*ONE DAY ONE HADITH*
Diriwayatkan dari Salman bin Amir ad-Dlabbiy, Ia mendengar Rasul SAW bersabda :
مَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَةٌ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الْأَذَى
Setiap anak bersama aqiqahnya, maka sembelihlah hewan (aqiqahnya) dan hilangkanlah kotoran darinya (dengan mencukur rambut) [HR Bukhari]
_Catatan Alvers_
Aqiqah secara etimologi berarti memotong (al-qath'u). Durhaka kepada orang tua disebut dengan Uququl Walidain (derivasi dari kata Aqiqah) karena hal itu merupakan pemutusan silaturahmi anak dengan orang tua. Aqiqah dinamakan demikian karena di dalamnya terdapat proses pemotongan (urat leher) kambing. Aqiqah juga berarti sebutan untuk rambut yang ada pada kepala bayi ketika dilahirkan. Adapun secara terminologi, aqiqah adalah hewan yang disembelih sebagai wujud rasa syukur atas karunia Allah atas lahirnya seorang anak. Rasul SAW bersabda :
كُلُّ غُلَامٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى
Setiap anak tergadaikan dengan akikahnya, disembelih hewan aqiqahnya pada hari ketujuh, dicukur habis rambutnya, dan diberi nama [HR Ibnu Majah]
Menurut Imam Ahmad, maksud tergadaikan adalah
إذا لم يعق عنه لم يشفع لوالديه يوم القيامة أي لم يؤذن له فيها
Jika seorang anak tidak diaqiqahi maka ia tidak dapat (ijin) memberi syafaat kepada kedua orangtuanya di hari kiamat.
Al-Khattabi menilainya sebagai pendapat terbaik dan ia berkata: barang siapa yang ingin syafaat anaknya maka hendaklah ia mengaqiqahinya meskipun anak tersebut telah meninggal [I’anatut Thalibin]
Sayyidah Aisyah RA berkata :
أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَمْرَهُمْ أَنْ يُعَقَّ عَنْ اَلْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ, وَعَنْ اَلْجَارِيَةِ شَاةٌ
Artinya: Rasulullah SAW memerintahkan mereka agar beraqiqah dua ekor kambing yang sepadan (umur dan besarnya) untuk bayi laki-laki dan seekor kambing untuk bayi perempuan. [Bulughul Maram]
Atas dasar adanya amar (perintah) inilah maka Ibnu Hazm al-Andalusi (456H) Imam mazhab Zhahiri dalam Kitab al-Muhalla mengatakan bahwa akikah adalah fardlu yang wajib dilaksanakan seseorang. [al-Muhalla fi Syarh al-Mujalla bi al-Hujaj wa al-Atsar] Namun Imam Empat sepakat bahwa hukum akikah tidak wajib. Hal ini berbeda dengan Kurban, dimana dari kalangan 4 madzhab ada yang menghukumi wajib, yaitu madzhab Abu hanifah dan dua riwayat dari Imam Ahmad. Dari perbedaab hukum keduanya ini, Penulis berpendapat jika terpaksa memilih salah satunya maka lebih didahulukan berkurban dari pada aqiqah.
Namun demikian, tidak salahnya jika mengikuti pendapat imam Romli yang membolehkan satu kambing di niati untuk aqiqah sekaligus kurban.
لو نوي العقيقة والضحية لم تحصل غير واحد عند حج ويحصل الكل عند مر اهـ
Apabila seseorang meniati aqiqah dan qurban, maka yang hasil (sah) adalah salah satunya saja (diantara aqiqah dan qurban) menurut Imam Ibnu Hajar dan bisa hasil (sah) kedua-duanya menurut Imam Muhammad Ramli. [Itsmid al-‘Ain]
Sayyed Bakri mengatakan : Adapun Ulama yang berpendapat bahwa aqiqah itu tidak wajib maka berpedoman dengan dua argument, yaitu hadits :
مَنْ أَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْ وَلَدِهِ فَلْيَنْسُكْ عَنْهُ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافَأَتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ
Barang siapa ingin meng-aqiqahi anaknya maka laklukanlah. Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sama umurnya dan untuk anak perempuan seekor kambing [HR An-Nasa'i]
Pada Hadits ini Rasul bersabda barang siapa yang ingin, hal ini menandakan tidak adanya kewajiban.
