Monday, November 22, 2021

KRITERIA CALON ISTRI

 

ONE DAY ONE HADITH

 

Diriwayatkan dari Abi Hurairah Ra, Rasul SAW bersabda :

تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

Wanita itu dinikahi karena empat hal. Karena hartanya, nasabnya, kecantikannya dan karena agamanya. Maka pilihlah karena agamanya niscaya engkau akan beruntung. [HR Bukhari]

 

Catatan Alvers

 

Dalam hadits utama tersebut, Rasul SAW menyebutkan faktor-faktor yang menjadi pertimbangan seseorang untuk menikahi wanita, yaitu harta, nasab (keturunan), kecantikan dan agama. Keempat faktor tersebut sering saya sampaikan dengan istilah “Nasab-Nasib, Body-Budi”. Betapapun demikian maka Rasul SAW menekankan jangan sampai faktor-faktor tersebut mengalahkan faktor agama, karena agamalah yang utama.

 

Abdullah ibnu Rawahah mempunyai budak wanita yang berkulit hitam, lalu di suatu hari ia marah kepadanya hingga iapun menamparnya. Setelah itu ia merasa menyesal, lalu ia datang kepada Rasulullah Saw. dan menceritakan peristiwa tersebut. Rasulullah Saw. bertanya kepadanya, "Bagaimanakah perilakunya?" Abdullah ibnu Rawahah menjawab:  "Dia berpuasa, shalat, melakukan wudlu dengan baik, serta bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan engkau adalah utusan Allah." Maka Rasulullah Saw. bersabda, "Hai Abu Abdullah, kalau demikian dia adalah wanita yang beriman." Abdullah ibnu Rawahah lalu berkata :  

وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ لَأُعْتِقَنَّهَا وَلَأَتَزَوَّجَنَّهَا

"Demi Tuhan yang telah mengutusmu dengan benar, Sungguh aku akan memerdekakannya, lalu menikahinya"

 

Setelah menikahinya, ada sejumlah orang muslim mengejeknya karena dia telah mengawini seorang budak. Menurut mereka budak-budak wanita mereka pantasnya dikawinkan dengan orang-orang musyrik untuk mendapatkan keturunan mereka.  Maka Allah menurunkan firman-Nya: 

 وَلأمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ

Sungguh budak wanita yang beriman itu lebih baik daripada wanita musyrik, walaupun dia membuatmu terpesona.  [QS Al-Baqarah : 221]

 

Keterangan tersebut disampaikan oleh As-Suddiy [tafsir ibnu katsir]. Dan dalam versi yang lain, mereka menawarkan kepada Abdullah ibnu Rawahah untuk menikahi wanita musyrik yang merdeka sebagai ganti dari menikahi budak tadi. [Tafsir Al-Khazin]

 

Maka janganlah seseorang menikahi wanita karena harta, nasab (keturunan) dan kecantikannya dengan mengenyampingkan faktor agama. Menegaskan hal ini, Rasul SAW bersabda :

لَا تَزَوَّجُوا النِّسَاءَ لِحُسْنِهِنَّ فَعَسَى حُسْنُهُنَّ أَنْ يُرْدِيَهُنَّ وَلَا تَزَوَّجُوهُنَّ لِأَمْوَالِهِنَّ فَعَسَى أَمْوَالُهُنَّ أَنْ تُطْغِيَهُنَّ وَلَكِنْ تَزَوَّجُوهُنَّ عَلَى الدِّينِ وَلَأَمَةٌ خَرْمَاءُ سَوْدَاءُ ذَاتُ دِينٍ أَفْضَلُ

Jangan menikahi wanita karena kecantikannya karena boleh jadi kecantikannya akan membuatnya celaka (sebab sombong dan ujubnya). Jangan menikahi wanita karena hartanya karena boleh jadi kekayannya akan membuatnya berbuat semena-mena (dalam kemaksiatan dan kejelekan). Akan tetapi nikahilah wanita karena agamanya, Sungguh seorang budak wanita yang hitam dan berhidung pesek (cacat pada hidung dan telinganya) namun agamanya kuat itu lebih utama. [HR Ibnu Majah]

 

Dan dalam riwayat lain disebutkan  :

مَنْ تَزَوَّجَ اِمْرَأَةً لِعِزِّهَا لَمْ يَزِدْهُ اللهُ إِلَّا ذُلًّا ، وَمَنْ تَزَوَّجَهَا لِمَالِهَا لَمْ يَزِدْهُ اللهُ إِلاَّ فَقْرًا ، وَمَنْ تَزَوَّجَهَا لِحَسَبِهَا لَمْ يَزِدْهُ اللهُ دَنَاءَةً، وَمَنْ تَزَوَّجَ اِمْرَأَةً لَمْ يَتَزَوَّجْهَا إِلاَّ لِيَغُضَّ بَصَرَهُ أَوْ لِيُحْصِنَ فَرْجَهُ، أَوْ يَصِلَ رَحِمَهُ بَارَكَ اللهُ لَهُ فِيْهَا وَبَارَكَ لَهَا فِيْهِ

