Wednesday, September 7, 2016

AQIQAH VS QURBAN

*ONE DAY ONE HADITH* Diriwayatkan dari Salman bin Amir ad-Dlabbiy, Ia mendengar Rasul SAW bersabda : مَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَةٌ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الْأَذَى Setiap anak bersama aqiqahnya, maka sembelihlah hewan (aqiqahnya) dan hilangkanlah kotoran darinya (dengan mencukur rambut) [HR Bukhari] _Catatan Alvers_ Aqiqah secara etimologi berarti memotong (al-qath'u). Durhaka kepada orang tua disebut dengan Uququl Walidain (derivasi dari kata Aqiqah) karena hal itu merupakan pemutusan silaturahmi anak dengan orang tua. Aqiqah dinamakan demikian karena di dalamnya terdapat proses pemotongan (urat leher) kambing. Aqiqah juga berarti sebutan untuk rambut yang ada pada kepala bayi ketika dilahirkan. Adapun secara terminologi, aqiqah adalah hewan yang disembelih sebagai wujud rasa syukur atas karunia Allah atas lahirnya seorang anak. Rasul SAW bersabda : كُلُّ غُلَامٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى Setiap anak tergadaikan dengan akikahnya, disembelih hewan aqiqahnya pada hari ketujuh, dicukur habis rambutnya, dan diberi nama [HR Ibnu Majah] Menurut Imam Ahmad, maksud tergadaikan adalah إذا لم يعق عنه لم يشفع لوالديه يوم القيامة أي لم يؤذن له فيها Jika seorang anak tidak diaqiqahi maka ia tidak dapat (ijin) memberi syafaat kepada kedua orangtuanya di hari kiamat. Al-Khattabi menilainya sebagai pendapat terbaik dan ia berkata: barang siapa yang ingin syafaat anaknya maka hendaklah ia mengaqiqahinya meskipun anak tersebut telah meninggal [I’anatut Thalibin] Sayyidah Aisyah RA berkata : أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَمْرَهُمْ أَنْ يُعَقَّ عَنْ اَلْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ, وَعَنْ اَلْجَارِيَةِ شَاةٌ Artinya: Rasulullah SAW memerintahkan mereka agar beraqiqah dua ekor kambing yang sepadan (umur dan besarnya) untuk bayi laki-laki dan seekor kambing untuk bayi perempuan. [Bulughul Maram] Atas dasar adanya amar (perintah) inilah maka Ibnu Hazm al-Andalusi (456H) Imam mazhab Zhahiri dalam Kitab al-Muhalla mengatakan bahwa akikah adalah fardlu yang wajib dilaksanakan seseorang. [al-Muhalla fi Syarh al-Mujalla bi al-Hujaj wa al-Atsar] Namun Imam Empat sepakat bahwa hukum akikah tidak wajib. Hal ini berbeda dengan Kurban, dimana dari kalangan 4 madzhab ada yang menghukumi wajib, yaitu madzhab Abu hanifah dan dua riwayat dari Imam Ahmad. Dari perbedaab hukum keduanya ini, Penulis berpendapat jika terpaksa memilih salah satunya maka lebih didahulukan berkurban dari pada aqiqah. Namun demikian, tidak salahnya jika mengikuti pendapat imam Romli yang membolehkan satu kambing di niati untuk aqiqah sekaligus kurban. لو نوي العقيقة والضحية لم تحصل غير واحد عند حج ويحصل الكل عند مر اهـ Apabila seseorang meniati aqiqah dan qurban, maka yang hasil (sah) adalah salah satunya saja (diantara aqiqah dan qurban) menurut Imam Ibnu Hajar dan bisa hasil (sah) kedua-duanya menurut Imam Muhammad Ramli. [Itsmid al-‘Ain] Sayyed Bakri mengatakan : Adapun Ulama yang berpendapat bahwa aqiqah itu tidak wajib maka berpedoman dengan dua argument, yaitu hadits : مَنْ أَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْ وَلَدِهِ فَلْيَنْسُكْ عَنْهُ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافَأَتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ Barang siapa ingin meng-aqiqahi anaknya maka laklukanlah. Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sama umurnya dan untuk anak perempuan seekor kambing [HR An-Nasa'i] Pada Hadits ini Rasul bersabda barang siapa yang ingin, hal ini menandakan tidak adanya kewajiban. Argumen kedua adalah karena aqiqah itu merupakan penyembelihan selain faktor jinayah dan bukan pula nadzar sehingga hukumnya tidak wajib seperti kurban. [I'anatut Thalibin] Selanjutnya, ada alvers bertanya bolehkah aqiqah dengan cara mencicil, hari ke7 kelahiran putra menyembelih satu kambing dulu karena keterbatasan keuangab, lalu tahun berikutnya jika ada rizki lebih maka menyembelih kambing ke 2. Menjawab pertanyaan ini penulis menjawab bahwa sebenarnya berakikah dengan satu kambing sudah mencukupi kesunnahan sehingga tidak dianggap mencicil dan sudah dianggap lunas aqiqahnya. Syeikh M. Khatib As-Syarbini berkata : ﻭﻳﺘﺄﺩﻯ ﺃﺻﻞ ﺍﻟﺴﻨﺔ ﻋﻦ ﺍﻟﻐﻼﻡ ﺑﺸﺎﺓ ﻭﺍﺣﺪﺓ ﻟﻤﺎ ﺭﻭﻯ ﺃﺑﻮ ﺩﺍﻭﺩ ﺑﺈﺳﻨﺎﺩ ﺻﺤﻴﺢ: ﺃﻧﻪ ﺹ ﻋﻖ ﻋﻦ ﺍﻟﺤﺴﻦ ﻭﺍﻟﺤﺴﻴﻦ ﻛﺒﺸﺎ ﻛﺒﺸﺎ Kesunnahan yang mendasar pada aqiqah sudah tercapai dengan menyembelih satu kambing untuk anak laki-laki karena ada riwayat abu Dawud dengan sanad yang shahih bahwa Nabi SAW mengakikahi Hasan dan Husain masing-masing dengan satu kambing kibasy [Mughnil Muhtaj] Adapun hadits yang mengatakan aqiqah dengan 2 kambing maka itu menyatakan keutamaan aqiqah. Imam Ibnu Hajar al-Haitami mengatakan : ﻭ ﻟﻜﻦ ﺍﻷﻛﻤﻞ ﺷﺎﺗﺎﻥ ﻣﺘﺴﺎﻭﻳﺘﺎﻥ ﻟﻠﺬﻛﺮ Tetapi yang Akmal (lebih sempurna) adalah menyembelih 2 ekor kambing yang sepadan untuk anak laki-laki. [Al-Manhajul Qowim] Akikah disunnahkan untuk disembelih mulai hari ketujuh sampai anak tersebut baligh. Bagaimana jika sudah baligh namun orang tua belum mengaqiqahinya? Sayyed bakri berkata : .فلو بلغ ولم يخرجها الولي سن للصبي أن يعق عن نفسه ويسقط الطلب حينئذ عن الولي. jika anak sudah mencapai usia baligh namun orang tua belum mengakikahinya maka sunnah bagi anak yang bersangkutan untuk mengakikahi dirinya sendiri dan gugurlah perintah sunnah untuk walinya. [I'anatut Thalibin] Termasuk lingkup keutamaan adalah memberikan aqiqah dalam keadaan masak dan mengantarkannya. Sayyed Bakri berkata : والتصدق بمطبوخ يبعثه إلى الفقراء أحب من ندائهم إليها ومن التصدق نيئا Bersedekah dengan aqiqah yang sudah dimasak (matang) dan diantarkan ke (rumah) orang fakir miskin lebih baik dari pada mengundang mereka datang kerumah aqiqah dan atau memberinya dalam keadaan mentah [I'anatut Thalibin] Wallahu A’lam. Semoga Allah al-Bari membuka hati dan fikiran kita untuk selalu mengikuti sunnah Nabi SAW. Salam Satu Hadith, DR.H.Fathul Bari, Malang, Ind Artikel Terbaik ONE DAY ONE HADITH Kajian Hadits Sistem SPA (Singkat, Padat, Akurat) READY STOCK BUKU ONE DAY#1 Distributor : Malang : 081216742626 Pasuruan : 082234288422 Sidoarjo : 081217405339 Semarang : 081225739000

0 komentar:

Post a Comment