إنَّ اللّهَ أَوْحَىٰ إِلَيَّ أَنْ تَوَاضَعُوا حَتَّىٰ لاَ يَفْخَرَ أَحَدٌ علىٰ أَحَدٍ، وَلاَ يَبْغِيَ أَحَدٌ عَلَىٰ أَحَدٍ

"Sesungguhnya Allah telah mewahyukan kepadaku untuk menyuruh kalian bersikap rendah hati, sehingga tidak ada seorang pun yang membanggakan dirinya di hadapan orang lain, dan tidak seorang pun yang berbuat aniaya terhadap orang lain." [HR Muslim]

أَرْفَعُ النَّاسِ قَدْرًا : مَنْ لاَ يَرَى قَدْرَهُ ، وَأَكْبَرُ النَّاسِ فَضْلاً : مَنْ لَا يَرَى فَضْلَهُ

“Orang yang paling tinggi kedudukannya adalah orang yang tidak pernah melihat kedudukannya. Dan orang yang paling mulia adalah orang yang tidak pernah melihat kemuliannya (merasa mulia).” [Syu’abul Iman]

الإخلاص فقد رؤية الإخلاص، فإن من شاهد في إخلاصه الإخلاص فقد احتاج إخلاصه إلى إخلاص

"Ikhlas itu tidak merasa ikhlas. Orang yang menetapkan keikhlasan dalam amal perbuatannya maka keihklasannya tersebut masih butuh keikhlasan (karena kurang ikhlas)." [Ihya’ Ulumuddin]

عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِى إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِى إِلَى الْجَنَّةِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ صِدِّيقًا

"Hendaklah kalian senantiasa berlaku jujur, karena sesungguhnya kejujuran akan megantarkan pada kebaikan dan sesungguhnya kebaikan akan mengantarkan pada surga. Jika seseorang senantiasa berlaku jujur dan berusaha untuk jujur, maka dia akan dicatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur." [HR Muslim]

يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوْبِ، ثَبِّتْ قَلْبِيْ عَلَى دِيْنِكَ.

“Ya Allah, Dzat yang membolak-balikkan hati, tetapkanlah hatiku pada agamaMu.”[HR Ahmad]

Monday, August 14, 2023

MENGUBUR ITU ALAMIAH

 

ONE DAY ONE HADITH

 

Diriwayatkan dari Hisyam bin Amir RA, rasul SAW bersabda :

احْفِرُوا وَأَوْسِعُوا وَأَحْسِنُوا

Galillah (kuburan), perluaslah dan perbagusilah. [HR Ibnu Majah]

 

Catatan Alvers

 

Ketika pemuda (Habil) itu mati terbunuh maka si pembunuh (Qabil) pun kebingungan hendak diapakan saudaranya (Habil) yang telah meninggal itu. Ia sempat membiarkannya di tempat terbuka. lalu Allah mengirimkan dua gagak yang bertengkar sehingga terbunuh salah satunya. Lalu gagak yang hidup mengubur gagak yang mati. [Tafsir Ibnu Katsir] Gagak tersebut menggali tanah dengan paruhnya dan kedua kakinya lalu memasukkan gagak yang mati lalu menutupinya dengan tanah. [Tafsir Jalalain] Inilah yang dimaksud dengan Firman Allah SWT :

فَبَعَثَ اللَّهُ غُرَابًا يَبْحَثُ فِي الْأَرْضِ لِيُرِيَهُ كَيْفَ يُوَارِي سَوْءَةَ أَخِيهِ قَالَ يَاوَيْلَتَا أَعَجَزْتُ أَنْ أَكُونَ مِثْلَ هَذَا الْغُرَابِ فَأُوَارِيَ سَوْءَةَ أَخِي

Kemudian Allah mengirim seekor burung gagak untuk menggali tanah supaya Dia memperlihatkan kepadanya (Qabil) bagaimana cara mengubur mayat saudaranya. (Qabil) berkata, “Celakalah aku! Mengapa aku tidak mampu berbuat seperti burung gagak ini sehingga aku dapat mengubur mayat saudaraku?” ... [QS Al-Ma’idah : 31].

 

Mengubur mayat merupakan satu kewajiban. Mayat tidak boleh di letakkan tergeletak begitu saja di atas tanah atau di masukkan dalam peti hias sebagai pajangan atau dibakar jasadnya. Memperjelas maksud hadits utama di atas, Imam Nawawi berkata :

أَقَلُّ الْقَبْرِ حُفْرَةٌ تَمْنَعُ رَائِحَةً وَسَبُعًا وَسُنَّ أَنْ يُوَسَّعَ وَيُعَمَّقَ قَامَةً وَبَسْطَةً

Minimal liang kubur adalah lubang yang dapat mencegah timbulnya bau mayat (sehingga dapat mengganggu orang yang masih hidup) dan (bisa mencegah dari) binatang buas (yang akan menggalinya dan memangsanya). Sunnah untuk membuat liang kubur yang luas dan dalam sekira setinggi orang berdiri dan lambaian tangan ke atas. [Manhajut Thullab]

 

Sayyidina Umar pernah berwasiat agar liang kuburnya nanti di buat yang dalam sekira setinggi orang berdiri dan lambaian tangan ke atas. [Hasyiah Al-Jamal]

 

Mengubur juga merupakan cara yang tepat untuk memuliakan manusia yang meninggal. Dengan dikubur maka jasadnya tidak menjadi santapan anjing dan binatang buas serta bau busuk jasadnya tidak mengganggu manusia yang hidup. Mengubur juga merupakan cara yang tepat mengurus jenazah, karena manusia berasal dari tanah dan dikembalikan ke asalnya yaitu tanah. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT :

مِنْهَا خَلَقْنٰكُمْ وَفِيْهَا نُعِيْدُكُمْ وَمِنْهَا نُخْرِجُكُمْ تَارَةً اُخْرٰى

Darinya (tanah) itulah Kami menciptakanmu, kepadanyalah Kami akan mengembalikanmu dan dari sanalah Kami akan mengeluarkanmu pada waktu yang lain [QS Thaha : 55].

