Sunday, May 10, 2020

MEMULIAKAN MUSHAF



ONE DAY ONE HADITH

Diriwayatkan dari Hakim Bin Hizam RA (Keponakan Sayyidah Khadijah RA), Rasul SAW bersabda :
لاَ تَمَسَّ الْقُرْآنَ إِلاَّ وَأَنْتَ طَاهِرٌ
 “Janganlah engkau menyentuh Al-Qur’an kecuali dalam keadaan suci.” [HR Al-Hakim]

Catatan Alvers

Al-Qur’an adalah firman Allah yang mulia. Kemuliaan ini ditegaskan oleh Allah SWT dalam berbagai surat :
 وَالْقُرْآنَ الْعَظِيمَ... إِنَّهُ لَقُرْآنٌ كَرِيمٌ... فِي صُحُفٍ مُّكَرَّمَةٍ  مَّرْفُوعَةٍ مُّطَهَّرَة ... بَلْ هُوَ قُرْآنٌ مَجِيدٌ
“Dan Al-Qur’an yang agung” [QS Al-Hijr : 87] “sungguh ia adalah Al Qur’an yang mulia” [QS Al-Waqi’ah : 77], terdapat di dalam kitab-kitab yang dimuliakan yang ditinggikan lagi disucikan” [QS Abasa : 14] “Bahkan ia adalah Al-Qur’an yang diagungkan” [QS Al-Buruj : 21]

Al-Qur’an itu mulia lagi suci sehingga Rasul SAW melarang orang yang berhadats besar untuk membaca Al-Qur’an. Beliau bersabda :
لَا تَقْرَأ الْقُرْآنَ وَأَنْتَ جُنُبٌ
Janganlah engkau membaca Al-Qur’an keadaan junub (berhadats besar). [HR Al-Bazzar]

Lembaran-lembarannya (mushaf) pun harus dimuliakan sebagaimana dalam hadits utama di atas, Nabi SAW berpesan kepada Hakim Bin Hizam RA tatkala mengirimnya ke yaman sebagai pejabat (wali) di sana, yaitu : “Janganlah engkau menyentuh Al-Qur’an kecuali dalam keadaan suci.” [HR Al-Hakim]

Suatu ketika Nabi SAW berjalan dan menemukan ada lembaran Al-Qur’an tergeletak di atas tanah lalu beliau bersabda :
لَعَنَ اللهُ مَنْ فَعَلَ هَذَا لَا تَضَعُوا كِتَابَ اللهِ إِلَّا مَوْضِعَهُ
Semoga Allah melaknat orang yang melakukan hal ini, Janganlah kalian menaruh Kitab Allah kecuali pada tempatnya (yang mulia). [Kanzul Ummal]

Lihatlah apa bagaimana Rasul SAW memuliakan Taurat. Diriwayatkan dari Abdullah Ibnu Umar RA, ia berkata : "Beberapa orang yahudi datang dan mengundang Rasulullah SAW untuk hadir ke Quff (tempat dekat Madinah), lalu beliau mendatangi mereka di tempat yang biasa mereka gunakan untuk mengaji. Mereka berkata, "Wahai Abul Qasim, seorang laki-laki di antara kami berzina dengan seorang wanita, maka tetapkanlah hukum bagi mereka." Mereka lantas memberi bantal kepada Rasulullah SAW untuk digunakan duduk, beliau pun duduk. Kemudian beliau minta diambilkan Taurat, naskah Taurat itu lalu diberikan kepada beliau.
فَنَزَعَ الْوِسَادَةَ مِنْ تَحْتِهِ فَوَضَعَ التَّوْرَاةَ عَلَيْهَا
Kemudian Beliau menarik bantal yang didudukinya dan meletakkan Taurat tersebut di atasnya.
Rasul SAW bersabda: "Aku beriman kepadamu dan kepada Dzat Yang menurunkanmu." Setelah itu beliau bersabda: "Hadirkanlah kepadaku orang yang paling paham di antara kalian." Lalu dihadirkanlah seorang pemuda, lalu ia menyebutkan kisah rajam sebagaimana hadits Malik dari Nafi'." [HR Abu Dawud]

Jika kitab taurat saja begitu dimuliakan oleh Rasul SAW dengan meletakkannya di atas bantal, maka bagaimana dengan Al-Qur’an yang lebih agung dari kitab taurat?

