ONE DAY ONE HADITH
Diriwayatkan dari Abu
Musa Al Asy’ari, Rasulullah SAW bersabda
:
حُرِّمَ
لِبَاسُ الْحَرِيرِ وَالذَّهَبِ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِى وَأُحِلَّ لإِنَاثِهِمْ
“Diharamkan sutera dan emas bagi laki-laki dari
umatku, namun dihalalkan bagi perempuan mereka.” [HR Tirmidzi]
Catatan Alvers
Sayyidina Ali KW
meriwayatkan serupa hadits di atas dengan setting Rasul memegang sutera di
tangan kanan beliau dan emas di tangan kiri beliau lalu
إِنَّ
هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي
Sesungguhnya dua
benda ini (sutera dan emas) haram untuk laki-laki dari ummatku. [HR Abu
Dawud]
Perhiasan emas
untuk laki-laki dulunya halal, namun kemudian turun syariat larangan khusus
untuk laki-laki dan tetap halal untuk perempuan. Diriwayatkan dari Ibnu Umar
RA, bahwasannya Rasul SAW membuat cincin dari emas dan mengenakannya dengan
posisi mata cincin berada di dalam telapak tangan. Hal ini diikuti oleh banyak
orang saat itu sampai suatu saat Rasul SAW duduk di atas mimbar kemudian
mencopot cincin emas beliau dan bersabda : aku telah memakai cincin ini dan
mengenakannya dengan posisi mata cincin berada di dalam telapak tangan. Lalu
beliau melemparkannya dan berkata:
وَاللَّهِ
لَا أَلْبَسُهُ أَبَدًا
Demi Allah aku tidak akan memakainya
selama-lamanya.
Para sahabat kemudian sama-sama membuang
cincin mereka. [HR Bukhari]












