ
“Seorang muslim adalah saudara muslim lainnya, tidak halal bagi seorang muslim menjual barang kepada saudaranya yang di dalamnya ada cacat, kecuali ia menerangkan cacat tersebut.” [HR Ibnu Majah]

Ketahuilah, jika barang yang kita jual berhasil laku namun dengan penipuan seperti itu maka hasil penjualan tidak akan berkah. Rasulullah SAW bersabda:
فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا
“Kedua orang yang sedang jual beli ada di dalam khiyar (pilihan) selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan menerangkan (aib barang) maka jual beli keduanya diberkahi. Tetapi jika keduanya berdusta dan menyembunyikan (aib barang) maka dihapuslah berkah jual beli keduanya.” [HR Bukhari]

Dan yang lebih parah, penipuan akan mengantarkan pelakunya ke neraka. Nabi SAW bersabda:
مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ.
“Barangsiapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan pengelabuan, tempatnya di neraka” [HR Ibnu Hibban] Wallahu A’lam. Semoga Allah Al-Bari membuka hati kita agar tidak menipu orang lain sebagaimana kita tidak ingin menjadi korban penipuan.

Salam Satu Hadits,
Dr. H. Fathul Bari Alvers

NB.
Hak Cipta berupa Karya Ilmiyah ini dilindungi oleh Allah SWT. Mengubah dan menjiplaknya akan terkena hisab di akhirat kelak. *Silahkan Share tanpa mengedit artikel ini*. Sesungguhnya orang yang copas perkataan orang  lain tanpa menisbatkan kepadanya maka ia adalah seorang pencuri atau peng-ghosob dan keduanya adalah tercela [Imam Abdullah Alhaddad]

Pondok Pesantren Wisata
AN-NUR 2 Malang Jatim
Sarana Santri ber-Wisata Rohani Wisata Jasmani
Ayo Mondok! Mondok itu Keren!


0 komentar:

Post a Comment