Monday, August 22, 2016

KEPO AKUT



ONE DAY ONE HADITH

Diriwayatkan dari Ubadah bin shamit RA bahwa suatu ketika Rasul SAW ditanya mengenai meminta ijin untuk masuk rumah orang lain maka beliau bersabda :
 مَنْ دَخَلَتْ عَيْنهُ قَبْلَ اَنْ يَسْتَأْذِنَ وَ يُسَلِّمَ فَلاَ اِذْنَ وَ قَدْ عَصَى رَبَّهُ. الطبرانى
“Barangsiapa yang matanya melihat-lihat ke dalam rumah sebelum minta izin dan mengucapkan salam, maka tidak ada izin (baginya) dan sungguh dia telah bermaksiat kepada Tuhannya”. [HR Thabrani]

Catatan Alvers

Di dunia maya dengan bahasa gaulnya sering kita temui istilah kepo. Pernahkah anda mendengar atau membacanya? So pasti, pernah membacanya bukan? Bukankah barusan anda membacanya?!. Menurut berbagai sumber, kepo adalah akronim dari Knowing Every Particular Object yang artinya sebutan untuk orang yang serba ingin tahu urusan orang lain sampai kepada hal yang detail hingga sepele yang tidak ada sangkut pautnya dengan urusan dirinya. Sumber lain mengatakan, kata kepo berasal dari bahasa inggris yaitu "Care Full" artinya "Peduli banget"dalam artian yang negatif. Kata 'Care Full' ini mengalami transformasi dan adaptasi dalam bahas indonesia sehingga menjadi Kepo.

Orang kepo biasanya banyak bertanya tentang segala urusan bahkan hal yang sepele namun orang kepo akut (kronis, stadium III) ia akan berprilaku seperti detektif, mencari-cari informasi, mencuri pendengaran, menyadap pembicaraan bahkan mengintip langsung apa yang ingin diketahuinya. Kepo pada tingkatan ini adalah kepo yang merugikan orang lain dan ini secara tegas dilarang dalam ajaran islam. Bagaimana tidak, orang yang hendak bertamu dengan niat baik saja seperti silaturrahmi kemudian dia mengetuk pintu dan mengucap salam, lalu untuk memastikan apakah pemilik rumah ada di dalam apakah tidak dia mengintip dari kaca atau lubang kunci rumah tersebut maka sebagaimana hadits utama di atas termasuk perbuatan maksiat. Dalam hadits lain bahkan lebih tegas, Rasul SAW bersabda :
مَنِ اطَّلَعَ فِى بَيْتِ قَوْمٍ بِغَيْرِ اِذْنِهِمْ فَفَقَئُوْا عَيْنَهُ فَلاَ دِيَةَ لَهُ وَ لاَ قِصَاصَ.
“Barangsiapa mengintip rumah suatu kaum tanpa seizin mereka, lalu kaum itu mencongkel (culek : jawa) matanya, maka tidak ada diyat (tebusan) baginya dan tidak ada pula qishash (pembalasan). [HR Nasa’i]

Hal yang demikian pernah menimpa baginda Nabi sendiri. Ada seorang laki-laki mengintip sebagian kamar Nabi SAW, maka Nabi SAW berdiri dan berjalan kepadanya dengan membawa sebuah anak panah atau beberapa anak panah, seolah-olah beliau berjalan pelan-pelan mengintai untuk menikam orang tersebut. [HR. Bukhari- Muslim] Lebih jelas lagi hadits ini, disebutkan dengan redaksi lain, yaitu:
اَنَّ اَعْرَابِيُّا اَتَى بَابَ النَّبِيِّ ص فَاَلْقَمَ عَيْنَهُ خَصَاصَةَ اْلبَابِ فَبَصُرَ بِهِ النَّبِيُّ ص فَتَوَخَّاهُ بِحَدِيْدَةٍ اَوْ عُوْدٍ لِيَفْقَأَ عَيْنَهُ فَلَمَّا اَنْ اَبْصَرَهُ انْقَمَعَ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ ص: اَمَا اِنَّكَ لَوْ ثَبَتَ عَلَيْكَ لَفَقَأْتُ عَيْنَكَ.
Sesungguhnya ada seorang Arab gunung mendatangi pintu Nabi SAW, lalu orang tersebut mengintip lewat celah-celah pintu. Kemudian Nabi SAW melihatnya, maka beliau bermaksud menculek matanya dengan besi atau sebatang kayu. Setelah orang tersebut melihatnya, dia menjadi bingung. Lalu Nabi SAW bersabda, “Ketahuilah, sungguh jika kamu tetap mengintip begitu akan kuculek matamu”. [HR Nasa’i]

