Friday, July 10, 2020

THE MASKER



ONE DAY ONE HADITH

Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Ia berkata :
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ فِي الصَّلَاةِ
“Rasulullah SAW melarang seseorang menutup mulutnya ketika shalat.” [HR Abu Daud]

Catatan Alvers

The Master, acara realitas tv yang tayang mulai tahun 2009 yang menandingkan kemampuan seorang pesulap dengan pesulap lainnya dengan juri tetap, Deddy Corbuzier dan Romy Rafael. Acara ini menobatkan Limbad sebagai Master Magician yang terkenal dengan alirannya, faqir magic, sebuah aliran yang selalu menampilkan adegan-adegan yang terkesan berbahaya dan memancing ketegangan. Namun program the master terhenti pada tahun 2013. [wikipedia]


Artikel odoh kali ini tidak membahas the master yang sudah usang itu namun membahas masalah yang menjadi perhatian kita bersama yaitu the masker. Penggunaan masker sempat menjadi kebijakan yang membingungkan karena pada awalnya orang sehat tak dianjurkan pakai masker namun belakangan semuanya wajib pakai masker sebagaimana terekam dalam jejak digital berikut. 15/02/2020 Harga Masker Tinggi, Menkes: Salahmu Sendiri Kok Beli. [kompas com] 02/03/2020, Menkes Terawan Tegaskan Masker Hanya Untuk Orang Sakit. [health detik com] 04/03/2020, Sesuai Standar WHO, Menkes Tegaskan Orang Sehat Tak Perlu Masker. [nasional kompas com] 24/03/2020, Menkes Sudah Pakai Masker, Saleh: Padahal dr Terawan (menkes) Kan Sehat. [jpnn.com] 5/04/2020, Yang Sehat Pernah Dilarang Menkes Pakai Masker, Kini Setiap Orang Wajib Pakai. [radarcirebon com]

Ternyata maju mundur penggunaan masker terkait dengan pemahaman yang berbeda bahkan dalam tataran negara. Ada beberapa negara yang menganjurkan semua masyarakat menggunakannya, namun yang lain menganjurkan hanya pasien yang sakit dan pekerja medis yang menggunakannya. Selain itu badan kesehatan juga beberapa kali mengubah posisi dan rekomendasi mereka terkait penggunaan masker, dari tidak menganjurkan hingga menganjurkan sebagian hingga menganjurkan semua. [wikipedia]

Dan sejak 6/4/2020, Presiden Joko Widodo meminta seluruh masyarakat untuk menggunakan masker saat berada di luar rumah. Hal ini seiring dengan imbauan terbaru Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk mengurangi risiko penyebaran virus corona (Covid-19). [nasional kompas com] Sempat beredar di media sosial pesan tentang adanya denda bagi yang tak memakai masker di tasikmalaya dan kendal berupa menyapu, menyanyikan lagu wajib dan denda minimal Rp 250 Ribu namun setelah ditelusuri pada 23/06/3030, Kominfo menjelaskan kabar itu hoaks. [kominfo go id] Pesan berantai mengenai denda seperti di atas juga pernah viral di kab. Malang yang infonya berlaku mulai dari tanggal 21-31 juli. Namun kabar itu dibantah oleh Diskominfo Kab Malang (22/6/2020). [memontum com] dan pada 26/06/2020 MUI Kab Malang menyatakan sikap dengan Nomor surat 13/SP/MUI-KAB MLG/V/2020 bahwa “setiap melakukan kegiatan diluar rumah, WAJIB menggunakan masker dalam upaya menjaga kesehatan dan keselamatan diri sendiri dan orang lain. Selanjutnya pada 10/07/2020 Ketua PBNU juga menegaskan wajibnya penggunaan masker. [kate id]

Jauh sebelum itu, Wanita muslimah banyak yang menggunakan masker khas yaitu cadar dan dulunya dipropagandakan sebagai simbol teroris sehingga banyak menimbulkan phobia dan penolakan. Prancis adalah negara pertama di Eropa yang melarang penggunaan burka (penutup kepala dan wajah dengan menyisakan bagian mata) pada tahun 2004 dengan alasan menghapus seluruh bentuk simbol-simbol agama dan pada 2011, pemerintah Prancis memberlakukan larangan penggunaan cadar dengan denda 71 Euro (Rp 860 ribu). [repulika co id] Menyusul beberapa daerah di Italia pada tahun 2010, Belgia pada tahun 2011, beberapa daerah Spanyol pada tahun 2013,Belanda pada tahun 2015, Hingga Denmark pada tahun 2018, merupakan negara terakhir di Eropa yang melarang cadar. [tempo co]

