ONE
DAY ONE HADITH
Diriwayatkan
dari Amir bin Rabi’ah RA, ia berkata :
أَنَّ امْرَأَةً مِنْ
بَنِي فَزَارَةَ تَزَوَّجَتْ عَلَى نَعْلَيْنِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرَضِيتِ مِنْ نَفْسِكِ وَمَالِكِ بِنَعْلَيْنِ
قَالَتْ نَعَمْ قَالَ فَأَجَازَهُ
Terdapat
seorang perempuan dari Bani Fazarah yang dinikahkan dengan mahar sepasang
sandal. Rasulullah SAW bertanya, “Apakah engkau ridha dari dirimu dan hartamu
dengan (mahar) sepasang sandal?” perempuan tersebut menjawab, “ya” Rasulullah
pun membolehkannya. [HR Tirmidzi]
Catatan
Alvers
Pernikahan
model video klip lagu tradisional Sasak pada 3/7/2020 di Lombok Tengah viral di
media sosial. Pasalnya Sang model hanya meminta maskawin berupa sandal jepit
dan segelas air. Iapun mengatakan bahwa motifnya karena tidak mau menyusahkan
suami dan keluarganya dan ia ingin hal ini menjadi kenang-kenangan yang akan
diceritakan pada anak-anaknya kelak. [Kompas com]
Ternyata menurut catatan digital pernikahan dengan mahar
sepasang sandal jepit juga pernah terjadi di Kebumen, Jawa Tengah yaitu pada
tahun 2018 silam. [news okezone com] Dan pernikahan dengan maskawin unik lainnya
juga sempat viral misalnya pernikahan pada tahun 2018 dimana ijab qabul
dilaksanakan dengan maskawin berupa sepasang burung labed (lovebird) beserta
uang Rp. 180 ribu. [medan tribunnews com] Di Bekasi, terjadi pernikahan dengan mahar berupa kain
kafan atas permintaan mempelai wanita agar bisa dikenakannya saat ia meninggal
kelak. [brilio net]
Pernikahan
dengan mahar yang murah tidak hanya terjadi pada pernikahan kalangan menegah ke
bawah namun juga pernah terjadi pada pernikahan papan atas dimana pesta
pernikahan menghabiskan miliaran rupiah. Masih ingatkah alvers pada pernikahan
yang dilangsungkan pada (1/4/2010) yakni pernikahan direktur di TV swasta
terkemuka di indonesia Ardie Bakri dengan artis nia ramadhani. Boleh jadi itu merupakan
pernikahan dengan maskawin termurah dari kalangan kelas atas, yaitu uang tunai Rp.
2.015 dan seperangkat alat sholat. Sempat publik bertanya-tanya, mengapa
maharnya Rp. 2015 padahal menikahnya ditahun 2010?. Ternyata makna dari mahar
sejumlah RP. 2.015,- itu adalah penjumlahan tanggal (1), bulan (4), dan tahun
(2010). [kompas com]
Dalam
ajaran islam, mahar yang murah sedemikian itu tidaklah menjadi soal karena hal-hal
serupa pernah terjadi di zaman Rasul sebagaimana disebutkan dalam hadis utama
bahwa seorang perempuan dari Bani Fazarah dinikahkan dengan mahar sepasang
sandal. Rasulullah SAW bertanya, “Apakah engkau ridha dari dirimu dan hartamu
dengan sepasang sandal?” perempuan tersebut menjawab, “ya” Rasulullah pun
membolehkannya. [HR Tirmidzi]
Tatkala
menikahkan Sayyidina Ali dengan Fathimah, Rasulullah SAW bersabda kepada Ali,
“Berilah ia sesuatu !”. Ali menjawab, “Saya tidak punya apa-apa”. Rasulullah
SAW bertanya :
فَأَيْنَ دِرْعُكَ الْحُطَمِيَّةُ
“Mana
baju besimu Huthamiyah itu (untuk dijadikan sebagai mahar)?”. [HR Abu Dawud]
Dari
Sahl bin Sa’ad bahwa sesungguhnya Nabi SAW pernah didatangi seorang wanita lalu
berkata, “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku menyerahkan diriku untukmu”. Lalu
wanita itu berdiri lama. Kemudian berdirilah seorang laki-laki dan berkata, “Ya
Rasulullah, kawinkanlah saya dengannya jika engkau sendiri tidak berminat
kepadanya”. Kemudian Rasulullah SAW bertanya, “Apakah kamu mempunyai sesuatu yang
dapat kamu pergunakan sebagai mahar untuknya ?”. Ia menjawab, “Saya tidak
memiliki apapun melainkan pakaian ini”. Lalu Nabi bersabda, “Jika pakaianmu itu
kamu berikan kepadanya maka kamu tidak berpakaian lagi. Maka carilah sesuatu
yang lain”. Kemudian laki-laki itu berkata, “Saya tidak mendapatkan sesuatu
yang lain”. Lalu Nabi SAW bersabda,
اِلْتَمِسْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيْدٍ
“Carilah
(maskawin), meskipun berupa cincin dari besi”.
