إنَّ اللّهَ أَوْحَىٰ إِلَيَّ أَنْ تَوَاضَعُوا حَتَّىٰ لاَ يَفْخَرَ أَحَدٌ علىٰ أَحَدٍ، وَلاَ يَبْغِيَ أَحَدٌ عَلَىٰ أَحَدٍ

"Sesungguhnya Allah telah mewahyukan kepadaku untuk menyuruh kalian bersikap rendah hati, sehingga tidak ada seorang pun yang membanggakan dirinya di hadapan orang lain, dan tidak seorang pun yang berbuat aniaya terhadap orang lain." [HR Muslim]

أَرْفَعُ النَّاسِ قَدْرًا : مَنْ لاَ يَرَى قَدْرَهُ ، وَأَكْبَرُ النَّاسِ فَضْلاً : مَنْ لَا يَرَى فَضْلَهُ

“Orang yang paling tinggi kedudukannya adalah orang yang tidak pernah melihat kedudukannya. Dan orang yang paling mulia adalah orang yang tidak pernah melihat kemuliannya (merasa mulia).” [Syu’abul Iman]

الإخلاص فقد رؤية الإخلاص، فإن من شاهد في إخلاصه الإخلاص فقد احتاج إخلاصه إلى إخلاص

"Ikhlas itu tidak merasa ikhlas. Orang yang menetapkan keikhlasan dalam amal perbuatannya maka keihklasannya tersebut masih butuh keikhlasan (karena kurang ikhlas)." [Ihya’ Ulumuddin]

عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِى إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِى إِلَى الْجَنَّةِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ صِدِّيقًا

"Hendaklah kalian senantiasa berlaku jujur, karena sesungguhnya kejujuran akan megantarkan pada kebaikan dan sesungguhnya kebaikan akan mengantarkan pada surga. Jika seseorang senantiasa berlaku jujur dan berusaha untuk jujur, maka dia akan dicatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur." [HR Muslim]

يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوْبِ، ثَبِّتْ قَلْبِيْ عَلَى دِيْنِكَ.

“Ya Allah, Dzat yang membolak-balikkan hati, tetapkanlah hatiku pada agamaMu.”[HR Ahmad]

Tuesday, March 7, 2023

DAHSYATNYA THAWAF

 

ONE DAY ONE HADITH

 

Diriwayatkan dari Ibnu Umar RA, Rasul SAW bersabda :

مَنْ طَافَ بِهَذَا الْبَيْتِ أُسْبُوعًا فَأَحْصَاهُ كَانَ كَعِتْقِ رَقَبَةٍ

“Barang siapa yang thowaf di ka’bah ini sebanyak 7 putaran lalu ia menyempurnakannya maka seperti (pahala) memerdekakan seorang budak.” [HR Tirmidzi]

 

Catatan Alvers

 

Berbeda dengan sa’i, thawaf merupakan rukun umrah yang bisa dilakukan secara mandiri di luar ibadah umrah. Imam Nawawi berkata : Disunnahkan melakukan ibadah sunnah berupa thawaf bagi setiap orang baik orang yang sedang berhaji atau lainnya. Siang maupun malam. [Al-Idlah]

 

Pahala Thawaf sangatlah besar, sebagaimana dikemukakan pada hadits utama di atas yaitu berpahala seperti memerdekakan seorang budak. Dalam hadits lain diriwayatkan dari Ibnu Umar RA, Rasul SAW bersabda :

مَا رَفَعَ رَجُلٌ قَدَمًا وَلَا وَضَعَهَا إِلَّا كُتِبَتْ لَهُ عَشْرُ حَسَنَاتٍ وَحُطَّ عَنْهُ عَشْرُ سَيِّئَاتٍ وَرُفِعَ لَهُ عَشْرُ دَرَجَاتٍ