 

Dalam ayat lain, Allah SWT berfirman :

أَلَمْ نَجْعَلِ الْأَرْضَ كِفَاتًا أَحْيَاءً وَأَمْوَاتًا

Bukankah Kami menjadikan bumi (tempat) berkumpul, Orang-orang hidup (berkumpul di atas bumi) dan orang-orang mati (berkumpul di dalam perut bumi). [QS Al-Murasalat : 25-26]

 

Ada cara merawat jenazah yang sering kita dengar yaitu kremasi. Apa itu kremasi?  KBBI mendefinisikan sebagai ‘Pembakaran mayat hingga menjadi abu; pengabuan.’ Dengan cara memasukkan tubuh jenazah ke dalam tungku panas dengan suhu hingga 1000 derajat Celcius. Setelah selesai, abu jenazah tersebut biasanya akan disimpan di rumah duka atau ditaburkan di lautan lepas. Sebagai pengetahuan, harga kremasi di Grand Heaven Krematorium: Rp 49 juta - Rp 75 juta. Krematorium Cilincing: Rp 7 juta - Rp 10 juta. [harga web id]

 

Ada pertanyaan mengenai perbandingan antara mengubur dan kremasi, mana yang lebih baik. Dalam hal ini Dr. Zakir menjawab : Pertama. mengapa jenazah dalam agama Islam harus dikubur? Ketahuilah bahwa unsur-unsur dari tubuh dan tanah mempunyai elemen yang sama dalam proporsi yang lebih kecil atau lebih besar. Maka manusia berasal dari tanah dan dikembalikan ke tanah. Hal ini berbeda dengan dibakar. Kedua, kremasi dengan membakar tubuh akan menghasilkan polusi sementara mengubur tidak ada polusi, karena tidak ada pembakaran. Ketiga, kremasi membutuhkan banyak pohon sehingga kau menebang pepohonan, dan ini akan mengakibatkan penghijauan menurun dan lingkungan akan rusak. Sementara mengubur menjadikan tanah subur, semakin banyak pohon tumbuh dan hijau. Dan tidak perlu menebang pohon, Sehingga lebih baik bagi lingkungan. Keempat, Kremasi bisa berpotensi melanggar aturan pemerintah yang melarang menebang pohon sementara mengubur tidak melanggar aturan. Kelima, kremasi harganya mahal karena membutuhkan banyak kayu bakar sementara penguburan tidak membutuhkan biaya mahal, murah. Keenam, dalam kremasi, kayu akan menjadi arang dan sia-sia. Sementara dengan mengubur, tanah yang telah digunakan penguburan bisa digunakan untuk mengubur kembali setelah beberapa tahun setelahnya sehingga bisa didaur ulang selamanya. Maka kesimpulannya secara logika dan sains, menguburkan itu lebih ilmiyah dan manusiawi. [Youtube.com/lampuislam]

 

Wallahu A’lam. Semoga Allah al-Bari membuka hati dan fikiran kita untuk semakin meyakini ajaran Islam yang bersumber dari pencipta manusia bahkan jagad raya.

 

Salam Satu Hadits

Dr.H.Fathul Bari.,SS.,M.Ag

 

Pondok Pesantren Wisata

AN-NUR 2 Malang Jatim

Ngaji dan Belajar Berasa di tempat Wisata

Ayo Mondok! Mondok Itu Keren!

 

 NB.

“Ballighu Anni Walau Ayah” Silahkan Share sebanyak-banyaknya kepada semua grup yang ada. Al-Hafidz Ibnul Jawzi berkata : _Barang siapa yang ingin amalnya tidak terputus setelah ia wafat maka sebarkanlah ilmu (agama)._ [At-Tadzkirah Wal Wa’dh]

Thursday, August 10, 2023

HUKUMAN PENCURI

 

ONE DAY ONE HADITH

Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasul SAW bersabda :

لَعَنَ اللَّهُ السَّارِقَ يَسْرِقُ الْبَيْضَةَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ وَيَسْرِقُ الْحَبْلَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ

Allah melaknat pencuri yang mencuri sebutir telur lalu dipotong tangannya dan mencuri seutas tali lalu ia dipotong tangannya. [HR Bukhari]

 

Catatan Alvers

 

