ONE DAY ONE HADITH
Diriwayatkan dari
Sayyidah Aisyah RA :
مَا ضَرَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
شَيْئًا قَطُّ بِيَدِهِ وَلَا امْرَأَةً وَلَا خَادِمًا إِلَّا أَنْ يُجَاهِدَ فِي
سَبِيلِ اللَّهِ
Rasul SAW tidak
pernah sama sekali memukul sesuatu dengan tangannya, tidak pula wanita atau
pembantunya melainkan ketika dalam peperangan. [HR Muslim]
Catatan Alvers
Alkisah, di Jeddah
terdapat sesorang suami yang baru memukul wajah istrinya karena pertengkaran.
Dalam hitungan menit ibunda sang istri datang ke rumahnya. Sang suamipun
deg-degan karena takut istrinya yang belum reda tangisannya dan sembab matanya
akan mengadu kepada mertuanya. Namun diluar dugaan, sang istri tidak
menceritakan hal itu kepada orang tuanya demi melindungi aib sang suami bahkan
sang istri mengatakan kalau ia menangis sebab terharu sebab doanya terkabul
dengan cepat untuk dipertemukan dengan orang tuanya yang sangat dirindukannya.
Suaminyapun luluh dan semakin sayang sama istrinya.
Kisah ini
sebenarnya kejadian sangat lama, namun kisah ini menjadi viral ketika diangkat
oleh artis sekaligus penceramah Oki Setiana Dewi. Potongan video ceramahnya
viral di berbagai medsos dan mendapat banyak kecaman karena ceramahnya dipahami
netizen seolah ceramahnya melegalkan perilaku kekerasan dalam rumah tangga
(KDRT).
Yang dimaksud KDRT
adalah perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan yang berakibat
timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis,
dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan,
pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah
tangga. Dan Yang dimaksud kekerasan fisik yaitu perbuatan yang mengakibatkan
rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. Ini bisa berupa pukulan, tendangan, atau
perbuatan lain yang bisa mengakibatkan luka fisik pada seseorang. Hal ini
sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). [konsultasi hukum online com]
Kasus KDRT meningkat dalam masa pandemi COVID-19,
dibuktikan dengan melonjaknya laporan kekerasan terhadap perempuan di sejumlah
daerah di Indonesia bahkan di dunia sebagaimana laporan Organisasi Perserikatan
Bangsa-Bangsa untuk Perempuan (UN Women). [bbc com] Sangsi untuk pelaku juga
tidaklah ringan. Ketentuan Pidana bagi pelaku KDRT (Kekerasan Dalam Rumah
Tangga) diatur dalam pasal 44 sd 53 UU nomor 23 tahun 2004: Kesimpulan pasal 44
adalah : (1) Pelaku kekerasan fisik dipidana penjara paling lama 5 tahun atau
denda maksimal Rp 15 juta. (2) Jika mengakibatkan korban sakit atau luka berat,
maka dipidana maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 30 juta. (3) Jika korban
meninggal dunia, maka pelaku dipidana maksimal 15 tahun atau denda maks Rp 45
juta). (4) Jika pelaku adalah suami terhadap isteri atau sebaliknya dan tidak
menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan kegiatan sehari-hari, maka
dipidana maks 4 bulan atau denda maks Rp 5 juta.[konsultasi hukum online com]
KDRT yang
dilakukan oleh suami kepada istri merupakan kejadian yang banyak terjadi tidak
hanya sekarang namun semenjak zaman dahulu sebelum
di utusnya Nabi Muhammad SAW. Beliau melarang perilaku seperti itu. Beliau
bersabda :
إِلَامَ يَجْلِدُ أَحَدُكُمْ امْرَأَتَهُ جَلْدَ الْأَمَةِ
وَلَعَلَّهُ أَنْ يُضَاجِعَهَا مِنْ آخِرِ يَوْمِهِ
“(Hentikanlah),
Sampai kapan seseorang diantara kalian mencambuk istrinya layaknya ia mencambuk
budaknya, lalu boleh jadi ia menyetubuhinya di sore harinya?”. [HR Ibnu Majah]
Beliau tidak hanya
melarang KDRT, tapi beliau juga memberikan contoh untuk tidak melakukan KDRT.
Sebagaimana diceritakan oleh Sayyidah Aisyah dalam hadits utama di atas “Rasul
SAW tidak pernah sama sekali memukul sesuatu dengan tangannya, tidak pula
wanita atau pembantunya melainkan ketika dalam peperangan”. [HR Muslim] Namun
demikian saat itu juga masih banyak kasus KDRT sehingga para wanita berkumpul
dan mengeluhkan hal ini, kemudian Rasul SAW bersabda :
لَيْسَ
أُولَئِكَ بِخِيَارِكُمْ
“Sesungguhnya
mereka itu (yang suka memukul isterinya) bukanlah orang yang baik di antara
kalian. [HR Abu Dawud]
Dalam Islam, suami
diperintahkan untuk memperlakukan istrinya dengan baik. Allah SWT berfirman :
وَعَاشِرُوهُنَّ
بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا
وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
“Dan pergaulilah
dengan mereka (istri) secara baik. kemudian bila kamu tidak menyukai mereka,
(maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, Padahal Allah
menjadikan padanya kebaikan yang banyak. [QS An-Nisa : 19]
Bahkan dalam ayat
tersebut, suami diperintahkan bersabar jika menemukan sesuatu yang tidak
disukai dari istrinya karena boleh jadi ada kebaikan yang belum diketahui sang
suami. Maka tidak ada yang lain kecuali suami terus memberikan bimbingan kepada
istri yang nota bene tercipta dari tulang rusuk yang bengkok. Rasulullah SAW
Bersabda : Sesungguhnya wanita diciptakan dari tulang rusuk, ia tidak bisa
lurus untukmu di atas satu jalan. Bila engkau ingin bernikmat-nikmat dengannya
maka engkau bisa bernikmat-nikmat dengannya namun padanya ada kebengkokan.
وَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهَا كَسَرْتَهَا وَكَسْرُهَا طَلَاقُهَا
Jika engkau
memaksa untuk meluruskannya, engkau akan mematahkannya. Dan patahnya adalah
perceraian.” [HR. Muslim]
Tidak dipungkiri
bahwa istri yang tidak bisa diarahkan oleh suami kepada kebaikan maka suami
harus melakukan beberapa Langkah seperti teguran, pisah ranjang hingga memukul.
Memukul disini layaknya “Emergency exit” pintu darurat yang tidak boleh
dilakukan dalam kondisi normal. Ia memerlukan syarat-syarat yang ketat baik
terkait dengan kondisi istri seperti “nusyuz” maupun
syarat memukul seperti menghindari area
wajah dan tidak menyakitkan sehingga tidak menjadi pelanggaran KDRT. Namun demikian, tetaplah tidak memukul adalah lebih
utama. Imam Nawawi ketika menjelaskan hadits mengenai hal ini, berkata ”Dalam
hadits tersebut dipahami bahwa istri, budak bahkan hewan, meskipun boleh dipukul
namun tidak memukul adalah perilaku yang lebih afdhal”.[Syarah Muslim]
Wallahu
A’lam. Semoga Allah al-Bari membuka hati dan fikiran kita untuk membimbing istri
dengan sabar dan kasih sayang serta jauh dari perbuatan KDRT.
Salam Satu
Hadits
Dr.H.Fathul
Bari.,SS.,M.Ag
Pondok
Pesantren Wisata
AN-NUR 2
Malang Jatim
0 komentar:
Post a Comment