“Tidaklah seseorang (ketika thawaf) mengangkat kakinya dan tidak pula menginjakan kakinya kecuali dicatat baginya 10 kebaikan, digugurkan atasnya 10 keburukan, dan diangkat baginya 10 derajat” [HR Ahmad]

 

Untuk thawaf, seseorang disunnahkan untuk melakukan idlthiba’. Apa itu? Memposisikan bagian tengah dari selendang (kain ihram)nya berada dibawah ketiak dari bahu kanannya sementara kedua ujung selendangnya ditaruh di atas bahu kirinya sehingga bahu kanannya terbuka. Kata idltiba’ sendiri diambil dari kata adlud yang berarti lengan atas. [Al-Idlah]

 

Begitu pula disunnahkan untuk “Ar-Ramal” pada tiga putaran pertama, yaitu

الإِسْرَاعُ في المشْي مع تَقَارُبِ الْخُطَا دُونَ الوُثُوبِ والْعَدْوِ

“mempercepat jalan disertai memendekkan langkah kaki tanpa melompat dan berlari” [Al-Idlah]

 

Mengapa demikian? Suatu ketika Rasulullah SAW bersama para sahabat datang ke Mekah dalam kondisi lemah karena “Humma Yatsrib” (demam kota Madinah) maka kaum musyrikin berkata, “Sesungguhnya telah datang kepada kalian besok suatu kaum yang telah dilemahkan oleh demam, dan mereka telah kesulitan menghadapi demam tersebut”. Maka kaum musyrikin duduk di daerah sisi yang ada al-Hijr (isma’il). Lalu Nabi SAW memerintahkan para sahabat untuk melakukan ar-Ramal (berlari kecil) sebanyak tiga putaran, dan mereka berjalan (biasa) di antara rukun yamani dan hajar aswad, dengan tujuan :

لِيَرَى الْمُشْرِكُونَ جَلَدَهُمْ

"agar kaum musyrikin melihat kekuatan mereka".

Maka kaum musyrikin berkata, “Mereka yang kalian sangka telah dilemahkan oleh demam, ternyata mereka lebih kuat daripada ini dan itu”. [HR Bukhari]

 

Kalau demikian, buat apa ar-Ramal dan idltiba’ (membuka bahu kanan) sekarang ini, padahal Allah telah menjadikan Islam kokoh dan mengusir kekufuran dan pelakunya?” Pertanyaan ini dijawab oleh Umar bin Khattab RA :

لَا نَدَعُ شَيْئًا كُنَّا نَفْعَلُهُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Kami tidak akan meninggalkan sesuatupun yang kami lakukan di masa Rasulullah SAW “ [HR Ahmad]

 

Thawaf itu seperti shalat. Rasul SAW bersabda :

الطَّوَافُ حَوْلَ الْبَيْتِ مِثْلُ الصَّلَاةِ إِلَّا أَنَّكُمْ تَتَكَلَّمُونَ فِيهِ فَمَنْ تَكَلَّمَ فِيهِ فَلَا يَتَكَلَّمَنَّ إِلَّا بِخَيْرٍ

“Thowaf seputar ka’bah itu seperti sholat, hanya saja kalian (boleh) berbicara tatkala thowaf. Maka barangsiapa yang berbicara ketika thowaf maka janganlah ia berbicara kecuali tentang kebaikan” [HR Tirmidzi]

 

Dengan demikian, ketika thawaf diharuskan menutup aurat dan menjaga kesucian dari najis dan hadats. Lantas bagaimana jika tersentuh oleh lain jenis secara tidak sengaja dan ini sulit dihindari? Maka kita boleh memilih pendapat yang mengatakan tidak batal ketika tersentuh. Imam Nawawi berkata :

فَإِنْ لَمَسَ أَحَدُهُمَا بَشَرَةَ الآخَرِ بِبَشَرَتِهِ اِنْتَقَضَ طُهُوْرُ اللَّامِسِ وَفِي الْمَلْمُوسِ قَوْلاَنِ لِلشَّافِعِي رحمه الله تعالى

Jika seseorang menyentuh kulit wanita lain maka yang batal adalah wudlunya orang yang menyentuh. Adapun yang tersentuh maka terdapat 2 pendapat dari Imam Syafi’I RA. (antara 1, batal dan 2, tidak batal) [Al-Idlah]

 

Wallahu A’lam, semoga Allah Al-Bari membuka hati kita melakukan setiap ibadah sesuai dengan tuntunan Nabi SAW.

