ONE DAY ONE HADITH
Diriwayatkan dari Abu Hurairah
RA, Ia berkata :
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ فِي الصَّلَاةِ
“Rasulullah SAW melarang seseorang
menutup mulutnya ketika shalat.” [HR Abu Daud]
Catatan Alvers
The Master, acara realitas tv
yang tayang mulai tahun 2009 yang menandingkan kemampuan seorang pesulap dengan
pesulap lainnya dengan juri tetap, Deddy Corbuzier dan Romy Rafael. Acara ini
menobatkan Limbad sebagai Master Magician yang terkenal dengan alirannya, faqir
magic, sebuah aliran yang selalu menampilkan adegan-adegan yang terkesan
berbahaya dan memancing ketegangan. Namun program the master terhenti pada
tahun 2013. [wikipedia]
Artikel odoh kali ini tidak
membahas the master yang sudah usang itu namun membahas masalah yang menjadi
perhatian kita bersama yaitu the masker. Penggunaan masker sempat menjadi
kebijakan yang membingungkan karena pada awalnya orang sehat tak dianjurkan
pakai masker namun belakangan semuanya wajib pakai masker sebagaimana terekam
dalam jejak digital berikut. 15/02/2020 Harga Masker Tinggi, Menkes: Salahmu
Sendiri Kok Beli. [kompas com] 02/03/2020, Menkes Terawan Tegaskan Masker Hanya
Untuk Orang Sakit. [health detik com] 04/03/2020, Sesuai Standar WHO, Menkes
Tegaskan Orang Sehat Tak Perlu Masker. [nasional kompas com] 24/03/2020, Menkes
Sudah Pakai Masker, Saleh: Padahal dr Terawan (menkes) Kan Sehat. [jpnn.com] 5/04/2020,
Yang Sehat Pernah Dilarang Menkes Pakai Masker, Kini Setiap Orang Wajib Pakai. [radarcirebon
com]
Ternyata maju mundur penggunaan
masker terkait dengan pemahaman yang berbeda bahkan dalam tataran negara. Ada
beberapa negara yang menganjurkan semua masyarakat menggunakannya, namun yang
lain menganjurkan hanya pasien yang sakit dan pekerja medis yang
menggunakannya. Selain itu badan kesehatan juga beberapa kali mengubah posisi
dan rekomendasi mereka terkait penggunaan masker, dari tidak menganjurkan
hingga menganjurkan sebagian hingga menganjurkan semua. [wikipedia]
Dan sejak 6/4/2020, Presiden
Joko Widodo meminta seluruh masyarakat untuk menggunakan masker saat berada di
luar rumah. Hal ini seiring dengan imbauan terbaru Organisasi Kesehatan Dunia
(WHO) untuk mengurangi risiko penyebaran virus corona (Covid-19). [nasional kompas
com] Sempat beredar di media sosial pesan tentang adanya denda bagi yang tak memakai
masker di tasikmalaya dan kendal berupa menyapu, menyanyikan lagu wajib dan
denda minimal Rp 250 Ribu namun setelah ditelusuri pada 23/06/3030, Kominfo
menjelaskan kabar itu hoaks. [kominfo go id] Pesan berantai mengenai denda seperti
di atas juga pernah viral di kab. Malang yang infonya berlaku mulai dari
tanggal 21-31 juli. Namun kabar itu dibantah oleh Diskominfo Kab Malang (22/6/2020).
[memontum com] dan pada 26/06/2020 MUI Kab Malang menyatakan sikap dengan Nomor
surat 13/SP/MUI-KAB MLG/V/2020 bahwa “setiap melakukan kegiatan diluar rumah, WAJIB
menggunakan masker dalam upaya menjaga kesehatan dan keselamatan diri sendiri
dan orang lain. Selanjutnya pada 10/07/2020 Ketua PBNU juga menegaskan wajibnya
penggunaan masker. [kate id]
Jauh sebelum itu, Wanita
muslimah banyak yang menggunakan masker khas yaitu cadar dan dulunya dipropagandakan
sebagai simbol teroris sehingga banyak menimbulkan phobia dan penolakan. Prancis
adalah negara pertama di Eropa yang melarang penggunaan burka (penutup kepala
dan wajah dengan menyisakan bagian mata) pada tahun 2004 dengan alasan
menghapus seluruh bentuk simbol-simbol agama dan pada 2011, pemerintah Prancis
memberlakukan larangan penggunaan cadar dengan denda 71 Euro (Rp 860 ribu).
[repulika co id] Menyusul beberapa daerah di Italia pada tahun 2010, Belgia pada
tahun 2011, beberapa daerah Spanyol pada tahun 2013,Belanda pada tahun 2015, Hingga
Denmark pada tahun 2018, merupakan negara terakhir di Eropa yang melarang cadar.
