ONE DAY ONE HADITH
Diriwayatkan dari Abu Hatim al-Muzani RA, ia berkata, “Rasulullah SAW
bersabda :
إِذَا
جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَأَنْكِحُوهُ إِلَّا تَفْعَلُوا
تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَإِنْ
كَانَ فِيهِ قَالَ إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ
فَأَنْكِحُوهُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ
Jika datang kepada kalian (untuk meminang puteri kalian) seseorang yang
kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan putri kalian).
Jika tidak, maka akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan. Para sahabat
berkata : Wahai Rasul, Meskipun terdapat sesuatu? Rasul menjawab: Jika datang
kepada kalian (untuk meminang puteri kalian) seseorang yang kalian ridhai agama
dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan putri kalian). 3x [HR Turmudzi]
Catatan Alvers
khitbah atau biasa disebut lamaran atau pinangan adalah sebuah
permintaan dari laki-laki kepada pihak perempuan untuk mengawininya, baik
dilakukan oleh laki-laki secara langsung maupun dengan perantara pihak lain
yang dipercayai sesuai dengan ketentuan agama. Pihak perempuan boleh menolak
atau menerima, namun sesuai dengan hadits di atas maka hendaklah pihak
perempuan menerima pinangan seseorang yang baik agamanya dan akhlaknya dan tidak mempertimbangkan faktor
harta atau gengsi. Inilah yang dimaksdukan dengan peetanyaan sahabat “Meskipun
terdapat sesuatu?”. Lebih lanjut dijelaskan :
أَيْ
شَيْءٌ مِنْ قِلَّةِ الْمَالِ أَوْ عَدَمِ الْكَفَاءَةِ .
Maksudnya: “sesuatu” adalah sedikitnya harta atau tidak sebanding
(kufu) [Tuhfatul Ahwadzi]












