Monday, June 13, 2016

MERTUA VS MENANTU



ONE DAY ONE HADITH

Dari Ibnu Umar RA, Ia berkata:
كَانَتْ تَحْتِي امْرَأَةٌ أُحِبُّهَا وَكَانَ أَبِي يَكْرَهُهَا، فَأَمَرَنِي أَنْ أُطَلِّقَهَا فَأَبَيْتُ، فَذَكَرْتُ ذلِكَ لِلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ: يَا عَبْدَ الله، طَلِّقِ امْرَأَتَكَ
“Aku memiliki seorang istri yang kucintai akan tetapi ayahku tidak menyukainya maka ia memerintahkan aku untuk menceraikannya, namun aku menolak”. Lalu kuceritakan hal tersebut kepada Nabi SAW. Beliau pun memerintahkan, ‘Wahai Abdullah, ceraikanlah istrimu’.” [HR Tirmidzi]

Catatan Alvers

Hadits di atas menjelaskan tentang perihal menceraikan istri karena perintah orang tua, hal ini seperti hadits bukhari mengenai kisah Nabi ibrahim AS yang memerintahkan ismail mengganti ambang pintunya yakni menceraikan istrinya (Lihat edisi 1d1h : membuka aib pasangan). Di sisi lain terdapat pemahaman dari Imam Ahmad mengenai kondisi yang melatar belakangi hadits di atas :
سأل رجل أبا عبد الله قال: إن أبي يأمرني أن أطلق امرأتي قال: لا تطلقها قال: أليس عمر أمر ابنه عبد الله أن يطلق امرأته قال: حتى يكون أبوك مثل عمر رضي الله عنه.
Seseorang bertanya kepada Aba Abdillah (Kun-yah Imam Ahmad), “Ayahku memerintahkanku untuk menceraikan istriku. Imam Ahmad berkata : “Jangan kau ceraikan istrimu!” Lelaki itu berkata lagi, “Bukankah ‘Umar ibnul Khaththab, telah memerintahkan puteranya; Abdullah untuk menceraikan istrinya?”. Imam Ahmad berkata, “Tungglah hingga ayahmu itu seperti ‘Umar RA” [Kitab: Thabaqatul Hanabilah]


Disini Imam Ahmad menilai bahwa orang tua penanya tidak sama dengan umar RA. Karena ‘Umar tidak mungkin memerintahkan putranya Abdullah untuk menceraikan istrinya kecuali karena sebab yang syar’i, sementara Abdullah mungkin tidak mengetahuinya. Adapun Bapak dari si penanya menyuruh anaknya menceraikan istrinya guna memisahkan antara keduanya tanpa ada sebab yang syar’i.”

Terlepas dari latar belakang pemahaman hadits di atas, seorang suami bisa jadi menceraikan istrinya karena permintaan dari orangtuanya, alias mertua dari istrinya. Ini menunjukkan betapa tingginya kedudukan mertua. Terbukti lagi bahwa mertua akan menjadi mahram selamanya walaupun setelah terjadi perceraian antara suami dan istri atau meninggal dunia. Sebagaimana disebutkan dalam ayat:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ...وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ
Diharamkan bagimu… ibu-ibu isterimu (mertua) [QS An-Nisa’: 23].

Permintaan seorang mertua kepada puteranya untuk menceraikan istrinya mestilah berawal dari ketidak cocokan antara keduanya yang berujung pada konflik. Konflik menantu vs mertua seperti ini adalah masalah klasik dan yang paling sering terjadi adalah konflik antara mertua perempuan dengan menantu perempuan. Menurut seorang psikolog, umumnya hal ini dipicu oleh beberapa hal diantaranya : Kedekatan antara ibu dan anak laki-lakinya menjadi pemicu "persaingan" antara mertua dan menantu wanita. "Sang ibu menganggap dirinya lebih 'berhak' atas anak laki-lakinya, sementara istrinya juga beranggapan demikian”. Mertua dan menantu tersebut memiliki satu kesamaan, yaitu sama – sama seorang wanita. Seorang wanita memiliki peran sebagai penjaga, pelindung, dan pengurus rumah tangga. Secara fisik, Mata wanita berbeda dengan mata pria. Ketika seorang pria berkonsentrasi penuh maka sudut pandangnya mengecil, karena itu seorang pria disebut sebagai type pemburu dan sebaliknya ketika seorang wanita berkonsentrasi penuh maka sudut pandangnya meluas, oleh karenanya wanita disebut type pelindung. Begitu pula masalah kulit, Kulit pria lebih tebal  daripada kulit wanita. Karena itu kulit wanita lebih peka terhadap rangsangan.Pendengaran wanita lebih tajam yang dapat “memahami” tangisan bayi ketika lapar atau ketika pipis dll. Kesamaan inilah yang menjadi embrio konflik menantu vs mertua.

Untuk meredakan tensi konflik ini maka fathul bari menasehati para istri, sadarilah bahwa mertuamu itu kedudukannya adalah seperti orang tuamu maka janganlah kau memusuhinya. Hal ini dipahami dari sebuah pernyataan :
أباؤك ثَلاَثَةٌ: أَبُوْكَ الَّذِي وَلَدَكَ، وَالَّذِي زَوَّجَكَ إِبْنَتَهُ، وَالَّذِي عَلَّمَكَ
 “Bapakmu itu ada tiga. (1) bapak yang menyebabkan kelahiranmu. (2) mertuamu. (3), gurumu.” [Al-Mahaj al-Sawi]

Wahai wanita, seburuk apapun mertua maka ingatlah bahwa dia adalah wanita yang mengandung suamimu dalam kepayahan selama sembilan bulan. Dia adalah wanita yang air susunya menjadi makanan pertama bagi suamimu. Dia ialah wanita yang mendidik dan membesarkan suamimu serta mengajarkannya akhlaq sehingga aku nyaman di sisinya. Bukankah kau tidak  pernah mengeluarkan uang sepeserpun untuk biaya sekolahnya hingga ia dapat ijazah dan sekarang ijazah itu ia gunakan untuk mencari nafkah untukmu. Kau tidak sedikitpun mendidik suamimu hingga kini ia menjadi pria yang penuh tanggung jawab dan kau merasakan bahagia menjadi istrinya. Setelah pengorbanannya yang bertubi tubi  anak laki lakinya menikah denganmu. Dia bagi kasih sayang anaknya denganmu. Cemburu? Pastilah dia cemburu. Kau adalah wanita asing yang kini selalu disayang-sayang oleh anak laki lakinya. Harta anak laki lakinya tercurah kepadamu padahal ia yang sudah payah melahirkan, membesarkan dan mendidiknya hingga ia bisa bekerja dan berpenghasilan.

Wahai wanita, kau bukanlah malaikat yang bersih dari kesalahan sehingga kau sering disalahkan mertua dan mertuamu pun juga bukan malaikat yang selalu benar sehingga harus selalu kau bela. Adakalanya kau marah, cemburu dan sakit hati, Namun ingatlah semua jasanya pada suamimu. Jasa yang sampai akhir hayatpun kau tidak akan mampu membayarnya. Maka dukunglah suamimu untuk berbakti pada ibunya dan jangan suruh ia memilih antara kau dan ibunya karena kelak kau akan merasakan bagaimana sakitnya diperlakukan seperti itu oleh anak laki lakimu. Wallahu A’lam Semoga Allah al-Bari membuka hati dan fikiran kita khususnya para wanita bahwa mertua itu bukanlah monster yang menakutkan akan tetapi ia adalah ibu yang over kasih sayang.

0 komentar:

Post a Comment