Monday, September 5, 2016

KAMBIL “RECALL”



ONE DAY ONE HADITH

‘Ubaid bin Fairuz, Mawla Bani Syaiban berkata, “Aku bertanya kepada al-Bara’ bin Azib, ‘Beritahukanlah kepadaku apa saja binatang kurban yang dilarang Rasulullah dan dibenci?’ Dia berkata, ‘Rasulullah mengisyaratkan dengan tangan beliau begini, namun tanganku lebih pendek daripada tangan beliau, Lalu beliau bersabda :
أَرْبَعٌ لَا تُجْزِئُ الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرُ الَّتِي لَا تُنْقِي
‘Ada empat binatang yang tidak mencukupi untuk digunakan kurban, yaitu (1) binatang yang sangat nampak kebutaannya, (2) binatang sakit yang sangat nampak sakitnya, (3) binatang pincang yang sangat jelas kepincangannya, serta (4) binatang kurus yang tidak bersumsum (lemak). [HR Ahmad]

Catatan Alvers

Tiada manusia yang sempurna, begitu pula buatannya. Produk manusia tak luput dari cacat produksi bahkan terdapat diantaranya “produk gagal” yang membutuhkan perbaikan lebih lanjut. Hal ini sebagaimana lazimnya terjadi pada kendaraan yang di recall. Toyota Indonesia me-recall 40.280 unit mobil keluaran 2001-2008 karena masalah airbag Takata pada 7/2016. Honda juga demikian, me-recall 367.014 unit mobil di Indonesia karena airbag inflator yang bermasalah pada Maret 2016. Di luar negeri pun juga banyak terjadi, Produsen Volkswagen misalnya, me-recall 30 ribu kendaraannya di Eropa akibat adanya korosi pada tangki bahan bakar pada September 2016. Tak terkecuali kasus recall juga terjadi pada mobil mahal seperti Mobil sport Toyota 86 produksi 2012 - 2015.


Recall atau Penarikan produk dilakukan oleh produsen dengan perbaikan di bagian yang dianggap bermasalah. Pelanggaran terhadap recall akan berisiko denda sebagaimana menimpa Diler International Autos of West Allis pada tahun 2015 silam karena disinyalir menjual lebih dari 11 unit mobil MINI recall sehingga terkena sanksi senilai US$40 ribu  (Rp500 juta).

Binatang kurban juga demikian, ia haruslah dalam kondisi bagus dan terbebas dari cacat “produksi” supaya tidak di-recall. Sebab sebagaimana postingan yang lalu hewan kurban adalah kendaraan akhirat, jika di recall maka pemiliknya bisa-bisa tidak jadi menaikinya. Hal ini penting diperhatikan setelah masalah niat yang ikhlas serta ketaqwaan dari orang yang hendak berkurban. Karena hal itulah yang menjadi faktor penentu diterima atau ditolaknya sebuah kurban. Allah swt berfirman :
وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ابْنَيْ آدَمَ بِالْحَقِّ إِذْ قَرَّبَا قُرْبَانًا فَتُقُبِّلَ مِنْ أَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ الْآخَرِ قَالَ لَأَقْتُلَنَّكَ قَالَ إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ
Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan korban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): "Aku pasti membunuhmu!." Berkata Habil: "Sesungguhnya Allah hanya menerima (korban) dari orang-orang yang bertakwa." [QS Al-Ma’idah : 27]
Menjelaskan hal ini, Al-Imam Ibnu Jarir at-Tahabari meriwayatkan:
كان من شأنهما أنه لم يكن مسكين يُتصدَّق عليه وإنما كان القربان يقرِّبه الرجل. فبينا ابنا آدم قاعدان إذ قالا"لو قربنا قربانًا"! وكان الرجل إذا قرب قربانًا فرضيه الله جل وعزّ، أرسل إليه نارًا فأكلته. وإن لم يكن رضيَه الله، خَبَتِ النار. فقرّبا قربانًا، وكان أحدهما راعيًا، وكان الآخر حرَّاثًا، وإنّ صاحب الغنم قرب خير غنمه وأسمنَها، وقرب الآخر بعضَ زرعه فجاءت النار فنزلت يينهما، فأكلت الشاة وتركت الزرع
Dimaklumi dari kondisi keduanya dahulu, tidak ada orang miskin yang hendak diberikan sedekah (karena belum ada manusia selain mereka dan keluarganya), Sedekah yang ada adalah dengan cara ber-kurban. Ketika keduanya duduk-duduk mereka berkata “hendaknya kita berkurban”. Dahulu jika seseorang berkurban dan diterima Allah maka Allah akan mengirim api untuk memakan kurbannya, dan jika tidak diterima maka ia tidak terkena api. Lalu keduanya berkurban, salah seorang dari keduanya adalah penggembala dan satunya adalah petani. Sang pemilik kambing berkurban dengan kambing terbaiknya dan memilih yang paling gemuk diantaranya sedangkan yang lainnya berkurban dengan hasil tanamannya (yang jelek). Dan ternnyata api melahap kambingnya dan meninggalkan hasil tanaman satunya. [Jamiul Bayan Fi Tafsiril Qur’an]

