Wednesday, June 28, 2023

HIKMAH MELEMPAR JAMRAH

 

ONE DAY ONE HADITH

 

Diriwayatkan dari Aisyah RA, Rasul SAW bersabda :

إِنَّمَا جُعِلَ الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ وَبَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ وَرَمْيُ الْجِمَارِ لِإِقَامَةِ ذِكْرِ اللَّهِ

Thawaf di baitullah, Sai antara shafa dan marwah serta melempar jamrah itu dijadikan sarana untuk menegakkan dzikir kepada Allah. [HR Abu Dawud]

 

Catatan Alvers

 

Setelah wukuf di arafah, saudara kita yang sedang menunaikan haji mereka menuju muzdalifah untuk mabit sambil mencari kerikil lalu ke mina untuk melempar jamrah. Jamrah berasal dari bahasa Arab, jamrah yang artinya “Al-Hashatu As-shaghirah” batu kecil atau kerikil, bentuk jamaknya adalah jimar, jamarat [Kamus Almaany]. Dan tempat pelemparan batu di mina juga disebut dengan nama jamrah, jamarat. [Tajul Arus]

 

Jabir bin Abdillah RA berkata : Aku melihat Nabi SAW sedang melempar jumrah dengan memakai batu kerikil “Khadzf”. [HR Muslim] dan beliau memerintahkan untuk menggunakan kerikil “Khadzf”. [HR An-Nasa’i]  Yang dimaksud dengan kerikil “Khadzf” adalah batu kecil yang digunakan dalam permainan melempar oleh orang arab yaitu dengan cara meletakkan batu kecil antara jari telunjuk dan ibu jari dari tangan kiri lalu disentil dengan jari telunjuk tangan kanan. [Al-Muntaqa Syarah Al-Muawattha’] Hal ini supaya tidak membahayakan orang lain. Beliau bersabda :

يَا أَيُّهَا النَّاسُ لَا يَقْتُلْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا وَإِذَا رَمَيْتُمْ الْجَمْرَةَ فَارْمُوا بِمِثْلِ حَصَى الْخَذْفِ

“Wahai sekalian manusia, janganlah sebagian dari kalian membunuh sebagian yang lain. Jika kalian melempar jumrah, maka lemparlah dengan batu seukuran batu khadzf.’” [HR Abu Dawud]

 

Setiap ibadah tentu memiliki hikmah. Para ulama berkata :

أَصْلُ الْعِبَادَةِ الطَّاعَةُ وَكُلُّ عِبَادَةٍ فَلَهَا مَعْنًى قَطْعًا لِأَنَّ الشَّرْعَ لَا يَأْمُرُ بِالْعَبَثِ

Dasar ibadah itu adalah ketaatan dan setiap ibadah pastilah memiliki makna karena syariat tidak memerintahkan kita untuk bermain-main (melakukan sesuatu tanpa ada tujuannya). [Al-Majmu Syarah Al-Muhaddzab]

 

Dalam lanjutannya disebutkan “Namun makna ibadah terkadang ada yang bisa dipahami oleh seorang mukallaf dan terkadang tidak... dan diantara ibadah yang tidak dipahami maknanya adalah  sa’i dan melempar jamrah. Seorang hamba dibebankan untuk melakukannya supaya ketaatannya sempurna karena ibadah semam ini tidak ada bagian pada jiwa dan akal dan tidak bisa dipahami melainkan hanya memenuhi perintah dan ketundukan dan sempurna. [Al-Majmu Syarah Al-Muhaddzab]

 

Meskipun demikian, ritual melempar jumrah dalam Ibadah Haji ini memiliki akar sejarah yang erat dengan peristiwa yang dialami oleh Nabi Ibrahim AS. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, Rasul SAW bersabda :  

لَمَّا أَتَى إِبْرَاهِيمُ خَلِيلُ الرَّحْمَنِ الْمَنَاسِكَ عَرَضَ لَهُ الشَّيْطَانُ عِنْدَ الْجَمْرَةِ فَرَمَاهُ بِسَبْعِ حَصَيَاتٍ حَتَّى سَاخَ فِي الْأَرْضِ

“Ketika Nabi Ibrahim kekasih Allah melakukan manasik haji, tiba-tiba setan menampakkan diri di hadapan beliau di jumrah. Lalu Nabi Ibrahim melempari setan itu dengan tujuh kerikil, hingga setan itupun masuk ke dalam tanah” .

