Friday, April 14, 2017

MOHON NAFKAH LAHIR BATHIN




*ONE DAY ONE HADITH*

Diriwayatkan dari Mu’awiyah al-Qusyairi RA, dia bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah hak isteri salah seorang dari kami yang menjadi kewajiban suaminya?” Beliau bersabda :
أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ أَوْ اكْتَسَبْتَ وَلَا تَضْرِبْ الْوَجْهَ وَلَا تُقَبِّحْ وَلَا تَهْجُرْ إِلَّا فِي الْبَيْتِ
”Engkau memberi makan kepadanya, jika engkau makan. Engkau memberi pakaian kepadanya, jika engkau berpakaian. Janganlah engkau pukul wajahnya, janganlah engkau memburukkannya, dan janganlah engkau meninggalkannya kecuali di dalam rumah”. [HR Abu Dawud]

_Catatan Alvers_

Membangun keluarga sakinah tidak dipungkiri dari kebutuhan materi utamanya kebutuhan yang bersifat primer sehari-hari seperti sandang pangan papan. Allah SWT mendesain pria sebagai pimpinan atau kepala rumah tangga dan wanita sebagai anggota yang wajib mentaati pemimpinnya. Sesuai keutamaan yang diberikan kepada suami, maka di sisi lain suami wajib memberi nafkah kepada istrinya. Inilah ajaran agama yang seimbang antara hak dan kewajiban. Allah SWT berfirman:
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”.[QS al-Baqarah:228]


Nafkah adalah sesuatu yang dikeluarkan oleh seorang suami untuk keluarganya baik berupa makanan, pakaian, tempat tinggal, dan yang selainnya [Al-Mu’jamul Wasith]. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam hadits Mu’awiyah al-Qusyairi RA di atas. Dalam Kompilasi Hukum Islam BAB XII HAK DAN KEWJIBAN SUAMI ISTERI Pasal 80 ayat (4) huruf a dan b dinyatakan: (4) sesuai dengan penghasilannya, suami menanggung :
a. nafkah, kiswah (pakaian) dan tempat kediaman bagi isteri;
b. biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi isteri dan anak;

Dalam sebuah penelitian dinyatakan bahwa perceraian karena nafkah lebih dominan dibandingkan dengan perceraian karena alasan lain. Hal ini disebabkan penghasilan suami yang tidak tetap, suami tidak bekerja, minimnya kesadaran suami terhadap kewajiban yang harus dipenuhi terhadap keluarga dan di saat yang bersamaan, isteri tidak terima sehingga timbul pertengkaran yang berujung pada perceraian. [Nafkah Sebagai Alasan Perceraian; Skripsi UIN SUKA, 2012)

Nafkah keluarga ini wajib hukumnya atas suami dan besarannya sesuai dengan kondisi ekonominya. Allah SWT berfirman :
لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ ۖ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا ۚ سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا
“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rizkinya hendaklah memberi nafkah dari apa yang telah Allah karuniakan kepadanya. Allah tidaklah memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang telah Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan” [QS Ath-Thalaq : 7].

Ayat ini secara tersirat menganjurkan seorang isteri untuk tidak membebani suaminya dengan banyak tuntutan. Hendaklah dia ridha dengan sedikit (nafkah), khususnya jika suami berada dalam kesusahan dan kemiskinan”. Allah SWT mengancam istri yang tidak pandai bersyukur. Melalui sabda Rasulullah :
لاَ يَنْظُرُ اللهُ إِلَى امْرَأَةٍ لاَ تَشْكُرُ لِزَوْجِهَا وَهِيَ لاَ تَسْتَغْنِي عَنْهُ
“Allah tidak akan melihat kepada seorang wanita yang tidak bersyukur kepada suaminya, dan dia selalu menuntut (tidak pernah merasa cukup).” [HR Nasa’i]

Minimal nafkah sebesar 1 Mud ( 0,6 Kg atau 3/4 Liter) Makanan pokok [Nihayatuz Zain] Lain halnya jika suami enggan memberi nafkah, atau pelit sehingga memberi nafkah dalam jumlah yang minim. Maka ber-dosalah jika suami berbuat demikian. Nabi bersabda:
كَفَى بِالمَرْءِ إِثْماً أنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوْتُ
“Cukuplah sebagai dosa bagi suami yang menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya.”[HR Ahmad]

