Monday, September 5, 2016

KENDARAAN 7 SEATERS TERMURAH




ONE DAY ONE HADITH

Dari Sayyidah A’isyah RA, Rasulullah SAW bersabda:
مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ إِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافِهَا وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنْ الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا
 “Tidak ada amalan anak cucu Adam pada hari raya qurban yang lebih disukai Allah melebihi dari mengucurkan darah (menyembelih hewan qurban), sesungguhnya pada hari kiamat nanti hewan-hewan tersebut akan datang lengkap dengan tanduk-tanduknya, kuku-kukunya, dan bulu- bulunya. Sesungguhnya darahnya akan sampai kepada Allah –sebagai qurban– di manapun hewan itu disembelih sebelum darahnya sampai ke tanah, maka ikhlaskanlah menyembelihnya.” [HR. Tirmidzi]


Catatan Alvers

Sejak diluncurkannya, mobil LGLC mendapat  sambutan luar biasa dari masyarakat. Penjualan mobil di segmen LCGC selama lima bulan pertama saja pada tahun 2016, di Indonesia tembus di angka penjualan 189.056 unit.

LCGC adalah singkatan dari Low Cost Green Car. Secara harafiah berarti ‘mobil murah ramah lingkungan’. LCGC berada di bawah payung hukum Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 2013 mensyaratkan mobil harus hemat energi, harga terjangkau, menggunakan tambahan merek Indonesia serta model dan logo yang mencerminkan Indonesia.

Mobil LGLC bebas dari pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) sehingga dapat dijual dengan harga yang relatif terjangkau. Maka jangan heran mobil LGLC dengan daya angkutnya 7 penumpang (7 Seaters) bisa ditebus dengan harga super murah Rp 94,6 juta untuk tipe ternedahnya, Maaf tanpa sebut mereknya.

Ternyata Mobil LGLC 7 Seaters ini masih kalah murah dengan kendaraan 7 Seaters produk ajaran islam, betapa tidak kendaraan ini bisa didapat hanya dengan merogoh kocek 20 juta, itupun sudah tipe tertinggi. Kendaaan apakah itu? sapi kurban, ya Sapi untuk kurban. Bukankah sapi kurban akan menjadi kendaraan akhirat kita?. Imam Ghazali meriwayatkan sebuah hadits:
استنجدوا هداياكم فإنها مطاياكم يوم القيامة
"Perbaguslah binatang-binatang hadyu kalian karena ia akan menjadi kendaraan kalian di hari kiamat. [Ihya Ulumuddin]

Pada dasarnya Hadyu itu adalah binatang yang disembelih di tanah haram dengan tujuan taqarrub (mendekatkan diri kepada Allah) baik yang wajib seperti nadzar atau yang sunnah.
لكنه عند الإطلاق اسم للإبل والبقر والغنم المجزئة في الأضحية
Namun jika disebut secara global maka yang dimaksud adalah sebutan untuk unta, sapi atau kambing yang mencukupi untuk dibuat kurban [Hasyiyah As-Syarqawi] Pemaknaan seperti ini didukung oleh periwayatan lain seperti yang diriwayatkan oleh ad-dailami dengan menggunakan kata “dhahayakum” (binatang-binatang kurban).
Dalam hadits tersebut kita diperintahkan untuk memilih binatang yang bagus dan gemuk karena hal itu akan menampakkan keikhlasan dan ketakwaan dari orang yang berkurban, hal ini selaras dengan firman Allah swt :
وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوْبِ
"Barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Agama, maka hal itu (muncul) dari jiwa yang takwa kepada Allah" [QS Al-Hajj : 32]
Yang mana Imam Jalaludin al-Mahalli menafsirkan :
أي فإن تعظيمها وهي البُدْنَ التي تهدى للحرم بأن تُسْتَحْسَن وتُستسمن
Sesungguhnya mengagungkan syiar-syiar Agama (yang berupa unta yang dibuat hewan hadyu di tanah haram) adalah membaguskan dan menggemukkannya [Tafsir Jalalain]
Berkurban dengan kambing itu mencukupi untuk satu orang sedangkan sapi untuk maksimal tujuh orang. Sebagaimana keterangan dari Jabir bin ‘Abdillah RA:
نَحَرْنَا مَعَ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم عَامَ اَلْحُدَيْبِيَةِ: اَلْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ, وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
“Kami pernah berkurban bersama Nabi SAW pada tahun Hudaibiyah dengan unta dari (patungan) tujuh orang. Sedangkan sapi untuk patungan tujuh orang.” [HR Muslim]
Imam Nawawi mengomentari :
وأجمعوا على أن الشاة لا يجوز الاشتراك فيها وفي هذه الأحاديث أن البدنة تجزي عن سبعة والبقرة عن سبعة وتقوم كل واحدة مقام سبع شياه
Para ulama bersepakat bahwa satu ekor kambing tidak boleh ada patungan di dalamnya. Dan dipahami dari beberapa hadits ini bahwa unta itu mencukupi untuk tujuh orang, begitu pula sapi. Maka setiap unta atau sapi setara dengan tujuh kambing. [Syarah Imam Nawawi]
Pada Bagian lain, Imam Nawawi berkata :
فمذهب الشافعي جواز الاشتراك في الهدي ، سواء كان تطوعا أو واجبا ، وسواء كانوا كلهم متقربين أو بعضهم يريد القربة ، وبعضهم يريد اللحم
Dalam madzhab Syafi’i, boleh patungan dalam penyembelihan hadyu, baik yang wajib maupun yang sunnah. Sama saja jika mereka berniat dengan niatan yang sama yaitu untuk kurban maupun sebagian mereka dengan niatan kurban dan yang lainnya dengan niatan menginginkan dagingnya. [Syarah Imam Nawawi]

Kembali kepada uraian di atas, jika sapi kurban nantinya menjadi kendaraan akhirat dan ia mencukupi untuk tujuh orang maka sapi tersebut sama halnya dengan kendaraan 7 seaters (bermuatan 7 penumpang) dan berkurban dengan sapi sama halnya kita inden kendaraan 7 seaters untuk dikendarai nantinya di hari kiamat.

Jika banyak orang antusias beramai-ramai inden mobil murah keluarga untuk kepentingan jangka pendeknya maka mengapa mereka tidak inden juga kendaraan akhirat untuk jangka panjangnya. Kendaraan saat ini menjadi sarana transportasi yang mengantarkan kita ke tujuan dengan lebih cepat dan nyaman karena terlindung dari panasnya sengatan matahari lalu bagaimana dengan kendaraan yang jauh lebih murah namun melindungi pemiliknya serta keluarga dari sengatan api neraka?  Wallahu A’lam. Semoga Allah al-Bari membuka hati dan fikiran kita agar termotivasi untuk berkurban dan melaksanakannya dengan ikhlas untuk kepentingan akhirat kita.

Salam Satu Hadith,
DR.H.Fathul Bari, Malang, Ind

Artikel Terbaik
ONE DAY ONE HADITH
Kajian Hadits
Sistem SPA (Singkat, Padat, Akurat)
READY STOCK BUKU ONE DAY#1
Distributor :
Malang : 081216742626
Pasuruan : 082234288422
Sidoarjo : 081217405339
Semarang : 081225739000

0 komentar:

Post a Comment