Thursday, December 10, 2020

DOSA MEMBUNUH


ONE DAY ONE HADITH

 

Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr RA, Rasul bersabda :

مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا

Barangsiapa membunuh seorang “mu’ahad” (non muslim yang sedang dalam perjanjian dengan kaum muslimin), maka ia tidak akan mencium bau surga, padahal baunya didapati dari jarak perjalanan empat puluh tahun. [HR Bukhari]

 

Catatan Alvers

 

Islam adalah agama yang “rahmatan lil alamin” (agama yang menebar kasih sayang ke seluruh alam). Sebagai agama yang rahmat, Islam melarang manusia untuk bertindak sewenang-wenang dengan membunuh hewan tanpa adanya tujuan yang benar atau manfaat. Nabi SAW bersabda :

مَا مِنْ إِنْسَانٍ قَتَلَ عُصْفُورًا فَمَا فَوْقَهَا بِغَيْرِ حَقِّهَا إِلَّا سَأَلَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَنْهَا

"Tidaklah seseorang membunuh burung pipit dan yang di atasnya tanpa hak (tujuan yang benar) kecuali Allah 'azza wajalla akan meminta pertanggung jawabannya. [HR A-Nasa’i]

 


Maksud tujuan yang dibenarkan adalah membunuhnya dengan cara menyembelihnya untuk dimakan sebagaimana lanjutan hadits tersebut.

 

Jangankan burung, Islam juga melarang membunuh hewan yang lebih kecil seperti semut jika tidak mengganggu. Rasul SAW bersabda :

نَزَلَ نَبِيٌّ مِنْ الْأَنْبِيَاءِ تَحْتَ شَجَرَةٍ فَلَدَغَتْهُ نَمْلَةٌ فَأَمَرَ بِجَهَازِهِ فَأُخْرِجَ مِنْ تَحْتِهَا ثُمَّ أَمَرَ بِبَيْتِهَا فَأُحْرِقَ بِالنَّارِ فَأَوْحَى اللَّهُ إِلَيْهِ فَهَلَّا نَمْلَةً وَاحِدَةً

"Ada seorang Nabi dari Nabi-nabi Allah yang berteduh di bawah pohon, lalu ia digigit oleh seekor semut. Maka ia pun menyiapkan alat-alatnya (perapian) seraya mengeluarkan semut dari sarangnya dan membakarnya. Allah lalu berfirman kepadanya: "hendaknya satu semut saja! (mengapa semuanya dibunuh?) [HR Bukhari]

 

Tidak hanya membunuh secara langsung, Islam juga melarang seseorang melakukan keteledoran yang menyebabkan hewan mati. Rasul SAW bersabda :

عُذِّبَتْ امْرَأَةٌ فِي هِرَّةٍ حَبَسَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ جُوعًا فَدَخَلَتْ فِيهَا النَّارَ

“Seseorang perempuan disiksa (di neraka) karena kucing yang ia kurung dan kucing itu mati kelaparan, dan karenanya ia masuk neraka. [HR Bukhari]

 

Begitu kerasnya larangan membunuh hewan, lantas bagaimana Islam mengecam pembunuhan terhadap manusia, makhluk yang dimuliakan dan memiliki banyak kelebihan di atas makhluk lainnya sebagaimana Allah SWT berfirman :

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا

“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” [QS al-Isra’: 70]

 

Membunuh manusia tanpa memandang apa agamanya sebagaimana orang non muslim sebagaimana hadits utama di atas itu dilarang oleh islam, lalu bagaimana jika yang dibunuh adalah seorang Muslim? tentu, lebih terlarang lagi dan dosanya lebih besar lagi. Allah SWT berfirman  :

 وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا

Dan barangsiapa membunuh seorang Mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah neraka Jahannam, ia kekal di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan adzab yang besar baginya. [QS an-Nisa` : 93]


Ancaman ini berlaku dalam kasus pembunuhan kepada satu orang, baik itu dilakukan oleh seorang diri maupun dilakukan oleh orang banyak. Nabi SAW bersabda :

لَوْ أَنَّ أَهْلَ السَّمَاءِ وَأَهْلَ الأَرْضِ اجْتَمَعُوا عَلَى قَتْلِ مُسْلِمٍ لَكَبَّهَمُ اللهُ جَمِيعًا عَلَى وُجُوهِهِمْ فِي النَّارِ

“Seandainya penduduk langit dan penduduk bumi berkumpul membunuh seorang muslim, sungguh Allah akan menjerumuskan mereka semua di atas wajah mereka di dalam neraka”[HR Thabrani]

Betapa mahal harga nyawa manusia sehingga Allah menyamakan membunuh satu orang dengan membunuh semua manusia. Allah SWT berfirman :

مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا

“Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” [QS Al-Maidah: 32].

