Sunday, February 22, 2026

MANDI DI BULAN RAMADHAN

ONE DAY ONE HADITH

 

Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasul SAW Bersabda :

حَقٌّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ أَنْ يَغْتَسِلَ فِي كُلِّ سَبْعَةِ أَيَّامٍ يَوْمًا يَغْسِلُ فِيهِ رَأْسَهُ وَجَسَدَهُ

Adalah hak atas setiap Muslim agar ia mandi dalam setiap tujuh hari sekali, dimana ia mencuci kepalanya dan seluruh tubuhnya.” [HR Bukhari]

 

Catatan Alvers

 

Dalam agama Islam, mandi bukan sekedar kebiasaan seperti mandi karena badan berkeringat sehabis olahraga atau berdebu sehabis bepergian jauh akan tetapi mandi menjadi rangkaian ibadah seperti mandi pada hari jum’at, sebagaimana dinyatakan dalam hadits utama di atas. Dalam Islam, mandi itu bisa mendatangkan pahala karena mandi itu ada yang hukumnya wajib dan ada pula yang sunnah dan kesemuanya itu jika dikerjakan akan mendatangkan pahala.

 

Di tengah bulan suci ramadhan, mandi merupakan satu kesunnahan sebagaimana dimaklumi dalam Madzhab Syafi’i. Sayyid Bakri Syatha berkata :

وَمِنَ الأَغْسَالِ المُسْنُونَةِ الغُسْلُ لِكُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ

“Termasuk mandi-mandi yang disunnahkan adalah mandi setiap malam di bulan Ramadan”. [I’anatut Thalibin]

 

Mandi yang bagaimanakah itu? Beliau melanjutkan : “Dalam kitab al-Nihayah disebutkan: al-Adzra‘i mengkhususkannya bagi orang yang akan menghadiri shalat berjamaah, namun pendapat yang lebih kuat adalah berlaku umum karena mengikuti redaksi ulama. Syekh ‘Ali al-Syibramallisi berkata: Waktu mandi itu dimulai sejak terbenam matahari dan berakhir dengan terbit fajar.” [I’anatut Thalibin]

 

Ketika di bulan ramadhan kita dianjurkan untuk memperbanyak melakukan I’tikaf di masjid. Dan kita juga dianjurkan untuk mandi dalam rangkan I’tikaf. Sayyid Bakri Syatha berkata :

مِنَ الأَغْسَالِ المُسْنُونَةِ الغُسْلُ لِلِاعْتِكَافِ فِي المَسْجِدِ

“Termasuk mandi-mandi yang disunnahkan adalah mandi untuk i‘tikaf di masjid.” [I’anatut Thalibin]

Demikian pula ketika di bulan ramadhan banyak diadakan majelis pengajian. Untuk mendatanginya kita dianjurkan untuk mandi terlebih dahulu. Sayyid Bakri Syatha berkata :

وَمِنَ الأَغْسَالِ المُسْنُونَةِ أَيْضًا: الغُسْلُ لِكُلِّ مَجْمَعٍ مِنْ مَجَامِعِ الخَيْرِ، كَمَجَالِسِ الوَعْظِ، وَالذِّكْرِ، وَالتَّعْلِيمِ، وَالتَّعَلُّمِ.

“Dan termasuk mandi-mandi yang disunnahkan juga adalah mandi untuk setiap pertemuan dari pertemuan-pertemuan kebaikan, seperti majelis nasihat, dzikir, pengajaran, dan pembelajaran.” [I’anatut Thalibin]

 

Boleh jadi mandi yang demikian akan membantu seseorang untuk lebih semangat melakukan shalat berjamaah dan tarawih. Badan yang lemas setelah berpuasa akan menjadi segar dengan mandi. Dengan demikian ia akan lebih banyak melakukan kebaikan dan ibadah di malam hari bulan ramadhan. Dan kesunnahan mandi pada setiap malam itu tidak kami temukan haditsnya secara spesifik sehingga para ulama mengqiyaskannya pada mandi pada sepuluh hari terakhir bulan ramadhan.

