Thursday, August 10, 2023

HUKUMAN PENCURI

 

ONE DAY ONE HADITH

Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasul SAW bersabda :

لَعَنَ اللَّهُ السَّارِقَ يَسْرِقُ الْبَيْضَةَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ وَيَسْرِقُ الْحَبْلَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ

Allah melaknat pencuri yang mencuri sebutir telur lalu dipotong tangannya dan mencuri seutas tali lalu ia dipotong tangannya. [HR Bukhari]

 

Catatan Alvers

 

Pada tahun 1930, saat Amerika mengalami krisis ekonomi, Dikisahkan ada seorang nenek tertangkap mencuri sepotong roti dengan dalih karena anak perempuannya sakit, cucunya kelaparan, dan suaminya telah meninggalkan dirinya namun si penjaga toko menolak untuk membatalkan tuntutan supaya kasus tersebut menjadi contoh bagi orang lainnya. Hakimpun dengan berat hati tetap menjatuhkan hukuman kepada  sang nenek karena semua orang sama di mata hukum, yaitu dengan membayar 10 dolar, atau penjara selama sepuluh hari. Sang nenek itu tertunduk lesu, hatinya remuk. Tanpa disadarinya, sang hakim mencopot topinya lalu meletakkan uang 10 dolar dalam topinya dan Ia berkata : "Saya juga mendenda masing-masing orang yang hadir di ruang sidang ini sebesar 50 sen karena tinggal dan hidup di kota ini dan membiarkan seseorang kelaparan sampai sang nenek mencuri harus untuk menyelamatkan cucunya dari kelaparan.  Dan belakangan kisah ini disebut dengan legenda karena diragukan faktanya. Kisah yang mirip juga sempat viral terjadi di Prabumulih Lampung dengan kejadian nenek mencuri singkong dan hakim marzuki yang kemudian diduga merupakan adaptasi dari kisah di atas.  [Detik com] Lantas bagaimana hukum pencurian di dalam hukum Islam?

 

Islam sangat menjaga hak asasi manusia, utamanya dalam enam perkara yang dikenal dengan istilah “Al-Kulliyat As-Sittah”. Imam Al-Laqqany mengumpulkannya dalam nadzam :

وَحِفْظُ دِيْنٍ ثُمَّ نَفْسٍ مَالْ نَسَبْ :: وَ مِثْلُهَا عَقْلٌ وَعِرْضٌ قَدْ وَجَبْ

Wajib hukumnya menjaga (1) Agama, (2) Jiwa, (3) Harta, (4) Nasab, (5) Akal dan (6) Harga Diri. [I’anatut Thalibin]

 

Islam menjaganya dengan cara menerapkan hadd (sanksi, Hukuman) atas setiap pelanggaran dalam enam perkara tersebut.  Sanksi Riddah, Murtad; keluar dari agama adalah hukuman mati oleh pemerintah jika tidak bertaubat. Sanksi dari Pelanggaran dalam Jiwa (membunuh) adalah Qishash, Sanksi dari pelanggaran dalam Harta (mencuri  minimal seperempat dinar, 1 Dinar = 4.25 Gram emas) adalah potong tangan, Sanksi dari pelanggaran dalam Nasab (berzina) adalah Hukum Rajam atau dicambuk 80 kali, (5) Pelanggaran dalam Akal (minum miras) adalah dicambuk 80 kali dan (6) Pelanggaran dalam Harga Diri (menuduh zina tanpa bukti) adalah dicambuk 80 kali.

 

Hadd arti letterlijk-nya adalah mencegah. Hukuman disebut dengan hadd karena hadd bisa mencegah seseorang dari melakukan perbuatan tercela. [I’anatut Thalibin] Hadd mencuri dijelaskan dalam firman Allah SWT :

.وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Pencuri Laki-laki maupun perempuan maka potonglah tangannya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. [QS Al-Maidah : 38]

 

Dahulu terdapat wanita terpandang dari kalangan Makhzumiyyah, ia tertuduh mencuri dan terancam akan dipotong tangannya. Lalu mereka menghubungi sahabat Utsamah ibnu Zaid yang menjadi kesayangan Nabi, agar ia menegosiasi kepada Nabi SAW. Mendengar hal itu Nabi SAW bersabda : “Apakah kamu meminta grasi terhadap salah satu hukuman hadd Allah?” “Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian dibinasakan karena Jika orang yang mulia mencuri maka mereka biarkan saja namun jika orang lemah yang mencuri maka mereka menerapkan hukuman hadd kepadanya”.

وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا

Demi dzat yang mana jiwa Muhammad berada dalam kekuasaan-Nya, seandainya Fathimah putri Muhammad mencuri, maka akan aku potong tangannya.” [HR Bukhari]

 

Mencuri adalah dosa besar hukumnya. Hal ini tidak hanya dilihat dari besarnya hukuman dan laknat Allah terhadapnya, akan tetapi juga keimanan seseorang akan hilang ketika ia mencuri. Nabi SAW bersabda :

وَلَا يَسْرِقُ السَّارِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ

Tidaklah seseorang pencuri ketika mencuri dia dalam keadaan beriman. [HR Bukhari]

 

Mencuri adalah perbuatan tercela terlepas dari besar atau kecil harta yang dicuri. Mencuri sebutir telur atau tali bekas yang tak seberapa harganya jika hal itu dilakukan sampai menjadi kebiasaan maka tidak mustahil satu saat pelakunya akan mencuri benda yang lebih mahal (seperempat dinar atau lebih) sehingga ia akan terkena hadd potong tangan. Hal ini sebagaimana ditegaskan Nabi SAW dalam hadits utama di atas. [Fathul Bari]

 

Namun demikian dalam sejarah Islam, hadd sebagaimana di atas tidak diberlakukan jika pelakunya melakukan pencurian karena unsur “dlarurat” (terpaksa). Di zaman Khalifah Umar, terjadi pencurian seekor unta milik orang dari kabilah Muzainah yang ternyata kemudian ditemukan pencurinya adalah seorang budak dari Hatib bin Abi Balta’ah. Khalifah Umar mengetahui bahwa pencurian terjadi karena sang budak tidak diberikan makan oleh majikan sehingga ia kelaparan maka khalifah mengampuninyan dan tidak jadi menjatuhkan hadd kepada budak yang mencuri namun khalifah memberikan sanksi berat kepada sang majikan. Khalifah umar berkata :

وَاللَّهِ لَأُغَرِّمَنَّكَ غُرْمًا يَشُقُّ عَلَيْكَ

Demi Allah, Aku akan menyuruhmu memberi ganti rugi yang berat atasmu (yaitu dua kali lipat harga unta). [Al-Muwattha’]

 

Hal ini mengingatkan kita kepada jawaban Bahlul Al-Majnun ketika ditanya oleh Raja Harun Al-Rasyid. Dalam kisah yang dikutip oleh Dr. Abdullah An-Nasher, Bahlul menjawab :

اَلسَّارِقُ نَوْعَانِ سَارِقٌ عَنْ مِهْنَةٍ وَسَارِقٌ عَنْ حَاجَةٍ. السَّارِقُ عَنْ مِهْنَةٍ تُقْطَعُ يَدُهُ أَمَّا السَّارِقُ عَنْ حَاجَةٍ فَتُقْطَعُ رَقَبَةُ الْحَاكِمِ

Pencuri itu ada dua macam, pencuri sebagai profesi dan pencuri atas dasar keterpaksaan. Dalam kasus pencuri pertama maka yang dipotong adalah tangan si pencuri dan dalam kasus pencuri kedua maka yang dipotong adalah leher hakimnya. [elnaser wordpress com]

 

Wallahu A’lam. Semoga Allah al-Bari membuka hati dan fikiran kita untuk makan sesuai porsi kebutuhan dan kita selalu teringat mereka yang kelaparan sehingga mudah berempati kepada fakir miskin di sekitar kita.

 

Salam Satu Hadits

Dr.H.Fathul Bari.,SS.,M.Ag

 

Pondok Pesantren Wisata

AN-NUR 2 Malang Jatim

Ngaji dan Belajar Berasa di tempat Wisata

Ayo Mondok! Mondok Itu Keren!

 

 NB.

“Ballighu Anni Walau Ayah” Silahkan Share sebanyak-banyaknya kepada semua grup yang ada. Al-Hafidz Ibnul Jawzi berkata : _Barang siapa yang ingin amalnya tidak terputus setelah ia wafat maka sebarkanlah ilmu (agama)._ [At-Tadzkirah Wal Wa’dh]


 


0 komentar:

Post a Comment