ONE
DAY ONE HADITH
‘Ubaid
bin Fairuz, Mawla Bani Syaiban berkata, “Aku bertanya kepada al-Bara’ bin Azib,
‘Beritahukanlah kepadaku apa saja binatang kurban yang dilarang Rasulullah dan dibenci?’
Dia berkata, ‘Rasulullah mengisyaratkan dengan tangan beliau begini, namun
tanganku lebih pendek daripada tangan beliau, Lalu beliau bersabda :
أَرْبَعٌ لَا تُجْزِئُ الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ
عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ
ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرُ الَّتِي لَا تُنْقِي
‘Ada
empat binatang yang tidak mencukupi untuk digunakan kurban, yaitu (1) binatang
yang sangat nampak kebutaannya, (2) binatang sakit yang sangat nampak sakitnya,
(3) binatang pincang yang sangat jelas kepincangannya, serta (4) binatang kurus
yang tidak bersumsum (lemak). [HR Ahmad]
Catatan
Alvers
Tiada
manusia yang sempurna, begitu pula buatannya. Produk manusia tak luput dari
cacat produksi bahkan terdapat diantaranya “produk gagal” yang membutuhkan
perbaikan lebih lanjut. Hal ini sebagaimana lazimnya terjadi pada kendaraan
yang di recall. Toyota Indonesia me-recall 40.280 unit mobil keluaran 2001-2008
karena masalah airbag Takata pada 7/2016. Honda juga demikian, me-recall 367.014
unit mobil di Indonesia karena airbag inflator yang bermasalah pada Maret 2016.
Di luar negeri pun juga banyak terjadi, Produsen Volkswagen misalnya, me-recall
30 ribu kendaraannya di Eropa akibat adanya korosi pada tangki bahan bakar pada
September 2016. Tak terkecuali kasus recall juga terjadi pada mobil mahal
seperti Mobil sport Toyota 86 produksi 2012 - 2015.
Recall
atau Penarikan produk dilakukan oleh produsen dengan perbaikan di bagian yang
dianggap bermasalah. Pelanggaran terhadap recall akan berisiko denda
sebagaimana menimpa Diler International Autos of West Allis pada tahun 2015
silam karena disinyalir menjual lebih dari 11 unit mobil MINI recall sehingga terkena
sanksi senilai US$40 ribu (Rp500 juta).
Binatang
kurban juga demikian, ia haruslah dalam kondisi bagus dan terbebas dari cacat “produksi”
supaya tidak di-recall. Sebab sebagaimana postingan yang lalu hewan kurban adalah kendaraan akhirat, jika di recall maka pemiliknya bisa-bisa tidak jadi menaikinya. Hal ini penting diperhatikan setelah masalah niat yang
ikhlas serta ketaqwaan dari orang yang hendak berkurban. Karena hal itulah yang
menjadi faktor penentu diterima atau ditolaknya sebuah kurban. Allah swt
berfirman :
وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ابْنَيْ آدَمَ
بِالْحَقِّ إِذْ قَرَّبَا قُرْبَانًا فَتُقُبِّلَ مِنْ أَحَدِهِمَا وَلَمْ
يُتَقَبَّلْ مِنَ الْآخَرِ قَالَ لَأَقْتُلَنَّكَ قَالَ إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ
اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ
Ceritakanlah
kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang
sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan korban, maka diterima dari salah
seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil).
Ia berkata (Qabil): "Aku pasti membunuhmu!." Berkata Habil:
"Sesungguhnya Allah hanya menerima (korban) dari orang-orang yang
bertakwa." [QS Al-Ma’idah : 27]
Menjelaskan
hal ini, Al-Imam Ibnu Jarir at-Tahabari meriwayatkan:
كان من شأنهما أنه لم يكن مسكين يُتصدَّق عليه
وإنما كان القربان يقرِّبه الرجل. فبينا ابنا آدم قاعدان إذ قالا"لو قربنا
قربانًا"! وكان الرجل إذا قرب قربانًا فرضيه الله جل وعزّ، أرسل إليه نارًا
فأكلته. وإن لم يكن رضيَه الله، خَبَتِ النار. فقرّبا قربانًا، وكان أحدهما راعيًا،
وكان الآخر حرَّاثًا، وإنّ صاحب الغنم قرب خير غنمه وأسمنَها، وقرب الآخر بعضَ
زرعه فجاءت النار فنزلت يينهما، فأكلت الشاة وتركت الزرع
Dimaklumi
dari kondisi keduanya dahulu, tidak ada orang miskin yang hendak diberikan
sedekah (karena belum ada manusia selain mereka dan keluarganya), Sedekah yang ada
adalah dengan cara ber-kurban. Ketika keduanya duduk-duduk mereka berkata “hendaknya
kita berkurban”. Dahulu jika seseorang berkurban dan diterima Allah maka Allah
akan mengirim api untuk memakan kurbannya, dan jika tidak diterima maka ia
tidak terkena api. Lalu keduanya berkurban, salah seorang dari keduanya adalah
penggembala dan satunya adalah petani. Sang pemilik kambing berkurban dengan
kambing terbaiknya dan memilih yang paling gemuk diantaranya sedangkan yang
lainnya berkurban dengan hasil tanamannya (yang jelek). Dan ternnyata api melahap
kambingnya dan meninggalkan hasil tanaman satunya. [Jamiul Bayan Fi Tafsiril
Qur’an]
Harga
kambing yang mahal bukanlah jaminan ia terbebas dari cacat yang mengurangi
nilai kurban bahkan menggugurkannnya (tidak sah) maka pastikan binatang yang
akan dijadikan kurban bukan termasuk kategori hadits utama di atas yaitu (1)
binatang yang tampak kebutaannya, (2) binatang penyakitan, (3) binatang nyata pincangnya
(4) binatang sangat kurus. Dan yang kelima disebutkan dalam Kitab Fathul Qarib
:
(ولا تجزئ
المقطوعة) كل (الأذن) ولا بعضها ولا المخلوقة بلا أذن، (و) لا المقطوعة (الذنب)
ولا بعضه.
