Monday, November 5, 2018

REBO WEKASAN


*CATATAN ALVERS*
 
*DEFINISI*

Rabu Wekasan (Jawa) adalah ritual (sholat, dzikir, doa tertentu dll ) yang dilaksanakan pada hari Rabu terakhir bulan Shafar dengan keyakinan sebagai usaha untuk menghindarkan diri dari 320.000 (tiga ratus dua puluh ribu) macam bala’ dan malapetaka yang diturunkan pada malam tersebut.

Ulama berbeda pendapat mengenai hukum sholat rebo wekasan. Karena hukumnya demikian maka kita tidak boleh saling menyalahkan. Masing-masing punya dalil dan kita bisa memilih pendapat mana yang kita yakini. Tulisan ini merupakan ringkasan pendapat pro kontra mengenai hukum sholat rebo wekasan *untuk bahan pengetahuan bukan untuk diperdebatkan.*


*PRO :*

Hal ini bermula dari anjuran Syeikh Ahmad bin Umar Ad-Dairobi (w.1151 H) dalam kitab Mujarrobat ad-Dairobi. Begitu pula kitab: ”Al-Jawahir Al-Khams” karya Syeikh Muhammad bin Khathiruddin Al-‘Atthar (w. th 970 H), Hasyiyah As-Sittin, dll.

Sebagian Habaib dan kyai melakukan sholat rebo wekasan meskipun dengan metode yang berbeda-beda. Diantaranya :

Ad Da'i Ilallah Al Habib Muhammad Bilfaqih berasal dari Al Hafidz Al Musnid Al Quthub Al Habib Abdullah Bilfaqih Radhiyallahu Anhum dari Al IMAMUL HABR Radhiyallahu Anhu melaksanakan acara shalat tolak bala' Rabu wekasan setiap tahunnya.

Di Pondok Pesantren Al-Anwar Sarang Rembang Jawa Tengah, setiap malam rabu terakhir bulan Shofar dan dilaksanakan ba’da sholat maghrib, ada kegiatan berupa melaksanakan sholat sunnah hajat lidaf’il bala’.

*KONTRA :*

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, Rasulullah Saw bersabda: “....Tidak ada kepercayaan datangnya malapetaka di bulan Shafar...” [HR Bukhari dan Muslim]

Muktamar NU ke-3 juga pernah menjawab tentang hukum berkeyakinan terhadap hari naas, misalnya hari ketiga atau hari keempat pada tiap-tiap bulan. Para Muktamirin mengutip pendapat Ibnu Hajar al-Haitami dalam Al-Fatawa al-Haditsiyah sbb: “Barangsiapa bertanya tentang hari sial dan sebagainya untuk diikuti, bukan untuk ditinggalkan dan memilih apa yang harus dikerjakan serta mengetahui keburukannya, semua itu merupakan perilaku orang Yahudi dan bukan petunjuk orang Islam yang bertawakal kepada Sang Maha Pencipta. Apa yang dikutip tentang hari-hari naas dari sahabat Ali kw. adalah batil dan dusta serta tidak ada dasarnya sama sekali, maka berhati-hatilah dari semua itu” (Ahkamul Fuqaha’, 2010: 54).

Hadratus Syeikh KH. M. Hasyim Asy’ari menyatakan bahwa ritual Rebo Wekasan tidak ada dasarnya dalam Islam (ghairu masyru’). Umat Islam juga dilarang menyebarkan atau mengajak orang lain untuk mengerjakannya. Beliau juga melarang seseorang berfatwa atau mengambil hukum dari kitab mujarrabat dan kitab nuzhatul majalis.
Keputusan musyawarah NU Jawa Tengah tahun 1978 di Magelang juga menegaskan bahwa shalat khusus Rebo Wekasan hukumnya haram, kecuali jika diniati shalat sunnah muthlaqah atau niat shalat hajat.

Muktamar NU ke-25 di Surabaya (Tanggal 20-25 Desember 1971 M) juga melarang shalat yang tidak ada dasar hukumnya, kecuali diniati shalat mutlaq.

*KESIMPULAN :*
Masalah rebo wekasan tidak hanya masalah sholat namun juga akidah (kepercayaan) akan adanya hari sial. Tulisan ini merupakan ringkasan dan sengaja tidak diberikan kesimpulan yang lebih, supaya tidak menambah pro dan kontra. Lana A’maluna Walakum A’malukum.

Wallahu A’lam.
Salam Satu Hadits

Dr.H.Fathul Bari Alvers

0 komentar:

Post a Comment