 

Salam Satu Hadits

Dr.H.Fathul Bari.,SS.,M.Ag

 

Pondok Pesantren Wisata

AN-NUR 2 Malang Jatim

Ngaji dan Belajar Berasa di tempat Wisata

Ayo Mondok! Mondok Itu Keren!

 

NB.

“Ballighu Anni Walau Ayah” Silahkan Share sebanyak-banyaknya kepada semua grup yang ada. Al-Hafidz Ibnul Jawzi berkata : _Barang siapa yang ingin amalnya tidak terputus setelah ia wafat maka sebarkanlah ilmu (agama)._ [At-Tadzkirah Wal Wa’dh].

UMRAH SEBELUM HAJI

 

ONE DAY ONE HADITH

 

Diriwayatkan dari Ikrimah bin khalid, Ibnu Umar RA, berkata :

اعْتَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ أَنْ يَحُجَّ

Rasul SAW melakukan umrah sebelum beliau melaksanakan haji. [HR Abu Dawud]

 

Catatan Alvers

 

Seringkali ada pertanyaan “Bagaimana hukumnya melakukan umrah padahal belum berhaji?”. Pertanyaan ini berawal dari kisah calon jamaah umrah yang sering kali dibully tetangganya yang mengatakan bahwa hukum haji adalah wajib sedangkan umrah adalah sunnah maka sudah semestinya mendahulukan yang wajib  yakni haji sebelum melakukan yang sunnah yakni umrah.

 

Statemen demikian kiranya perlu diluruskan bahwasannya umrah itu hukumnya wajib bagi orang yang mampu melaksanaannya sekali seumur hidup. Umrah yang dilakukan setelahnya menjadi umrah sunnah kecuali jika umrahnya karena nadzar maka hukumnya juga wajib. Imam Bukhari dalam kitab Shahihnya menulis judul :

بَاب وُجُوبِ الْعُمْرَةِ وَفَضْلِهَا

“Bab Wajibnya Umrah dan keutamaannya”.

 

Lalu beliau meriwayatkan bahwa Ibnu umar RA berkata : “tiada seorangpun melainkan ia berkewajiban melakukan haji dan umrah”. Dan Ibnu Abbas RA berkata : Umrah itu disebutkan bersamaan dengan haji dalam kitab Allah, yaitu QS Al-Baqarah : 196 yang berbunyi :

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ

“Sempurnakanlah haji dan umrah untuk Allah”. [Shahih Bukhari].

 

Umrah itu artinya ziarah atau berkunjung sehingga umrah didefinisikan sebagai ritual berkunjung ke Baitullah dengan cara tertentu untuk mencari keridhaan Allah SWT. Umrah secara bahasa juga disebut dengan haji. Maka dari itu doa thawaf putaran ke empat yang berbunyi :

اللهم اجْعَلْ حَجًّا مَبْرُوْرًا وَسَعْيًا مَشْكُوْرًا....

