Monday, May 25, 2020

LARANGAN BERSALAMAN



ONE DAY ONE HADITH

Diriwayatkan dari Ma’qil bin Yasar RA, Rasul SAW bersabda :
لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ
Ditusuknya kepala seseorang kalian dengan jarum besi itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya. [HR Thabrani]

Catatan Alvers

Bersalaman didalam bahasa arab disebut dengan mushafahah. Kata mushafahah tercetak dari kata “shafhun” yang arti letterlijk-nya adalah maaf, sisi, muka. [Al-Munawwir] dan secara definitif disebutkan :
مُفَاعَلَةٌ مِنْ إِلْصَاقِ صَفْحِ الْكَفِّ بِالْكَفِّ وَإِقْباَلِ الْوَجْهِ عَلىَ الْوَجْهِ
Saling menempelkan muka telapak tangan seseorang dengan muka telapak tangan orang yang lain dan saling menghadapkan wajah satu sama lain. [Lisanul Arab]


Barra’ bin Azib RA berkata aku bertemu dengan Rasul SAW kemudian beliau menjabat tanganku dan Aku bertanya “Ya Rasulallah Aku mengira bahwa berjabatan tangan itu hanya perbuatan orang ‘ajam (non Arab). Maka beliau bersabda:
نَحْنُ أَحَقُّ بِالْمُصَافَحَةِ مِنْهُمْ مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَأْخُذُ أَحَدُهُمَا بِيَدِ صَاحِبِهِ بِمَوَدَّةٍ وَنَصِيْحَةٍ إِلَّا أَلْقَى اللهُ ذُنُوْبَهُمَا بَيْنَهُمَا
Kami lebih berhak berjabatan tangan daripada mereka. Tidaklah dua orang muslim bertemu kemudian salah seorang memegang tangan temannya dengan kasih sayang dan nasehat kecuali Allah membuang dosa diantara keduanya. [HR Thabrani]

Imam Nawawi berkata :
اَلْمُصَافَحَةُ سُنَّةٌ مُجْمَعٌ عَلَيْهَا عِنْدَ التَّلَاقِي
Berjabatan tangan ketika bertemu adalah sunnah yang disepakati para ulama. [Fathul Bari]

Al-Bujairimi memberikan penjelasan :
 (وَتُسَنُّ مُصَافَحَةٌ ) أَيْ عِنْدَ اتِّحَادِ الْجِنْسِ فَإِنِ اخْتَلَفَ فَإِنْ كَانَتْ مَحْرَمِيَّةٌ أَوْ زَوْجِيَّةٌ أَوْ مَعَ صَغِيْرٍ لَا يُشْتَهَى أَوْ مَعَ كَبِيْرٍ بِحَائِلٍ جَازَتْ مِنْ غَيْرِ شَهْوَةٍ وَلَا فِتْنَةٍ
Disunnahkan bersalaman yakni untuk sesama jenis. Jika berlainan jenis maka jika masih ada hubungan mahram atau istri atau dengan anak kecil yang tidak disyahwati, atau dengan orang yang sudah lanjut usia dengan adanya penghalang (semisal kain atau sarung tangan) maka boleh asal tidak timbul syahwat dan fitnah. [Hasyiyah Al-Bujairimi]

Maka bersalaman dengan lawan jenis yang bukan mahram seperti sepupu, ipar, Istrinya paman, anak angkat, Ibu Asuh, adalah terlarang karena aktifitas bersalaman itu lebih dari sekedar menyentuh yang mana hukumnya haram sebab ada ancaman dalam hadits utama di atas yaitu “Ditusuknya kepala seseorang kalian dengan jarum besi itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya”. [HR Thabrani]

Terdapat atsar yang diriwayatkan oleh Ummu Athiyyah bahwa setibanya Rasul SAW di madinah para wanita berkumpul di satu rumah dan beliau mengutus Umar bin Khattab untuk membai’at mereka. Setelah para wanita dibaiat maka Ummu athiyyah menceritakan :
فَمَدَّ يَدَهُ مِنْ خَارِجِ الْبَابِ أَوِ الْبَيْتِ وَمَدَدْنَا أَيْدِيَنَا مِنْ دَاخِلِ الْبَيْتِ ثُمَّ قَالَ اللهم اشْهَدْ
Lalu Umar mengulurkan tangan dari luar pintu atau luar rumah dan para wanita mengulurkan tangan mereka dari dalam rumah. Kemudian umar berkata “Ya Allah Saksikanlah” [Tafsir Ibnu Katsir]