Pada tahun 1930, saat Amerika mengalami krisis ekonomi, Dikisahkan ada seorang nenek tertangkap mencuri sepotong roti dengan dalih karena anak perempuannya sakit, cucunya kelaparan, dan suaminya telah meninggalkan dirinya namun si penjaga toko menolak untuk membatalkan tuntutan supaya kasus tersebut menjadi contoh bagi orang lainnya. Hakimpun dengan berat hati tetap menjatuhkan hukuman kepada  sang nenek karena semua orang sama di mata hukum, yaitu dengan membayar 10 dolar, atau penjara selama sepuluh hari. Sang nenek itu tertunduk lesu, hatinya remuk. Tanpa disadarinya, sang hakim mencopot topinya lalu meletakkan uang 10 dolar dalam topinya dan Ia berkata : "Saya juga mendenda masing-masing orang yang hadir di ruang sidang ini sebesar 50 sen karena tinggal dan hidup di kota ini dan membiarkan seseorang kelaparan sampai sang nenek mencuri harus untuk menyelamatkan cucunya dari kelaparan.  Dan belakangan kisah ini disebut dengan legenda karena diragukan faktanya. Kisah yang mirip juga sempat viral terjadi di Prabumulih Lampung dengan kejadian nenek mencuri singkong dan hakim marzuki yang kemudian diduga merupakan adaptasi dari kisah di atas.  [Detik com] Lantas bagaimana hukum pencurian di dalam hukum Islam?

 

Islam sangat menjaga hak asasi manusia, utamanya dalam enam perkara yang dikenal dengan istilah “Al-Kulliyat As-Sittah”. Imam Al-Laqqany mengumpulkannya dalam nadzam :

وَحِفْظُ دِيْنٍ ثُمَّ نَفْسٍ مَالْ نَسَبْ :: وَ مِثْلُهَا عَقْلٌ وَعِرْضٌ قَدْ وَجَبْ

Wajib hukumnya menjaga (1) Agama, (2) Jiwa, (3) Harta, (4) Nasab, (5) Akal dan (6) Harga Diri. [I’anatut Thalibin]

 

Islam menjaganya dengan cara menerapkan hadd (sanksi, Hukuman) atas setiap pelanggaran dalam enam perkara tersebut.  Sanksi Riddah, Murtad; keluar dari agama adalah hukuman mati oleh pemerintah jika tidak bertaubat. Sanksi dari Pelanggaran dalam Jiwa (membunuh) adalah Qishash, Sanksi dari pelanggaran dalam Harta (mencuri  minimal seperempat dinar, 1 Dinar = 4.25 Gram emas) adalah potong tangan, Sanksi dari pelanggaran dalam Nasab (berzina) adalah Hukum Rajam atau dicambuk 80 kali, (5) Pelanggaran dalam Akal (minum miras) adalah dicambuk 80 kali dan (6) Pelanggaran dalam Harga Diri (menuduh zina tanpa bukti) adalah dicambuk 80 kali.

 

Hadd arti letterlijk-nya adalah mencegah. Hukuman disebut dengan hadd karena hadd bisa mencegah seseorang dari melakukan perbuatan tercela. [I’anatut Thalibin] Hadd mencuri dijelaskan dalam firman Allah SWT :

.وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Pencuri Laki-laki maupun perempuan maka potonglah tangannya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. [QS Al-Maidah : 38]

 

Dahulu terdapat wanita terpandang dari kalangan Makhzumiyyah, ia tertuduh mencuri dan terancam akan dipotong tangannya. Lalu mereka menghubungi sahabat Utsamah ibnu Zaid yang menjadi kesayangan Nabi, agar ia menegosiasi kepada Nabi SAW. Mendengar hal itu Nabi SAW bersabda : “Apakah kamu meminta grasi terhadap salah satu hukuman hadd Allah?” “Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian dibinasakan karena Jika orang yang mulia mencuri maka mereka biarkan saja namun jika orang lemah yang mencuri maka mereka menerapkan hukuman hadd kepadanya”.

وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا

Demi dzat yang mana jiwa Muhammad berada dalam kekuasaan-Nya, seandainya Fathimah putri Muhammad mencuri, maka akan aku potong tangannya.” [HR Bukhari]

 

Mencuri adalah dosa besar hukumnya. Hal ini tidak hanya dilihat dari besarnya hukuman dan laknat Allah terhadapnya, akan tetapi juga keimanan seseorang akan hilang ketika ia mencuri. Nabi SAW bersabda :

وَلَا يَسْرِقُ السَّارِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ

Tidaklah seseorang pencuri ketika mencuri dia dalam keadaan beriman. [HR Bukhari]

 

Mencuri adalah perbuatan tercela terlepas dari besar atau kecil harta yang dicuri. Mencuri sebutir telur atau tali bekas yang tak seberapa harganya jika hal itu dilakukan sampai menjadi kebiasaan maka tidak mustahil satu saat pelakunya akan mencuri benda yang lebih mahal (seperempat dinar atau lebih) sehingga ia akan terkena hadd potong tangan. Hal ini sebagaimana ditegaskan Nabi SAW dalam hadits utama di atas. [Fathul Bari]

 

Namun demikian dalam sejarah Islam, hadd sebagaimana di atas tidak diberlakukan jika pelakunya melakukan pencurian karena unsur “dlarurat” (terpaksa). Di zaman Khalifah Umar, terjadi pencurian seekor unta milik orang dari kabilah Muzainah yang ternyata kemudian ditemukan pencurinya adalah seorang budak dari Hatib bin Abi Balta’ah. Khalifah Umar mengetahui bahwa pencurian terjadi karena sang budak tidak diberikan makan oleh majikan sehingga ia kelaparan maka khalifah mengampuninyan dan tidak jadi menjatuhkan hadd kepada budak yang mencuri namun khalifah memberikan sanksi berat kepada sang majikan. Khalifah umar berkata :

وَاللَّهِ لَأُغَرِّمَنَّكَ غُرْمًا يَشُقُّ عَلَيْكَ

Demi Allah, Aku akan menyuruhmu memberi ganti rugi yang berat atasmu (yaitu dua kali lipat harga unta). [Al-Muwattha’]

