MINTA THR

 

ONE DAY ONE HADITH

 

Diriwayatkan dari Hubsyi bin Junadah, Rasul SAW bersabda :

مَنْ سَأَلَ مِنْ غَيْرِ فَقْرٍ فَكَأَنَّمَا يَأْكُلُ الْجَمْرَ

“Barangsiapa meminta-minta padahal dirinya tidaklah fakir, maka ia seakan-akan memakan bara api.” [HR Ahmad]

 

Catatan Alvers

 

THR yang merupakan kepanjangan dari tunjangan hari raya adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia. THR ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. [Id wikipedia org] THR bagi Aparatur Sipil Negara pertama kali diberikan di zaman pemerintahan Presiden Soekarno pada tahun 1951. Perdana Menteri, Soekiman, pada saat itu memberikan uang persekot dengan istilah “Hadiah Lebaran” yang mulanya berupa “pinjaman” yang dicicil melalui gaji tiap bulannya. Pada tahun 1994 Menteri Tenaga Kerja mewajibkan pula Perusahaan memberikan THR bagi Pekerja dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja mengingat naiknya kebutuhan menjelang Hari Raya. [Djpb kemenkeu go id]

 

THR bagi kaum muslimin diberikan pada bulan ramadhan, yaitu sekitar 7 -10 hari sebelum idul fitri. Jika demikian adanya maka THR menjadi tambahan rizki di bulan yang penuh berkah. Jauh-jauh sebelum ada THR, Rasul SAW bersabda :

يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ أَظَلَّكُمْ شَهْرٌ عَظِيمٌ، شَهْرٌ مُبَارَكٌ ... وَشَهْرٌ يُزَادُ فِي رِزْقِ الْمُؤْمِنِ

“Wahai manusia, sungguh kalian dinaungi oleh suatu bulan yang agung lagi penuh berkahdan bulan dimana rizki para mukmin ditambah.” [HR Al-Baihaqi]

 

THR itu meskipun non upah namun ia layaknya upah karena keduanya merupakan hak pekerja sehingga keduanya wajib diberikan sesuai waktu yang ditentukan. Maka setiap perusahaan hendaknya segera memberikan THR sesuai dengan aturan. Nabi SAW menganjurkan memberikan hak pekerja secepat mungkin sehingga Rasul memakai kata kiasan dalam sabdanya :

أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ

“Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” [HR. Ibnu Majah]

 

Dan jangan sampai menunda-nunda pemberian THR apalagi sampai tidak memberikannya. Rasul SAW bersabda:

إِنَّ أَعْظَمَ الذُّنُوْبِ عِنْدَ اللهِ  ... رَجُلٌ يَسْتَعْمِلَ رَجُلاً فَذَهَبَ بِأُجْرَتِهِ

“Dosa paling besar di sisi Allah ialah orang yang mempekerjakan seseorang lalu pergi dengan membawa upahnya.”[HR Al-Hakim]

 

Tidak hanya lembaga negara dan perusahaan memberikan THR, lembaga swasta juga berlomba-lomba memberikan THR dalam wujud parcel lebaran. Toko-toko memberikan THR kepada pelanggan setianya begitu pula lembaga pendidikan seperti sekolah memebri THR pada guru dan karyawannya, bahkan lembaga sosial keagamaan seperti masjid seringkali ditemui memberikan THR kepada para ustadz yang berkontribusi memakmurkan masjidnya.

Pemberian THR yang bersifat sukarela seperti itu dapat menambah kegembiraan penerimanya dan merupakan amal yang utama bagi pihak pemberinya. Suatu ketika Rasul SAW ditanya: “Amal apakah yang paling utama?” Maka Beliau menjawab:

أَنْ تُدْخِلَ عَلَى أَخِيكَ الْمُسْلِمِ سُرُورًا

“Engkau memasukkan kebahagiaan kepada saudaramu yang Muslim.” [HR Baihaqi]

 

Pemberian THR yang demikian juga menjadi sedekah terbaik karena diberikan pada bulan ramadhan . Suatu ketika ada sahabat bertanya, "Ya Rasulullah, apakah sedekah yang paling baik?" Rasulullah SAW menjawab,