Imam An-Nawawi berkata:
أَجْمَعَ الْمُسْلِمُوْنَ عَلَى وُجُوبِ تَعْظِيْمِ الْقُرْآنِ الْعَزِيْزِ عَلَى الْاِطْلَاقِ وَتَنْزِيْهِهِ وَصِيَانَتِهِ
“Kaum Muslimin sepakat tentang wajibnya mengagungkan Al Qur’an Al Aziz secara mutlak (baik fisik maupun isinya). Dan wajib pula mensucikannya dan menjaganya”

Selanjutnya Imam An-Nawawi  berkata: Jika seorang Muslim sengaja melempar Al-Qur’an ke tempat kotoran (wal’iyyadzubillah ta’ala), maka ia menjadi kafir. [Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab]

Secara praktis, dalam hal ini Imam Syarwani berkata :
إِذَا رَأَى وَرَقَةً مَطْرُوحَةً عَلَى الْأَرْضِ حَرُمَ عَلَيْهِ تَرْكُهَا ... يَحْرُمُ عَلَيْهِ وَضْعُ الْمُصْحَفِ عَلَى الْاَرْضِ وَالْقِرَاءَةُ فِيْهِ... يَحْرُمُ مَسُّ الْمُصْحَفِ بِإِصْبِعٍ عَلَيْهِ رِيْقٌ... وَيُكْرَهُ حَرْقُ مَا كُتِبَ عَلَيْهِ إلَّا لِغَرَضِ نَحْوِ صِيَانَةٍ وَمِنْهُ تَحْرِيقُ عُثْمَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ لِلْمَصَاحِفِ
Jika seseorang melihat kertas (yang didalamnya terdapat tulisan Al-Qur’an) yang tercecer di tanah maka haram ia membiarkannya... Haram baginya menaruh mushaf Al-Qur’an di atas tanah dan membacanya (dengan posisi demikian)... Haram pula menyentuh mushaf dengan jari yang ada ludahnya (Jika ludahnya berpindah ke mushaf). Makruh membakar benda yang bertuliskan al-Qur’an, kecuali jika bertujuan untuk menjaga kemuliannya seperti yang dilakukan oleh Sayyidina Utsman RA dengan membakar beberapa mushaf saat itu (karena terdapat kesalahan). [Hasyiyah As-Syarwani]

Maka jauhilah semua perilaku yang sekiranya dapat meremehkan Mushaf Al-Qur’an seperti menaruh uang di dalam mushaf, sebagaimana beredar broadcast kisah menarik dengan judul “Ustadz Pencuri” dimana sang ustadz menaruh sejumlah uang di dalam Mushaf. Saya khawatir jika kisah ini dibiarkan maka akan dianggap sebuah kebenaran bahkan kebaikan dan selanjutnya akan ditiru oleh banyak orang. Sayyid Bakri berkata :
يَحْرُمُ جَعْلُ نَحْوِ دِرْهَمٍ بَيْنَ أَوْرَاقِ الْمُصْحَفِ... وَمَدُّ الرِّجْلِ لِلْمُصْحَفِ مَا لَمْ يَكُنْ عَلَى مُرْتَفِعٍ...
Haram menaruh uang dirham dan semacamnya di antara lembaran-lembaran mushaf... haram juga memanjangkan kaki (selonjor) ke arah mushaf kecuali jika mushaf berada di tempat yang tinggi. [I’anatut Thalibin]

Tidak hanya mushaf, bahkan nama Allah dan rasul-Nya juga harus kita muliakan. Sayyid Bakri berkata :
وَمِنَ الْمُعَظَّمِ مَا يَقَعُ فِي الْمُكَاتَبَاتِ وَنَحْوِهَا مِمَّا فِيْهِ اِسْمُ اللهِ أَوْ اِسْمُ رَسُوْلِهِ مَثَلًا فَيَحْرُمُ إِهَانَتُهُ بِوَضْعِ نَحْوِ دَرَاهِمَ فِيْهِ
Diantara yang diagungkan adalah tulisan yang terdapat dalam surat menyurat dll. dimana di dalamnya terdapat nama Allah atau nama Rasul-Nya misalnya, maka haram menghinakannya dengan menyimpan uang dirham dan semisalnya di dalamnya. [I’anatut Thalibin]