Harga kambing yang mahal bukanlah jaminan ia terbebas dari cacat yang mengurangi nilai kurban bahkan menggugurkannnya (tidak sah) maka pastikan binatang yang akan dijadikan kurban bukan termasuk kategori hadits utama di atas yaitu (1) binatang yang tampak kebutaannya, (2) binatang penyakitan, (3) binatang nyata pincangnya (4) binatang sangat kurus. Dan yang kelima disebutkan dalam Kitab Fathul Qarib :
(ولا تجزئ المقطوعة) كل (الأذن) ولا بعضها ولا المخلوقة بلا أذن، (و) لا المقطوعة (الذنب) ولا بعضه.
Tidak diperbolehkan berkurban dengan hewan yang terputus sebagian atau seluruh telinganya atau terlahir tanpa telinga.
dan juga Hewan yang terputus sebagian atau seluruh ekornya.
Selain lima cacat binatang di atas, ada binatang-binatang lain yang tidak boleh untuk kurban, yaitu: Hatma' (ompong gigi depannya, seluruhnya). Ashma' (yang kulit tanduknya pecah). Umya' (buta).Taula' (yang mencari makan di perkebunan, tidak digembalakan). Jarba  (yang banyak penyakit kudisnya).

Diperbolehkan juga berkorban dengan binatang yang dikebiri, atau hewan yang pecah tanduknya asalkan tidak berpengaruh kepada kualitas dagingnya. Begitupula boleh berkurban dengan binatang yang terlahir tanpa tanduk yang lazim disebut sebagai jalja”. [Fathul Qarib]

Lalu apakah harus jantan? dalam kitab majmu’ disebutkan :
يصح التضحية بالذكر وبالأنثى بالإجماع وفي الأفضل منهما خلاف (الصحيح)  الذي نص عليه الشافعي في البويطي وبه قطع كثيرون أن الذكر أفضل من الأنثى وللشافعي نص آخر أن الأنثى أفضل
Dihukumi sah berkurban dengan hewan jantan ataupun betina dengan ijma (kesepakatan ulama) adapun mengenai afdholnya maka terjadi khilaf. Namun yang shohih yang dijelaskan oleh al-syafi’i dan dinukil oleh al-buwaithy dan menurut mayoritas ulama adalah hewan jantan lebih afdhol. Akan tetapi keterangan al-syafi’i di lain tempat mengatakan betina lebih afdhol. [Al-Majmu’]

Kesemuanya itu tentunya setelah memenuhi syarat usia minimal yang telah ditentukan, yaitu :
(ويجزئ فيها الجذع من الضأن)، وهو ما له سَنَةٌ وطعن في الثانية، (والثني من المعز)، وهو ما له سنتان وطعن في الثالثة، (والثني من الإبل) ما له خمس سنين وطعن في السادسة، (والثني من البقر) ما له سنتان وطعن في الثالثة.
Adapun hewan yang bisa dibuat Qurban adalah: (1). Domba yang usianya satu tahun dan menginjak dua tahun (2). Kambing yang berusia 2 tahun dan menginjak tiga tahun (3). Unta yang berumur 5 tahun menginjak 6 tahun. (4). Sapi yang berusia 2 tahun dan menginjak tiga tahun. [Fathul Qarib] 

Namun demikian yang perlu diingat bahwa yang Allah lihat adalah keikhlasan seseorang untuk berbagi, bukan daging kurban itu sendiri. Imam Ghazali berkata :

فليس المقصود من إراقة دم القربان الدم واللحم بل ميل القلب عن حب الدنيا وبذلها إيثاراً لوجه الله تعالى

Tujuan menyembelih kurban bukanlah darah dan daging melainkan (menyembelih) cinta dunia dan menyedekahkan harta karena Allah Ta’ala [Ihya Ulumuddin]


Wallahu A’lam. Semoga Allah al-Bari membuka hati dan fikiran kita untuk meneliti apa saja yang akan kita haturkan kepada Allah swt sehingga menjadi amal yang diterima.

Salam Satu Hadith,
DR.H.Fathul Bari, Malang, Ind

Kajian Hadits
Sistem SPA (Singkat, Padat, Akurat)
READY STOCK BUKU ONE DAY#1
Distributor :
Malang : 081216742626
Pasuruan : 082234288422
Sidoarjo : 081217405339
Semarang : 081225739000

0 komentar:

Post a Comment