Sunday, December 29, 2019

TOLERANSI AMBYAR


ONE DAY ONE HADITH

Diriwayatkan dari Al-Aswad, Sayyidah Aisyah RA berkata :
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُودِيٍّ إِلَى أَجَلٍ وَرَهَنَهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيدٍ
Sungguh Nabi SAW pernah membeli bahan makanan dari seorang Yahudi dengan berhutang dalam tempo yang ditentukan dan orang yahudi itu mengambil baju besi beliau sebagai jaminannya [HR Bukhari].

Catatan Alvers

Sering kali di akhir tahun, telorasin eh maaf keliru maksud saya toleransi menjadi topik hangat di tengah masyarakat. Viral di medsos ada beberapa santri ikut memeriahkan ritual natal di sebuah gereja di kota malang. Dan di tempat lain juga ada jamaah muslimat yang bersholawat di gereja dalam acara natalan. Dan itu semua dilakukan dengan dalih toleransi, ya toleransi ambyar. Mengapa demikian?

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, toleransi/to·le·ran·si/ diartikan sebagai  1. Sifat atau sikap toleran: dua kelompok yang berbeda kebudayaan itu saling berhubungan dengan penuh --; 2. Batas ukur untuk penambahan atau pengurangan yang masih diperbolehkan; 3. Penyimpangan yang masih dapat diterima dalam pengukuran kerja;. bertoleransi/ber·to·le·ran·si/ v bersikap toleran: sifat fanatik dan tidak ~ menjadi penghambat perundingan ini; menoleransi/me·no·le·ran·si/ v mendiamkan; membiarkan. [kbbi web id] Jadi bisa saya simpulkan bahwa toleransi itu berbeda keyakinan namun tetap berhubungan (secara sosial). Toleransi itu ada batasannya (bukan dalam hal ibadah). Toleransi itu membiarkan ummat beragama lain melakukan peribadatannya sendiri dengan bebas tanpa dihalang-halangi.


Demikianlah toleransi yang benar. Nabi SAW berhubungan muamalah (jual beli) dengan non muslim. Beda agama tidak menghalangi kerjasama dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Abdurrahman bin Abi Bakar RA berkata: Suatu ketika, Kami sedang bersama Nabi SAW kemudian datanglah seorang musyrik berambut panjang dan acak-acakan rambutnya dengan membawa seekor kambing. Lalu Nabi SAW bersabda: Apakah kambing ini dijual atau diberikan (hibah kepadaku)? Maka orang musyrik itu menjawab: Tidak, Kambing ini dijual. Maka beliau SAW membeli kambing tersebut darinya. [HR Bukhari]

Bahkan Nabi SAW pernah membeli bahan makanan dari seorang Yahudi dengan berhutang dengan jaminan sebuah baju besi sebagaimana hadits utama di atas. Bahkan dalam riwayat disebutkan bahwa Rasul SAW wafat dalam keadaan baju besinya tergadai kepada seorang yahudi dengan harga 30 Sha’ gandum [HR Bukhari] (Sebagai gambaran maka 30 Sha’ x 2.75 Kg = 82.5 Kg x Rp. 30.000,- = Rp. 2.5 Jutaan).

Kita kaum muslimin tidak boleh bertindak semena-mena kepada non muslim. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkah oleh ibnu mas’ud, disebutkan :
من آذى ذميا فأنا خصمه ومن كنت خصمه، خصمته يوم القيامة.
Barangsiapa menyakiti non muslim dzimmi (tidak memerangi kaum muslimin), maka Aku menjadi musuhnya. Barangsiapa yang diriku menjadi musuhnya, maka aku akan memusuhinya kelak di hari kiamat. [Jami’ul Ahadits Lis Suyuthi]

Maka tidak mengherankan jika dalam kitab ad-Durrul Mukhtar, al-Hashkafi (w. 1088 H) berkata :
وَظُلْمُ الذِّمِّيِّ أَشَدُّ مِنْ الْمُسْلِمِ
Mendzalimi orang kafir dzimmi itu lebih berat dosanya daripada mendzalimi orang muslim. [ad-Durrul Mukhtar]

