Friday, October 9, 2020

JIKA BELUM MANDI

 



ONE DAY ONE HADITH

 

Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib RA, Rasul bersabda :

لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ صُورَةٌ وَلَا كَلْبٌ وَلَا جُنُبٌ

Malaikat tidak mau memasuki rumah yang didalamnya terdapat gambar, anjing dan orang yang junub (berhadats besar). [HR Muslim]

 

Catatan Alvers

 

Mandi merupakan aktifitas manusia sehari-hari namun dalam islam mandi tidak hanya merupakan kebiasaan namun mandi merupakan ritual yang adalakalanya wajib dan adakalanya sunnah. Mandi diartikan sebagai aktifitas meratakan air ke seluruh badan termasuk bagian kepala. Mandi seperti ini biasanya dikenal dengan mandi besar. Mandi itu wajib dalam 5 perkara yaitu keluarnya sperma dengan syahwat baik ketika tidur maupun dalam kondisi terjaga. Kedua, bertemunya kelamin laki dan perempuan. Ketiga, selesainya haidh atau nifas. Keempat , meninggal dunia dan kelima adalah ketika orang non muslim masuk islam. Adapun mandi yang hukumnya sunnah itu seperti mandi jum’at, Mandi idul fitri dan idul adha, mandi sehabis memandikan jenazah, mandi ihram atau masuk mekkah atau ketika hendak wukuf. [Fiqhus Sunnah]

 

Sebelum mandi, seorang yang junub (berhadats besar) tidak diperbolehkan untuk melakukan 5 hal berikut : Shalat, membaca Al-Qur’an, menyentuh dan membawa mushaf, tahwaf dan berdiam diri di masjid. [Fathul Qarib]. Maka selain itu diperbolehkan meskipun sering terjadi kesalahpahaman di masyarakat. Berikut ada beberapa hal yang sering dianggap tidak boleh dikerjakan oleh orang yang junub padahal tidak demikian.

 

Tidur dalam keadaan junub. ‘Abdullah bin Abu Qais pernah bertanya apakah Nabi mandi terlebih dahulu sebelum tidur ataukah beliau tidur sebelum mandi?” ‘Aisyah RA menjawab,

 كُلُّ ذَلِكَ قَدْ كَانَ يَفْعَلُ رُبَّمَا اغْتَسَلَ فَنَامَ وَرُبَّمَا تَوَضَّأَ فَنَامَ

 “Semua itu pernah dilakukan oleh beliau. Kadang beliau mandi, lalu tidur. Kadang pula beliau wudlu, barulah tidur (sebelum mandi).”

Maka ‘Abdullah bin Abu Qais berkata,

قُلْتُ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى جَعَلَ فِى الأَمْرِ سَعَةً

“Segala puji bagi Allah yang telah menjadikan segala urusan begitu lapang.” [HR Muslim]

 

Makan dan minum. Orang yang junub diperbolehkan makan dan minum meskipun ia belum mandi besar. Aisyah RA berkata :

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ جُنُبًا فَأَرَادَ أَنْ يَأْكُلَ أَوْ يَنَامَ تَوَضَّأَ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ

"Rasulullah jika dalam keadaan junub lalu ingin makan dan tidur, beliau berwudlu sebagaimana wudlu beliau ketika akan shalat. " [HR Muslim]

 

Orang junub juga diperbolehkan berjima’. Rasulullah bersabda:

إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يَعُودَ فَلْيَتَوَضَّأْ

"Jika salah seorang dari kalian mendatangi istrinya (untuk berjima’) lalu ia ingin mengulangi (jima’nya), hendaknya ia berwudlu terlebih dahulu. " [HR Muslim]

 

Bahkan Anas bin Malik RA menceritakan bahwa Nabi pernah mengelilingi istri-istri beliau dalam satu malam dengan sekali mandi. [HR Muslim] Karena itulah Imam Muslim menulis satu bab berjudul :

بَاب جَوَازِ نَوْمِ الْجُنُبِ وَاسْتِحْبَابِ الْوُضُوءِ لَهُ وَغَسْلِ الْفَرْجِ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَأْكُلَ أَوْ يَشْرَبَ أَوْ يَنَامَ أَوْ يُجَامِعَ

Bab Bolehnya seorang yang junub tidur dan disunnahkan baginya berwudlu dan membasuh kemaluannya jika ingin makan atau minum atau tidur atau berjima’ (lagi). [Shahih Muslim]

 

Ada sebagian pendapat yang mengatakan bahwa orang yang junub dia tidak diperbolehkan memotong kuku, memotong rambut bahkan berjalan-jalan keluar rumah. Imam Bukhari menulis satu bab berjudul:

الْجُنُبُ يَخْرُجُ وَيَمْشِي فِي السُّوقِ وَغَيْرِهِ وَقَالَ عَطَاءٌ يَحْتَجِمُ الْجُنُبُ وَيُقَلِّمُ أَظْفَارَهُ وَيَحْلِقُ رَأْسَهُ وَإِنْ لَمْ يَتَوَضَّأْ