صَدَقَةٌ فِي رَمَضَانَ

"(Sedekah yang paling afdhal adalah) sedekah di bulan Ramadan." [HR Tirmidzi]

Bagi yang menerima THR hendaknya ia berterima kasih dan membalas kebebaikan sesuai kemampuannya. Rasul SAW bersabda : “Siapa saja yang berbuat baik kepada kalian, maka balaslah kebaikannya. Jika engkau tidak mampu membalasnya maka :

فَادعُوا لَهُ حَتَّى تَرَوا أَنَّكُم قَد كَافَأتُمُوهُ

“doakanlah dia sampai-sampai kalian yakin telah benar-benar mengimbangi kebaikan nya.” [HR Abu Daud]

 

Namun bila anda tidak berhak menerima THR maka jangan sekali-kali minta THR karena itu adalah perbuatan tercela.

 

Meminta-minta itu hanya diperbolehkan sebagai bentuk keadaan darurat. Diriwayatkan dari Qabishah bin Mukhariq al-Hilali RA, Rasul SAW bersabda:

يَا قَبِيصَةُ إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لَا تَحِلُّ إِلَّا لِأَحَدِ ثَلَاثَةٍ

“Wahai Qabishah! Sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal, kecuali bagi salah satu dari tiga orang: (1) seseorang yang menanggung beban (seperti hutang), ia boleh meminta-minta sampai ia melunasinya, kemudian berhenti, (2) seseorang yang ditimpa musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan kebutuhan hidupnya, dan (3) seseorang yang ditimpa kemelaratan sehingga ada tiga orang yang berakal dari kaumnya mengatakan, ‘Si fulan telah ditimpa kemelaratan,’ ia boleh meminta-minta sampai mendapatkan kebutuhan hidupnya. Lalu beliau bersabda :

فَمَا سِوَاهُنَّ مِنْ الْمَسْأَلَةِ يَا قَبِيصَةُ سُحْتًا يَأْكُلُهَا صَاحِبُهَا سُحْتًا

Adapun meminta-minta selain untuk ketiga hal itu, wahai Qabishah! (aku yakin itu) adalah haram, dan orang yang memakannya adalah memakan barang haram”. [HR Muslim].

 

Dan lebih spesifik lagi Rasul SAW bersabda:

مَنْ سَأَلَ وَعِنْدَهُ مَا يُغْنِيهِ، فَإِنَّمَا يَسْتَكْثِرُ مِنْ نَارِ جَهَنَّمَ

"Barangsiapa meminta-minta padahal ia memiliki sesuatu yang mencukupinya, maka sesungguhnya ia hanya memperbanyak (bahan bakar) dari api neraka Jahannam."

Para sahabat bertanya: "Wahai Rasulullah, apa yang dimaksud dengan sesuatu yang mencukupinya?" Beliau menjawab :

مَا يُغَدِّيهِ أَوْ يُعَشِّيهِ.

 "Yaitu makanan yang bisa mengenyangkannya di waktu siang atau malam." [HR Ahmad]

 

Wallahu A’lam. Semoga Allah Al-Bari membuka hati dan pikiran kita untuk tidak meminta-minta THR, baik dengan serius maupun bercanda. Dan semoga kita dimampukan untuk menjadi orang yang memberi bukan orang yang meminta-minta.

 

Salam Satu Hadits

Dr.H.Fathul Bari.,SS.,M.Ag

 

Pondok Pesantren Wisata

AN-NUR 2 Malang Jatim

Ngaji dan Belajar Berasa di tempat Wisata

Ayo Mondok! Mondok Itu Keren!

 

NB.

Jangan pelit berbagi ilmu. Sufyan Ats-sauri berkata : “Barang siapa pelit berbagi ilmu maka ia akan ditimpa satu dari tiga perkata : (1) lupa, (2) wafat tanpa manfaat dan (3) catatan ilmunya hilang”. [Al-Majmu’]

Share:

No comments:

Post a Comment

POSTINGAN

Powered by Blogger.

Pengunjung Ke-

Translate

ANNUR 2 YOUTUBE

YOUTUBE ODOH

Recent Posts