Lalu
laki-laki itu mencari, tetapi ia tidak mendapatkannya. Kemudian Nabi SAW
bertanya kepadanya, “Apakah kamu memiliki hafalan ayat Al-Qur’an ?”. Ia
menjawab, “Ya. Surat ini dan surat ini”. Ia menyebutkan nama-nama surat
tersebut, kemudian Nabi SAW bersabda kepadanya,
قَدْ زَوَّجْنَاكَهَا
بِمَا مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ
“Sungguh
aku telah menikahkan kamu dengannya dengan apa yang kamu miliki dari Al-Qur’an
itu”. [HR Bukhari]
Maskawin
dalam bahasa arab disebut dengan mahar yang bermakna tanda
pengikat [Kamus al-Munjid] atau stempel [Kamus Munawwir] Secara istilah,
maskawin didefinisikan sebagai suatu
benda yang wajib diberikan oleh seorang pria terhadap seorang wanita
yang disebut dalam akad nikah
sebagai pernyataan persetujuan antara
pria dan wanita itu untuk hidup bersama sebagai suami istri.[ al-Fiqh ‘Ala
al-Mazahib al-Arba’ah]
Pasal
1 sub d KHI, mahar adalah pemberian dari calon mempelai pria pada calon
mempelai wanita baik berbentuk barang, uang, maupun jasa yang tidak
bertentangan dengan hukum Islam. [Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di
Indonesia]
Selain
mahar, masakawin mempunyai nama lain yang dinadzamkan sebagai berikut :
صَدَاقٌ وَمَهْرٌ نِحْلَةً وَفَرِيضَةً حِبَاءٌ
وَأَجْرٌ ثُمَّ عُقْرُ عَلَائِقُ
shadaq,
mahar, nihlah, faridlah, hiba’, ajr, ’uqr, ‘alaiq”. [Subul al-Salam]
Maskawin
lazim disebut dengan mahar yang secara bahasa berarti pandai, mahir, karena
dengan menikah dan membayar Maskawin, pada hakikatnya laki-laki tersebut sudah
pandai dan mahir, baik dalam urusan rumah tangga kelak ataupun dalam membagi
waktu, uang dan perhatian. Maskawin juga disebut shadaq yang secara bahasa
berarti jujur, lantaran dengan membayar Maskawin mengisyaratkan kejujuran dan
kesungguhan si laki-laki untuk menikahi wanita tersebut. Maskawin juga disebut dengan
ajr (ujrah) yang secara bahasa berarti upah, lantaran dengan Maskawin sebagai
upah atau ongkos untuk dapat menggauli isterinya secara halal.