Tidak
diperbolehkan berkurban dengan hewan yang terputus sebagian atau seluruh
telinganya atau terlahir tanpa telinga.
dan juga Hewan yang terputus sebagian atau seluruh ekornya.
dan juga Hewan yang terputus sebagian atau seluruh ekornya.
Selain
lima cacat binatang di atas, ada binatang-binatang lain yang tidak boleh untuk
kurban, yaitu: Hatma' (ompong gigi depannya, seluruhnya). Ashma' (yang kulit
tanduknya pecah). Umya' (buta).Taula' (yang mencari makan di perkebunan, tidak
digembalakan). Jarba (yang banyak
penyakit kudisnya).
Diperbolehkan
juga berkorban dengan binatang yang dikebiri, atau hewan yang pecah tanduknya
asalkan tidak berpengaruh kepada kualitas dagingnya. Begitupula boleh berkurban
dengan binatang yang terlahir tanpa tanduk yang lazim disebut sebagai jalja”. [Fathul
Qarib]
Lalu apakah harus jantan? dalam kitab majmu’ disebutkan :
Lalu apakah harus jantan? dalam kitab majmu’ disebutkan :
يصح التضحية بالذكر وبالأنثى بالإجماع وفي الأفضل
منهما خلاف (الصحيح) الذي نص عليه الشافعي في البويطي وبه قطع كثيرون أن الذكر أفضل من
الأنثى وللشافعي نص آخر أن الأنثى أفضل
Dihukumi
sah berkurban dengan hewan jantan ataupun betina dengan ijma (kesepakatan
ulama) adapun mengenai afdholnya maka terjadi khilaf. Namun yang shohih yang
dijelaskan oleh al-syafi’i dan dinukil oleh al-buwaithy dan menurut mayoritas
ulama adalah hewan jantan lebih afdhol. Akan tetapi keterangan al-syafi’i di
lain tempat mengatakan betina lebih afdhol. [Al-Majmu’]
Kesemuanya
itu tentunya setelah memenuhi syarat usia minimal yang telah ditentukan, yaitu
:
(ويجزئ فيها
الجذع من الضأن)، وهو ما له سَنَةٌ وطعن في الثانية، (والثني من المعز)، وهو ما له
سنتان وطعن في الثالثة، (والثني من الإبل) ما له خمس سنين وطعن في السادسة،
(والثني من البقر) ما له سنتان وطعن في الثالثة.
Adapun
hewan yang bisa dibuat Qurban adalah: (1). Domba yang usianya satu tahun dan
menginjak dua tahun (2). Kambing yang berusia 2 tahun dan menginjak tiga tahun (3).
Unta yang berumur 5 tahun menginjak 6 tahun. (4). Sapi yang berusia 2 tahun dan
menginjak tiga tahun. [Fathul Qarib]
Namun demikian yang perlu diingat bahwa yang Allah lihat adalah keikhlasan seseorang untuk berbagi, bukan daging kurban itu sendiri. Imam Ghazali berkata :
فليس المقصود من إراقة دم القربان الدم واللحم بل ميل
القلب عن حب الدنيا وبذلها إيثاراً لوجه الله تعالى
Tujuan menyembelih kurban bukanlah darah dan daging
melainkan (menyembelih) cinta dunia dan menyedekahkan harta karena Allah Ta’ala
[Ihya Ulumuddin]
Wallahu A’lam. Semoga Allah al-Bari
membuka hati dan fikiran kita untuk meneliti apa saja yang akan kita haturkan
kepada Allah swt sehingga menjadi amal yang diterima.
Salam
Satu Hadith,
DR.H.Fathul
Bari, Malang, Ind
Kajian
Hadits
Sistem
SPA (Singkat, Padat, Akurat)
READY
STOCK BUKU ONE DAY#1
Distributor
:
Malang
: 081216742626
Pasuruan
: 082234288422
Sidoarjo
: 081217405339
Semarang
: 081225739000
0 komentar:
Post a Comment