ONE DAY ONE HADITH
Diriwayatkan dari Abdullah ibn ‘Abbas
RA, Rasul SAW bersabda :
فَمَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ
فَلَمْ يَعْمَلْهَا كَتَبَهَا اللَّهُ لَهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً
Barangsiapa yang bertekad untuk berbuat
kebaikan namun ia tidak bisa mengamalkannya, maka Allah mencatatnya di sisiNya
sebagai sebuah kebaikan yang sempurna. [HR Bukhari]
Catatan Alvers
Sudah bayar sejak 2011, penjual lontong
ini gagal berangkat haji. Ia adalah seorang ibu berusia 52 tahun yang tinggal
di jombang, sudah mendapatkan porsi haji dan telah menunggu 14 tahun untuk
giliran berangkat haji. Namun sayangnya ketika waktu pelunasan tiba yang
bersangkutan tidak memiliki cukup uang sehingga gagal berangkat haji.
[aslimojokerto com] Kejadian seperti ini menimpa ribuan calon jamaah dari
berbagai daerah yang gagal bernagkat karena tidak bisa melunasi Biaya
Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) setiap tahunnya. Sebagai sampel, di
kabupaten pasuruan ada 153 jamaah
yang tidak dapat melunasi Bpih tahun
2025. [pasuruankab go id]
Gagal haji tidak hanya menimpa mereka
saja yang memiliki finansial terbatas, tapi juga menimpa mereka yang berkecukupan
secara finasial. Mereka yang mayoritas mendaftar haji dari jalur non kuota
seperti haji furoda dan mujamalah dengan biaya Rp300 juta hingga Rp1 miliar per
orang. Ada lebih dari seribu calon jemaah haji furoda dari Indonesia yang batal
berangkat karena visa tidak diterbitkan oleh Pemerintah Arab Saudi hingga batas
akhir pelayanan. [Metrotvnews com] Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim
Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) menyatakan dalam
surat edaran tertanggal 27 Mei 2025 bahwa penerbitan visa furoda telah ditutup
oleh pemerintah Saudi sehingga AMPHURI mengonfirmasi tidak ada penerbitan visa
furoda pada haji tahun ini. [detik com]
Gagal berangkat haji dengan berbagai
kendala di atas tentu menyebabkan kecewa namun demikian calon jamaah janganlah
bersedih sebab kegagalan tersebut bukanlah faktor kesengajaan. Orang yang sudah
berniat melakukan kebaikan namun gagal karena adanya halangan maka ia sudah
mendapatkan pahalanya. Nabi SAW sebagaimana pada hadits utama di atas :
“Barangsiapa yang bertekad untuk berbuat kebaikan namun ia tidak bisa
mengamalkannya, maka Allah mencatatnya di sisiNya sebagai sebuah kebaikan yang
sempurna”. [HR Bukhari]
Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata :
وَهُوَ فِي حَقِّ مَنْ
كَانَ يَعْمَلُ طَاعَةً فَمُنِعَ مِنْهَا وَكَانَتْ نِيَّتُهُ لَوْلَا الْمَانِعُ
أَنْ يَدُومَ عَلَيْهَا
(tetapnya mendapatkan pahala meskipun
tidak melakukan amalan) tersebut berlaku untuk orang yang ingin melakukan
ketaatan lantas terhalang dari melakukannya (seperti karen sakit dll.) padahal
ia sudah berniat kalau tidak ada halangan untuk melakukannya secara istiqamah.
[Fathul Bari]
Bahkan pahala niatnya itu lebih besar
daripada pahala amalan itu sendiri. Nabi SAW bersabda :
نِيَّةُ الْمُؤْمِنِ
خَيْرٌ مِنْ عَمَلِهِ
Niatnya orang mukmin itu lebih baik
(pahalanya) dari pada amalannya. [HR Thabrani]
Gagal pergi ke tanah suci pernah juga
dialami oleh Nabi SAW dan para sahabatnya, yaitu ketika hendak menunaikan umrah
namun ketika sampai di Hudaybiyah orang kafir menghalagi beliau dan rombongan
dari memasuki tanah suci. Al-Mubarakfuri dalam Ar-Rahiqul Mahtum berkata :
Ketika di Madinah, Rasulullah SAW bermimpi bahwa beliau bersama para sahabat
memasuki Masjidil Haram, mengambil kunci Ka'bah, thawaf dan berumrah dan
mencukur rambutnya dengan menggundul dan sebagian memendekkannya saja. Maka
Nabi memberitahukan hal itu kepada para sahabat sehingga mereka sangat senang
sekali dan yakın bahwa mereka akan memasuki kota Makkah pada tahun itu juga.
Rasulpun memberitahukan kepada para sahabat rencana beliau untuk pergi umrah,
maka mereka bersiap-siap untuk pergi bersama beliau.
