*ONE
DAY ONE HADITH*
Diriwayatkan
dari Mu’awiyah al-Qusyairi RA, dia bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah hak
isteri salah seorang dari kami yang menjadi kewajiban suaminya?” Beliau
bersabda :
أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا
إِذَا اكْتَسَيْتَ أَوْ اكْتَسَبْتَ وَلَا تَضْرِبْ الْوَجْهَ وَلَا تُقَبِّحْ
وَلَا تَهْجُرْ إِلَّا فِي الْبَيْتِ
”Engkau
memberi makan kepadanya, jika engkau makan. Engkau memberi pakaian kepadanya,
jika engkau berpakaian. Janganlah engkau pukul wajahnya, janganlah engkau
memburukkannya, dan janganlah engkau meninggalkannya kecuali di dalam rumah”.
[HR Abu Dawud]
_Catatan
Alvers_
Membangun
keluarga sakinah tidak dipungkiri dari kebutuhan materi utamanya kebutuhan yang
bersifat primer sehari-hari seperti sandang pangan papan. Allah SWT mendesain
pria sebagai pimpinan atau kepala rumah tangga dan wanita sebagai anggota yang
wajib mentaati pemimpinnya. Sesuai keutamaan yang diberikan kepada suami, maka
di sisi lain suami wajib memberi nafkah kepada istrinya. Inilah ajaran agama
yang seimbang antara hak dan kewajiban. Allah SWT berfirman:
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ
بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Dan
para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang
ma’ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada
isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”.[QS al-Baqarah:228]














