Thursday, January 22, 2026

BERJUALAN DI HARI JUM’AT

 

ONE DAY ONE HADITH

 

Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasul SAW bersabda :

لِيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ مِنْ وَدْعِهِمْ الْجُمُعَاتِ أَوْ لَيَحْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنْ الْغَافِلِينَ

"Sungguh berhentilah kaum-kaum dari meninggalkan beberapa Jumat atau sungguh Allah akan menutup hati mereka sehingga mereka termasuk orang-orang yang lalai." [HR Muslim]

 

Catatan Alvers

 

Hari Jumat adalah hari yang paling mulia sehingga semestinya kita mengisinya dengan banyak amal dan ibadah dan tentunya shalat jumat yang wajib ditunaikan sebagaimana disebutkan dalam hadits utama, namun di sisi lain orang-orang butuh untuk tetap bekerja mencari nafkah dan sebagian mereka butuh untuk membeli kebutuhan seperti makanan dan kebutuhan harian lainnya. Maka lakukan keduanya, yaitu ibadah dan bekerja pada waktu masing-masing.

 

Dahulu ada kejadian di mana jamaah sholat jumat sebagian mereka membubarkan diri terlebih dahulu karena ingin segera berjual beli. Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Jabir bin ‘Abdillah RA berkata :

بَيْنَمَا نَحْنُ نُصَلِّي مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ أَقْبَلَتْ عِيرٌ تَحْمِلُ طَعَامًا فَالْتَفَتُوا إِلَيْهَا حَتَّى مَا بَقِيَ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَّا اثْنَا عَشَرَ رَجُلًا

Ketika kami melaksanakan sholat jumat bersama Nabi SAW (tepatnya saat berkhutbah) saat itu datanglah kafilah dagang yang membawa makanan, maka orang-orang pun bergegas menuju kafilah itu hingga tidak tersisa bersama Nabi kecuali dua belas orang lelaki. [HR Bukhari]

Kemudian turunlah ayat ini :

وَإِذَا رَأَوْا تِجَارَةً أَوْ لَهْوًا انْفَضُّوا إِلَيْهَا وَتَرَكُوكَ قَائِمًا

“Dan apabila mereka melihat perdagangan atau permainan, mereka bergegas menuju kepadanya dan meninggalkan engkau (wahai Muhammad) sedang berdiri”... [QS Jumu’ah : 11]

 

Al-Kalbi menjelaskan lebih lanjut : Kafilah yang datang itu adalah Dihyah bin Khalifah al-Kalbi dari Syam, pada masa terjadi paceklik dan mahalnya harga. Ia membawa segala kebutuhan manusia berupa gandum, tepung, dan lainnya. Lalu ia singgah di tempat bernama Ahjar az-Zayt, kemudian ia memukul genderang untuk memberi tahu orang-orang tentang kedatangannya. Maka orang-orang pun keluar (meninggalkan khutbah) kecuali dua belas orang saja.” [Tafsir Al-Qurtubi]

 

Imam Nawawi berkata : Di dalam hadits tersebut terdapat dalil bagi Imam Malik dan selainnya yang berpendapat bahwa shalat Jumat sah dengan dua belas orang. Sedangkan para pengikut Imam Syafi‘i dan selain mereka yang mensyaratkan empat puluh orang menjawab dengan penjelasan bahwa para sahabat itu kembali lagi (ke masjid), atau sebagian dari mereka kembali hingga genap empat puluh orang, lalu dengan jumlah itu shalat Jumat disempurnakan.” [Al-Minhaj Syarah Muslim]

 

Abu Dawud dalam Marasil-nya menyebut bahwa khutbah Nabi SAW yang ditinggalkan oleh sebagian sahabat itu sebenarnya terjadi setelah shalat Jumat dilaksanakan, bukan sebelumnya, sehingga para sahabat mengira tidak mengapa meninggalkan khutbah karena shalat telah selesai. Sebelum kejadian ini, Nabi SAW melaksanakan shalat dulu baru khutbah jumat. [Al-Minhaj Syarah Muslim]

 

Al-Damamini menjelaskan bahwa pada masa awal Islam, tata cara shalat Jumat mirip dengan shalat ‘Id dan istisqā’: yaitu shalat dulu, baru khutbah...

