GHIBAH NUNGGU BUKA

 

ONE DAY ONE HADITH


Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasul SAW bersabda :

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ

“Barangsiapa tidak meninggalkan perkataan dusta dan perbuatan dengannya, maka Allah tidak menghendaki ia meninggalkan makan dan minum.” .”[HR Bukhari]

 

Catatan Alvers

 

“Tahan. Tahan. gak boleh ghibah karena masih satu jam lagi buka puasa”. Ini adalah salah satu cuplikan komentar netizen yang marak terdapat di medsos. Ketika seseorang hendak melakukan ghibah maka yang lain memberikan saran agar menundanya hingga waktu setelah berbuka. Boleh jadi motivasinya adalah anggapan bahwa ghibah itu dilarang ketika sedang puasa dan boleh setelah berbuka puasa sehingga ia harus menundanya sehabis berbuka, atau mungkin hal itu dilakukan agar puasanya tidak batal karena ghibah saat sedang puasa itu dapat menjadikan puasa batal. Benarkah demikian?

 

Gibah yang semacam ini pernah terjadi di masa Rasul SAW. Imam Ahmad meriwayatkan “Suatu ketika ada dua wanita yang berpuasa dan keduanya hampir mati kehausan di waktu siang yang terik. Lalu seorang laki-laki memberitahukan hal itu kepada Nabi SAW namun beliau berpaling. Kemudian laki-laki itu kembali lagi kepada Nabi dan berkata: ‘Wahai Nabi Allah, demi Allah keduanya hampir mati.’ Maka beliau bersabda: ‘Panggil keduanya.’ Lalu keduanya datang. Kemudian dibawakan sebuah bejana. Beliau berkata kepada salah satunya: ‘Muntahkanlah!’ Maka ia memuntahkan nanah, darah, cairan busuk, dan daging hingga setengah bejana penuh. Lalu beliau berkata kepada yang lain: ‘Muntahkanlah!’ Maka ia memuntahkan nanah, darah, cairan busuk, dan daging segar serta lainnya hingga bejana penuh. Kemudian beliau bersabda:

إِنَّ هَاتَيْنِ صَامَتَا عَمَّا أَحَلَّ اللَّهُ وَأَفْطَرَتَا عَلَى مَا حَرَّمَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْهِمَا

“Sesungguhnya kedua wanita ini berpuasa dari apa yang Allah halalkan, tetapi berbuka dengan apa yang Allah haramkan atas mereka”.

“Salah satunya duduk bersama yang lain, lalu mereka berdua memakan daging manusia (yakni dengan menggunjing).’ [HR Ahmad]

 

Dengan demikian Imam as‑Syirazi berkata :

وَيَنبَغِي لِلصَّائِمِ أَنْ يُنَزِّهَ صَومَهُ عَنِ الغِيبَةِ

sebaiknya orang yang berpuasa menjauhkan puasanya dari perbuatan ghibah” [Al-Muhadzdzab]

 

Namun supaya tidak salah paham sebagaimana kejadian di atas, maka Imam Nawawi menjelaskan : “Perkataan tersebut maksudnya adalah semakin ditekankan untuk menjauhi hal itu (ghibah) bagi orang yang berpuasa dibandingkan dengan selainnya, karena adanya hadits (yang spesifik melarangnya). Jika tidak dipahami demikian maka orang yang tak berpuasa pun sebaiknya menjauhi hal itu juga dan diperintahkan untuk menjauhinya dalam setiap keadaan (yakni puasa atau tidak)”. [Al-Majmu’]

 

Jadi ghibah ketika puasa ataupun di luar puasa itu sama-sama terlarang. Secara umum, ghibah mendatangkan dosa yang digambarkan siksanya oleh Rasul SAW. Beliau  bersabda : Ketika Tuhanku ‘Azza wa Jalla memperjalankan aku (Isra’ Mi‘raj), aku melewati suatu kaum

لَهُمْ أَظْفَارٌ مِنْ نُحَاسٍ يَخْمُشُونَ وُجُوهَهُمْ وَصُدُورَهُمْ

“Yang memiliki kuku-kuku dari tembaga, mereka mencakar wajah dan dada mereka sendiri”.

Maka aku bertanya: Siapakah mereka ini, wahai Jibril? Ia menjawab: Mereka adalah orang-orang yang memakan daging manusia (ghibah) dan menjatuhkan kehormatan mereka. [HR Ahmad]

 

Jika demikian adanya, maka jika ghibah dilakukan di bulan ramadhan yang mulia tentu akan lebih besar dosanya dan lebih berat siksanya. Rasul SAW bersabda:

فَاتَّقُوا شَهْرَ رَمَضَانَ، فَإِنَّ الْحَسَنَاتِ تُضَاعَفُ فِيهِ مَا لَا تُضَاعَفُ فِيمَا سِوَاهُ، وَكَذَلِكَ السَّيِّئَاتُ

Maka takutlah kalian terhadap bulan Ramadhan, karena sesungguhnya kebaikan dilipatgandakan di dalamnya dengan kadar yang tidak dilipatgandakan di selainnya, demikian pula keburukan." [HR Thabarani]

 

Namun demikian, ghibah tidak menjadikan puasa batal. Imam Nawawi berkata :