Rasul SAW sangatlah menjaga privasi seseorang, sehingga orang kepo yang tanpa ijin mengintip rumah diancam dengan menculek matanya. Rasul SAW menjelaskan bahwa syariat meminta ijin masuk rumah orang lain supaya tidak mengintip. Beliau bersabda :
اِنَّمَا جُعِلَ اْلاِسْتِئْذَانُ مِنْ اَجْلِ اْلبَصَرِ
Bahwasannya dijadikannya minta izin masuk rumah orang lain itu (untuk menjaga) pandangan mata”. [HR. Bukhari, Muslim]
Melihat ke dalam rumah seseorang sebelum ia meminta ijin sama halnya ia telah masuk rumah tanpa ijin. Rasul SAW bersabda :
ثَلاَثٌ لاَ يَحِلُّ ِلأَحِدٍ اَنْ يَفْعَلَهُنَّ: لاَ يَؤُمُّ رَجُلٌ قَوْمًا فَيَخُصَّ نَفْسَهُ بِالدُّعَاءِ دُوْنَهُمْ فَاِنْ فَعَلَ فَقَدْ خَانَهُمْ وَ لاَ يَنْظُرُ فِى قَعْرِ بَيْتٍ قَبْلَ اَنْ يَسْتَأْذِنَ فَاِنْ فَعَلَ فَقَدْ دَخَلَ وَ لاَ يُصَلِّى وَ هُوَ حَقِنٌ حَتَّى يَتَخَفَّفَ
 “Ada tiga perkara yang tidak halal bagi seseorang untuk melakukannya : 1. Tidak boleh seseorang memimpin suatu kaum untuk berdoa namun ia hanya mendoakan kebaikan dirinya sendiri tanpa mendoakan kebaikan untuk kaumnya. Apabila demikian, maka sungguh dia telah berkhianat kepada kaumnya, 2. Tidak boleh seseorang melihat ke dalam rumah sebelum meminta izin, Jika demikian maka sama halnya ia telah masuk rumah tersebut, dan 3. Tidak boleh seseorang shalat dengan menahan hadats sehingga ia menjadi ringan (dengan kencing atau buang air terlebih dahulu). [HR Abu Dawud]

Selanjutnya, Orang kepo akut rawan jatuh kepada perilaku tajassus yang dilarang Allah SWT dalam Al-Qur’an [QS al-Hujurat : 12] dan Rasul SAW menambahkan larangan ini :
وَ لاَ تَحَسَّسُوْا وَ لاَ تَجَسَّسُوْا
 “Janganlah kalian bertahassus dan jangan bertajassus”. [HR Muslim]

Ulama berpendapat keduanya adalah sama maksudnya yaitu menyelidiki saudaranya supaya terlihat aibnya, baik dilakukan sendiri ataupun dengan menyuruh orang lain, Baik secara langsung ataupun dengan cara menyadap telepon dengan alat elektronik dan kecanggikhan teknologi. Selanjutnya Imam Nawawi menukil pendapat sebagian ulama, berkata :
التحسس بالحاء الاستماع لحديث القوم والجيم البحث عن العورات. وقيل : بالجيم أن تطلبه لغيرك وبالحاء أن تطلبه لنفسك
Tahassus itu mendengarkan perkataan orang lain sedangkan tajassus adalah mencari-cari aib orang lain. Pendapat lain mengatakan tajassus adalah mencarikan informasi untuk orang lain sedangkan tahassus adalah mencari informasi kejelekan orang lain untuk kepentingan diri sendiri [Syarah Muslim]

