UMRAH SI BOCIL

ONE DAY ONE HADITH

 

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, Nabi SAW bersabda :

أَيُّمَا صَبِيٍّ حَجَّ ثُمَّ بَلَغَ الْحِنْثَ عَلَيْهِ أَنْ يَحُجَّ حَجَّةً أُخْرَى

“Anak kecil mana saja yang telah melaksanakan haji, kemudian mencapai usia baligh, maka ia wajib melaksanakan haji lagi.” [HR Thabrani]

 

Catatan Alvers

 

Kita sering melihat “Bocil” (Bocah kecil) ikut melaksanakan ibadah umrah ataupun haji bersama orang tua mereka. Dengan pakaian ihram, mereka turut menjalani rangkaian manasik di Tanah Suci, meskipun belum memahami sepenuhnya makna setiap amalan yang dilakukan. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum haji bagi anak kecil? Apakah hajinya sah dan mendapatkan pahala? Apakah kelak ia masih wajib menunaikan haji kembali setelah dewasa? Lalu, siapa yang bertanggung jawab jika terjadi pelanggaran selama ihram?

 

Rasul SAW pernah ditanya oleh seorang perempuan tentang hukum menghajikan anaknya yang masih kecil. Ibnu Abbas RA berkata :

رَفَعَتْ امْرَأَةٌ صَبِيًّا لَهَا فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلِهَذَا حَجٌّ ؟

“Seorang perempuan mengangkat anak kecilnya lalu bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah anak ini boleh melaksanakan haji?”

Lalu Nabi SAW bersabda :

نَعَمْ وَلَكِ أَجْرٌ

“Ya, dan engkau mendapat pahala.” [HR Muslim]

 

Imam Nawawi berkata : Hadits ini menjadi dalil bagi Imam Syafi‘i, Imam Malik, Imam Ahmad, dan mayoritas ulama bahwa status ibadah haji anak kecil itu adalah

مُنْعَقِدٌ صَحِيحٌ يُثَابُ عَلَيْهِ وَإِنْ كَانَ لَا يُجْزِيهِ عَنْ حَجَّةِ الْإِسْلَامِ بَلْ يَقَعُ تَطَوُّعًا

Sah dan mendapatkan pahala, meskipun belum menggugurkan kewajiban haji Islam (haji fardu) baginya. Akan tetapi, hajinya terhitung sebagai ibadah sunah. [Al-Minhaj Lin Nawawi]

 

Dan ini selaras dengan hadits utama, yaitu : “Anak kecil mana saja yang telah melaksanakan haji, kemudian mencapai usia baligh, maka ia wajib melaksanakan haji lagi.” [HR Thabrani]

 

Haji Bocil tidak hanya marak akhir-akhir ini, namun banyak juga terjadi pada masa Nabi SAW. Jabir RA berkata :

حَجَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَعَنَا النِّسَاءُ وَالصِّبْيَانُ فَلَبَّيْنَا عَنْ الصِّبْيَانِ وَرَمَيْنَا عَنْهُمْ

“Kami melaksanakan ibadah haji bersama Rasul SAW, sedangkan bersama kami terdapat para perempuan dan anak-anak. Maka kami mengucapkan talbiyah atas nama anak-anak dan melempar jumrah untuk mereka.” [HR Ibnu Majah]

 

As-Sa’ib bin Yazid RA berkata :

حُجَّ بِي مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا ابْنُ سَبْعِ سِنِينَ

Aku diajak berhaji (oleh kedua orangtuaku) bersama Rasul SAW ketika usiaku tujuh tahun. [HR Bukhari]

 

 

Al-Khaththabi berkata : “Anak kecil yang melakukan Haji itu mendapatkan fadilah (keutamaan) berhaji, namun bukan haji yang fardlu sekiranya ia tetap hidup hingga baligh dan mencapai usia dewasa.

وَهَذَا كَالصَّلَاةِ يُؤْمَر بِهَا إِذَا أَطَاقَهَا

“Hal ini seperti shalat. Seorang anak diperintahkan untuk melaksanakan shalat ketika ia telah mampu melakukannya”.