“Ya Allah, jadikahlah haji (-ku sebagai haji) mabrur dan sa’i yang diterima”

Tetap dibaca hajjan mabrura, meskipun untuk thawaf umrah. Bahkan Ibnu Hajar Al-Haytami : menurut Imam as-shaydalani umrah secara syariat juga disebut haji karena adanya hadits : “Umrah adalah haji ashghar (kecil)” [Syarh Al-Idlah]

 

Kembali ke pertanyaan di atas, “bolehkah seseorang pergi berumrah padahal ia belum melakukan haji?” Jawabnya : Boleh, bahkan ini adalah kepakatan ulama' dan tiada khilaf. Sebab Rasul SAW sendiri melakukan hal yang demikian. Imam Malik meriwayatkan bahwa terdapat seseorang yang bertanya kepada Sa’id ibn musayyab :

أَعْتَمِرُ قَبْلَ أَنْ أَحُجَّ

“Bolehkah aku melaksanakan umrah sebelum haji?”.

Sa’id menjawab:

نَعَمْ قَدْ اعْتَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ أَنْ يَحُجَّ

Ya Boleh, Rasulullah berumrah terlebih dahulu sebelum beliau ber-haji. [al-Muwattha]

 

Secara terperinci, Anas bin Malik RA berkata : Rasul SAW melaksanakan umrah sebanyak empat kali dan semuanya pada bulan Dzul Qa’dah kecuali umrah yang dilaksanakan bersama haji. (1) Umrah dari (miqat) hudaibiyah (6 H), (2) umrah pada tahun berikutnya juga  pada bulan Dzul Qa’dah (7 H, disebut pula dengan Umratul Qadla’), (3) Umrah dari (miqat) Ji’ranah ketika beliau membagi-bagikan harta ghanimah perang Hunain juga  pada bulan Dzul Qa’dah(8 H, Pasca Fathu Makkah), (4) dan Umrah yang dilakukan ketika beliau berhaji (10 H). [HR Bukhari]

 

Wallahu A’lam, semoga Allah Al-Bari membuka hati kita agar meniatkan umrah atau haji kita hanya karena Allah semata.

 

Salam Satu Hadits

Dr.H.Fathul Bari.,SS.,M.Ag

 

Pondok Pesantren Wisata

AN-NUR 2 Malang Jatim

Ngaji dan Belajar Berasa di tempat Wisata

Ayo Mondok! Mondok Itu Keren!

 

NB.

“Ballighu Anni Walau Ayah” Silahkan Share sebanyak-banyaknya kepada semua grup yang ada. Al-Hafidz Ibnul Jawzi berkata : _Barang siapa yang ingin amalnya tidak terputus setelah ia wafat maka sebarkanlah ilmu (agama)._ [At-Tadzkirah Wal Wa’dh].

UMRAH RAMADHAN

 

ONE DAY ONE HADITH

 Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, Rasul SAW bersabda :

إِنَّ عُمْرَةً فِي رَمَضَانَ تَقْضِي حَجَّةً أَوْ حَجَّةً مَعِي

Sesungguhnya Umrah di bulan Ramadhan setara dengan haji atau haji bersamaku". [HR Bukhari]



Catatan Alvers

 

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, bahwa sepulang dari haji, Rasulullah SAW bertanya kepada seorang wanita yang benama Ummu Sinan dari golongan sahabat Anshar madinah (yang mana suami dan anaknya ikut Nabi SAW berhaji):

مَا مَنَعَكِ أَنْ تَحُجِّى مَعَنَا

“Kenapa kamu tidak ikut berhaji bersama kami?”

Maka wanita itu menjawab :

"Bapaknya fulan, (sang suami) hanya memiliki dua ekor unta. Unta yang satu digunakan untuk menunaikan haji sedangkan unta yang satunya lagi digunakan untuk mengairi ladang kami".