 

Hal ini mengingatkan kita kepada jawaban Bahlul Al-Majnun ketika ditanya oleh Raja Harun Al-Rasyid. Dalam kisah yang dikutip oleh Dr. Abdullah An-Nasher, Bahlul menjawab :

اَلسَّارِقُ نَوْعَانِ سَارِقٌ عَنْ مِهْنَةٍ وَسَارِقٌ عَنْ حَاجَةٍ. السَّارِقُ عَنْ مِهْنَةٍ تُقْطَعُ يَدُهُ أَمَّا السَّارِقُ عَنْ حَاجَةٍ فَتُقْطَعُ رَقَبَةُ الْحَاكِمِ

Pencuri itu ada dua macam, pencuri sebagai profesi dan pencuri atas dasar keterpaksaan. Dalam kasus pencuri pertama maka yang dipotong adalah tangan si pencuri dan dalam kasus pencuri kedua maka yang dipotong adalah leher hakimnya. [elnaser wordpress com]

 

Wallahu A’lam. Semoga Allah al-Bari membuka hati dan fikiran kita untuk makan sesuai porsi kebutuhan dan kita selalu teringat mereka yang kelaparan sehingga mudah berempati kepada fakir miskin di sekitar kita.

 

Salam Satu Hadits

Dr.H.Fathul Bari.,SS.,M.Ag

 

Pondok Pesantren Wisata

AN-NUR 2 Malang Jatim

Ngaji dan Belajar Berasa di tempat Wisata

Ayo Mondok! Mondok Itu Keren!

 

 NB.

“Ballighu Anni Walau Ayah” Silahkan Share sebanyak-banyaknya kepada semua grup yang ada. Al-Hafidz Ibnul Jawzi berkata : _Barang siapa yang ingin amalnya tidak terputus setelah ia wafat maka sebarkanlah ilmu (agama)._ [At-Tadzkirah Wal Wa’dh]


 


Wednesday, August 9, 2023

PORSI MAKAN

 

ONE DAY ONE HADITH

 

Diriwayatkan dari Al-Miqdam bin Ma’dikarib RA, Rasulullah SAW bersabda :

مَا مَلَأَ آدَمِيٌّ وِعَاءً شَرًّا مِنْ بَطْنٍ بِحَسْبِ ابْنِ آدَمَ أُكُلَاتٌ يُقِمْنَ صُلْبَهُ فَإِنْ كَانَ لَا مَحَالَةَ فَثُلُثٌ لِطَعَامِهِ وَثُلُثٌ لِشَرَابِهِ وَثُلُثٌ لِنَفَسِهِ

“Tidaklah anak adam  memenuhi tempat yang lebih jelek daripada perut. Cukuplah baginya beberapa suap makanan yang dapat menegakkan tulangnya. Jika harus lebih dari itu, maka sepertiga (dari perutnya) untuk makanannya, sepertiga untuk minumannya, dan sepertiga (kosongkan) untuk nafasnya.” [HR Ahmad]

 

Catatan Alvers

 

Tidak hanya nafsu birahi, nafsu makan dalam islam juga perlu dikendalikan. Ingat, Nabi Adam dan Hawa dahulu di usir dari surga karena tidak bisa menahan nafsu makan yaitu memakan buah terlarang. Porsi makan yang ideal telah ditetapkan oleh Nabi SAW dalam hadits utama diatas yaitu : “Tidaklah anak adam  memenuhi tempat yang lebih jelek daripada perut. Cukuplah baginya beberapa suap makanan yang dapat menegakkan tulangnya. Jika harus lebih dari itu, maka sepertiga (dari perutnya) untuk makanannya, sepertiga untuk minumannya, dan sepertiga (kosongkan) untuk nafasnya.” [HR Ahmad] Dan dalam Al-Qur’an juga ditegaskan bahwa makan secara berlebihan adalah perilaku yang terlarang dan tidak sukai. Allah SWT berfirman :

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

 Makan dan minumlah kalian, tetapi janganlah berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. [QS Al-A’raf : 31]

 

Makan memang satu kebutuhan primer yang dengannya orang bertahan hidup namun terlalu banyak makan akan mendatangkan berbagai resiko dan bahaya, dalam agama maupun kesehatannya. Sahl At-Tustari berkata : Orang pintar tidak menemukan sesuatu yang lebih bermanfaat untuk agama dan dunianya daripada lapar dan aku tidak mengetahui sesuatu yang lebih berbahaya bagi pencari akhirat dari pada makan (banyak). Dan Lukman Al-Hakim berpesan kepada anaknya :

يَا بُنَيَّ إِذَا امْتَلَأَتِ الْمَعِدَّةُ نَامَتِ الْفِكْرَةُ وَخَرَسَتِ الْحِكْمِةُ وَقَعَدَتِ الْأَعْضَاءُ عَنِ الْعِبَادَةِ

Wahai anakku, Jika perut terisi penuh maka pikiran akan tertidur pulas, hikmah akan terbungkam dan anggota badan akan berat untuk dibuat ibadah. [Ihya Ulumuddin]

 

Tidak hanya itu, ketika kita hendak makan secara berlebihan karena sedang tinggi nafsu makan maka hendaklah mengingat bahwa di tempat lain banyak orang yang kelaparan dan membutuhkan makanan. Dalam kitab Taurat disebutkan :