 

Lantas bagaimana kalau yang dibunuh adalah beberapa orang? tentulah lebih besar lagi siksa dan murka Allah kepada pembunuhnya. Ancaman ini semua untuk melindungi hak-hak asasi manusia. Imam Ghazali (w.505 H) berkata :

وَمَقْصُودُ الشَّرْعِ مِنْ الْخَلْقِ خَمْسَةٌ : وَهُوَ أَنْ يَحْفَظَ عَلَيْهِمْ دِينَهُمْ وَنَفْسَهُمْ وَعَقْلَهُمْ وَنَسْلَهُمْ وَمَالَهُمْ

Maksud syariat Islam terhadap makhluk (manusia) adalah menjaga 5 perkara, yaitu syariat islam menjaga (1) agama, (2) jiwa, (3) akal, (4) nasab dan (5) harta mereka. [Al-Mushtasyfa]

 

Lima perkara inilah yang kemudian dikenal dengan Al-Maqashid as-Syari’ah atau Ad-Dlaruriyat Al-Khams yang dipopulerkan oleh Imam Abu Ishaq As-Syatibi (w.790H) dengan kitabnya Al-Muwafaqat dan kembali dikaji oleh ulama muta’akhirin yaitu Syaikh Muhammad Thahir Ibnu Asyur (w.1393 H atau 1973 M) dari tunisia dengan kitabnya Maqashidus Syariah Al-Islamiyah yang mana kedua kitab tersebut menjadi kitab rujukan utama dalam kajian Maqashidus Syariah.

 

Al-Ghazali melanjutkan perkataannya : “Maka setiap perkara yang didalamnya terdapat penjaminan terhadap lima perkara tersebut maka dikategorikan sebagai mashlahat (kebaikan). Dan setiap perkara yang dapat mengabaikan lima perkara tersebut maka dikategorikan sebagai mafsadah (kerusakan) dan menolak mafsadah (kerusakan) tersebut termasuk mashlahat (kebaikan)”. [Al-Mushtasyfa]

Sebagai wujud hukum yang berkeadilan maka Islam mewajibkan qishash (hukuman setimpal) yaitu pemerintah membunuh orang yang membunuh. Allah SWT berfirman :

 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishâsh berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh… [QS al-Baqarah: 178]

 

Hukum ini juga sebagai tindakan preventif (pencegahan) karena jika seseorang tahu bahwa pembunuh akan dibunuh maka ia akan tidak jadi membunuh. Dalam lanjutan ayat tadi Allah SWT berfirman :

 

وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa. [QS al-Baqarah: 179]

 

Seandainya si pembunuh itu hidup di negara yang tidak menetapkan hukum qishash maka bukan berarti ia aman, karena pastilah ada hukuman lain yang tidak ringan sebagaimana diatur di dalam Pasal 338 KUHP yang menyatakan; “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

 

Dan seandainya si pembunuh itu bisa melepaskan diri dari jerat hukum tersebut maka bukan berarti ia akan terlepas dari sanksi duniawi, Rasul SAW bersabda :

لَنْ يَزَالَ الْمُؤْمِنُ فِي فُسْحَةٍ مِنْ دِينِهِ مَا لَمْ يُصِبْ دَمًا حَرَامًا

Seorang mukmin akan senantiasa berada dalam kelapangan dari agamanya selama dia tidak menumpahkan darah haram (membunuh tanpa alasan yang dibenarkan)."[HR Bukhari]

Dipahami sebaliknya. jika seseorang melakukan pembunuhan maka ia akan berada dalam kesempitan dan tidak leluasa, dalam Riwayat yang lain “min dzanbih” ia akan berada dalam kesempitan berkepanjangan karena dosa pembunuhan tersebut. [Fathul Bari]

