ONE DAY ONE HADITH
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, Nabi SAW bersabda :
أَيُّمَا صَبِيٍّ حَجَّ
ثُمَّ بَلَغَ الْحِنْثَ عَلَيْهِ أَنْ يَحُجَّ حَجَّةً أُخْرَى
“Anak kecil mana saja yang telah melaksanakan haji, kemudian
mencapai usia baligh, maka
ia wajib melaksanakan haji lagi.” [HR Thabrani]
Catatan Alvers
Kita sering
melihat “Bocil” (Bocah kecil) ikut melaksanakan
ibadah umrah ataupun haji bersama orang tua mereka. Dengan pakaian
ihram, mereka turut menjalani rangkaian manasik di Tanah Suci, meskipun belum
memahami sepenuhnya makna setiap amalan yang dilakukan. Lantas, bagaimana
sebenarnya hukum haji bagi anak kecil? Apakah hajinya sah dan mendapatkan
pahala? Apakah kelak ia masih wajib menunaikan haji kembali setelah dewasa?
Lalu, siapa yang bertanggung jawab jika terjadi pelanggaran selama ihram?
Rasul SAW pernah ditanya oleh seorang perempuan tentang hukum
menghajikan anaknya yang masih kecil. Ibnu
Abbas RA berkata :
رَفَعَتْ امْرَأَةٌ صَبِيًّا لَهَا فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلِهَذَا
حَجٌّ ؟
“Seorang perempuan
mengangkat anak kecilnya lalu bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah anak ini boleh
melaksanakan haji?”
Lalu Nabi SAW
bersabda :
نَعَمْ وَلَكِ أَجْرٌ
“Ya, dan engkau mendapat pahala.” [HR Muslim]
Imam Nawawi berkata
: Hadits ini menjadi dalil bagi Imam Syafi‘i, Imam Malik,
Imam Ahmad, dan mayoritas ulama bahwa status ibadah haji anak kecil itu adalah
مُنْعَقِدٌ صَحِيحٌ يُثَابُ عَلَيْهِ وَإِنْ كَانَ لَا يُجْزِيهِ عَنْ
حَجَّةِ الْإِسْلَامِ بَلْ يَقَعُ تَطَوُّعًا
Sah dan
mendapatkan pahala, meskipun belum menggugurkan kewajiban haji Islam (haji
fardu) baginya. Akan tetapi, hajinya terhitung sebagai ibadah sunah. [Al-Minhaj
Lin Nawawi]
Dan ini selaras dengan hadits utama, yaitu : “Anak
kecil mana saja yang telah melaksanakan haji, kemudian mencapai usia baligh, maka ia wajib melaksanakan haji lagi.” [HR Thabrani]
Haji Bocil tidak hanya marak akhir-akhir ini, namun
banyak juga terjadi pada masa Nabi SAW. Jabir RA berkata :
حَجَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَعَنَا
النِّسَاءُ وَالصِّبْيَانُ فَلَبَّيْنَا عَنْ الصِّبْيَانِ وَرَمَيْنَا عَنْهُمْ
“Kami melaksanakan ibadah haji bersama
Rasul SAW, sedangkan bersama kami terdapat para perempuan
dan anak-anak. Maka kami mengucapkan talbiyah atas nama anak-anak dan melempar
jumrah untuk mereka.” [HR Ibnu Majah]
As-Sa’ib bin Yazid
RA berkata :
حُجَّ بِي مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
وَأَنَا ابْنُ سَبْعِ سِنِينَ
Aku diajak berhaji
(oleh kedua orangtuaku) bersama Rasul SAW ketika usiaku tujuh tahun. [HR Bukhari]
Al-Khaththabi berkata
:
“Anak kecil yang
melakukan Haji itu mendapatkan fadilah (keutamaan) berhaji, namun bukan haji yang fardlu sekiranya
ia
tetap hidup hingga baligh dan mencapai usia dewasa.
وَهَذَا كَالصَّلَاةِ يُؤْمَر بِهَا إِذَا أَطَاقَهَا
“Hal ini seperti shalat. Seorang anak
diperintahkan untuk melaksanakan shalat ketika ia telah
mampu melakukannya”.