Argumen kedua adalah karena aqiqah itu merupakan penyembelihan selain faktor jinayah dan bukan pula nadzar sehingga hukumnya tidak wajib seperti kurban. [I'anatut Thalibin]
Selanjutnya, ada alvers bertanya bolehkah aqiqah dengan cara mencicil, hari ke7 kelahiran putra menyembelih satu kambing dulu karena keterbatasan keuangab, lalu tahun berikutnya jika ada rizki lebih maka menyembelih kambing ke 2. Menjawab pertanyaan ini penulis menjawab bahwa sebenarnya berakikah dengan satu kambing sudah mencukupi kesunnahan sehingga tidak dianggap mencicil dan sudah dianggap lunas aqiqahnya. Syeikh M. Khatib As-Syarbini berkata :
ﻭﻳﺘﺄﺩﻯ ﺃﺻﻞ ﺍﻟﺴﻨﺔ ﻋﻦ ﺍﻟﻐﻼﻡ ﺑﺸﺎﺓ ﻭﺍﺣﺪﺓ ﻟﻤﺎ ﺭﻭﻯ ﺃﺑﻮ ﺩﺍﻭﺩ ﺑﺈﺳﻨﺎﺩ ﺻﺤﻴﺢ: ﺃﻧﻪ ﺹ ﻋﻖ ﻋﻦ ﺍﻟﺤﺴﻦ ﻭﺍﻟﺤﺴﻴﻦ ﻛﺒﺸﺎ ﻛﺒﺸﺎ
Kesunnahan yang mendasar pada aqiqah sudah tercapai dengan menyembelih satu kambing untuk anak laki-laki karena ada riwayat abu Dawud dengan sanad yang shahih bahwa Nabi SAW mengakikahi Hasan dan Husain masing-masing dengan satu kambing kibasy [Mughnil Muhtaj]
Adapun hadits yang mengatakan aqiqah dengan 2 kambing maka itu menyatakan keutamaan aqiqah. Imam Ibnu Hajar al-Haitami mengatakan :
ﻭ ﻟﻜﻦ ﺍﻷﻛﻤﻞ ﺷﺎﺗﺎﻥ ﻣﺘﺴﺎﻭﻳﺘﺎﻥ ﻟﻠﺬﻛﺮ
Tetapi yang Akmal (lebih sempurna) adalah menyembelih 2 ekor kambing yang sepadan untuk anak laki-laki. [Al-Manhajul Qowim]
Akikah disunnahkan untuk disembelih mulai hari ketujuh sampai anak tersebut baligh. Bagaimana jika sudah baligh namun orang tua belum mengaqiqahinya? Sayyed bakri berkata :
.فلو بلغ ولم يخرجها الولي سن للصبي أن يعق عن نفسه ويسقط الطلب حينئذ عن الولي.
jika anak sudah mencapai usia baligh namun orang tua belum mengakikahinya maka sunnah bagi anak yang bersangkutan untuk mengakikahi dirinya sendiri dan gugurlah perintah sunnah untuk walinya. [I'anatut Thalibin]
Termasuk lingkup keutamaan adalah memberikan aqiqah dalam keadaan masak dan mengantarkannya. Sayyed Bakri berkata :
والتصدق بمطبوخ يبعثه إلى الفقراء أحب من ندائهم إليها ومن التصدق نيئا
Bersedekah dengan aqiqah yang sudah dimasak (matang) dan diantarkan ke (rumah) orang fakir miskin lebih baik dari pada mengundang mereka datang kerumah aqiqah dan atau memberinya dalam keadaan mentah [I'anatut Thalibin] Wallahu A’lam. Semoga Allah al-Bari membuka hati dan fikiran kita untuk selalu mengikuti sunnah Nabi SAW.