 

Beliau bersabda:

فَإِنَّ عُمْرَةً فِي رَمَضَانَ تَقْضِي حَجَّةً أَوْ حَجَّةً مَعِي

(Ketika tiba bulan Ramadhan maka lakukanlah umrah) karena sesungguhnya Umrah di bulan Ramadhan setara dengan haji atau haji bersamaku". [HR Bukhari]

Imam Nawawi menjelaskan maksud dari  kalimat “setara dengan haji” yaitu :

تَقُومُ مَقَامَهَا فِي الثَّوَابِ

Menempati tempatnya haji dalam pahalanya. [Al-Minhaj, Syarah Muslim]

 

 

Rasul SAW memotivasi kita dengan hadits tersebut untuk melakukan umrah di bulan ramadhan. umrah di bulan ramadhan merupakan ibadah yang terkumpul di dalamnya kemuliaan bulan ramadhan dan kemuliaan ibadah umrah. Kemuliaan keduanya, yakni kemuliaan tempat dan kemuliaan waktu kiranya menjadikan umrah di bulan ramadhan setara dengan pahala mengerjakan haji.

 

Maka beruntung sekali mereka yang bisa menunaikan umrah di bulan ramadhan meskipun berat namun pahalanya sangatlah besar dan memang demikianlah sebab kaidah berkata : “Al-Ajru biqadrit ta’b” (Pahala itu sesuai dengan kadar kepayahan). Ibnul Araby berkata :

حَدِيْثُ الْعُمْرَةِ هَذَا صَحِيْحٌ وَهُوَ فَضْلٌ مِنَ اللهِ وَنِعْمَةٌ فَقَدْ أَدْرَكْتُ الْعُمْرَةَ مَنْزِلَةَ الْحَجِّ بِانْضِمَامِ رَمَضَانَ إِلَيْهَا

Hadits tentang umrah (ramadhan) ini derajatnya shahih, dan itu adalah anugerah dan nikmat dari Allah SWT. Sungguh (beruntung) aku telah melakukan umrah yang setara dengan haji dengan ditambahkan (keutamaan) bulan ramadhan kepadanya. [Fathul Bari]

 

Rasul SAW sendiri tidak melakukan umrah di bulan ramadhan akan tetapi beliau melakukannya di bulan dzul qa’dah. Hal ini bertujuan untuk membantah anggapan orang-orang jahiliyah yang beranggapan bahwa umrah itu tidak boleh dilakukan di bulan-bulan haji (Syawal, Dzul Qadah, Dzul Hijjah). Maka karena tujuan mulia ini, Ibnu Hajar berkata :

أنَّ الْعُمْرَةَ فِي رَمَضَانَ لِغَيْرِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَفْضَلُ وَأَمَّا فِي حَقِّهِ فَمَا صَنَعَهُ هُوَ أَفْضَلُ

“Umrah di bulan ramadhan untuk selain Nabi SAW adalah Afdhal. Adapun khusus untuk Nabi SAW maka apa yang dilakukannya (umrah Dzul Qa’dah bukan bulan ramadhan) adalah afdhal untuk beliau”. [Fathul Bari]

 

Ibnu Hajar juga menukil pendapat bahwa Rasul SAW saat itu sibuk di bulan ramadhan dengan urusan yang lebih penting dari umrah. Di sisi lain, jika beliau melakukan umrah di bulan ramadhan saat itu niscaya para sahabat akan bergegas melaksanakannya sehingga beliau khawatir hal itu akan menimbulkan :

اَلْمَشَقَّةُ فِي الْجَمْعِ بَيْنَ الْعُمْرًةِ وَالصَّوْمِ

beratnya mengumpulkan antara umrah dan puasa. [Fathul Bari]

 

Semisal Umrah ramadhan, dimana Rasul SAW menganjurkan satu ibadah namun beliau sendiri tidak melakukannya adalah puasa Asyura’. Ibnu Abbas RA berkata saat Rasulullah SAW berpuasa pada hari ‘Asyura`, beliau juga memerintahkan para sahabatnya untuk berpuasa. Para sahabat berkata : “Wahai Rasulullah, itu adalah hari yang sangat diagungkan oleh kaum Yahudi dan Nashrani.” Maka Rasulullah SAW bersabda: “Pada tahun depan insya Allah, kita akan berpuasa pada hari ke sembilan (Tasu’a)”.  Dan Ibnu Abbas RA berkata :

فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

”Tahun depan itu belum tiba namun Rasulullah SAW telah wafat”. [HR Muslim].