Perbuatan mendengarkan percakapan orang lain diancam dengan adzab yang keras, Rasul SAW bersabda :
 مَنِ اسْتَمَعَ إِلىَ حَدِيْثِ قَوْمٍ وَ هُمْ لَهُ كَارِهُوْنَ أَوْ يَفِرُّوْنَ مِنْهُ صُبَّ فىِ أُذُنِهِ اْلآنَكُ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ 
Barangsiapa yang menguping pembicaraan suatu kaum sedangkan mereka tidak menyukainya atau mereka lari menghindar darinya, maka ia akan dituangkan timah cair di telinganya pada hari kiamat”. [HR al-Bukhari]

Adapun mengenai balasan di dunia untuk mereka, Abu Barzah al-Aslami RA berkata, Rasul SAW bersabda  :
مَنِ اتَّبَعَ عَوْرَاتِهِمْ يَتَّبِعِ اللهُ عَوْرَتَهُ وَ مَنْ يَتَّبِعِ اللهُ عَوْرَتَهُ يَفْضَحْهُ فىِ بَيْتِهِ
Barangsiapa yang menyelidiki aib mereka (kaum muslimin), maka Allah akan menyelidiki aibnya. Dan barangsiapa yang diselidiki aibnya oleh Allah, maka Allah akan membongkar (aib)nya (yang dikerjakan) di rumahnya”. [HR Abu Dawud]

Dalam perkembangan teknologi, perbuatan mendengarkan percakapan orang lain melalui alat telekomunikasi atau disebut dengan menyadap diatur juga undang-undang. Pasal 40 UU Telekomunikasi menegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun, kecuali telah untuk alasan yang diperkenankan oleh UU, yakni untuk keperluan proses peradilan pidana. Pelanggaran terhadap UU ini dapat diancam hukuman penjara 15 tahun (pasal 56).

Ternyata Islam dan UU negara sepakat akan bahayanya menyelidiki aib orang lain yang merugikan. Perkecualian dalam UU diatas adalah berdasar kepada prinsip kemaslahatan bersama. Hal yang sama pernah dilakukan juga oleh Khalifah Umar, ia ingin menyelidiki hal-ihwal rakyatnya dan bagaimana hasil kepemimpinannya. Sebagaimana dikisahkan oleh at-Thabari, Ia bersama Aslam untuk mengunjungi kampung terpencil di sekitar Madinah. Khalifah Umar mendapati sebuah tenda lusuh dengan suara tangisan anak anak kecil karena menahan lapar. Keduanya melihat kedalamnya dan mereka menemukan seorang wanita tengah duduk di depan perapian mengaduk-aduk bejana. Wanita itu berkata :
ماء أسكتهم به حتى يناموا الله بيننا وبين عمر... يتولى أمرنا ويغفل عنا
"Aku memasak batu-batu ini supaya anak-anakku terdiam dan tertidur. Allah berada antara kami dan Umar, Ia berkuasa namun melupakan urusan kami”.
Wanita itu tidak tahu yang ada di hadapannya adalah Khalifah Umar bin Khattab. Segeralah Ia pergi cepat-cepat ke Baitul Mal untuk mengambil sekarung gandum. Sekembalinya, sang khalifah menyiapkan makanan untuk wanita itu dan anak-anaknya. Wanita itu berterimakasih dan berkata :
جزاك الله خيرا أنت أولى بهذا الأمر من أمير المؤمنين
Semoga Allah membalas kebaikanmu, Engkau lebih mulia dalam urusan ini dari pada Khalifah Umar! [Kitab : Tarikh at-Thabari, Tarikhul Umam Wal Muluk] Wallahu A’lam. Semoga Allah al-Bari membuka hati dan fikiran kita untuk meneliti aib sendiri sehingga lupa akan melihat aib orang lain.

Salam Hormat,
DR.H.Fathul Bari, Malang, Ind

0 komentar:

Post a Comment