Salam Satu Hadith,
DR.H.Fathul Bari, Malang, Ind
Artikel Terbaik
ONE DAY ONE HADITH
Kajian Hadits
Sistem SPA (Singkat, Padat, Akurat)
READY STOCK BUKU ONE DAY#1
Distributor :
Malang : 081216742626
Pasuruan : 082234288422
Sidoarjo : 081217405339
Semarang : 081225739000
KAMBIL “RECALL”
ONE
DAY ONE HADITH
‘Ubaid
bin Fairuz, Mawla Bani Syaiban berkata, “Aku bertanya kepada al-Bara’ bin Azib,
‘Beritahukanlah kepadaku apa saja binatang kurban yang dilarang Rasulullah dan dibenci?’
Dia berkata, ‘Rasulullah mengisyaratkan dengan tangan beliau begini, namun
tanganku lebih pendek daripada tangan beliau, Lalu beliau bersabda :
أَرْبَعٌ لَا تُجْزِئُ الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ
عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ
ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرُ الَّتِي لَا تُنْقِي
‘Ada
empat binatang yang tidak mencukupi untuk digunakan kurban, yaitu (1) binatang
yang sangat nampak kebutaannya, (2) binatang sakit yang sangat nampak sakitnya,
(3) binatang pincang yang sangat jelas kepincangannya, serta (4) binatang kurus
yang tidak bersumsum (lemak). [HR Ahmad]
Catatan
Alvers
Tiada
manusia yang sempurna, begitu pula buatannya. Produk manusia tak luput dari
cacat produksi bahkan terdapat diantaranya “produk gagal” yang membutuhkan
perbaikan lebih lanjut. Hal ini sebagaimana lazimnya terjadi pada kendaraan
yang di recall. Toyota Indonesia me-recall 40.280 unit mobil keluaran 2001-2008
karena masalah airbag Takata pada 7/2016. Honda juga demikian, me-recall 367.014
unit mobil di Indonesia karena airbag inflator yang bermasalah pada Maret 2016.
Di luar negeri pun juga banyak terjadi, Produsen Volkswagen misalnya, me-recall
30 ribu kendaraannya di Eropa akibat adanya korosi pada tangki bahan bakar pada
September 2016. Tak terkecuali kasus recall juga terjadi pada mobil mahal
seperti Mobil sport Toyota 86 produksi 2012 - 2015.
KENDARAAN 7 SEATERS TERMURAH
ONE DAY ONE HADITH
Dari Sayyidah A’isyah
RA, Rasulullah
SAW bersabda:
مَا عَمِلَ
آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ
الدَّمِ إِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا
وَأَظْلَافِهَا وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ
يَقَعَ مِنْ الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا
“Tidak ada amalan anak cucu Adam pada hari
raya qurban yang lebih disukai Allah melebihi dari mengucurkan darah
(menyembelih hewan qurban), sesungguhnya pada hari kiamat nanti hewan-hewan
tersebut akan datang lengkap dengan tanduk-tanduknya, kuku-kukunya, dan bulu-
bulunya. Sesungguhnya darahnya akan sampai kepada Allah –sebagai qurban– di
manapun hewan itu disembelih sebelum darahnya sampai ke tanah, maka
ikhlaskanlah menyembelihnya.” [HR. Tirmidzi]
DUNIA GAME
*ONE
DAY ONE HADITH*
Sayyidah
A’isyah RA bercerita :