Mahar
Disebut pula dengan faridlah yang secara bahasa berarti kewajiban, karena
Maskawin merupakan kewajiban seorang laki-laki yang hendak menikahi seorang
wanita. Para ulama telah sepakat bahwa mahar hukumnya wajib bagi seorang
laki-laki yang hendak menikah, baik mahar tersebut disebutkan atau tidak
disebutkan sehingga si suami harus membayar mahar mitsil (mahar umum yang
berlaku). Allah swt berfirman:
فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ
أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً
"Maka
isteri-isteri yang telah kamu nikmati (setubuhi) diantara mereka, berikanlah
maharnya kepada mereka (dengan sempurna)" [QS al-Nisa' : 24]
Terlepas
dari nama dan fungsi mahar tersebut, Nabi SAW menganjurkan agar calon istri memperingan
maskawin, Rasulullah bersabda :
أَعْظَمُ النِّسَاءِ بَرَكَةً أَيْسَرُهُنَّ
صَدَاقًا
"Sesungguhnya
wanita yang paling banyak berkahnya adalah wanita yang paling murah
maskawinnya."[HR Al-Hakim]
Namun
demikian dalam keadaan wajar maka janganlah terlalu murah memberi mahar. al-Mahalli
berkata :
وَيُسْتَحَبُّ أَنْ لَا يَنْقُصَ عَنْ عَشَرَةِ
دَرَاهِمَ خَالِصَةٍ، لِأَنَّ أَبَا حَنِيفَةَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - لَا يُجَوِّزُ
أَقَلَّ مِنْهَا، وَأَنْ لَا يُزَادَ عَلَى خَمْسِمِائَةِ دِرْهَمٍ خَالِصَةٍ صَدَاقِ
رَسُولِ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - لِأَزْوَاجِهِ رَوَاهُ مُسْلِمٌ
عَنْ عَائِشَةَ
Dalam
memberikan mahar itu di sunnahkan tidak kurang dari 10 dirham murni (29,75 gram
x Rp. 8.500,- = Rp. 250 Ribuan), karena menurut Abu Hanifah mahar tidak boleh
kurang dari 10 dirham itu, dan disunnahkan tidak melebihi 500 dirham murni
(Rp.12.5 Jutaan), yaitu mahar Rasulullah untuk istri-istrinya sebagaimana yang
ada dalam haditsnya Imam Muslim dari Sayyidah 'Aisyah. [Al-Mahalli]
Mahar
bukanlah merupakan rukun nikah sehingga tetaplah dinilai sah jika dalam akad
tidak ada penyebutan tentang mahar, namun demikian makruh hukumnya akad nikah yang
di dalamnya tidak menyebutkan mahar. [Mughnil Muhtaj] meskipun tidak
disebutkan, mahar tetap wajib ditunaikan dengan berupa mahar mitsil (mahar
standar). Maka dari itu sunnah untuk tidak berhubungan suami istri hingga si
suami membayar maskawinnya. Syeikh Syamsuddin As-Syarbini berkata:
وَيُسَنُّ أَنْ لَا يَدْخُلَ بِهَا حَتَّى
يَدْفَعَ إلَيْهَا شَيْئًا مِنْ الصَّدَاقِ خُرُوجًا مِنْ خِلَافِ مَنْ أَوْجَبَهُ
Sunnah
untuk tidak berhubungan suami istri hingga si suami membayar sesuatu dari
maskawinnya, hal ini dikarenakan keluar dari khilaf ulama’ yang mewajibkannya.
[Mughnil Muhtaj]
Wallahu
A’lam. Semoga Allah al-Bari membuka hati dan fikiran kita untuk tidak
menjadikan mahar sebagai sarana kebanggaan namun sebagai sumber keberkahan sehingga
rumah tangga kita menjadi sakinah mawaddah wa rahmah.
Salam
Satu Hadits
Dr.H.Fathul
Bari.,SS.,M.Ag
Pondok
Pesantren Wisata
AN-NUR
2 Malang Jatim
Ngaji
dan Belajar Berasa di tempat Wisata
Ayo
Mondok! Mondok Itu Keren!
NB.
“Ballighu Anni Walau Ayah” Silahkan Share sebanyak-banyaknya
kepada semua grup yang ada supaya sabda Nabi ﷺ menghiasi dunia maya dan menjadi
amal jariyah kita semua.
0 komentar:
Post a Comment