 

Wallahu A’lam, semoga Allah Al-Bari menguatkan hati untuk dapat melakukan ibadah-ibadah yang berat semisal Umrah ramadhan dengan mengharapkan pahala yang besar pula.

 

Salam Satu Hadits

Dr.H.Fathul Bari.,SS.,M.Ag

 

Pondok Pesantren Wisata

AN-NUR 2 Malang Jatim

Ngaji dan Belajar Berasa di tempat Wisata

Ayo Mondok! Mondok Itu Keren!

 

NB.

“Ballighu Anni Walau Ayah” Silahkan Share sebanyak-banyaknya kepada semua grup yang ada. Al-Hafidz Ibnul Jawzi berkata : _Barang siapa yang ingin amalnya tidak terputus setelah ia wafat maka sebarkanlah ilmu (agama)._ [At-Tadzkirah Wal Wa’dh].

Monday, March 6, 2023

MENJADI TAMU ALLAH

 

ONE DAY ONE HADITH

 

Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasulullah bersabda:

الْحُجَّاجُ وَالْعُمَّارُ وَفْدُ اللَّهِ إِنْ دَعَوْهُ أَجَابَهُمْ وَإِنْ اسْتَغْفَرُوهُ غَفَرَ لَهُمْ

Orang-orang yang berhaji dan yang ber-umrah adalah utusan Allah, jika mereka berdo'a kepada-Nya, niscaya Ia akan mengabulkan, dan jika mereka meminta ampun, niscaya Ia akan mengampuni." [Ibnu Majah]

 

Catatan Alvers

 

Orang-orang yang berhaji dan yang ber-umrah dalam hadits di atas disebut sebagai “Wafdullah”. Kata “Wafd”  merupakan bentuk jamak dari mufrad “Wafid” seperti kata “shahb” dan “shahib."  Wafada berarti warada yaitu (dia) datang. Maka Wafdullah artinya

السَّائِرُوْنَ إِلَى اللهِ الْقَادِمُوْنَ عَلَيْهِ مِنَ الْمُسَافِرِيْنَ

orang-orang yang berjalan menuju Allah dan para musafir yang datang kepada-Nya. [Syarah Sunan An-Nasai]

As-Sindy berkata :

أَيْ إِنَّهُمْ بِسَفَرِهِمْ قَاصِدُوْنَ التَّقَرُّبَ إِلَى اللهِ تَعَالَى

Maksudnya : Mereka menyengaja dengan perjalanannya untuk mendekat kepada Allah SWT. [Hasyiyah As-Sindy]

 

Singkat kata, orang-orang yang berhaji dan yang ber-umrah adalah tamu-tamu yang mendatangi undangan atau panggilan Allah SWT. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT :

وَأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَى كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِن كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ

Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh. [QS Al-Hajj : 27]

Ibnu Abbas RA berkata : ketika Nabi Ibrahim AS selesai membangun baitullah (Ka’bah) maka diperintahkanlah kepadanya agar menyerukan manusia untuk berhaji ke baitullah. Nabi Ibrahim AS berkata : wahai tuhanku, suaraku tidak sampai kepada semua manusia. Allah SWT menjawab : Panggillah dan aku yang akan menyampaikan (seruanmu kepada mereka). Maka Nabi Ibrahim AS berseru :

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ إِلَى الْبَيْتِ الْعَتِيْقِ

“Wahai sekalian manusia, telah diwajibkan haji ke baitullah atas kalian semua.”