Berdasarkan pengalaman, pernah ada satu keset kaki di satu masjid dengan tulisan nama masjidnya yaitu “Baitur Rahim”. Takmir tidak sadar bahwa nama masjidnya mengadung Asma Allah yang mulia sehingga hal ini tidak boleh dilakukan karena dapat merendahkan asma Allah yang mulia dan asma-Nya sungguh tidak pantas ditaruh sebagai alas kaki.

Memuliakan Mushaf atau kertas yang ada asma Allah insya Allah akan mendatangkan kemuliaan. Syeikh Fariduddin Al-Atthar mengisahkan bahwa suatu saat Bisyr Al-Hafi menemukan sebuah kertas yang bertuliskan nama Allah tergeletak di jalan dan terinjak-injak oleh kaki orang-orang yang berlalu lalang di jalan tersebut. Di saat itu ia sedang mabuk. Iapun mengambilnya lalu dia membeli minyak wangi, kemudian dia mengolesinya dengan wewangian, dan dia menaruhnya di dalam kotak.  Di malam harinya dia bermimpi didatangi oleh orang shalih yang berkata : Katakan kepada Bisyr, engkau telah mewangikan nama-Ku maka Aku akan mewangikanmu, engkau telah memuliakan nama-Ku maka aku akan menjadikanmu sebagai orang yang mulia, Engkau telah mensucikan nama-Ku maka Aku akan mensucikanmu.
فَبِعِزَّتِي لَأُطَيِّبَنَّ نَفْسَكَ فِى الدُّنْيَا وَالْاَخِرَةِ
Demi keagunganku, Aku akan menjadikan dirimu baik di dunia dan di akhirat.
Dia tidak yakin dengan mimpinya dan menyangkanya berasal dari setan sehingga ia mengambil air wudlu dan sholat. Namun ketika tidur ia bermimpi lagi seperti itu dan ia mengulangi hingga tiga kali. Setelah itu ada orang yang menyampaikan kabar bahwa ada seseorang yang mengatakan bahwa bisyr mendapat surat (teguran) dari Allah SWT. Lalu  iapun bertaubat kepada Allah SWT. [Tadzkiratul Awliya’]

Dan benarlah pasca kejadian itu, Bisyr menjadi orang yang mulia. Al-Hafidz Abu Bakr Al-Khatib mengatakan bahwa Bisyr bin Harits adalah orang kelas atas dalam wara’ dan zuhud di zamannya, memiliki akal yang sempurna dan berbagai kelebihan. [Tahdzibul Kamal] Ia juga terkenal dengan sebutan Bisyr “Al-Hafi” (Orang yang telanjang kaki) karena dulunya ia pergi ke “iskaf” tukang sandal untuk meminta sat tali dari sandalnya yang putus. Maka tukang sandal berkata : betapa seringnya kamu ini merepotkan orang lain!. Bisyr pun lalu membuang kedua sandalnya dan bersumpah untuk tidak mengenakan sandal setelah kejadian itu. [Al-Wafi bil Wafayat]

Wallahu A'lam. Semoga Allah Al-Bari membuka hati kita untuk terus memuliakan kalamullah dan Asma-Nya sehingga kitapun mendapatkan kemuliaan dari-Nya.

Salam Satu Hadits,
Dr. H. Fathul Bari, S.S.,M.Ag

Pondok Pesantren Wisata
AN-NUR 2 Malang Jatim
Ngaji dan Belajar Serasa Wisata Setiap Hari
Ayo Mondok! Mondok Itu Keren Lho!

NB.
Hak cipta berupa karya ilmiyah ini dilindungi oleh Allah SWT. Dilarang mengubahnya tanpa izin tertulis. Silahkan Share tanpa mengedit artikel ini. Sesungguhnya orang yang copas perkataan orang  lain tanpa menisbatkan kepadanya maka ia adalah seorang pencuri atau peng-ghosob dan keduanya adalah tercela [Imam Alhaddad]

0 komentar:

Post a Comment