Ibnu Hajar Al-Asqalani menolak orang yang berhujjah dengan atsar tersebut dengan mempertentangkannya dengan hadits shahih riwayat Sayyidah Aisyah RA :
وَاللَّهِ مَا مَسَّتْ يَدُهُ يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ فِي الْمُبَايَعَةِ وَمَا بَايَعَهُنَّ إِلَّا بِقَوْلِهِ
Demi Allah, tangan Rasul SAW tidak pernah menyentuh tangan wanita (yang bukan mahramnya) sama sekali,  Rasul SAW membaiat mereka hanya dengan ucapan semata. [HR Bukhari]

Ibnu Hajar berkata : “Dengan perkataannya tersebut, seakan-akan Aisyah memberi isyarat menolak keterangan Ummu athiyah pada atsar tentang Sahabat umar di atas”. [Fathul Bari] Selanjutnya beliau menjelaskan bahwa Atsar tersebut tidak serta merta menjelaskan bahwa umar menjabat tangan para wanita secara langsung karena boleh jadi itu hanya isyarat bai’at meskipun tanpa jabatan tangan dan jikapun dipahami demikian maka boleh jadi berjabatan tangannya memakai penghalang (semisal kain atau sarung tangan). Nabi SAW bersabda :
إِنِّي لاَ أُصَافِحُ النِّسَاءَ، إِنَّمَا قَوْلِي لِمِائَةِ امْرَأَةٍ كَقَوْلِي لِامْرَأَةٍ وَاحِدَةٍ
“Sesungguhnya aku tidak mau berjabat tangan dengan kaum wanita. Ucapanku kepada seratus wanita tiada lain seperti ucapanku kepada seorang wanita.” [HR Malik]

Larangan selanjutnya adalah bersalaman dengan orang yang menderita penyakit menular karena dikhawatirkan akan terjadi penularan. Syeikh Zainuddin Al-Malibari berkata :
وَيُكْرَهُ مُصَافَحَةُ مَنْ بِهِ عَاهَةٌ كَالْاَبْرَصِ وَالْاَجْذَمِ
Dimakruhkan untuk bersalaman dengan orang yang memiliki penyakit seperti belang dan kusta [Fathul Mu’in]

Rasul SAW menghindari untuk bersalaman ketika baiat dengan orang yang memiliki penyakit menular. Asy-Syarid RA berkata : 
كَانَ فِى وَفْدِ ثَقِيفٍ رَجُلٌ مَجْذُومٌ فَأَرْسَلَ إِلَيْهِ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- إِنَّا قَدْ بَايَعْنَاكَ فَارْجِعْ
“Dahulu ada utusan dari Tsaqif ada yang terkena kusta. Maka Nabi SAW mengirim pesan, “Sungguh kami telah membaiatmu, maka pulanglah.” [HR. Muslim].

So, di musim pandemi di mana virus covid-19 tidak diketahui secara kasat mata keberadaannya sehingga setiap orang berpotensi menjadi career (pembawa virus) secara tidak disadari maka tidak ada salahnya kita menuruti anjuran protokol kesehatan untuk tidak bersalaman sementara waktu. Itulah mengapa Rasul SAW melarang Umar untuk mencium hajar aswad ketika kondisi padat padahal hukum mencium hajar aswad adalah sunnah. Rasul SAW bersabda :
يَا عُمَرُ، إنَّكَ رَجُلٌ قَوِيٌّ، لَا تُزَاحِمْ عَلَى الْحَجَرِ فَتُؤْذِيَ الضَّعِيفَ
Wahai umar, engkau adalah lelaki yang kuat, janganlah kamu berdesakan untuk )mencium) hajar aswad sehingga engkau menyakiti orang yang lemah. [HR Ahmad]

Dan sebagai ganti dari bersalaman, cukuplah kita bersalaman dengan isyarat sebagaimana Rasul SAW mencukupkan diri dengan isyarat dengan apa yang ada ditangan beliau sebagai pengganti dari kesunnahan mengusap rukun atau hajar aswad. [lihat HR Bukhari]

Wallahu A’lam. Semoga Allah al-Bari membuka hati kita untuk melakukan atau meninggalkan semua aktifitas berdasarkan  petunjuk Nabi SAW tanpa ada perasaan berat hati.

Salam Satu Hadits
Dr.H.Fathul Bari.,SS.,M.Ag

Pondok Pesantren Wisata
AN-NUR 2 Malang Jatim
Ngaji dan Belajar Berasa di tempat Wisata
Ayo Mondok! Mondok Itu Keren!

NB.
Hak cipta berupa karya ilmiyah ini dilindungi oleh Allah SWT. Dilarang mengubahnya tanpa izin tertulis. Silahkan Share tanpa mengedit artikel ini. Sesungguhnya orang yang copas perkataan orang  lain tanpa menisbatkan kepadanya maka ia adalah seorang pencuri atau peng-ghosob dan keduanya adalah tercela [Imam Al-haddad]

0 komentar:

Post a Comment