Friday, August 26, 2016

HAJI BADAL



ONE DAY ONE HADITH

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, Bahwasannya Fadhl bin Abbas RA (Kakak dari Abdullah Ibnu Abbas, putra tertua) berkata :
أَنَّ امْرَأَةً مِنْ خَثْعَمَ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبِي شَيْخٌ كَبِيرٌ عَلَيْهِ فَرِيضَةُ اللَّهِ فِي الْحَجِّ وَهُوَ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يَسْتَوِيَ عَلَى ظَهْرِ بَعِيرِهِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَحُجِّي عَنْهُ
Seorang perempuan dari kabilah Khats'am bertanya kepada Rasulullah: "Wahai Rasulullah, ayahku sudah tua renta sedangkan ia berkewajiban menunaikan ibadah haji dan ia sekarang tidak mampu lagi duduk di atas kendaraan?". Rasulullah SAW menjawab : "Kalau begitu, lakukanlah haji untuknya!" [HR Muslim]

Catatan Alvers

Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang hukumnya wajib dikerjakan bagi muslim yang mampu. Allah SWT berfirman :
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
. . . . Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana [QS Ali ‘Imran 97]

Kewajiban haji hanya berlaku satu kali dalam seumur hidupnya. Oleh karena itu, apabila seseorang menjalankan ibadah haji lebih dari satu kali, hajinya itu dianggap sebagai ibadah sunah. Ibadah haji merupakan wujud memenuhi undangan yang telah dibagikan oleh Nabi Ibrahim AS kepada kita semua. Allah SWT berfirman :
وَأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَى كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ
Dan serulah manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, atau mengendarai unta yang kurus, mereka datang dari segenap penjuru yang jauh”. [QS al-Hajj 27]
Namun dalam kenyataannya tidak semuanya mendatangi undangan tersebut karena berbagai halangan. Diantaranya adalah faktor usia dan kesehatan sebagaimana keterangan dalam hadits utama di atas yaitu tidak kuat lagi duduk di atas kendaraan. Kemudian Rasulullah SAW memerintahkannya melakukan haji untuk kewajiban ayahnya. Pelaksanaan kewajiban haji seseorang yang dilakukan oleh orang lain lazim dikenal sebagai Haji Badal.

Haji Badal dianggap boleh dan sah jika memenuhi Syarat-syaratnya :
1. Orang yang dihajikan tidak mampu melaksanakan ibadah haji, baik karena sakit atau telah meninggal dunia. Imam Muslim dalam shahih muslimnya menyusun bab dengan judul :
 باب الْحَجِّ عَنِ الْعَاجِزِ لِزَمَانَةٍ وَهَرَمٍ وَنَحْوِهِمَا أَوْ لِلْمَوْت
Bab haji untuk orang yang lemah dikarenakan sakit yang tak ada harapan sembuh atau karena ketuaan, dsb atau karena kematian.
Dan Imam Bukhari dalam kitab shahih bukhari menyusun bab dengan judul :
بَاب الْحَجِّ عَمَّنْ لَا يَسْتَطِيعُ الثُّبُوتَ عَلَى الرَّاحِلَةِ
bab tentang haji untuk orang yang tidak mampu duduk di atas kendaraan. Dalam Bab ini beliau mengemukakan satu hadits yaitu hadits utama di atas.

Ibnu Hajar al-Atsqalani berkata :
وَاتَّفَقَ مَنْ أَجَازَ النِّيَابَة فِي الْحَجّ عَلَى أَنَّهَا لَا تُجْزِئ فِي الْفَرْض إِلَّا عَنْ مَوْت أَوْ عَضْب فَلَا يَدْخُل الْمَرِيض لِأَنَّهُ يُرْجَى بُرْؤُهُ وَلَا الْمَجْنُون لِأَنَّهُ تُرْجَى إِفَاقَته وَلَا الْمَحْبُوس لِأَنَّهُ يُرْجَى خَلَاصه وَلَا الْفَقِير لِأَنَّهُ يُمْكِن اِسْتِغْنَاؤُهُ.
Ulama yang membolehkan haji badal bersepakat bahwa kewajiban haji badal ini tidak mencukupi kecuali karena faktor kematian dan kelemahan. Maka tidak boleh haji badal dari orang yang sakit karena ia masih dimungkinkan sembuh, Orang gila karena  ia masih dimungkinkan waras, Orang yang dipenjara karena ia masih dimungkinkan bebas, Orang fakir karena ia masih dimungkinkan menjadi kaya suatu saat nanti. [Fathul Bari]

