ONE DAY ONE HADITH
Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasul
SAW bersabda :
لِيَنْتَهِيَنَّ
أَقْوَامٌ مِنْ وَدْعِهِمْ الْجُمُعَاتِ أَوْ لَيَحْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى
قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنْ الْغَافِلِينَ
"Sungguh berhentilah kaum-kaum dari
meninggalkan beberapa Jumat atau sungguh Allah akan menutup hati mereka
sehingga mereka termasuk orang-orang yang lalai." [HR Muslim]
Catatan Alvers
Hari Jumat adalah hari yang paling mulia
sehingga semestinya kita mengisinya dengan banyak amal dan ibadah dan tentunya
shalat jumat yang wajib ditunaikan sebagaimana disebutkan dalam hadits utama,
namun di sisi lain orang-orang butuh untuk tetap bekerja mencari nafkah dan
sebagian mereka butuh untuk membeli kebutuhan seperti makanan dan kebutuhan
harian lainnya. Maka lakukan keduanya, yaitu ibadah dan bekerja pada waktu masing-masing.
Dahulu ada kejadian di mana jamaah sholat
jumat sebagian mereka membubarkan diri terlebih dahulu karena ingin segera
berjual beli. Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Jabir bin ‘Abdillah RA berkata :
بَيْنَمَا
نَحْنُ نُصَلِّي مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ
أَقْبَلَتْ عِيرٌ تَحْمِلُ طَعَامًا فَالْتَفَتُوا إِلَيْهَا حَتَّى مَا بَقِيَ
مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَّا اثْنَا عَشَرَ رَجُلًا
Ketika kami melaksanakan sholat jumat
bersama Nabi SAW (tepatnya saat berkhutbah) saat itu datanglah kafilah dagang
yang membawa makanan, maka orang-orang pun bergegas menuju kafilah itu hingga
tidak tersisa bersama Nabi kecuali dua belas orang lelaki. [HR Bukhari]
Kemudian turunlah ayat ini :
وَإِذَا
رَأَوْا تِجَارَةً أَوْ لَهْوًا انْفَضُّوا إِلَيْهَا وَتَرَكُوكَ قَائِمًا
“Dan apabila mereka melihat perdagangan
atau permainan, mereka bergegas menuju kepadanya dan meninggalkan engkau (wahai
Muhammad) sedang berdiri”... [QS Jumu’ah : 11]
Al-Kalbi menjelaskan lebih lanjut : Kafilah
yang datang itu adalah Dihyah bin Khalifah al-Kalbi dari Syam, pada masa
terjadi paceklik dan mahalnya harga. Ia membawa segala kebutuhan manusia berupa
gandum, tepung, dan lainnya. Lalu ia singgah di tempat bernama Ahjar az-Zayt,
kemudian ia memukul genderang untuk memberi tahu orang-orang tentang
kedatangannya. Maka orang-orang pun keluar (meninggalkan khutbah) kecuali dua
belas orang saja.” [Tafsir Al-Qurtubi]
Imam Nawawi berkata : Di dalam hadits
tersebut terdapat dalil bagi Imam Malik dan selainnya yang berpendapat bahwa
shalat Jumat sah dengan dua belas orang. Sedangkan para pengikut Imam Syafi‘i
dan selain mereka yang mensyaratkan empat puluh orang menjawab dengan
penjelasan bahwa para sahabat itu kembali lagi (ke masjid), atau sebagian dari
mereka kembali hingga genap empat puluh orang, lalu dengan jumlah itu shalat
Jumat disempurnakan.” [Al-Minhaj Syarah Muslim]
Abu Dawud dalam Marasil-nya menyebut bahwa
khutbah Nabi SAW yang ditinggalkan oleh sebagian sahabat itu sebenarnya terjadi
setelah shalat Jumat dilaksanakan, bukan sebelumnya, sehingga para sahabat
mengira tidak mengapa meninggalkan khutbah karena shalat telah selesai. Sebelum
kejadian ini, Nabi SAW melaksanakan shalat dulu baru khutbah jumat. [Al-Minhaj
Syarah Muslim]
Al-Damamini menjelaskan bahwa pada masa
awal Islam, tata cara shalat Jumat mirip dengan shalat ‘Id dan istisqā’: yaitu
shalat dulu, baru khutbah...
فَقُدِّمَتِ
الْخُطْبَةُ مِنْ حِيْنئِذٍ
Sejak saat itu (peristiwa turunnya surat
jumat di atas), maka khutbah jumat didahulukan (dari pelaksanaan shalat jumat).