اِتَّقِ اللهَ وَاِذَا شَبِعْتَ فَاذْكُرِ الْجِيَاعَ

Takutkan engkau kepada Allah, Jika engkau kenyang maka ingatlah orang-orang yang kelaparan. [Ihya Ulumuddin]

 

Banyak makan akan mendatangkan penyakit dan sebaliknya makan dengan porsi sedikit sesuai kebutuhan akan menjaga agar tetap sehat. Imam Ghazali mengisahkan bahwa raja Harun Ar-Rasyid mengumpulkan empat dokter terbaik yang berasal dari India, Romawi, Irak, dan Sawad (Wilayah Irak). Sang Raja meminta masing-masing dari mereka untuk memberikan obat yang paling manjur dan tidak ber-efek samping. Dokter india berkata : menurutku adalah Biji halilaj hitam (terminalia). Dokter romawi berkata : menurutku adalah Biji Raysad putih. Dokter irak berkata : menurutku adalah air hangat. Dokter Sawad yang mana ia adalah dokter terbaik di antara mereka, ia berkata : Biji halilaj hitam (terminalia) berefek samping bisa mengkerutkan lambung, sementara Biji Raysad putih berefek samping bisa menurunkan lambung. Dan air hangat berefek samping bisa mengendurkan lambung. Raja bertanya : Lantas obat apa menurutmu? Dokter Sawad menjawab : Obat yang tak berefek samping menurutku adalah

أَنْ لَا تَأْكُلَ الطَّعَامَ حَتَّى تَشْتَهِيَهُ وَأَنْ تَرْفَعَ يَدَكَ عَنْهُ وَأَنْتَ تَشْتَهِيْهِ

Engkau tidak makan sehingga kau menginginkannya (saat lapar), dan engkau berhenti makan saat kau masih menginginkannya (sebelum kenyang).

Tiga dokter yang lain berkata : engkau benar. [Ihya Ulumudddin]

 

Dalam Ihya ulumuddin, Imam Ghazali menjelaskan bahwa orang yang terbiasa makan banyak maka cara agar ia bisa mengurangi dan mengembalikan kepada porsi yang normal adalah dengan metode “at-Tadrij” yakni mengurangi makan secara bertahap yang dilaksanakan selama satu bulan. Hal ini dikarenakan orang tersebut tidak akan tahan mood-nya dan akan terasa berat baginya jika ia harus mengurangi makan secara langsung sekaligus. Misalkan, orang yang terbiasa makan dua piring nasi setiap kali makan dan ia hendak mengurangi porsi hingga satu piring maka caranya adalah membagi satu piring (target) dengan 30 bagian. Jika ditemukan misalnya satu piring adalah berjumlah 30 suap nasi maka ia mengurangi satu suapan setiap harinya sehingga ketika masuk bulan ke dua ia sudah kembali kepada porsi normal yaitu satu piring. [Lihat Ihya Ulumuddin]

 

Wallahu A’lam. Semoga Allah al-Bari membuka hati dan fikiran kita untuk makan sesuai porsi kebutuhan dan kita selalu teringat mereka yang kelaparan sehingga mudah berempati kepada fakir miskin di sekitar kita.

 

Salam Satu Hadits

Dr.H.Fathul Bari.,SS.,M.Ag

 

Pondok Pesantren Wisata

AN-NUR 2 Malang Jatim

Ngaji dan Belajar Berasa di tempat Wisata

Ayo Mondok! Mondok Itu Keren!

 

 NB.

“Ballighu Anni Walau Ayah” Silahkan Share sebanyak-banyaknya kepada semua grup yang ada. Al-Hafidz Ibnul Jawzi berkata : _Barang siapa yang ingin amalnya tidak terputus setelah ia wafat maka sebarkanlah ilmu (agama)._ [At-Tadzkirah Wal Wa’dh]

Monday, August 7, 2023

FITNAH DUNIA

 

ONE DAY ONE HADITH

 

Diriwayatkan dari Sa’d bin Abi Waqqash RA, Rasul SAW bersabda :

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْبُخْلِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ الْجُبْنِ وَأَعُوذُ بِكَ أَنْ أُرَدَّ إِلَى أَرْذَلِ الْعُمُرِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الدُّنْيَا وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ

“Ya Allah, Sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari dari sifat kikir, dari sifat pengecut, dari kepikunan, dari fitnah dunia dan siksa kubur." [HR Bukhari]

 

Catatan Alvers

 

Amr bin Maymun Al-Awdy berkata : Sa’d bin Abi Waqqash RA mengajarkan doa di atas kepada anak-anaknya sebagaimana seorang guru mengajarkan baca tulis kepada anak-anak kecil. Dan iapun berkata :

إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَتَعَوَّذُ مِنْهُنَّ دُبُرَ الصَّلَاةِ

Sesungguhnya Rasul SAW memohon perlindungan dari beberapa perkara (yang disebut dalam doa di atas) selepas shalat. [Shahih Bukhari]

 

Beberapa perkara tersebut maksudnya adalah sifat kikir, sifat pengecut, kepikunan, fitnah dunia dan siksa kubur. Beberapa perkara tersebut sangatlah penting untuk diwaspadai sampa-sampai Baginda Nabi SAW berdoa agar dilindungi oleh Allah dari perkara-perkara tersebut. Salah satunya di antaranya adalah fitnah Dunia.

