Sunday, July 5, 2020

MAHAR SANDAL JEPIT



ONE DAY ONE HADITH

Diriwayatkan dari Amir bin Rabi’ah RA, ia berkata :
أَنَّ امْرَأَةً مِنْ بَنِي فَزَارَةَ تَزَوَّجَتْ عَلَى نَعْلَيْنِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرَضِيتِ مِنْ نَفْسِكِ وَمَالِكِ بِنَعْلَيْنِ قَالَتْ نَعَمْ قَالَ فَأَجَازَهُ
Terdapat seorang perempuan dari Bani Fazarah yang dinikahkan dengan mahar sepasang sandal. Rasulullah SAW bertanya, “Apakah engkau ridha dari dirimu dan hartamu dengan (mahar) sepasang sandal?” perempuan tersebut menjawab, “ya” Rasulullah pun membolehkannya. [HR Tirmidzi]

Catatan Alvers

Pernikahan model video klip lagu tradisional Sasak pada 3/7/2020 di Lombok Tengah viral di media sosial. Pasalnya Sang model hanya meminta maskawin berupa sandal jepit dan segelas air. Iapun mengatakan bahwa motifnya karena tidak mau menyusahkan suami dan keluarganya dan ia ingin hal ini menjadi kenang-kenangan yang akan diceritakan pada anak-anaknya kelak. [Kompas com]


Ternyata menurut catatan digital pernikahan dengan mahar sepasang sandal jepit juga pernah terjadi di Kebumen, Jawa Tengah yaitu pada tahun 2018 silam. [news okezone com] Dan pernikahan dengan maskawin unik lainnya juga sempat viral misalnya pernikahan pada tahun 2018 dimana ijab qabul dilaksanakan dengan maskawin berupa sepasang burung labed (lovebird) beserta uang Rp. 180 ribu. [medan tribunnews com] Di Bekasi,  terjadi pernikahan dengan mahar berupa kain kafan atas permintaan mempelai wanita agar bisa dikenakannya saat ia meninggal kelak. [brilio net]

Pernikahan dengan mahar yang murah tidak hanya terjadi pada pernikahan kalangan menegah ke bawah namun juga pernah terjadi pada pernikahan papan atas dimana pesta pernikahan menghabiskan miliaran rupiah. Masih ingatkah alvers pada pernikahan yang dilangsungkan pada (1/4/2010) yakni pernikahan direktur di TV swasta terkemuka di indonesia Ardie Bakri dengan artis nia ramadhani. Boleh jadi itu merupakan pernikahan dengan maskawin termurah dari kalangan kelas atas, yaitu uang tunai Rp. 2.015 dan seperangkat alat sholat. Sempat publik bertanya-tanya, mengapa maharnya Rp. 2015 padahal menikahnya ditahun 2010?. Ternyata makna dari mahar sejumlah RP. 2.015,- itu adalah penjumlahan tanggal (1), bulan (4), dan tahun (2010). [kompas com]

Dalam ajaran islam, mahar yang murah sedemikian itu tidaklah menjadi soal karena hal-hal serupa pernah terjadi di zaman Rasul sebagaimana disebutkan dalam hadis utama bahwa seorang perempuan dari Bani Fazarah dinikahkan dengan mahar sepasang sandal. Rasulullah SAW bertanya, “Apakah engkau ridha dari dirimu dan hartamu dengan sepasang sandal?” perempuan tersebut menjawab, “ya” Rasulullah pun membolehkannya. [HR Tirmidzi]

Tatkala menikahkan Sayyidina Ali dengan Fathimah, Rasulullah SAW bersabda kepada Ali, “Berilah ia sesuatu !”. Ali menjawab, “Saya tidak punya apa-apa”. Rasulullah SAW bertanya :
فَأَيْنَ دِرْعُكَ الْحُطَمِيَّةُ
“Mana baju besimu Huthamiyah itu (untuk dijadikan sebagai mahar)?”. [HR Abu Dawud]