Nabi SAW berangkat pada hari Senin di
awal bulan Dzul-Qa'dah, tahun ke-6 H, bersama istrinya, Umm Salamah, dan 1400
orang sahabat dengan tanpa membawa senjata kecuali senjata yang diperlukan
diperjalanan saja.
Namun Nabi dan para sahabat dihadang
oleh orang kafir mekkah di kawasan Hudaibiyah. Lalu di tempat tersebut
dilangsungkan kesepakatan damai yang dikenal dengan perjanjian Hudaibiyah yang
di antara isinya adalah Orang kafir Quraisy melarang kaum Muslimin memasuki
Makkah saat itu dan harus kembali ke Madinah tanpa melaksanakan umrah, tetapi
mereka diizinkan datang pada tahun berikutnya. [Ar-Rahiqul Mahtum]
Meskipun umrah tersebut gagal
dilaksanakan namun umrah tersebut tetap dihitung sebagai umrah Nabi dan para
sahabat. Hal ini sebagaimana keterangan Anas RA ketika ditanya oleh Qatadah
mengenai berapa kali Nabi SAW berumrah? Ia menjawab :
أَرْبَعٌ ,عُمْرَةُ
الْحُدَيْبِيَةِ فِي ذِي الْقَعْدَةِ حَيْثُ صَدَّهُ الْمُشْرِكُونَ
“(Nabi SAW berumrah sebanyak) empat
kali, yaitu (1) Umrah Hudaibiyah pada bulan Dzul Qa’sudah ketika dihadang oleh
Kaum Musyrikin”.
(2) Umrah pada tahun berikutnya pada
bulan Dzul Qa’dah sesuai perjanjian dengan mereka (3) Umrah Ji’ranah ketika beliau membagi-bagi harta Ghanimah
peran Hunain” (dan 4. Umrah ketika beliau Haji). [HR Bukhari]
Ada sedikit kebingungan tatkala diketahui
bahwa umrah yang dilakukan pada tahun berikutnya yaitu tahun 7 H disebut dengan
Umrah Qadla. Hal ini sebagaimana dalam kitab Shabih Bukhari, Imam Bukhari
menulis “Bab Umratil Qadla”. Ibnu Abbas juga mengistilahkan dengan “Umratil
Qadla”, Ia berkata :
تَزَوَّجَ النَّبِيُّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَيْمُونَةَ فِي عُمْرَةِ الْقَضَاءِ
Nabi SAW menikahi Maimunah pada waktu
Umrah Qadla. [HR Bukhari]
Jika umrah pada tahun ke 7 disebut
dengan Umrah Qadla maka semestinya Umrah pada tahun ke 6 yang gagal tersebut
tidak dihitung sebagai umrah, bukankah demikian? Ibnu Hajar Al-Asqalany
menjawab :
سُمِّيَتْ عُمْرَةَ
الْقَضَاءِ لِأَنَّهُ قَاضَى فِيْهَا قُرَيْشاً،
“Umrah tersebut dinamakan dengan umrah
qadla karena beliau “Qaadlaa” (menepati perjanjian damai) dengan Kafir
Quraisy”. [Fathul Bari]
Beliau melanjutkan : Jadi bukan sebagai
umrah Qadla dari umrah (sebelumnya) yang dihadang (oleh kaum kafir) karena
umrah tersebut tidaklah rusak sehingga harus di qadla’, bahkan umrah
(hudaibiyah tersebut) adalah umrah yang sempurna. Maka dari itu para sabahat
menghitung umrah Nabi sebanyak empat kali. [Fathul Bari]
Syamsul Haq al-'Adzim Abadi menambahkan :
لِتَرَتُّبِ أَحْكَامهَا
مِنْ إِرْسَال الْهَدْي وَالْخُرُوج عَنْ الْإِحْرَام فَنَحَرَ وَحَلَقَ
Hal itu dikarenakan terlaksananya
beberapa hukum umrah seperti mengirim binatang hadyu (dam), Keluar dari kondisi
ihram. Maka Nabi SAW menyembelih hewan hadyu dan menggundul rambut (tahallul
pasca terhalang dari tanah haram). [Aunul Ma’bud]
Maka calon jamaah haji yang gagal
berangkat tahun ini hendaknya tetap berhusnud dzan kepada Allah dan berharap
mereka akan mendapatkan dua kali pahala haji, yaitu pahala niat haji tahun ini
dan pahala niat haji yang akan terlaksana pada tahun mendatang.
Wallahu A’lam. Semoga Allah al-Bari
membuka hati kita untuk senantiasa berhusnud dzan kepada Allah atas takdir apapun
yang menimpa kita karena berharap pahala dari-Nya dan tidak mengharap pujian dari
manusia.
Salam Satu Hadits
Dr.H.Fathul Bari.,SS.,M.Ag
Pondok Pesantren Wisata
AN-NUR 2 Malang Jatim
Ngaji dan Belajar Berasa di tempat
Wisata
Ayo Mondok! Mondok Itu Keren!
0 komentar:
Post a Comment