فَلَوِ اغْتَابَ فِي صَوْمِهِ عَصَى وَلَمْ يَبْطُلْ صَوْمُهُ عِنْدَنَا

“Maka jika seseorang berpuasa lalu melakukan ghibah, ia berdosa tetapi puasanya tidak batal menurut kami (Syafi’iyyah)”. [Al-Majmu’]

Demikianlah pendapat … seluruh ulama, kecuali al-Awza‘i yang berpendapat bahwa puasa batal karena ghibah dan wajib diqadla.” [Al-Majmu’]

 

Ya memang benar puasanya tetap sah, dan puasa itu adalah perisai. Rasul SAW bersabda :

الصَّوْمُ جُنَّةٌ
“Puasa adalah perisai.” [HR An-Nasa’i]

Dalam riwayat lain : “Puasa adalah perisai dari azab Allah.” [HR Baihaqi] Dan dalam riwayat lain pula dinyatakan : “Puasa adalah perisai yang dengannya seorang hamba berlindung dari api neraka”. [HR Thabrani]. Namun ingat bahwa beliau masih melanjutkan :

"الصِّيَامُ جُنَّةٌ مَا لَمْ يَخْرِقْهُ"

"Puasa adalah perisai selama tidak ia robek."

قِيلَ: وَبِمَ يَخْرِقُهُ؟ قَالَ:"بِكَذِبٍ، أَوْ غِيبَةٍ

Ditanyakan: "Dengan apa ia merobeknya?" Beliau menjawab: "Dengan dusta atau ghibah." [HR Thabrani]

 

Maka sungguh disayangkan jika seseorang punya perisai namun perisai itu robek sehingga tidak bisa lagi melindungi dirinya dari adzab neraka. Dan puasa menjadi sia-sia. Rasul SAW mengingatkan hal ini dalam hadits :

رُبَّ صَائِمٍ حَظُّهُ مِنْ صِيَامِهِ الجُوْعُ وَالعَطَشُ

“Betapa banyak orang yang berpuasa namun dia tidak mendapatkan dari puasanya tersebut kecuali rasa lapar dan dahaga.”[HR Ahmad]

 

Dan dalam hadits utama juga dinyatakan : “Barangsiapa tidak meninggalkan perkataan dusta dan perbuatan dengannya, maka Allah tidak menghendaki ia meninggalkan makan dan minum.” .”[HR Bukhari] hadits utama ini sepertinya tidak nyambung dengan materi ghibah karena haditsnya membicarakan bohong. Ya, sekilas tampak demikian namun Imam Tirmidzi dalam sunan-nya menriwayatkan hadits ini di dalam bab penekanan larangan ghibah bagi orang yang berpuasa. Menurut Al-Mubarakfuri hal ini dikarenakan Imam tirmidzi dan Ashabus sunan memahami larangan “perkataan dustasebagai perintah untuk menjaga lisan (secara keseluruhan). [Tuhfatul Ahwadzi]

 

 

 

Jadi jika ada orang yang mengajak ghibah selepas berbuka maka jangan turuti rencana itu. Sebab dengan mengurungkan niat kejelekan maka seseorang akan terlepas dari dosa

Rasul SAW bersabda :

وَمَنْ هَمَّ بِسَيِّئَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا لَمْ تُكْتَبْ

Barangsiapa berniat melakukan suatu keburukan lalu tidak jadi melakukannya, maka hal itu tidak dicatat sebagai kejelekan. [HR Muslim]

Bahkan mendapatkan pahala sebagaimana Rasul SAW bersabda :

وَمَنْ هَمَّ بِسَيِّئَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كَتَبَهَا اللَّهُ لَهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً

Barangsiapa berniat melakukan suatu keburukan lalu tidak jadi melakukannya, maka Allah akan mencatatnya sebagai satu kebaikan yang sempurna. [HR Bukhari]

 

Marilah kita jaga kemuliaan bulan ramadhan dengan menjauhi maksiat. Rasul SAW bersabda :

إِنَّ أُمَّتِي لَنْ تَخْزَى مَا أَقَامُوا صِيَامَ رَمَضَانَ».

Sesungguhnya umatku tidak akan mendapatkan kehinaan selama mereka menegakkan puasa Ramadhan."

Ditanyakan : "Wahai Rasulullah, apa bentuk kehinaan mereka jika menyia-nyiakan bulan Ramadhan?" Beliau menjawab:

انْتِهَاكُ الْمَحَارِمِ فِيهِ

"Melanggar hal-hal yang diharamkan di dalamnya. [HR Thabarani]

 

Wallahu A’lam. Semoga Allah Al-Bari membuka hati dan pikiran kita untuk senantiasa menjaga diri dari ghibah dan perkara haram lainnya terutama di bulan ramadhan.

 

Salam Satu Hadits

Dr.H.Fathul Bari.,SS.,M.Ag

 

Pondok Pesantren Wisata

AN-NUR 2 Malang Jatim

Ngaji dan Belajar Berasa di tempat Wisata

Ayo Mondok! Mondok Itu Keren!

 

NB.

Jangan pelit berbagi ilmu. Sufyan Ats-sauri berkata : “Barang siapa pelit berbagi ilmu maka ia akan ditimpa satu dari tiga perkata : (1) lupa, (2) wafat tanpa manfaat dan (3) catatan ilmunya hilang”. [Al-Majmu’]

Share:

No comments:

Post a Comment

POSTINGAN

Powered by Blogger.

Pengunjung Ke-

Translate

ANNUR 2 YOUTUBE

YOUTUBE ODOH

Recent Posts