Orang junub boleh keluar rumah dan berjalan ke pasar atau lainnya. Atha’ (bin Abi Rabah) berkata : Orang junub boleh ber-bekam, memotong kuku, memotong rambut, meskipun belum berwudlu. [Shahih Bukhari]

 

Ada juga anggapan sebagian orang bahwa orang junub tidak sah berpuasa namun sebenarnya tidaklah demikian. Diriwayatkan dari ‘Aisyah RA, Seorang laki-laki bertanya kepada Nabi, Wahai Rasullah aku memasuki waktu shalat (Shubuh) dalam keadaan junub, bolehkah aku berpuasa? Rasulullah menjawab,

وَأَنَا تُدْرِكُنِي الصَّلَاةُ وَأَنَا جُنُبٌ فَأَصُومُ

“Aku juga –kadang- memasuki waktu shalat dalam keadaan junub dan aku tetap berpuasa”.

Orang tersebut berkata, engkau bukan seperti kami, Allah telah mengampuni dosa-dosamu yang lalu dan akan datang. Rasul berkata,

وَاللَّهِ إِنِّي لَأَرْجُو أَنْ أَكُونَ أَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وَأَعْلَمَكُمْ بِمَا أَتَّقِي

“Demi Allah, Aku beraharap akulah yang paling takut kepada Allah (tidak sembrono) di antara kalian dan paling tahu apa yang harus dihindari”. [HR Muslim]

 

Namun demikian, segeralah orang yang berhadats besar melakukan mandi jinabat sebab malaikat enggannya dengan sebagaimana hadits utama di atas.

 

Hal lain adalah anggapan sebagian orang yang melarang memakai handuk sehabis mandi besar mengingat suatu ketika sayyidah maimunah menyiapkan keperluan mandi Rasul . Setelah selesai mandi, Maimunah berkata :

ثُمَّ أَتَيْته بِالْمِنْدِيلِ فَرَدَّهُ

 “Lalu aku memberikan handuk, namun beliau menolaknya.” [HR Muslim]

 

Maka Syeikh Sulaiman berpendapat sunnahnya tidak mengeringkan bekas mandi atau wudlu karena air itu adalah atsar (bekas) ibadah dan ada hadits :

إذا توضأتم فلا تنفضوا أيديكم فإنها مراوح الشيطان

Jika kalian berwudlu maka jangan kibas-kibaskan tangan kalian karena hal itu akan menggembirakan setan. [Hasyiyah Jamal]

 

Namun disisi lain ada beberapa keterangan yang bertentangan, misalnya dalam Riwayat maimunah yang lain terdapat tambahan :

وَجَعَلَ يَنْفُضُ الْمَاءَ عَنْ جَسَدِهِ

dan Rasul mengibaskan air dari tubuhnya [HR Abu Dawud]

 

Dan SAyyidah Aisyah RA berkata :

كَانَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خِرْقَةٌ يُنَشِّفُ بِهَا بَعْدَ الوُضُوءِ

“Rasulullah memiliki handuk kecil yang beliau gunakan untuk mengeringkan anggota badan setelah wudlu.” [HR Turmudzi]

Maka Imam Nawawi berkata : Dalam hal ini terdapat 5 pendapat, namun yang masyhur adalah sunnah untuk tidak mengeringkan anggota badan sehabis wudlu atau mandi namun demikian tidaklah dihukumi makruh jika mengeringkannya. [Syarhun Nawawi]

 

Dan hal itu berbeda dengan mandinya mayat, maka sunnah untuk mengeringkan air bekas mandinya supaya tidak segera membusuk. Dan Jika hendak mengeringkan air bekas wudlu atau mandi maka Syeikh Sulaiman menganjurkan untuk mengeringkan anggota bagian kiri terlebih dahulu supaya air yang berada di bagian kanan kita menempel lebih lama karena air tersebut adalah astar ibadah. Beliau juga berkata :

وإذا نشف الإنسان فالأولى أن لا يكون بذيله أو طرف ثوبه لما قيل : إنه يورث الفقر

Jika seseorang hendak mengeringkan air bekas wudlu atau mandi maka sebaiknya janganlah ia menggunakan pakaian bahwahnya atau ujung bajunya karena ada perkataan hal itu menyebabkan kefakiran. [Hasyiyah Al-Jamal]

 

Wallahu A’lam. Semoga Allah al-Bari membuka hati dan fikiran kita untuk senantiasa ber-amal dengan ilmu sesuai ajaran yang sampaikan oleh Nabi yang diteruskan oleh para ulama.

 

Salam Satu Hadits

Dr.H.Fathul Bari.,SS.,M.Ag

 

Pondok Pesantren Wisata

AN-NUR 2 Malang Jatim

Ngaji dan Belajar Berasa di tempat Wisata

Ayo Mondok! Mondok Itu Keren!

 

NB.

“Ballighu Anni Walau Ayah” Silahkan Share sebanyak-banyaknya kepada semua grup yang ada. Al-Hafidz Ibnul Jawzi berkata : _Barang siapa yang ingin amalnya tidak terputus setelah ia wafat maka sebarkanlah ilmu (agama)._ [At-Tadzkirah Wal Wa’dh]

 

 

 

 

 

0 komentar:

Post a Comment