Dari Sahl bin Sa’ad bahwa sesungguhnya Nabi SAW pernah didatangi seorang wanita lalu berkata, “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku menyerahkan diriku untukmu”. Lalu wanita itu berdiri lama. Kemudian berdirilah seorang laki-laki dan berkata, “Ya Rasulullah, kawinkanlah saya dengannya jika engkau sendiri tidak berminat kepadanya”. Kemudian Rasulullah SAW bertanya, “Apakah kamu mempunyai sesuatu yang dapat kamu pergunakan sebagai mahar untuknya ?”. Ia menjawab, “Saya tidak memiliki apapun melainkan pakaian ini”. Lalu Nabi bersabda, “Jika pakaianmu itu kamu berikan kepadanya maka kamu tidak berpakaian lagi. Maka carilah sesuatu yang lain”. Kemudian laki-laki itu berkata, “Saya tidak mendapatkan sesuatu yang lain”. Lalu Nabi  SAW bersabda,
اِلْتَمِسْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيْدٍ
“Carilah (maskawin), meskipun berupa cincin dari besi”.
Lalu laki-laki itu mencari, tetapi ia tidak mendapatkannya. Kemudian Nabi SAW bertanya kepadanya, “Apakah kamu memiliki hafalan ayat Al-Qur’an ?”. Ia menjawab, “Ya. Surat ini dan surat ini”. Ia menyebutkan nama-nama surat tersebut, kemudian Nabi SAW bersabda kepadanya,
قَدْ زَوَّجْنَاكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ
“Sungguh aku telah menikahkan kamu dengannya dengan apa yang kamu miliki dari Al-Qur’an itu”. [HR Bukhari]

Maskawin dalam bahasa arab disebut dengan mahar yang bermakna  tanda  pengikat [Kamus al-Munjid] atau stempel [Kamus Munawwir] Secara istilah, maskawin didefinisikan sebagai suatu  benda yang wajib diberikan oleh seorang pria terhadap seorang wanita yang disebut  dalam akad nikah sebagai  pernyataan persetujuan antara pria dan wanita itu untuk hidup bersama sebagai suami istri.[ al-Fiqh ‘Ala al-Mazahib al-Arba’ah]

Pasal 1 sub d KHI, mahar adalah pemberian dari calon mempelai pria pada calon mempelai wanita baik berbentuk barang, uang, maupun jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam. [Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia]

Selain mahar, masakawin mempunyai nama lain yang dinadzamkan sebagai berikut :
صَدَاقٌ وَمَهْرٌ نِحْلَةً وَفَرِيضَةً حِبَاءٌ وَأَجْرٌ ثُمَّ عُقْرُ عَلَائِقُ
shadaq, mahar, nihlah, faridlah, hiba’, ajr, ’uqr, ‘alaiq”. [Subul al-Salam] 

Maskawin lazim disebut dengan mahar yang secara bahasa berarti pandai, mahir, karena dengan menikah dan membayar Maskawin, pada hakikatnya laki-laki tersebut sudah pandai dan mahir, baik dalam urusan rumah tangga kelak ataupun dalam membagi waktu, uang dan perhatian. Maskawin juga disebut shadaq yang secara bahasa berarti jujur, lantaran dengan membayar Maskawin mengisyaratkan kejujuran dan kesungguhan si laki-laki untuk menikahi wanita tersebut. Maskawin juga disebut dengan ajr (ujrah) yang secara bahasa berarti upah, lantaran dengan Maskawin sebagai upah atau ongkos untuk dapat menggauli isterinya secara halal.