Type suami macam ini telah ada di zaman Nabi . Dari ‘Aisyah bahwa Hindun binti ‘Utbah berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan (suami) adalah seorang laki-laki yang bakhil. Dia tidak memberi (nafkah) kepadaku yang mencukupi aku dan anakku, kecuali yang aku ambil darinya sedangkan dia tidak tahu”. Maka beliau bersabda:
خُذِي مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ
“Ambillah yang mencukupimu dan anakmu dengan patut”.[HR Bukhari]

Lantas bagaimana dengan nafkah bathin? nafkah bathin sama halnya dengan nafkah lahir (materi) keduanya wajib ditunaikan oleh seorang suami. Di zaman Nabi, ada seorang suami yang melalaikan nafkah bathin karena sibuk dengan ibadahnya sehingga tidak sempat menjamah istrinya. Nabi melihat Khaulah bintu Hakim, (istri Utsman bin Madz’un) berpenampilan kusam, seperti orang tidak pernah merawat dirinya. Beliaupun bertanya kepada A’isyah,
يَا عَائِشَةُ، مَا أَبَذَّ هَيْئَةَ خُوَيْلَةَ؟
“Wahai Aisyah, Khoulah kok kusut kusam ada apa?”
Jawab Aisyah, “Ya Rasulullah, wanita ini punya suami, yang setiap hari puasa, dan tiap malam tahajud. Dia seperti wanita yang tidak bersuami. Makanya dia tidak pernah merawat dirinya.”

Kemudian Rasulullah SAW menyuruh seseorang untuk memanggil sang suami (Utsman bin Madz’un). Ketika datang, Rasulullah SAW menasehatinya : “Wahai Utsman, Apakah kamu membenci sunahku?” “Tidak Ya Rasulullah. Bahkan aku selalu mencari sunah anda.” Jawab Ustman. Rasul bersabda :
فَإِنِّي أَنَامُ وَأُصَلِّي، وَأَصُومُ وَأُفْطِرُ، وَأَنْكِحُ النِّسَاءَ، فَاتَّقِ اللهَ يَا عُثْمَانُ، فَإِنَّ لِأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَإِنَّ لِضَيْفِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَإِنَّ لِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، فَصُمْ وَأَفْطِرْ، وَصَلِّ وَنَمْ
“Kalau begitu, ketahuilah bahwa aku tidur dan aku shalat tahajud, aku puasa dan kadang tidak puasa. Dan aku menikahi wanita. Wahai Utsman, bertaqwalah kepada Allah. Karena istrimu punya hak yang harus kau penuhi. Tamumu juga punya hak. Dirimu punya hak. Maka berpuasa (di satu saat), dan tidak puasa (di saat yang lain). Lakukanlah tahajud, tapi juga harus tidur.” [HR. Ahmad]  Wallahu A’lam. Semoga Allah al-Bari membuka hati dan fikiran kita untuk memenuhi nafkah sehingga istri tidak berkata: mohon nafkah lahir bathin.

Salam Satu Hadith,
DR.H.Fathul Bari Alvers
PP Annur2.net Malang, Ind

Temukan Artikel ini dalam
BUKU ONE DAY ONE HADITH
Kajian Hadits Sistem SPA
(Singkat, Padat, Akurat)
Buku Serial #1 Indahnya Hidup Bersama Rasul SAW
Buku Serial #2 Motivasi Bahagia dari Rasul SAW
Harga Promo, hub.: 081216742626

Mohon Doa Restu. UMRAH ALVERS Bersama Admin (37 Jamaah), InsyaAllah berangkat Pagi, 20 April 2017 Paket Bintang 4 (Rp 26 Juta Net, tanpa tambahan) Pesawat Saudia Langsung Madinah, 13 Hari, Hotel Makarim Al-Masi Madinah dan Hotel Azka Shofa Mekah. Pulang Tanggal 3 Mei 2017. Alvers yang ada di Mekkah Medina Bisa WA Ke: 08125214321

0 komentar:

Post a Comment