Shalat tersebut belum wajib atas dirinya sebagai kewajiban
fardlu, tetapi ia tetap diberi pahala atas shalatnya sebagai karunia dari Allah SWT. Orang yang memerintahkannya untuk shalat dan membimbingnya melaksanakan shalat juga mendapatkan pahala.
[Aunul Ma’bud]
Meskipun haji atau umrahnya anak kecil wajib diulang
ketika baligh, bukan berarti umrah yang sedang dilaksanakan adalah seperti latihan,
apalagi disamakan seperti main-main. Umrah atau hajinya anak kecil tetap memperhatikan
semua ketentuan sebagaimana orang dewasa. Imam Nawawi berkata : “Mayoritas
ulama berpendapat
تَجْرِي عَلَيْهِ أَحْكَام الْحَجّ فِي ذَلِكَ
“Bahwa hukum-hukum haji juga berlaku bagi anak kecil”.
Mereka menyatakan
bahwa hajinya anak kecil
merupakan ibadah yang sah dan terhitung sebagai haji sunnah. Alasannya, Nabi SAW sendiri
telah menjadikan (perbuatan) anak kecil tersebut sebagai haji.”
[Al-Minhaj
Lin Nawawi]
Imam Nawawi berkata : Ketika
anak kecil telah berihram, baik dengan ihramnya sendiri maupun dengan ihram
walinya, maka ia mengerjakan sendiri amalan yang mampu dilakukannya, sedangkan
wali mengerjakan untuknya amalan yang tidak mampu dilakukannya. Jika anak
itu mampu melakukan thawaf, wali mengajarinya, lalu ia
melakukan thawaf sendiri. Jika tidak mampu,
ia ditawafkan (yakni dibawa mengelilingi Ka‘bah
oleh walinya). Adapun sa‘i, hukumnya seperti thawaf. [Raudlatut Thalibin]
Mengapa orang tua mendapatkan
pahala haji? Imam Nawawi berkata :
بِسَبَبِ حَمْلِهَا وَتَجْنِيبِْهَا إِيَّاهُ مَا يَجْتَنِبهُ الْمُحْرِم
وَفِعْلِ مَا يَفْعَلهُ الْمُحْرِمُ
Karena menggendong
anaknya dan menjaganya agar tidak melakukan hal-hal yang harus terlarang
dikerjakan oleh orang yang sedang berihram, serta membimbingnya melakukan
amalan-amalan yang dilakukan oleh orang yang sedang berihram. [Al-Minhaj Lin
Nawawi]
Adapun wali yang
melakukan ihram untuk anak kecil, menurut pendapat yang shahih di kalangan ulama mazhab kami (mazhab
Syafi‘i), adalah orang yang memiliki kewenangan mengurus hartanya. Mereka
adalah ayahnya, kakeknya, orang yang ditunjuk sebagai wasiat (wasi), pengampu
yang ditetapkan oleh hakim, hakim itu sendiri, atau imam (pemimpin). Adapun
ibu, maka ihram yang dilakukannya atas nama anak tersebut tidak sah, kecuali
apabila sang ibu bertindak sebagai penerima wasiat atau pengampu yang ditetapkan
oleh hakim. Namun ada pula pendapat (Qil) yang menyatakan bahwa ihram ibu dan
kerabat laki-laki dari jalur nasab (‘ashabah) sah, meskipun mereka tidak
memiliki kewenangan untuk mengurus harta anak tersebut. [Al-Minhaj Lin Nawawi]
Semua ketentuan
ini berlaku apabila anak tersebut masih kecil dan belum dapat membedakan
sesuatu dengan baik (belum tamyiz). Apabila anak
tersebut sudah tamyiz, maka wali memberikan izin kepadanya untuk berihram,
kemudian anak itu sendiri yang melakukan ihram. Jika ia berihram tanpa izin
wali, atau wali melakukan ihram atas namanya, maka menurut pendapat yang lebih
shahih, ihram tersebut tidak dianggap sah. Adapun
tata cara wali melakukan ihram untuk anak yang belum tamyiz adalah dengan
berniat di dalam hatinya :
جَعَلْتُهُ مُحْرِمًا
“Aku menjadikan
anak ini sebagai orang yang berihram.” . [Al-Minhaj Lin Nawawi]
Imam Nawawi berkata :
وَلَوْ فَرَّطَ الصَّبِيُّ فِي شَيْءٍ مِنْ أَعْمَالِ الْحَجِّ كَانَ
وُجُوبُ الدَّمِ فِي مَالِ الْوَلِيِّ
“Apabila anak kecil melakukan kelalaian (pelanggaran)
dalam salah satu amalan haji, maka kewajiban membayar dam menjadi tanggungan
harta wali”.