 

Dalam madzhab Hanbali, mandi ketika bulan ramadhan itu dianjurkan secara khusus pada sepuluh terakhir. Al-Hafidz Ibnu Rajab dalam Lathaiful Ma’arif ketika membahas amalan di sepuluh hari terakhir bulan ramadhan beliau mengemukakan hadits : bahwasannya Nabi SAW mandi antara Maghrib dan Isya pada setiap malam Ramadan, Yakni sepuluh malam terakhir. Hudzayfah pernah bersama Nabi SAW di malam Ramadan, lalu Nabi mandi dan ditutupi oleh Ḥudzayfah. Sisa air digunakan oleh Hudzayfah untuk mandi, dan Nabi menutupinya. [Lathaiful Ma’arif]

 

Ibn Jarir meriwayatkan bahwa para ulama salaf menyukai mandi setiap malam dari sepuluh malam terakhir Ramadan dan Al-Nakha‘i melakukan mandi pada setiap malam di sepuluh terakhir. Sebagian ulama melakukan mandi dan memakai wewangian pada malam-malam yang lebih diharapkan sebagai Lailatul Qadr. Anas ibn Malik memiliki kebiasaan yaitu mandi pada malam 24 Ramadan, lalu memakai wewangian, dan mengenakan pakaian indah. Setelah pagi, beliau melipatnya dan tidak memakainya lagi hingga malam yang sama tahun berikutnya. [Lathaiful Ma’arif]

 

Al-Hafidz Ibnu Rajab menyimpulkan : “Maka jelaslah dengan ini bahwa dianjurkan pada malam-malam yang diharapkan sebagai Lailatul Qadr untuk membersihkan diri, berhias, dan memakai wewangian dengan mandi, parfum, dan pakaian yang indah, sebagaimana hal itu disyariatkan pada hari Jumat dan hari-hari raya… Ibnu Umar berkata: ‘Allah lebih berhak untuk seseorang berhias di hadapan-Nya.’ Dan beliau juga berkata:

وَلَا يَكْمُلُ التَّزَيُّنُ الظَّاهِرُ إِلَّا بِتَزَيُّنِ البَاطِنِ

“Dan tidaklah sempurna berhias lahir kecuali dengan berhias batin”

Yaitu melalui taubat dan kembali kepada Allah Ta‘ala serta membersihkannya dari noda dan kotoran dosa. Sebab, berhias lahiriah sementara batinnya rusak tidak akan memberi manfaat apa pun.” [Lathaiful Ma’arif]

 

Adapun mandi pada malam pertama bulan ramadhan yang dianggap bisa mencegah penyakit gatal-gatal sampai ramadhan tahun berikutnya sebagaimana ditemukan beredar di medsos maka kami tidak temukan sumber yang valid. Demikian pula mandi khusus di setiap malam ramadhan sebagaimana pokok bahasan ini, kami tidak menemukan hadits yang spesifik sehingga hukum mandi tersebut bisa berbeda antar madzhab.

 

Adapun mandi karena junub maka itu tidak terkait secara langsung dengan bulan ramadhan dan aktifitas berpuasa. Ia berkaitan dengan shalat fardlu dimana diharuskan suci dari najis dan hadas. Diriwayatkan dari ‘Aisyah RA, Seorang laki-laki bertanya kepada Nabi, Wahai Rasullah aku memasuki waktu shalat (Shubuh) dalam keadaan junub, bolehkah aku berpuasa? Rasulullah SAW menjawab :

وَأَنَا تُدْرِكُنِي الصَّلَاةُ وَأَنَا جُنُبٌ فَأَصُومُ

“Aku juga –kadang- memasuki waktu shalat dalam keadaan junub dan aku tetap berpuasa”.

 

Orang tersebut berkata, engkau bukan seperti kami, Allah telah mengampuni dosa-dosamu yang lalu dan akan datang. Rasul SAW  bersabda : “Demi Allah, Aku beraharap akulah yang paling takut kepada Allah (tidak sembrono) di antara kalian dan paling tahu apa yang harus dihindari”. [HR Muslim]

 

Wallahu A’lam. Semoga Allah Al-bari membuka hati dan pikiran kita untuk semakin termotivasi melakukan kebaikan dalam bulan suci ramadhan diantaranya adalah mandi pada setiap malamnya.

 

Salam Satu Hadits

Dr.H.Fathul Bari.,SS.,M.Ag

 

Pondok Pesantren Wisata

AN-NUR 2 Malang Jatim

Ngaji dan Belajar Berasa di tempat Wisata

Ayo Mondok! Mondok Itu Keren!

 

NB.

Jangan pelit berbagi ilmu. Sufyan Ats-sauri berkata : “Barang siapa pelit berbagi ilmu maka ia akan ditimpa satu dari tiga perkata : (1) lupa, (2) wafat tanpa manfaat dan (3) catatan ilmunya hilang”. [Al-Majmu’]

0 komentar:

Post a Comment