 

Apakah Fitnah dunia itu? Al-Mulla Aly Al-Qary menjelaskan :

بِأَنْ تَتَزَيَّنَ لِلسَّالِكِ وَتُغِرَّهُ وَتُنْسِيَهُ الْآخِرَةَ وَيَأْخُذَ مِنْهَا زِيَادَةً عَلَى قَدْرِ الْحَاجَةِ

Dunia berhias kepada seorang hamba supaya menarik perhatiannya, membujuknya dan menjadikannya lupa akan akhirat. Ia akan mengambil dunia lebih banyak dari apa yang ia butuhkan. [Mirqatul Mafatih]

 

Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman :

وَاعْلَمُوا أَنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلادُكُمْ فِتْنَةٌ

Ketahuilah bahwasannya harta dan anak-anak kalian adalah fitnah. [QS Al-Anfal : 28]

 

Ibnu Katsir berkata :

 أَيْ اِخْتِبَارٌ وَامْتِحَانٌ مِنْهُ لَكُمْ

Maksud fitnah disini adalah Ujian dari Allah bagi kalian [Tafsir Ibnu Katsir]

 

Imam As-Suyuthi berkata :

لَكُمْ صَادَّةٌ عَنْ أُمُوْرِ الْآخِرَةِ فَلَا تُفَوِّتُوْهُ بِمُرَاعَاةِ الْأَمْوَالِ وَالْأَوْلَادِ وَالْخِيَانَةِ لِأَجْلِهِمْ

Maksudnya adalah harta dan anak akan memalingkan kalian dari urusan akhirat. Maka janganlah kalian kehilangan pahala akhirat sebab kalian (sibuk) mengurusi harta dan anak serta berkhianat karena mereka. [Tafsir Jalalain]

 

Ada sebuah kisah menarik mengai fitnah dunia yang dikisahkan oleh Imam Ghazali dalam Ihya Ulumuddin yang bersumber dari Laits bahwasannya suatu hari Nabi Isa AS dan seorang sahabatnya berjalan di tepi sungai. Keduanya memiliki tiga potong roti. Satu potong untuk Nabi Isa, satu potong untuk orang itu dan tersisa satu potong roti untuk disimpan. Namun, sesudah Nabi Isa pergi minum ke sungai dan kembali, beliau mendapati sepotong roti yang tersisa sudah tidak ada. Maka, beliau pun bertanya, “Siapakah yang mengambil sepotong roti yang tersisa tadi?” Sahabatnya itu menjawab, “Aku tidak tahu.”

 

Keduanya meneruskan perjalanan dan tiba-tiba, mereka melihat seekor rusa dan kedua anaknya. Lalu Nabi Isa AS menangkap salah satu anak rusa untuk disembelih dan dimasak. Keduanyapun memakan sajian itu. Sesudah itu, Nabi Isa AS berkata kepada anak rusa yang tersisa tulang belulang karena habis dimakan : “Berdirilah, atas seizin Allah”.  Maka anak rusa yang telah mati itu hidup lagi dan lari menjauh. Nabi Isa berkata :

أَسْأَلُكَ بِالَّذِي أَرَاكَ هَذِهِ الْآيَةَ مَنْ أَخَذَ الرَّغِيْفَ؟

 “Aku bertanya kepadamu Demi Dzat yang telah memperlihatkan kepadamu bukti kekuasaan-Nya ini, siapakah yang telah mengambil sepotong roti itu?”

Sahabatnya menjawab : “Aku tidak tahu.”

 

Keduanya melanjutkan perjalanan sehingga sampailah mereka di sebuah danau. Nabi Isa memegang tangan sahabatnya lalu keduanya berjalan di atas air. Setelah itu Nabi Isa bertanya lagi “Aku bertanya kepadamu Demi Dzat yang telah memperlihatkan kepadamu bukti kekuasaan-Nya ini, siapakah yang telah mengambil sepotong roti itu?” Sahabatnya menjawab : “Aku tidak tahu.”

Keduanya melanjutkan perjalanan lagi sehingga sampailah mereka di sebuah padang pasir. Nabi Isa mengambil debu dan pasir lalu beliau berkata : “Jadilah emas atas seizin Allah Ta’ala”. Lalu pasir itu menjadi emas dan beliau membaginya menjadi tiga bagian. Beliau berkata: “Sepertiga emas ini untukku. Sepertiga lainnya untukmu. Dan sepertiga sisanya untuk orang yang mengambil roti tadi.” Sontak sahabatnya berseru, “Akulah yang mengambil roti itu!” Nabi Isa berkata, “Ambillah semua bagian emas ini untukmu.” Maka, Nabi Isa berpisah, melanjutkan perjalanan seorang diri.

 

Waktu terus berlalu. Orang yang tadinya sahabat Nabi Isa itu kemudian didatangi dua orang perampok. Mereka hendak membunuhnya untuk mengambil 3 potong emas yang dibawanya. Maka, orang itu bernegosiasi, “Lebih baik kita bagi tiga saja emas-emas ini.” Kedua perampok itu setuju. Dan di tengah hari, mereka mulai lapar. Seseorang menyuruh kawannya pergi ke pasar untuk membeli makanan. Ketika tiba di pasar, orang yang sedang membeli itu berpikir dalam hatinya , “Untuk apa aku membagi harta emas itu? Bukankah aku bisa mengambil semuanya untukku? Aku akan membunuh mereka dengan menaruh racun pada makanan yang dibelinya untuk mereka”. Dan iapun melaksanakan rencana jahatnya itu.