Mahar Disebut pula dengan faridlah yang secara bahasa berarti kewajiban, karena Maskawin merupakan kewajiban seorang laki-laki yang hendak menikahi seorang wanita. Para ulama telah sepakat bahwa mahar hukumnya wajib bagi seorang laki-laki yang hendak menikah, baik mahar tersebut disebutkan atau tidak disebutkan sehingga si suami harus membayar mahar mitsil (mahar umum yang berlaku). Allah swt berfirman:
فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً
"Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (setubuhi) diantara mereka, berikanlah maharnya kepada mereka (dengan sempurna)" [QS al-Nisa' : 24]

Terlepas dari nama dan fungsi mahar tersebut, Nabi SAW menganjurkan agar calon istri memperingan maskawin, Rasulullah bersabda :
أَعْظَمُ النِّسَاءِ بَرَكَةً أَيْسَرُهُنَّ صَدَاقًا
"Sesungguhnya wanita yang paling banyak berkahnya adalah wanita yang paling murah maskawinnya."[HR Al-Hakim]

Namun demikian dalam keadaan wajar maka janganlah terlalu murah memberi mahar. al-Mahalli berkata :
وَيُسْتَحَبُّ أَنْ لَا يَنْقُصَ عَنْ عَشَرَةِ دَرَاهِمَ خَالِصَةٍ، لِأَنَّ أَبَا حَنِيفَةَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - لَا يُجَوِّزُ أَقَلَّ مِنْهَا، وَأَنْ لَا يُزَادَ عَلَى خَمْسِمِائَةِ دِرْهَمٍ خَالِصَةٍ صَدَاقِ رَسُولِ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - لِأَزْوَاجِهِ رَوَاهُ مُسْلِمٌ عَنْ عَائِشَةَ
Dalam memberikan mahar itu di sunnahkan tidak kurang dari 10 dirham murni (29,75 gram x Rp. 8.500,- = Rp. 250 Ribuan), karena menurut Abu Hanifah mahar tidak boleh kurang dari 10 dirham itu, dan disunnahkan tidak melebihi 500 dirham murni (Rp.12.5 Jutaan), yaitu mahar Rasulullah untuk istri-istrinya sebagaimana yang ada dalam haditsnya Imam Muslim dari Sayyidah 'Aisyah. [Al-Mahalli]

Mahar bukanlah merupakan rukun nikah sehingga tetaplah dinilai sah jika dalam akad tidak ada penyebutan tentang mahar, namun demikian makruh hukumnya akad nikah yang di dalamnya tidak menyebutkan mahar. [Mughnil Muhtaj] meskipun tidak disebutkan, mahar tetap wajib ditunaikan dengan berupa mahar mitsil (mahar standar). Maka dari itu sunnah untuk tidak berhubungan suami istri hingga si suami membayar maskawinnya. Syeikh Syamsuddin As-Syarbini berkata:
وَيُسَنُّ أَنْ لَا يَدْخُلَ بِهَا حَتَّى يَدْفَعَ إلَيْهَا شَيْئًا مِنْ الصَّدَاقِ خُرُوجًا مِنْ خِلَافِ مَنْ أَوْجَبَهُ
Sunnah untuk tidak berhubungan suami istri hingga si suami membayar sesuatu dari maskawinnya, hal ini dikarenakan keluar dari khilaf ulama’ yang mewajibkannya. [Mughnil Muhtaj]

Wallahu A’lam. Semoga Allah al-Bari membuka hati dan fikiran kita untuk tidak menjadikan mahar sebagai sarana kebanggaan namun sebagai sumber keberkahan sehingga rumah tangga kita menjadi sakinah mawaddah wa rahmah.

Salam Satu Hadits
Dr.H.Fathul Bari.,SS.,M.Ag

Pondok Pesantren Wisata
AN-NUR 2 Malang Jatim
Ngaji dan Belajar Berasa di tempat Wisata
Ayo Mondok! Mondok Itu Keren!

NB.
“Ballighu Anni Walau Ayah” Silahkan Share sebanyak-banyaknya kepada semua grup yang ada supaya sabda Nabi menghiasi dunia maya dan menjadi amal jariyah kita semua.

0 komentar:

Post a Comment