Lalu seruan itu didengar oleh semua makhluk yang ada di antara langit dan bumi. Maka kalian tidak melihat bahwasannya manusia berdatangan dari belahan bumi yang sangat jauh untuk memenuhi panggilannya. [Fathul Bari]

 

Maka dari itu, orang yang berhaji dan umroh disyariatkan untuk membaca talbiyah. Diriwayatkan dari Abdullah ibnu Umar RA bahwasannya talbiyahnya Rasul SAW adalah :

لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ لَبَّيْكَ لَا شَرِيكَ لَكَ لَبَّيْكَ إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لَا شَرِيكَ لَكَ

Aku memenuhi panggilanmu Ya Allah Aku memenuhi panggilanmu. Tiada sekutu bagimu. Aku memenuhi panggilanmu. Sesungguhnya segala puji dan nikmat hanya milik-Mu, Kerajaan ( juga milik-Mu). Tiada sekutu bagimu. [HR Bukhari]

 

Ibnu Abdil Barr berkata : Segolongan ulama berpendapat bahwa makna “talbiyah” adalah :

إِجَابَةُ دَعْوَةِ إِبْرَاهِيْمَ حِيْنَ أَذَّنَ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ

memenuhi panggilannya Nabi Ibrahim AS ketika ia menyerukan kewajiban haji kepada semua manusia. [Fathul Bari]

 

Renungkanlah jika anda punya hajatan maka pastilah anda akan mengundang orang-orang pilihan, bukan mengundang orang sembarangan. Itu artinya, di satu sisi jika anda berhaji dan berumroh maka anda telah dipilih Allah dan anda bukan orang sembarangan. Ibnul Munir berkata : Disyariatkannya talbiyah itu mengingatkan bahwasannya Allah memuliakan para hambanya yang datang ke baitullah, Hal itu tidak lain dikarenakan memenuhi panggilan Allah SWT semata. [Fathul Bari]

 

Dan di sisi lain, sadarilah status anda sebagai tamu. Jika ada orang diundang orang terpandang, maka ia akan menyesuaikan dengan semua aturannya orang yang mengundang, baik dalam pakaian dan maupun tatacaranya. Karena Allah tidak melihat dhahir kita, tetapi bathin kita maka perbaikilah bathin kita sebelum mendatangi panggilan-Nya. Jika bisa demikian, dosa kita akan diampuni-Nya. Rasul SAW bersabda :
مَا رَاحَ مُسْلِمٌ فِي سَبِيْلِ اللهِ مُجَاهِدًا أَوْ حَاجًّا مُهِلًّا أَوْ مُلَبِّيًا إِلَّا غَرَبَتِ الشَّمْسُ بِذُنُوْبِهِ وَخَرَجَ مِنْهَا

Tidaklah seorang muslim berangkat di jalan Allah, Berjihad atau berhaji, mengeraskan suaranya dengan bacaan talbiyah melainkan matahari tenggelam dengan membawa dosa-dosa muslim tersebut dan iapun keluar dari dosanya. [HR Thabrani]

 

Maka niatkan umroh dan haji untuk memenuhi panggilan-Nya, bukan untuk berselfi ria, bukan untuk share foto,  atau untuk bercerita bangga ke teman-teman dan tetangga. Wal iyadu billah, orang yang demikian ia tidak merasa menjadi tamu Allah bahkan umrohnya akan menambah kesombongannya.

 

Salam Satu Hadits

Dr.H.Fathul Bari.,SS.,M.Ag

 

Pondok Pesantren Wisata

AN-NUR 2 Malang Jatim

Ngaji dan Belajar Berasa di tempat Wisata

Ayo Mondok! Mondok Itu Keren!

 

NB.

“Ballighu Anni Walau Ayah” Silahkan Share sebanyak-banyaknya kepada semua grup yang ada. Al-Hafidz Ibnul Jawzi berkata : _Barang siapa yang ingin amalnya tidak terputus setelah ia wafat maka sebarkanlah ilmu (agama)._ [At-Tadzkirah Wal Wa’dh].

 

Miliki koleksi serial Buku

One day one hadith

Bisa kirim, hub :

0858-5895-9765