 

Sementara itu, dua orang yang sedang menunggu juga berpikir. "Untuk apa kita membagi tiga harta emas ini? Lebih baik jika ia datang, kita bunuh saja. Lalu, harta ini kita bagi dua!" keduanyapun sepakat akan hal itu. Lalu ketika orang yang membeli makan telah datang, keduanya pun segera membunuhnya. Maka, harta yang ada dibagi dua bagian. Karena lapar, keduanya lantas makan makanan yang telah dibeli korban. Keduanya tak tahu makanan itu mengandung racun. Mereka pun mati sehingga nampak di sana, tiga harta emas dan tiga mayat di sampingnya. Satu ketika, Nabi Isa SAW berjalan bersama para sahabatnya dan menemukan pemandangan tersebut lalu beliau berkata :

هَذِهِ الدُّنْيَا فَاحْذَرُوْهَا

“Inilah dunia. Maka berhati-hatilah kalian darinya.” [Ihya Ulumuddin]

Wallahu A’lam. Semoga Allah al-Bari membuka hati dan fikiran kita untuk senantiasa mewaspadai tipu daya dunia dan memohon perlindaungan Allah SWT dari fitnah dunia.

 

Salam Satu Hadits

Dr.H.Fathul Bari.,SS.,M.Ag

 

Pondok Pesantren Wisata

AN-NUR 2 Malang Jatim

Ngaji dan Belajar Berasa di tempat Wisata

Ayo Mondok! Mondok Itu Keren!

 

 NB.

“Ballighu Anni Walau Ayah” Silahkan Share sebanyak-banyaknya kepada semua grup yang ada. Al-Hafidz Ibnul Jawzi berkata : _Barang siapa yang ingin amalnya tidak terputus setelah ia wafat maka sebarkanlah ilmu (agama)._ [At-Tadzkirah Wal Wa’dh]

Wednesday, July 26, 2023

HUBUNGAN TERLARANG

 

ONE DAY ONE HADITH

 

Diriwayatkan dari Buraidah RA, Rasul SAW bersabda :

حُرْمَةُ نِسَاءِ الْمُجَاهِدِينَ عَلَى الْقَاعِدِينَ كَحُرْمَةِ أُمَّهَاتِهِمْ

Dosa keharaman berzina dengan istri dari mujahid (yang sedang perang) bagi orang-orang yang tidak ikut berperang adalah seperti keharaman berzina dengan ibu mereka sendiri. [HR Muslim]

 

Catatan Alvers


Kasus inces (hubungan intim sedarah) terjadi di Montong, Kabupaten Tuban, Jawa Timur pada tahun 2021. Terekam dalam sebuah video dimana ayah (45) menggauli anak kandungnya (16) di ruang tamu rumahnya.  Sang putri mengaku hampir setiap malam digauli oleh ayah kandungnya yang sudah tiga kali bercerai itu. [tribunnews com]. Kasus inces juga terjadi tahun 2023 ini, tepatnya di banyumas seorang bapak (57) dengan putrinya (26) sehingga melahirkan 7 bayi dan semua bayi tersebut dikubur. Inces tersebut terkuat pasca penemuan 7 kerangka bayi di sebuah lahan. Inces tersebut diduga atas perintah guru spirituanya. [Tribunnews com]

 

Inces dalam islam termasuk kategori zina dan zina dengan siapapun hukumnya haram. Rasulullah SAW bersabda:

مَا مِنْ ذَنْبٍ بَعْدَ الشِّرْكِ أَعْظَمُ عِنْدَ اللهِ مِنْ نُطْفَةٍ وَضَعَهَا رَجُلٌ فىِ رَحِمٍ لَا يَحِلُّ لَهُ

Tidak ada dosa yang lebih berat setelah syirik di sisi Allah dari seorang laki-laki yang menaruh spermanya di dalam rahim wanita yang tidak halal baginya. [HR Ibnu Abid Dunya]

 

Dari besarnya dosa zina, jangankan berzina mendekati zina saja sudah dilarang. Allah SWT berfirman :

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا  إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. [QS. Al-Isra’: 32].

Besarnya dosa zina akan bertambah besar lagi dosanya dengan melihat siapa yang berzina dan dizinahi. Zina yang dilakukan oleh orang yang sudah menikah itu lebih besar dosanya dan hukumannya dari pada zinanya orang yang belum menikah.  Rasulullah SAW bersabda:

اَلْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ وَالثّيّبُ بِالثّيّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ

 “Perawan dengan perjaka (jika berzina) maka dicambuk 100 kali dan diasingkan setahun. Duda dengan janda (jika berzina) maka dicambuk 100 kali dan dirajam,” [HR Muslim].

 

Demikian pula berzina dengan orang yang dekat seperti tetangga akan lebih besar dosanya. Suatu ketika Rasul SAW bertanya kepada para sahabat : Apa pendapatmu mengenai zina? Para sahabat menjawab : Zina itu diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya sehingga zina itu haram sampai hari kiamat. Lalu Rasul SAW bersabda :

لَأَنْ يَزْنِيَ الرَّجُلُ بِعَشْرَةِ نِسْوَةٍ أَيْسَرُ عَلَيْهِ مِنْ أَنْ يَزْنِيَ بِامْرَأَةِ جَارِهِ

Zinanya seseorang dengan sepuluh wanita itu masih lebih ringan dosanya daripada ia berzina dengan istri tetangganya. [HR Ahmad]

 