وَيَجِبُ عَلَيْهِ مَنْعُهُ مِنْ مَحْظُورَاتِ الْإِحْرَامِ
“Wali juga wajib
mencegah anak tersebut melakukan hal-hal yang dilarang ketika ihram”.
Apabila anak
tersebut melakukan salah satu larangan ihram, sementara ia sudah tamyiz dan
sengaja melakukannya, maka menurut pendapat yang lebih kuat (al-adzhar),
kewajiban membayar fidyah ditanggung oleh harta wali.
أَمَّا غَيْرُ الْمُمَيِّزِ فَلَا فِدْيَةَ فِي ارْتِكَابِهِ مَحْظُورًا
عَلَى أَحَدٍ
“Adapun anak yang
belum tamyiz, apabila ia melakukan salah satu larangan ihram, maka tidak ada
kewajiban fidyah atas siapa pun”. [Mughnil Muhtaj]
Imam Nawawi berkata
: “Apabila wali memakaikan wewangian kepada anak
kecil, memakaikan pakaian (yang dilarang saat
ihram), mencukur rambut kepalanya, atau memotong kukunya,
maka jika hal itu bukan karena kebutuhan anak tersebut, fidyah ditanggung dari
harta wali, tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian pula, apabila orang
lain yang bukan wali (orang asing) memberikan wewangian kepada anak tersebut,
maka fidyah ditanggung oleh orang yang memberikan wewangian itu, tanpa ada
perbedaan pendapat ulama”. [Al-Majmu’]
Haji dan umrah
wajib dilakukan hingga selesai dan tidak boleh diputus begitu saja. Bagimana
dengan anak kecil? Apa juga demikian? As-Syabramallisi berkata : Haji dan umrah yang dilakukan oleh anak kecil… bagi keduanya berstatus sunah, bukan fardu kifayah. Meskipun demikian,
keduanya tidak boleh diputus di tengah pelaksanaannya. Maksudnya :
أَنَّ الْوَلِيَّ يَحْرُمُ عَلَيْهِ تَمْكِينُ الصَّبِيِّ مِنَ
الْقَطْعِ
“Wali haram membiarkan anak kecil menghentikan pelaksanaan haji atau
umrahnya.”
[Hasyiyah As-Syabramallisi, Hasyiyah Nihayatul Muhtaj]
Wallahu A’lam.
Semoga Allah al-Bari membuka hati dan pikiran kita untuk membimbing anak kecil kita pada ibadah agar tumbuh
rasa cinta sejak dini sehingga ketika dewasa ia akan melakukan ibadahnya dengan
baik dan benar.
Salam Satu Hadits
Dr.H.Fathul
Bari.,SS.,M.Ag
Pondok Pesantren
Wisata
AN-NUR 2 Malang
Jatim
Ngaji dan Belajar
Berasa di tempat Wisata
Ayo Mondok! Mondok
Itu Keren!
NB.
“Ballighu Anni
Walau Ayah” Silahkan Share sebanyak-banyaknya kepada semua grup yang ada.
Al-Hafidz Ibnul Jawzi berkata : _Barang siapa yang ingin amalnya tidak terputus
setelah ia wafat maka sebarkanlah ilmu (agama)._ [At-Tadzkirah Wal Wa’dh]








No comments:
Post a Comment