فَقُدِّمَتِ الْخُطْبَةُ مِنْ حِيْنئِذٍ

Sejak saat itu (peristiwa turunnya surat jumat di atas), maka khutbah jumat didahulukan (dari pelaksanaan shalat jumat). [Hasyiyah Al-Bujairimi]

 

Maka dengan turunnya surat Al-Jum’ah, Allah melarang jual beli saat ibadah Jum’at diselenggarakan, tepatnya pada firman Allah SWT:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاَةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum’at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli...” [QS. Al-Jumu’ah: 9].

 

Ibnu Katsir berkata :

وَلِهٰذَا اتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ عَلَى تَحْرِيمِ الْبَيْعِ بَعْدَ النِّدَاءِ الثَّانِي

“Oleh karena itulah, para ulama radhiallahu’anhum bersepakat akan keharaman jual-beli setelah adzan yang kedua” [Tafsir Ibnu Katsir]

 

Mengapa yang menjadi patokan adzan kedua? Ibnu Qudamah (Ulama Hanbali) mengatakan: “Adzan (shalat Jum’at) yang ada di zaman Rasul SAW hanyalah adzan (kedua, yaitu) setelah imam duduk di mimbar. Maka larangan jual-beli ini dikaitkan pada adzan tersebut bukan adzan yang lainnya. [Al-Mughni]

 

Hendaklah orang-orang yang keras kepala untuk melaksanakan jual beli ketika diselenggarkan ibadah jumat, mereka mengetahui bahwa Allah SWT berfirman :

 قُلْ مَا عِنْدَ اللّٰهِ خَيْرٌ مِّنَ اللَّهْوِ وَمِنَ التِّجَارَةِۗ وَاللّٰهُ خَيْرُ الرّٰزِقِيْنَ

Katakanlah, “Apa yang ada di sisi Allah lebih baik daripada permainan dan perdagangan. Dan Allahlah pemberi rezeki yang terbaik. [QS. Al-Jumu’ah: 11].

 

Hendaklah mereka menutup usahanya sebentar. Barulah sesuai shalat Jumat ditunakan, silahkan lakukan jual beli lagi. Allah SWT berfirman :

فَاِذَا قُضِيَتِ الصَّلٰوةُ فَانْتَشِرُوْا فِى الْاَرْضِ وَابْتَغُوْا مِنْ فَضْلِ اللّٰهِ

Apabila shalat (Jum’at) telah dilaksanakan maka bertebaranlah kalian di muka bumi, dan carilah karunia (rizki) Allah... [QS. Al-Jumu’ah: 10].

 

Menyambut perintah ini, Urak bin Malik (Tabi’in Madinah) ketika tiba di pintu masjid saat hendak keluar dari shalat jumat maka ia berhenti sejenak dan berdoa “Ya Allah, sesungguhnya aku telah memenuhi panggilan-Mu, dan telah menunaikan shalat wajib-Mu, dan aku (akan) bertebaran (di muka bumi) sebagaimana Engkau perintahkan. Maka berilah aku rezeki dari karunia-Mu, karena Engkaulah sebaik-baik pemberi rezeki.” [Tafsir Ibnu Katsir]

 

Oleh karena adanya perintah Allah dalam ayat [QS. Al-Jumu’ah: 10] tersebut maka sebagian ulama salaf berkata :

مَنْ بَاعَ وَاشْتَرَى فِي يَوْمِ الْجُمُعَةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ، بَارَكَ اللهُ لَهُ سَبْعِينَ مَرَّةً

“Barangsiapa yang melakukan jual dan beli pada hari Jumat setelah melaksanakan shalat jumat maka Allah akan memberinya keberkahan sebanyak tujuh puluh kali lipat.” [Tafsir Ibnu Katsir]

 

Wallahu A’lam. Semoga Allah Al-bari membuka hati dan pikiran kita untuk menunda berjual-beli ketika shalat jumat diselenggarakan dan setelah itu kembali lagi untuk bersemangat berjual-beli dan mencari rizki dan keberkahan dari Allah SWT.

 

Salam Satu Hadits

Dr.H.Fathul Bari.,SS.,M.Ag

 

Pondok Pesantren Wisata

AN-NUR 2 Malang Jatim

Ngaji dan Belajar Berasa di tempat Wisata

Ayo Mondok! Mondok Itu Keren!

 

NB.

Jangan pelit berbagi ilmu. Sufyan Ats-sauri berkata : “Barang siapa pelit berbagi ilmu maka ia akan ditimpa satu dari tiga perkata : (1) lupa, (2) wafat tanpa manfaat dan (3) catatan ilmunya hilang”. [Al-Majmu’]

0 komentar:

Post a Comment