Jika berzina dengan orang dekat seperti istri tetangga itu dosanya lebih besar maka berzina dengan wanita sedarah (mahram) hukumnya  akan lebih besar lagi. Syeikh Ibnu Hajar Al-haitami berkata :

وَأَعْظَمُ الزِّنَا عَلىَ الْإِطْلَاقِ الزِّنَا بِالْمَحَارِمِ

Dosa terbesar zina secara mutlak adalah zina dengan perempuan mahram. [Az-Zawajir]

 

Dan Nabi SAW bersabda :

مَنْ وَقَعَ عَلَى ذَاتِ مَحْرَمٍ فَاقْتُلُوْهُ

Barang siapa berzina dengan perempuan mahram maka bunuhla ia. [HR Al-Hakim]

 

Barra’ bin Azib berkata : suatu ketika aku berkeliling mencari untaku yang hilang, tiba-tiba aku berpapasan dengan sejumlah orang yang menaiki kuda sambil membawa bendera. Orang badui mendekatiku karena ia tahu derajatku dihadapan Nabi SAW. Mereka datang membawa kubah dan mengeluarkan orang lelaki darinya lalu mereka memenggal kepalanya maka aku bertanya apa salahnya lalu mereka menyebutkan :

أنَّهُ أَعْرَسَ بِاْمرَأَةِ أَبِيْهِ

Lelaki itu mengawini istri ayahnya. [HR Abu Dawud]

Dan hal ini dipahami pula dari hadits utama di atas yaitu “Dosa keharaman berzina dengan istri dari mujahid (yang sedang perang) bagi orang-orang yang tidak ikut berperang adalah seperti keharaman berzina dengan ibu mereka sendiri”. [HR Muslim]

 

Jika berzina dengan kerabat dekat menjadikan dosa semakin besar maka menikah dengan kerabat dekat juga dinilai kurang baik. Syeikh Zainuddin Al-Malibari berkata :

وَقَرَابَةٍ بَعِيْدَةٍ عَنْهُ مِمَّنْ فِي نَسَبِهِ أَوْلَى مِنْ قَرَابَةٍ قَرِيْبَةٍ وَأَجْنَبِيَّةٍ لِضُعْفِ الشَّهْوَةِ فِي الْقَرِيْبَةِ، فَيَجِئُ الْوَلَدُ نَحِيْفًا

Menikahi wanita dari kerabat jauh yang masih senasab itu lebih utama daripada menikahi wanita dari kerabat dekat dan wanita “ajnabiyah” (yang tidak ada hubungan nasab sama sekali) karena menikahi wanita kerabat dekat itu akan menyebabkan berkurangnya syahwat sehingga anak yang dilahirkan (kemungkinan) akan menjadi “Nahifan” (lemah, “Dlawiyan”). [Fathul Mu’in]

 

Beliau melanjutkan : Yang dimaksud dengan Kerabat dekat di sini adalah keturunan pertama (anak) dari Paman atau bibi baik dari jalur ayah maupun ibu. Adapun Nabi SAW menikahi Zainab (Bintu Jahsy) yang mana ia adalah anak dari paman (jalur ayah) maka hal ini dilakukan karena untuk menjelaskan kebolehan menikahi sepupu.  Dan Ali KW menikahi Fatimah RA karena Fatimah adalah kerabat jauh dari Sayyidina Ali tepatnya Fatimah adalah putri dari anaknya paman (keturunan ke dua dari paman). [Fathul Mu’in] Menikahi wanita kerabat jauh lebih utama dari ... wanita lain yang tidak ada hubungan kerabat sama sekali. Hal ini dikarenakan (diantara) tujuan menikah adalah menyambung hubungan antara sesama kabilah demi persatuan dan kesatuan sementara manfaat ini tidak ditemukan pada pernikahan dengan wanita kerabat dekat karena hubungan dekat sudah terjalin sementara pada wanita yang bukan kerabat itu berlainan kabilah [Ianatut Thalibin}

 

Dan aturan pernikahan semacam ini sudah ada sejak zaman Nabi Adam. Siti Hawa melahirkan dalam satu kandungan sepasang anak kembar lelaki perempuan. Qabil kembaran Iqlima, dan labudza kembaran habil. Maka Nabi Adam menikahkan anak lelaki dengan anak perempuan dari kandungan yang berbeda. Tidak boleh anak lelaki menikahi anak perempuan kembarannya. Namun Qabil menolak hal itu, ia bersikukuh menikahi Iqlima kembarannya karena ia cantik. [Tafsir Al-Bahrul Muhith] Dan Siti Hawa melahirkan empat puluh anak dalam 20 kandungan. [Al-Jami Li Ahkamil Qur’an]

 

Wallahu A’lam. Semoga Allah al-Bari membuka hati dan fikiran kita untuk senantiasa mentaati aturan yang telah ditetapkan dan menjauhi larangan Allah dan Rasul-Nya .

 

Salam Satu Hadits

Dr.H.Fathul Bari.,SS.,M.Ag

 

Pondok Pesantren Wisata

AN-NUR 2 Malang Jatim

Ngaji dan Belajar Berasa di tempat Wisata

Ayo Mondok! Mondok Itu Keren!

 

 NB.

“Ballighu Anni Walau Ayah” Silahkan Share sebanyak-banyaknya kepada semua grup yang ada. Al-Hafidz Ibnul Jawzi berkata : _Barang siapa yang ingin amalnya tidak terputus setelah ia wafat maka sebarkanlah ilmu (agama)._ [At-Tadzkirah Wal Wa’dh]