Lalu Ibnu Abidin menjelaskan kitab fikih Madzhab Hanafi tersebut dengan perkataan : (Hal itu disebabkan karena) kafir dzimmi akan memperberat tuntutan terhadap orang yang mendzaliminya supaya ia menemaninya dalam siksa (neraka). Sedangkan dosa selain dosa kekufuran bisa dipindahkan kepada orang yang mendzaliminya sehingga ia akan disiksa sebagai ganti darinya. [Raddul Muhtar]

Namun demikian, dalam islam toleransi itu tidak berlaku dalam hal peribadatan. Dalam tafsir Jami’ul Bayan Fi Ta’wilil Qur’an, Imam At-Thabari meriwayatkan hadits dari Ibnu Abbas bahwa orang-orang Quraisy memberikan janji kepada Rasulullah untuk memberikan harta yang berlimpah sehingga menjadi orang terkaya di Mekkah serta akan memberikan wanita mana saja yang diinginkan untuk dinikahi. ......... Mereka berkata:
هَذَا لَكَ عِنْدَنَا يَا مُحَمَّدُ ، وَكُفَّ عَنْ شَتْمِ آلِهَتِنَا ، فَلَا تَذْكُرْهَا بِسُوْءٍ ، فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَإنَّا نَعْرِضُ عَلَيْكَ خَصْلَةً وَاحِدَةً ، فَهِيَ لَكَ وَلَنَا فِيْهَا صَلَاحٌ
 “Semua ini kami berikan untukmu wahai Muhammad, asalkan engkau berhenti memaki dan menjelek-jelekkan tuhan-tuhan kami tetapi jika engkau keberatan maka kami mengajukan satu penawaran yang menguntungkan buatmu dan buat kami (win win solution).

Rasul bertanya : Apakah itu? Mereka menjawab : Engkau menyembah tuhan kami yakni Lata Uzza Manat selama satu tahun dan Kami pun akan menyembah tuhanmu satu tahun.
Mendengar tawaran tersebut, Rasulullah lalu menjawab: (tunggulah jawabanku) hingga ada petunjuk dari tuhanku. Lalu turunlah wahyu berupa Surat Al-Kafirun dan tiga ayat dari Surat Az-Zumar [Tafsir At-Thabari] berikut :
قُلْ أَفَغَيْرَ اللَّهِ تَأْمُرُونِّي أَعْبُدُ أَيُّهَا الْجَاهِلُونَ (64) وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ (65) بَلِ اللَّهَ فَاعْبُدْ وَكُنْ مِنَ الشَّاكِرِينَ (66)
Katakanlah: "Maka apakah kamu menyuruh aku menyembah selain Allah, hai orang-orang yang tidak berpengetahuan?". [64] Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu. "Jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.[65] Karena itu, maka hendaklah Allah saja kamu sembah dan hendaklah kamu termasuk orang-orang yang bersyukur." [QS Az-Zumar : 66]

Dalam riwayat lain dikemukakan bahwa al-Walid bin al-Mughirah, al-'Ashi bin Wa-il, al-Aswad bin Muthalib dan Umayyah bin Khalaf bertemu dengan Rasulullah saw dan berkata:
يا محمد، هلمّ فلنعبد ما تعبد، وتعبدْ ما نعبد، ونُشركك في أمرنا كله، فإن كان الذي جئت به خيرا مما بأيدينا، كنا قد شَرِكناك فيه، وأخذنا بحظنا منه; وإن كان الذي بأيدينا خيرا مما في يديك، كنت قد شَرِكتنا في أمرنا، وأخذت منه بحظك
Hai Muhammad! Mari kita bersama-sama menyembah apa yang kau sembah dan kau menyembah apa yang kami sembah dan kita berserikat dalam segala urusan. Jika apa yang kau bawa lebih baik dari apa yang dari kami miliki maka kami akan berserikat kepadamu dalam hal tersebut dan kami akan mengambil bagian kami darinya. Namun jika apa yang kami bawa lebih baik dari apa yang dari kau miliki maka kau boleh berserikat kepada kami dalam hal tersebut dan kau mengambil bagianmu.
Mendengar tawaran ini, maka Allah menurunkan Surat Al-Kafirun [Tafsir At-Thabari] sebagai berikut :
قُلْ يَاأَيُّهَا الْكَافِرُونَ (1) لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ (2) وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ (3) وَلَا أَنَا عَابِدٌ مَا عَبَدْتُمْ (4) وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ (5) لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ (6)
Katakanlah: "Hai orang-orang kafir [1] Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah [2]. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah [3]. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah [4]. dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah [5]. Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku. [QS Al-Kafirun : 6]