Shalat tersebut belum wajib atas dirinya sebagai kewajiban fardlu, tetapi ia tetap diberi pahala atas shalatnya sebagai karunia dari Allah SWT. Orang yang memerintahkannya untuk shalat dan membimbingnya melaksanakan shalat juga mendapatkan pahala. [Aunul Ma’bud]

 

Meskipun haji atau umrahnya anak kecil wajib diulang ketika baligh, bukan berarti umrah yang sedang dilaksanakan adalah seperti latihan, apalagi disamakan seperti main-main. Umrah atau hajinya anak kecil tetap memperhatikan semua ketentuan sebagaimana orang dewasa. Imam Nawawi berkata : “Mayoritas ulama berpendapat

تَجْرِي عَلَيْهِ أَحْكَام الْحَجّ فِي ذَلِكَ

“Bahwa hukum-hukum haji juga berlaku bagi anak kecil”.

Mereka menyatakan bahwa hajinya anak kecil merupakan ibadah yang sah dan terhitung sebagai haji sunnah. Alasannya, Nabi SAW sendiri telah menjadikan (perbuatan) anak kecil tersebut sebagai haji.” [Al-Minhaj Lin Nawawi]

 

Imam Nawawi berkata : Ketika anak kecil telah berihram, baik dengan ihramnya sendiri maupun dengan ihram walinya, maka ia mengerjakan sendiri amalan yang mampu dilakukannya, sedangkan wali mengerjakan untuknya amalan yang tidak mampu dilakukannya. Jika anak itu mampu melakukan thawaf, wali mengajarinya, lalu ia melakukan thawaf sendiri. Jika tidak mampu, ia ditawafkan (yakni dibawa mengelilingi Ka‘bah oleh walinya). Adapun sa‘i, hukumnya seperti thawaf. [Raudlatut Thalibin]

 

Mengapa orang tua mendapatkan pahala haji? Imam Nawawi berkata :

بِسَبَبِ حَمْلِهَا وَتَجْنِيبِْهَا إِيَّاهُ مَا يَجْتَنِبهُ الْمُحْرِم وَفِعْلِ مَا يَفْعَلهُ الْمُحْرِمُ

Karena menggendong anaknya dan menjaganya agar tidak melakukan hal-hal yang harus terlarang dikerjakan oleh orang yang sedang berihram, serta membimbingnya melakukan amalan-amalan yang dilakukan oleh orang yang sedang berihram. [Al-Minhaj Lin Nawawi]

 

Adapun wali yang melakukan ihram untuk anak kecil, menurut pendapat yang shahih di kalangan ulama mazhab kami (mazhab Syafi‘i), adalah orang yang memiliki kewenangan mengurus hartanya. Mereka adalah ayahnya, kakeknya, orang yang ditunjuk sebagai wasiat (wasi), pengampu yang ditetapkan oleh hakim, hakim itu sendiri, atau imam (pemimpin). Adapun ibu, maka ihram yang dilakukannya atas nama anak tersebut tidak sah, kecuali apabila sang ibu bertindak sebagai penerima wasiat atau pengampu yang ditetapkan oleh hakim. Namun ada pula pendapat (Qil) yang menyatakan bahwa ihram ibu dan kerabat laki-laki dari jalur nasab (‘ashabah) sah, meskipun mereka tidak memiliki kewenangan untuk mengurus harta anak tersebut. [Al-Minhaj Lin Nawawi]

 

Semua ketentuan ini berlaku apabila anak tersebut masih kecil dan belum dapat membedakan sesuatu dengan baik (belum tamyiz). Apabila anak tersebut sudah tamyiz, maka wali memberikan izin kepadanya untuk berihram, kemudian anak itu sendiri yang melakukan ihram. Jika ia berihram tanpa izin wali, atau wali melakukan ihram atas namanya, maka menurut pendapat yang lebih shahih, ihram tersebut tidak dianggap sah. Adapun tata cara wali melakukan ihram untuk anak yang belum tamyiz adalah dengan berniat di dalam hatinya :