[tempo co]
Namun, pasca diterpa pandemi virus
corona para desainer Prancis ramai-ramai merancang fashion dengan gaya
pengamanan virus berupa busana lengkap dengan penutup wajah dan kerudung persis
seperti cadar muslimah. Jadi Perancis dulu menggap penutup wajah dianggap
sebagai tindakan ilegal namun sekarang mereka memaksa penduduk setempat untuk
menutupi wajah mereka. [Independent co id]
Belakangan penggunaan masker
juga mejadi pro kontra di kalangan masyarakat muslim ketika dipakai saat shalat
mengingat Rasulullah SAW melarang seseorang menutup mulutnya ketika shalat. [HR
Abu Daud] sebagaimana hadits utama di atas. As-Sindi menjelaskan maksud dari
menutup mulut: yakni dilarang menutup mulut dengan imamah (surban) sebagaimana kebiasaan
orang Arab maka mereka dilarang melakukannya. [Hasyiyah As-Sindi] Menurut Mulla
Al-Qari hal ini dilakukan biasanya karena untuk menolak hawa dingin atau panas.
Pelarangan ini dikarenakan dapat mengganggu
kesempurnaaan bacaan dan sempurnanya sujud. [Mirqatul Mafatih]
Namun bagaimanakah sifat
larangan tersebut dan apakah hal itu membatalkan shalat? Imam Nawawi Menjelaskan
:
وَهَذِهِ كَرَاهَةُ تَنْزِيْهٍ لَا تَمْنَعُ
صِحَّةَ الصَّلاَةِ
(Larangan menutup mulut tersebut)
adalah bersifat makruh tanzih (makruh namun tidak haram hukumnya) sehingga
tidak menghalangi keabsahan shalat. [Al-Maj’mu]
Lantas bagaimana jika masker
menutupi hidungnya ketika sujud? Syeikh Sa’id Al-Hadlrami berkata :
وَيُسَنُّ فِي السُّجُوْدِ وَضْعُ جَبْهَتِهِ
وَأَنْفِهِ مَعاً وَيُسَنُّ كَوْنُهُ مَكْشُوفاً وَيُكْرَهُ عَدَمُ وَضْعِ الْأَنْفِ
Disunahkan di dalam sujud,
meletakan dahi dan hidung secara bersamaan. Dan disunahkan hidungnya terbuka
dan Makruh tidak meletakan hidung. [Al-Busyral Karim]
Menurut mayoritas ulama fiqih,
kalangan malikyah dan syafi’iyah mengatakan tidak wajib menempelkan hidung
ketika sujud bersamaan dengan dahi mengingat dalam hadits tidak disebutkan
hidung sebagai bagian dari 7 anggota sujud. Adapun penyebutan hidung dalam
hadits lainnya dianggap sebagai sebuah kesunnahan. [Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah] Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA bahwasannya :
أُمِرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْضَاءٍ وَلَا يَكُفَّ شَعَرًا
وَلَا ثَوْبًا الْجَبْهَةِ وَالْيَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ وَالرِّجْلَيْنِ
Nabi SAW diperintahkan untuk melaksanakan
sujud dengan tujuh anggota sujud dan tidak menahan rambut dan kainnya, yaitu (1)
dahi, (2-3) kedua telapak tangan, (4-5) kedua lutut dan (6-7) kedua kaki tidak
boleh terhalang oleh rambut atau pakaian. [HR Bukhari]
Dengan demikian, shalat dengan
mengenakan masker hukumnya tetap sah hanya saja makruh hukumya karena menutup
mulut atau hidung namun demikian karena ada kepentingan menjaga diri dari wabah
maka hal ini dapat menghilangkan hukum makruh sebagaimana dalam kaidah
disebutkan :
الكَرَاهَةُ تَزُوْلُ بِالحَاجَةِ
Hukum makruh itu menjadi
hilang karena adanya hajat. [Ghida’ul Albab]
Wallahu A’lam.
Semoga Allah al-Bari membuka hati dan fikiran kita untuk terus beribadah sesuai
ajaran Nabi ﷺ dengan tetap menjaga
diri dan orang lain dari penularan wabah yang mendunia ini.
Salam Satu Hadits
Dr.H.Fathul
Bari.,SS.,M.Ag
Pondok Pesantren
Wisata
AN-NUR 2 Malang
Jatim
Ngaji dan Belajar
Berasa di tempat Wisata
Ayo Mondok! Mondok
Itu Keren!
NB.
“Ballighu Anni Walau Ayah” Silahkan
Share sebanyak-banyaknya kepada semua grup yang ada. Al-Hafidz Ibnul Jawzi
berkata : _Barang siapa yang ingin amalnya tidak terputus setelah ia wafat maka
sebarkanlah ilmu (agama)._ [At-Tadzkirah Wal Wa’dh]
0 komentar:
Post a Comment