Begitu pula tidak diperbolehkan mengadakan doa bersama karena doa itu bagian dari ibadah. Syeikh Syamsuddin As-Syirbini berkata : Orang Kafir Dzimmi dan orang kafir lainnya tidak boleh bercampur dengan kita (muslim), baik di dalam tempat shalat kita maupun ketika keluar, dalam arti hal itu hukumnya makruh. Mereka (semestinya berdoa) di tempat terpisah dari kita, karena mereka adalah musuh Allah. Boleh jadi akan ada adzab menimpa mereka disebabkan kekufuran mereka, dan adzab tersebut juga menimpa kita (muslim). Allah berfirman:
وَاتَّقُوا فِتْنَةً لَا تُصِيبَنَّ الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْكُمْ خَاصَّةً
“Dan peliharalah diri kalian dari siksaan yang tidak hanya menimpa orang-orang yang dzalim saja di antara kalian…” [QS al-Anfal: 25].

Tidak boleh pula mengamini do’a mereka –sebagaimana dikemukakan oleh Imam Ruyani– karena do’a orang kafir tidak akan dikabulkan. Sebagian ulama berpendapat, do’a mereka boleh jadi dikabulkan sebagaimana dikabulkannya do’a iblis yang minta agar ditangguhkan. [Mughnil Muhtaj]

Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa dengan Nomor: 3/MUNAS VII/MUI/7/2005 Tentang do’a bersama.Yaitu : 1. Do’a bersama yang dilakukan oleh orang Islam dan non-muslim tidak dikenal dalam Islam. Oleh karenanya, termasuk bid’ah. 2. Do’a Bersama dalam bentuk “Setiap pemuka agama berdo’a secara bergiliran” maka orang Islam haram mengikuti dan mengamini do’a yang dipimpin oleh non-muslim. 3. Do’a Bersama dalam bentuk “Muslim dan non-muslim berdo’a secara serentak” (misalnya mereka membaca teks do’a bersama-sama) hukumnya haram. 4. Do’a Bersama dalam bentuk “Seorang non-Islam memimpin do’a” maka orang Islam haram mengikuti dan mengamininya. 5. Do’a Bersama dalam bentuk “Seorang tokoh Islam memimpin do’a” hukumnya mubah. 6. Do’a dalam bentuk “Setiap orang berdo’a menurut agama masing-masing” hukumnya mubah. Wallahu A’lam. Semoga Allah Al-Bari membuka hati kita untuk terus ber-toleransi dengan ummat beragama lain dalam bermu’amalah dalam kehidupan sehari-hari dan tidak saling mengganggu dalam peribadatan mereka.

Salam Satu Hadits,
Dr. H. Fathul Bari Alvers

Pondok Pesantren Wisata
AN-NUR 2 Malang Jatim
Sarana Santri ber-Wisata Rohani Wisata Jasmani
Ayo Mondok! Mondok Itu Keren Lho!

NB.
Hak Cipta berupa Karya Ilmiyah ini dilindungi oleh Allah SWT. Mengubah dan menjiplaknya akan terkena hisab di akhirat kelak. *Silahkan Share tanpa mengedit artikel ini*. Sesungguhnya orang yang copas perkataan orang  lain tanpa menisbatkan kepadanya maka ia adalah seorang pencuri atau peng-ghosob dan keduanya adalah tercela [Imam Alhaddad]

0 komentar:

Post a Comment