وَكَانَ يَوْمَ عِيدٍ يَلْعَبُ السُّودَانُ
بِالدَّرَقِ وَالْحِرَابِ فَإِمَّا سَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
وَإِمَّا قَالَ تَشْتَهِينَ تَنْظُرِينَ فَقُلْتُ نَعَمْ فَأَقَامَنِي وَرَاءَهُ خَدِّي
عَلَى خَدِّهِ وَهُوَ يَقُولُ دُونَكُمْ يَا بَنِي أَرْفِدَةَ حَتَّى إِذَا مَلِلْتُ
قَالَ حَسْبُكِ قُلْتُ نَعَمْ قَالَ فَاذْهَبِي
Saat
Hari Raya 'Ied, biasanya ada budak Sudan yang memperlihatkan kebolehannya
mempermainkan tombak dan perisai. Maka adakalanya aku sendiri yang meminta
kepada Nabi SAW, atau beliau yang menawarkan kepadaku: "Apakah kamu mau
melihatnya?" Maka aku jawab, "Ya, mau." Maka beliau menempatkan
aku berdiri di belakangnya, sementara pipiku bertemu dengan pipinya sambil
beliau berkata: "Teruskan hai Bani Arfadah!" Demikianlah seterusnya
sampai aku merasa bosan lalu beliau berkata: "Apakah kamu merasa sudah
cukup?" Aku jawab, "Ya, sudah." Beliau lalu berkata: "Kalau
begitu pergilah." [HR Bukhari]
_Catatan
Alvers_
Membicarakan tentang game akhir akhir ini menjadi menarik pasca
boomingnya Pokemon Go yang menjadi trending topic di berbagai media bahkan menggemparkan
dunia. Game besutan Niantic Labs ini lain dari pada yang lain. Game ini mengajak
pemain untuk beranjak dari tempat duduknya, berjalan bahkan berlari di dunia
nyata untuk menangkap monster maya yang dapat dideteksi dengan fitur GPS dan kamera
HP. Disamping manfaat positif , game ini juga memiliki dampak negatif yang
serius untuk jiwa, agama bahkan keamanan negara hingga akhirnya game ini menuai
pro kontra.
PUASA DZULHIJJAH?
ONE
DAY ONE HADITH
Diriwayatkan
dari Ibnu ‘Abbas RA, Rasul SAW bersabda:
مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ
فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ. يَعْنِى أَيَّامَ
الْعَشْرِ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ
قَالَ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ
وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ.
“Tidak
ada satu amal kebaikan yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal kebaikan
yang dilakukan pada hari-hari ini (yaitu 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah).”
Para sahabat bertanya: “Tidak pula jihad di jalan Allah?” Nabi SAW menjawab,
“Tidak pula jihad di jalan Allah, kecuali orang yang berangkat jihad dengan
jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali sama sekali. [HR Abu Daud]
Catatan
Alvers
Dalam
hitungan jari, kita akan berpindah dari satu bulan mulia ke bulan yang lebih
mulia, yaitu dari bulan Dzul Qa’dah menuju bulan Dzul Hijjah yang mana keduanya
adalah termasuk Asyhurul Hurum (bulan-bulan mulia). Dzul Hijjah tidak hanya
mulia bulannya namun hari-hari pertama dalam bulan ini juga mulia yakni 10 hari
pertamanya sehingga amal kebaikan yang dilakukan saat itu bernilai lebih baik
dari pada jihad sebagaimana keterangan hadits di atas.