[Hasyiyah Al-Bujairimi]
Maka dengan turunnya surat Al-Jum’ah,
Allah melarang jual beli saat ibadah Jum’at diselenggarakan, tepatnya pada
firman Allah SWT:
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاَةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ
فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila
telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum’at, maka segeralah kamu
mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli...” [QS. Al-Jumu’ah: 9].
Ibnu Katsir berkata :
وَلِهٰذَا
اتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ عَلَى تَحْرِيمِ الْبَيْعِ بَعْدَ
النِّدَاءِ الثَّانِي
“Oleh karena itulah, para ulama radhiallahu’anhum
bersepakat akan keharaman jual-beli setelah adzan yang kedua” [Tafsir Ibnu
Katsir]
Mengapa yang menjadi patokan adzan kedua?
Ibnu Qudamah (Ulama Hanbali) mengatakan: “Adzan (shalat Jum’at) yang ada di zaman
Rasul SAW hanyalah adzan (kedua, yaitu) setelah imam duduk di mimbar. Maka
larangan jual-beli ini dikaitkan pada adzan tersebut bukan adzan yang lainnya.
[Al-Mughni]
Hendaklah orang-orang yang keras kepala
untuk melaksanakan jual beli ketika diselenggarkan ibadah jumat, mereka
mengetahui bahwa Allah SWT berfirman :
قُلْ مَا
عِنْدَ اللّٰهِ خَيْرٌ مِّنَ اللَّهْوِ وَمِنَ التِّجَارَةِۗ وَاللّٰهُ
خَيْرُ الرّٰزِقِيْنَ
Katakanlah, “Apa yang ada di sisi Allah
lebih baik daripada permainan dan perdagangan. Dan Allahlah pemberi rezeki yang
terbaik. [QS. Al-Jumu’ah: 11].
Hendaklah mereka menutup usahanya
sebentar. Barulah sesuai shalat Jumat ditunakan, silahkan lakukan jual beli
lagi. Allah SWT berfirman :
فَاِذَا
قُضِيَتِ الصَّلٰوةُ فَانْتَشِرُوْا فِى الْاَرْضِ وَابْتَغُوْا مِنْ فَضْلِ
اللّٰهِ
Apabila shalat (Jum’at) telah dilaksanakan
maka bertebaranlah kalian di muka bumi, dan carilah karunia (rizki) Allah...
[QS. Al-Jumu’ah: 10].
Menyambut perintah ini, Urak bin Malik
(Tabi’in Madinah) ketika tiba di pintu masjid saat hendak keluar dari shalat
jumat maka ia berhenti sejenak dan berdoa “Ya Allah, sesungguhnya aku telah
memenuhi panggilan-Mu, dan telah menunaikan shalat wajib-Mu, dan aku (akan)
bertebaran (di muka bumi) sebagaimana Engkau perintahkan. Maka berilah aku
rezeki dari karunia-Mu, karena Engkaulah sebaik-baik pemberi rezeki.” [Tafsir
Ibnu Katsir]
Oleh karena adanya perintah Allah dalam
ayat [QS. Al-Jumu’ah: 10] tersebut maka sebagian ulama salaf berkata :
مَنْ
بَاعَ وَاشْتَرَى فِي يَوْمِ الْجُمُعَةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ، بَارَكَ اللهُ لَهُ
سَبْعِينَ مَرَّةً
“Barangsiapa yang melakukan jual dan beli
pada hari Jumat setelah melaksanakan shalat jumat maka Allah akan memberinya
keberkahan sebanyak tujuh puluh kali lipat.” [Tafsir Ibnu Katsir]
Wallahu A’lam. Semoga Allah Al-bari
membuka hati dan pikiran kita untuk menunda berjual-beli ketika shalat jumat
diselenggarakan dan setelah itu kembali lagi untuk bersemangat berjual-beli dan
mencari rizki dan keberkahan dari Allah SWT.
Salam Satu Hadits
Dr.H.Fathul Bari.,SS.,M.Ag
Pondok Pesantren Wisata
AN-NUR 2 Malang Jatim
Ngaji dan Belajar Berasa di tempat Wisata
Ayo Mondok! Mondok Itu Keren!
NB.
Jangan pelit berbagi ilmu. Sufyan
Ats-sauri berkata : “Barang siapa pelit berbagi ilmu maka ia akan ditimpa satu
dari tiga perkata : (1) lupa, (2) wafat tanpa manfaat dan (3) catatan ilmunya
hilang”. [Al-Majmu’]






0 komentar:
Post a Comment