2. Pelaksana Haji badal telah berhaji. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, pada saat melaksanakan haji, Rasulullah SAW mendengar seorang lelaki berkata "Labbaik 'an Syubrumah" (Labbaik/aku memenuhi pangilanMu ya Allah, untuk Syubrumah), lalu Rasulullah bertanya "Siapa Syubrumah?". "Dia saudaraku, wahai Rasulullah", jawab lelaki itu. "Apakah kamu sudah pernah haji?" Rasulullah bertanya. "Belum" jawabnya. Maka Rasul SAW bersabda :
حُجَّ عَنْ نَفْسِكَ ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ
"Berhajilah untuk dirimu, lalu berhajilah untuk Syubrumah" [HR Ahmad]
Pelaksana Haji badal tidak disyaratkan harus sejenis dengan orang yang dibadali sehingga boleh seorang wanita mengerjakan haji badal dari orang laki-laki dan sebaliknya. Imam Bukhari dalam kitab shahih bukhari menyusun bab dengan judul :
بَاب حَجِّ الْمَرْأَةِ عَنْ الرَّجُلِ
Bab haji orang perempuan untuk orang laki-laki
Beliau lalu mengemukakan hadits utama di atas yaitu Seorang perempuan dari kabilah Khats'am yang diperintahkan melakukan haji badal dari ayahnya (laki-laki).
Dan beliau juga menulis bab :
بَاب الْحَجِّ وَالنُّذُورِ عَنْ الْمَيِّتِ وَالرَّجُلُ يَحُجُّ عَنْ الْمَرْأَةِ
Bab haji dan nadzar dari orang yang telah meninggal dunia dan seorang laki-laki mengerjakan badal haji dari orang perempuan.
Namun terdapat kejanggalan dalam bab ini karena Imam Bukhari tidak mengemukakan hadits dimana orang laki-laki mengerjakan haji badal dari orang perempuan. Yang ada adalah orang perempuan dari orang perempuan. Simak hadits riwayat Ibnu Abbas RA: " Seorang perempuan dari bani Juhainah datang kepada Nabi s.a.w., ia bertanya: "Wahai Nabi Saw, Ibuku pernah bernadzar ingin melaksanakan ibadah haji, hingga beliau meninggal padahal dia belum melaksanakan ibadah haji tersebut, apakah aku bisa menghajikannya?. Rasulullah menjawab:
نَعَمْ . حُجِّى عَنْهَا أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَةً اقْضُوا اللَّهَ فَاللَّهُ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ
Ya, hajikanlah untuknya, Bagaimana pendapatmu kalau ibumu punya hutang, bukankah kamu juga membayarnya bukan? Bayarlah hutang Allah, karena hak Allah lebih wajib untuk dipenuhi" [HR Bukhari]

Menjawab kejanggalan ini, Ibnu Batthal berkata : Rasul SAW berbicara dengan perempuan ini dengan bentuk khitab yang masuk didalamnya laki-laki dan perempuan. Yaitu kata “Uqdlu Allah”.  Tidak ada khilaf mengenai bolehnya orang laki-laki mengerjakan haji badal dari orang perempuan dan sebaliknya, Kecuali pendapat hasan bin shalih. [Fathul Bari]
3. Pelaksana haji badal hanya boleh melakukan satu haji badal dari satu orang saja dalam satu tahunnya. Para ulama syafi’iyyah berkata :
لو استاجر رجلان يحج عنهما فاحرم عنهما معا انعقد إحرامه لنفسه تطوعا ولا ينعقد لواحد منهما لان الاحرام لا ينعقد عن اثنين
Jika dua orang menyewa satu orang (pelaksana haji badal) untuk menghajikan keduanya maka ihram haji pelaksana itu hanya sah untuk haji dirinya dan statusnya sebagai haji sunnah. Sama sekali tidak sah untuk badal dari salah seorang dari keduanya karena ihram (niat haji) itu tidak sah dari (haji) dua orang. [Al-Majmu’]

Sebagai catatan tambahan, Kami kemukakan bahwa mewakilkan pelaksanaan ibadah kepada orang lain seperti haji badal ini tidak berlaku kepada semua ibadah. DR.Wahbah Az-Zuhaili mengatakan :
ما يقبل النيابة من العبادات وما لا يقبلها
Ada Ibadah yang boleh digantikan (oleh orang lain) dan ada ibdah yang tidak boleh digantikan (oleh orang lain). ibadah itu terbagi dalam 3 macam, Yaitu :
Pertama, ibadah maliyah mahdlah (ibadah yang bersifat harta murni), misalnya zakat, kafarat dan membagikan kurban. Jenis ibadah ini disepakati ulama boleh digantikan orang lain (niyabah), baik dalam keadaan darurat maupun normal, sebab yang menjadi maksud tujuan ibadah jenis ini adalah bahwa orang-orang yang berhak dapat menerima dan mendapatkan manfaatnnya. Dan hal itu dapat teraelisir dilakukan oleh siapa saja, baik oleh pelaku asli (Ashil) maupun orang yang menggantikan (Naib).
Kedua, ibadah badaniyah mahdlah (ibadah yang bersifat badan murni), misalnya shalat dan puasa. Jenis ini tidak boleh digantikan oleh orang lain, karena yang menjadi maksud tujuannya adalah memberi beban ibadah pada hamba. Dan hal itu tidak terwujud jika pelaksanaannya diwakili orang lain.
Ketiga, ibadah Murakkabah (ibadah perpaduan antara ibadah yang bersifat badan dan harta), misalnya haji. Menurut mayoritas ulama (selain madzhab Maliki) –ketika terdapat ketidak mampuan atau dalam kondisi darurat– jenis ini boleh digantikan oleh orang lain, karena rasa berat yang dibebankan kepada hamba dapat terwujud bila dilakukannya sendiri dan dapat terwujud pula karena dilaksanakan orang lain dengan menggunakan harta orang yang digantikan. [Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuh] Wallahu A’lam. Semoga Allah al-Bari membuka hati dan fikiran kita selalu senang mengkaji sabda Nabi SAW.

Salam Hormat,
DR.H.Fathul Bari, Malang, Ind

*Buku One Day One Hadits #1*
Judul : Indahnya Hidup Bersama Rasulullah SAW
Telah ready Stok
Pemesanan Hub.
CP Muadz
0812-1674-2626

0 komentar:

Post a Comment