Mengenai
10 hari pertama Dzulhijjah ini Allah SWT berfirman :
وَالْفَجْرِ وَلَيَالٍ عَشْرٍ
"Demi
fajar dan malam yang sepuluh.” [QS Al Fajr: 2]
Yang
dimaksud dengan malam yang sepuluh adalah sepuluh Dzulhijjah. Inilah pendapat Ibnu
Abbas, Ibnu Zubair, Mujahid, dan banyak salaf dan khalaf. Dan Ibnu Katsir
berkata inilah pendapat yang shahih. [Tafsir al-Qur’an al-Adzim]
PROGRAM HAJI GRATIS
ONE DAY ONE HADITH
Diriwayatkan dari Abu
Hurairah RA, Rasul SAW bersabda :
وَالْحَجُّ
الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةُ
Dan haji mabrur itu
tiada balasan bagi-nya melainkan Surga. [HR Bukhari]
Catatan Alvers
Haji secara
etimologi adalah sinonim dari kata Qasd yang atinya menyengaja. Secara
terminologi haji berarti menyengaja pergi menuju ka’bah untuk melaksanakan
serangkaian ibadah dengan cara tertentu. [Fathul Mu’in] Sebagaimana yang kita
maklumi bahwa haji itu wajib bagi kaum muslimin yang mampu. Keengganan
melaksanan ritual yang merupakan rukun islam yang kelima ini diancam oleh Rasul
dengan sabda beliau :
مَنْ لَمْ
يَمْنَعْهُ مِنَ الْحَجِّ حَاجَةٌ ظَاهِرَةٌ، أَوْ سُلْطَانٌ جَائِرٌ ، أَوْ
مَرَضٌ حَابِسٌ ، فمَاتَ وَلَمْ يَحُجَّ، فَلْيَمُتْ إِنْ شَاءَ يَهُودِيًّا،
وَإِنْ شَاءَ نَصْرَانِيًّا
"Barang siapa
yang tidak terhalang oleh suatu kebutuhan yang nyata, Penguasa yang dhalim,
penyakit yang mengekangnya dari menunaikan ibadah haji kemudian ia mati sebelum
berhaji maka hendaklah ia mati jika ia mau sebagai seorang Yahudi atau jika ia
mau sebagai seorang Kristen" [HR Ad-Darimi]
TITIP DOA #7
ONE DAY ONE HADITH
Dari Ibnu ‘Umar, dari Nabi SAW,
beliau bersabda,
الْغَازِى فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَالْحَاجُّ وَالْمُعْتَمِرُ وَفْدُ
اللَّهِ دَعَاهُمْ فَأَجَابُوهُ وَسَأَلُوهُ فَأَعْطَاهُمْ
“Orang yang berperang di jalan
Allah, orang yang berhaji serta berumroh adalah tamu-tamu Allah. Allah
memanggil mereka, mereka pun memenuhi panggilan. Oleh karena itu, jika mereka
meminta kepada Allah pasti Allah akan memberinya” [HR. Ibnu Majah]
Catatan Alvers
Hari-hari ini, keluarga dan
kenalan kita mulai bersiap-siap berangkat menuju baitullah untuk menunaikan
rukun islam yang kelima. Mereka dipanggil Allah dan merekapun bergegas
memenuhinya dengan meninggalkan segala apa yang mereka miliki, keluarga, rumah,
kendaraan, sawah, toko dan aset lainnya. Mereka mendatangi panggilan Allah
seraya berseru membaca talbiyah “Labbaik Allahumma Labbaik” Aku memenuhi
panggilanmu Ya Allah. Allahpun membanggakan Mereka . Dalam satu riwayat
disebutkan : “Jika hari Arafah, Allah SWT membanggakan mereka (jamaah haji) di
hadapan malaikat-malaikat-Nya seraya berfirman :
انْظُرُوا إِلَى عِبَادِي أَتَوْنِي شُعْثًا غُبْرًا ضَاحِيْنَ مِنْ كُلِّ
فَجٍّ عَمِيْقٍ ، أُشْهِدُكُمْ أَنِّي قَدْ غَفَرْتُ لَهُمْ
“Lihatlah hamba-hamba-Ku mereka mendatangi (panggilan)Ku dengan keadaan
rambut kusut, pakaian berdebu dan di bawah terik matahari dari berbagai penjuru
negeri. Aku memberitahu kalian bahwa, Aku telah mengampuni mereka.” [HR. Baihaqi
dalam Syu’abul Iman]