جَعَلْتُهُ مُحْرِمًا

“Aku menjadikan anak ini sebagai orang yang berihram.” . [Al-Minhaj Lin Nawawi]

 

Imam Nawawi berkata :

وَلَوْ فَرَّطَ الصَّبِيُّ فِي شَيْءٍ مِنْ أَعْمَالِ الْحَجِّ كَانَ وُجُوبُ الدَّمِ فِي مَالِ الْوَلِيِّ

“Apabila anak kecil melakukan kelalaian (pelanggaran) dalam salah satu amalan haji, maka kewajiban membayar dam menjadi tanggungan harta wali”.

وَيَجِبُ عَلَيْهِ مَنْعُهُ مِنْ مَحْظُورَاتِ الْإِحْرَامِ

“Wali juga wajib mencegah anak tersebut melakukan hal-hal yang dilarang ketika ihram”.

Apabila anak tersebut melakukan salah satu larangan ihram, sementara ia sudah tamyiz dan sengaja melakukannya, maka menurut pendapat yang lebih kuat (al-adzhar), kewajiban membayar fidyah ditanggung oleh harta wali.

أَمَّا غَيْرُ الْمُمَيِّزِ فَلَا فِدْيَةَ فِي ارْتِكَابِهِ مَحْظُورًا عَلَى أَحَدٍ

“Adapun anak yang belum tamyiz, apabila ia melakukan salah satu larangan ihram, maka tidak ada kewajiban fidyah atas siapa pun”. [Mughnil Muhtaj]

 

Imam Nawawi berkata : “Apabila wali memakaikan wewangian kepada anak kecil, memakaikan pakaian (yang dilarang saat ihram), mencukur rambut kepalanya, atau memotong kukunya, maka jika hal itu bukan karena kebutuhan anak tersebut, fidyah ditanggung dari harta wali, tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian pula, apabila orang lain yang bukan wali (orang asing) memberikan wewangian kepada anak tersebut, maka fidyah ditanggung oleh orang yang memberikan wewangian itu, tanpa ada perbedaan pendapat ulama”. [Al-Majmu’]

 

Haji dan umrah wajib dilakukan hingga selesai dan tidak boleh diputus begitu saja. Bagimana dengan anak kecil? Apa juga demikian? As-Syabramallisi berkata : Haji dan umrah yang dilakukan oleh anak kecil… bagi keduanya berstatus sunah, bukan fardu kifayah. Meskipun demikian, keduanya tidak boleh diputus di tengah pelaksanaannya. Maksudnya :

أَنَّ الْوَلِيَّ يَحْرُمُ عَلَيْهِ تَمْكِينُ الصَّبِيِّ مِنَ الْقَطْعِ

“Wali haram membiarkan anak kecil menghentikan pelaksanaan haji atau umrahnya.” [Hasyiyah As-Syabramallisi, Hasyiyah Nihayatul Muhtaj]

 

Wallahu A’lam. Semoga Allah al-Bari membuka hati dan pikiran kita untuk membimbing anak kecil kita pada ibadah agar tumbuh rasa cinta sejak dini sehingga ketika dewasa ia akan melakukan ibadahnya dengan baik dan benar.

 

Salam Satu Hadits

Dr.H.Fathul Bari.,SS.,M.Ag

 

Pondok Pesantren Wisata

AN-NUR 2 Malang Jatim

Ngaji dan Belajar Berasa di tempat Wisata

Ayo Mondok! Mondok Itu Keren!

 

 NB.

“Ballighu Anni Walau Ayah” Silahkan Share sebanyak-banyaknya kepada semua grup yang ada. Al-Hafidz Ibnul Jawzi berkata : _Barang siapa yang ingin amalnya tidak terputus setelah ia wafat maka sebarkanlah ilmu (agama)._ [At-Tadzkirah Wal Wa’dh]


Share:

No comments:

Post a Comment

POSTINGAN

Powered by Blogger.

Pengunjung Ke-

Translate

ANNUR 2 YOUTUBE

YOUTUBE ODOH

Recent Posts