Namun, pasca diterpa pandemi virus corona para desainer Prancis ramai-ramai merancang fashion dengan gaya pengamanan virus berupa busana lengkap dengan penutup wajah dan kerudung persis seperti cadar muslimah. Jadi Perancis dulu menggap penutup wajah dianggap sebagai tindakan ilegal namun sekarang mereka memaksa penduduk setempat untuk menutupi wajah mereka. [Independent co id]

Belakangan penggunaan masker juga mejadi pro kontra di kalangan masyarakat muslim ketika dipakai saat shalat mengingat Rasulullah SAW melarang seseorang menutup mulutnya ketika shalat. [HR Abu Daud] sebagaimana hadits utama di atas. As-Sindi menjelaskan maksud dari menutup mulut: yakni dilarang menutup mulut dengan imamah (surban) sebagaimana kebiasaan orang Arab maka mereka dilarang melakukannya. [Hasyiyah As-Sindi] Menurut Mulla Al-Qari hal ini dilakukan biasanya karena untuk menolak hawa dingin atau panas. Pelarangan ini dikarenakan  dapat mengganggu kesempurnaaan bacaan dan sempurnanya sujud. [Mirqatul Mafatih]

Namun bagaimanakah sifat larangan tersebut dan apakah hal itu membatalkan shalat? Imam Nawawi Menjelaskan :
وَهَذِهِ كَرَاهَةُ تَنْزِيْهٍ لَا تَمْنَعُ صِحَّةَ الصَّلاَةِ
(Larangan menutup mulut tersebut) adalah bersifat makruh tanzih (makruh namun tidak haram hukumnya) sehingga tidak menghalangi keabsahan shalat. [Al-Maj’mu]

Lantas bagaimana jika masker menutupi hidungnya ketika sujud? Syeikh Sa’id Al-Hadlrami berkata :
وَيُسَنُّ فِي السُّجُوْدِ وَضْعُ جَبْهَتِهِ وَأَنْفِهِ مَعاً وَيُسَنُّ كَوْنُهُ مَكْشُوفاً وَيُكْرَهُ عَدَمُ وَضْعِ الْأَنْفِ
Disunahkan di dalam sujud, meletakan dahi dan hidung secara bersamaan. Dan disunahkan hidungnya terbuka dan Makruh tidak meletakan hidung. [Al-Busyral Karim]

Menurut mayoritas ulama fiqih, kalangan malikyah dan syafi’iyah mengatakan tidak wajib menempelkan hidung ketika sujud bersamaan dengan dahi mengingat dalam hadits tidak disebutkan hidung sebagai bagian dari 7 anggota sujud. Adapun penyebutan hidung dalam hadits lainnya dianggap sebagai sebuah kesunnahan. [Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah]  Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA bahwasannya :
أُمِرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْضَاءٍ وَلَا يَكُفَّ شَعَرًا وَلَا ثَوْبًا الْجَبْهَةِ وَالْيَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ وَالرِّجْلَيْنِ
Nabi SAW diperintahkan untuk melaksanakan sujud dengan tujuh anggota sujud dan tidak menahan rambut dan kainnya, yaitu (1) dahi, (2-3) kedua telapak tangan, (4-5) kedua lutut dan (6-7) kedua kaki tidak boleh terhalang oleh rambut atau pakaian.  [HR Bukhari]

Dengan demikian, shalat dengan mengenakan masker hukumnya tetap sah hanya saja makruh hukumya karena menutup mulut atau hidung namun demikian karena ada kepentingan menjaga diri dari wabah maka hal ini dapat menghilangkan hukum makruh sebagaimana dalam kaidah disebutkan :
الكَرَاهَةُ تَزُوْلُ بِالحَاجَةِ
Hukum makruh itu menjadi hilang karena adanya hajat. [Ghida’ul Albab]

Wallahu A’lam. Semoga Allah al-Bari membuka hati dan fikiran kita untuk terus beribadah sesuai ajaran Nabi dengan tetap menjaga diri dan orang lain dari penularan wabah yang mendunia ini.

Salam Satu Hadits
Dr.H.Fathul Bari.,SS.,M.Ag

Pondok Pesantren Wisata
AN-NUR 2 Malang Jatim
Ngaji dan Belajar Berasa di tempat Wisata
Ayo Mondok! Mondok Itu Keren!

NB.
“Ballighu Anni Walau Ayah” Silahkan Share sebanyak-banyaknya kepada semua grup yang ada. Al-Hafidz Ibnul Jawzi berkata : _Barang siapa yang ingin amalnya tidak terputus setelah ia wafat maka sebarkanlah ilmu (agama)._ [At-Tadzkirah Wal Wa’dh]

0 komentar:

Post a Comment