Barang siapa menikahi wanita karena kedudukannya, Maka Allah tidak menambahkan kepadanya melainkan kehinaan. Barang siapa menikahi wanita karena hartanya Maka Allah tidak menambahkan kepadanya melainkan kemiskinan. Barang siapa menikahi wanita karena faktor keturunan maka Allah tidak menambahkan kepadanya melainkan kerendahan. Namun barang siapa menikahi wanita hanya karena menjaga pandangan atau kemaluan atau untuk menyambung tali persaudaraan maka Allah akan memberikan keberkahan kepada keduanya. [HR Thabrani]

 

Imam Nawawi berkata “Makna yang benar dari hadits (utama di atas) adalah bahwasanya Nabi SAW menceritakan empat kriteria yang biasa menjadi patokan orang dalam mencari istri dengan mengakhirkan faktor agama, maka wahai para santri (Mustarsyidin) carilah olehmu; wanita yang beragama” [Syarah Muslim]

 

Setelah menjadikan faktor agama sebagai pertimbangan utama, maka barulah faktor yang lain layak menjadi pertimbangan. Ibnu Hajar Al-Asqalany berkata :

لَوْ تَسَاوَتَا فِي الدِّيْنِ فَالْجَمِيْلَةُ أَوْلَى

Jika kedua wanita sama dalam faktor agamanya, maka memilih wanita yang cantik adalah lebih utama. [Fathul Bari]

 

Namun perlu diingat bahwa definisi cantik disini tidak hanya cantik fisiknya saja, namun juga cantik perangainya (inner beauty). Ibnu Hajar berkata :

وَيلْتحقُ بِالْحَسَنَةِ الذَّاتِ اَلْحَسَنَةُ الصِّفَاتِ

Cantik akhlak itu diserupakan dengan cantik fisik. [Fathul Bari]

 

Maka di dalam riwayat lain disebutkan dengan tambahan :

عَلَيْكَ بِذَاتِ الدِّيْنِ وَالْخُلُقِ تَرِبَتْ يَمِيْنُكَ

Hendaknya engaku menikahi wanita yang beragama dan memiliki akhlak yang baik, niscaya kau beruntung. [Mushannaf Ibnu Abi Syaibah]

 

Wanita yang cantik fisiknya saja namun tidak cantik akhlaknya akan mendatangkan petaka bagi suaminya. Dikisahkan dari Jabir RA, Seorang laki-laki datang kepada Nabi SAW lalu ia mengadukan perihal istrinya. Ia berkata :

يا رسول الله، إِنَّ امْرَأَتِي لَا تَدْفَعُ يَدَ لَامِسٍ

Wahai Rasulallah, Istriku tidak menolak tangan orang yang menyentuhnya.

 

Rasul SAW bersabda : Ceraikan saja dia. Ia berkata : “Namun aku sangat mencintainya karena ia sangat cantik. Rasul SAW bersabda :

فَاسْتَمْتِعْ مِنْهَا

Kalau demikian, bersenang-senanglah dengannya. [HR Thabrani]

 

Mungkin kalau pakai bahasanya gus dur, “gitu aja kok repot!”. 

 

Maka jadikanlah faktor agama menjadi kriteria utama dalam memilih calon istri. Jika demikian maka “Taribat Yadak” kata beliau dalam hadits utama di atas. Kata “Taribat” berasal dari kata “Turab” yang artinya debu dengan demikian maknanya secara bahasa adalah “kedua tanganmu berdebu”. Istilah ini lazim dimaknai sebagai kemiskinan. Ibnul Arabi menguatkan pendapat yang menyatakan bahwa dalam hadits tersebut terdapat syarat yang dikiria-kirakan yaitu “Maka pilihlah karena agamanya niscaya engkau akan miskin (atau kerugian jika engkau tidak melakukan nya). [Fathul Bari] Wallahu A’lam. Semoga Allah Al-Bari membuka hati kita agar mengedepankan tuntunan agama dalam menjalani kehidupan ini sehingga kita menjadi orang yang beruntung dan tidak merugi.

 

Salam Satu Hadits,

Dr. H. Fathul Bari Alvers

 

NB.

Hak Cipta berupa Karya Ilmiyah ini dilindungi oleh Allah SWT. Mengubah dan menjiplaknya akan terkena hisab di akhirat kelak. *Silahkan Share tanpa mengedit artikel ini*. Sesungguhnya orang yang copas perkataan orang  lain tanpa menisbatkan kepadanya maka ia adalah seorang pencuri atau peng-ghosob dan keduanya adalah tercela [Imam Abdullah Alhaddad]

 

Pondok Pesantren Wisata

AN-NUR 2 Malang Jatim

Sarana Santri ber-Wisata Rohani Wisata Jasmani

Ayo Mondok! Mondok itu Keren!

0 komentar:

Post a Comment