 

Dalam lanjutan hadits disebutkan : Setan itu menampakkan dirinya kembali di jumrah yang kedua. Lalu Nabi Ibrahim melempari setan itu kembali dengan tujuh kerikil, hingga setan itupun masuk ke dalam tanah. Kemudian setan menampakkan dirinya kembali di jumrah ketiga. Lalu Nabi Ibrahim pun melempari setan itu dengan tujuh kerikil, hingga setan itu masuk ke dalam tanah“.

Lalu Ibnu Abbas RA berkata :

الشَّيْطَانُ تَرْجُمُونَ، وَمِلَّةُ أَبِيكُمْ تَتَّبِعُونَ

“Kalian melempari setan dan kalian mengikuti agama ayah kalian Ibrahim“. [Al-Mustadrak Alas Shahihayn]

 

Berbicara mengenai melempar Jumrah maka berbicara mengenai batu dan orang Indonesia banyak yang senang dengan batu dengan segala jenisnya, maka yang perlu diperhatikan adalah apa yang disampaikan oleh Imam Syafi’i beliau berkata :

لَا خَيْرَ فِي أَنْ يُخْرَجَ مِنْ حِجَارَةِ الْحَرَمِ وَلَا تُرَابِهِ شَيْءٌ إلَى الْحِلِّ

Tiada gunanya membawa bebatuan atau debu keluar dari tanah haram ke tanah halal. [Al-Umm]

 

Imam Syafi’i mengisahkan bahwa Abdul A'la bin Abdillah bin Amir berkata : "Suatu hari aku bersama ibuku datang ke Mekkah, lalu kami mendatangi Shafiyah binti Syaibah dan beliau membawa kami ke bukit shafa, kemudian Shafiyah memberi kami pecahan batu dari bukit shafa kemudian kami membawa potongan tersebut ke luar tanah Haram hingga sampai di satu desa, namun seluruh rombongan kami terkena penyakit. Kemudian ibuku berkata : "Apa yang menimpa kita tidak lain adalah karena kita telah mengeluarkan batu ini dari tanah Haram" lalu beliau berkata : "Kembalikan ini (batu) kepada Shofiyah, katakan kepadanya”  :

إنَّ اللَّهَ جَلَّ وَعَلَا وَضَعَ فِي حَرَمِهِ شَيْئًا فَلَا يَنْبَغِي أَنْ يَخْرُجَ مِنْهُ

"Sesungguhnya Allah telah meletakkan di tanah Haram sesuatu yang tidak layak dibawa keluar tanah haram".

 

Lalu aku pun berangkat mengembalikan batu tersebut ke tanah Haram. Ketika aku kembali kepada rombongan, mereka berkata "Tiba-tiba kami semua sehat kembali saat engkau memasuki tanah Haram, seakan-akan kami bebas dari belenggu". [Al-Majmu' Syarah Muhaddab]

 

Lantas bagaimana jika ada yang membawa keluar tanah haram?. Imam Al-Mawardi berkata :

فَإِنْ أَخْرَجَ مِنْ حِجَارَةِ الْحَرَمِ أَوْ مِنْ تُرَابِهِ شَيْئًا فَعَلَيْهِ رَدُّهُ إِلَى مَوْضِعِهِ وَإِعَادَتُهُ إِلَى الْحَرَمِ

Jika seseorang membawa keluar batu atau debu dari tanah haram maka ia wajib untuk mengembalikannya ketempatnya di tanah haram. [Al-Hawi Al-Kabir]

 

Wallahu A’lam. Semoga Allah al-Bari membuka hati dan fikiran kita untuk senantiasa mempelajari ajaran Islam sehingga tidak salah dalam berbuat dan mengamalkan ajaran Islam.

 

Salam Satu Hadits

Dr.H.Fathul Bari.,SS.,M.Ag

 

Pondok Pesantren Wisata

AN-NUR 2 Malang Jatim

Ngaji dan Belajar Berasa di tempat Wisata

Ayo Mondok! Mondok Itu Keren!

 

 NB.

“Ballighu Anni Walau Ayah” Silahkan Share sebanyak-banyaknya kepada semua grup yang ada. Al-Hafidz Ibnul Jawzi berkata : _Barang siapa yang ingin amalnya tidak

0 komentar:

Post a Comment