 

Dan Rasul SAW juga bersabda :

مَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا فَاعْتَبَطَ بِقَتْلِهِ لَمْ يَقْبَلْ اللَّهُ مِنْهُ صَرْفًا وَلَا عَدْلًا

Barang siapa membunuh seorang mukmin dengan tanpa hak maka Allah tidak akan menerima ibadah fardlu maupun sunnah darinya. [HR Abu Dawud]

 

Perkara pembunuhan merupakan kasu besar sehingga Rasulullah  bersabda :

أَوَّلُ مَا يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِي الدِّمَاءِ

Perkara pertama yang akan diputuskan di antara manusia pada hari kiamat adalah tentang darah (pembunuhan).” [HR Muslim]

 

Pembunuhan itu betapapun dilarang dan dikecam maka ia tetaplah akan terjadi karena kita berada di akhir zaman yang semakin dekat dengan hari kiamat dan pembunuhan itu menjadi tanda dekatnya hari kiamat. Nabi SAW bersabda :

لَا تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يُقْبَضَ الْعِلْمُ وَتَكْثُرَ الزَّلَازِلُ وَيَتَقَارَبَ الزَّمَانُ وَتَظْهَرَ الْفِتَنُ وَيَكْثُرَ الْهَرْجُ وَهُوَ الْقَتْلُ الْقَتْلُ

Hari kiamat tidak akan terjadi sehingga ilmu (agama) dicabut (dengan wafatnya para ulama), banyak terjadi gempa, waktu menjadi dekat (cepat), banyak terjadi fitnah, banyak terjadi “harj” yakni pembunuhan pembunuhan ... [HR Bukhari]

 

Namun demikian kita tetaplah harus berusaha supaya pembunuhan demi pembunuhan tidak terjadi, pertumpahan darah dan perang saudara sesama muslim bahkan sesama ummat manusia agar bisa dicegah sedini mungkin. Jika terdapat pembunuhan tanpa hak maka hendaknya kita tidak membenarkannya bahkan menyokongnya karena itu sama halnya kita berbuat maksiat dan dosa. Imam Ghazali berkata :

وَالْإِعَانَةُ عَلَى الْمَعْصِيَّةِ مَعْصِيَّةٌ وَلَوْ بِشَطْرِ كَلِمَةٍ

Membantu perbuatan maksiat adalah maksiat (dosa) meskipun hanya dengan satu separoh kalimat saja. [Ihya Ulumuddin]

 

Kita dilarang untuk membantu perbuatan dosa “Wala Ta’awanu alal istmi wal udwan” dengan pertolongan sekecil apapun bahkan Sufyan As-Tsauri RA pernah ditanya mengenai orang dzalim yang hampir mati kehausan di tengah-tengah gurun apakah kita boleh memberikan minum barang seteguk saja? Maka beliau menjawab :

لاَ دَعْهُ حَتَّى يَمُوْتَ فَإِنَّ ذَلِكَ إِعَانَةٌ لَهُ

Tidak boleh, tinggalkan saja dia sehingga ia mati karena begitulah cara menolongnya. (Orang dzalim tersebut). [Ihya Ulumuddin] Wallahu A’lam. Semoga Allah al-Bari membuka hati dan fikiran kita untuk senantiasa menjaga kedamaian negeri mayoritas muslim ini dan selalu mendoakan kepada para pemimpin negeri ini supaya mereka menjadi orang baik dan shalih “Allahumma Aminna fi durina wa ashlih jami’a wulati umurina”.

 

Salam Satu Hadits

Dr.H.Fathul Bari.,SS.,M.Ag

 

Pondok Pesantren Wisata

AN-NUR 2 Malang Jatim

Ngaji dan Belajar Berasa di tempat Wisata

Ayo Mondok! Mondok Itu Keren!

 

NB.

“Ballighu Anni Walau Ayah” Silahkan Share sebanyak-banyaknya kepada semua grup yang ada supaya sabda Nabi menghiasi dunia maya dan menjadi amal jariyah kita semua.

0 komentar:

Post a Comment