Monday, September 19, 2016

CINCIN MAS-MAS




ONE DAY ONE HADITH

Diriwayatkan dari Abu Musa Al Asy’ari, Rasulullah SAW bersabda :
حُرِّمَ لِبَاسُ الْحَرِيرِ وَالذَّهَبِ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِى وَأُحِلَّ لإِنَاثِهِمْ
Diharamkan sutera dan emas bagi laki-laki dari umatku, namun dihalalkan bagi perempuan mereka.” [HR Tirmidzi]

Catatan Alvers

Sayyidina Ali KW meriwayatkan serupa hadits di atas dengan setting Rasul memegang sutera di tangan kanan beliau dan emas di tangan kiri beliau lalu
إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي
Sesungguhnya dua benda ini (sutera dan emas) haram untuk laki-laki dari ummatku. [HR Abu Dawud]

Perhiasan emas untuk laki-laki dulunya halal, namun kemudian turun syariat larangan khusus untuk laki-laki dan tetap halal untuk perempuan. Diriwayatkan dari Ibnu Umar RA, bahwasannya Rasul SAW membuat cincin dari emas dan mengenakannya dengan posisi mata cincin berada di dalam telapak tangan. Hal ini diikuti oleh banyak orang saat itu sampai suatu saat Rasul SAW duduk di atas mimbar kemudian mencopot cincin emas beliau dan bersabda : aku telah memakai cincin ini dan mengenakannya dengan posisi mata cincin berada di dalam telapak tangan. Lalu beliau melemparkannya dan berkata:
وَاللَّهِ لَا أَلْبَسُهُ أَبَدًا
Demi Allah aku tidak akan memakainya selama-lamanya.
Para sahabat kemudian sama-sama membuang cincin mereka. [HR Bukhari]



Menurut keterangan Ibnu Umar, Rasul SAW mengenakan cincin emas tersebut selama tiga hari dan setelah kejadian tersebut beliau memesan cincin dari perak yang bertuliskan ukiran
مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ
Dan cincin ini dikenakan beliau hingga wafat. Lalu cincin Rasul tersebut dikenakan oleh Abu Bakar RA hingga wafat, Lalu cincin tersebut dikenakan oleh Umar RA hingga wafat, Lalu dikenakan oleh Utsman RA selama enam tahun dimana saat itu banyak surat yang dikeluarkan khalifah utsman sehingga beliau menyerahkan cincin tersebut yang berfungsi sekaligus stempel surat resmi kepada salah seorang sahabat anshar. Suatu saat, cincin tersebut jatuh ketika dibawa keluar dan tak diketemukan (tepatnya di sumur aris atau di kenal juga sumur khatam ; sumur cincin, sebelah barat dekat masjid quba’ madinah). Dan untuk mengganti cincin tersebut, Ustman RA memesan cincin dengan bentuk dan ukiran yang sama. [HR An-Nasa’i]

Menurut suatu riwayat, Sayyidina Umar memiliki cincin tersendiri yang khusus untuk urusan keagamaan dengan ukiran :
كفى بالموت واعظاً
“Cukuplah kematian sebagai pemberi nasehat”
Dan Abu Hanifah memiliki cincin dengan ukiran :
قل الخير وإلا فليصمت
“Katakan yang baik, jika tidak maka diamlah”

Syeikh Muhammad Anwar Syah al-Kasymiri (W 1352 H) berkata bahwa hal ini menunjukkan bahwa para salafus shalih tidak mengukir nama mereka di cincin-cincinnya. [Faydlul bari Syarh Shahih Bukhari]


Suatu ketika Rasulullah SAW pernah bertemu seorang lelaki yang memakai cincin emas di tangannya. Beliau mencabut cincin tersebut lalu melemparkannya, kemudian beliau bersabda:
يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَجْعَلُهَا فِي يَدِهِ
Salah seorang dari kalian telah sengaja mengambil bara api neraka dengan meletakkannya di tangannya.
Lalu, setelah Rasulullah SAW pergi, ada yang mengatakan kepada lelaki tadi, “Ambillah dan manfaatkanlah cincin tersebut.” Ia berkata, “Tidak, demi Allah. Saya tak akan mengambil cincin itu lagi selamanya karena Rasul SAW telah membuangnya. [HR Muslim]

Alvers, Lantas bagaimana dengan Emas putih? Apakah juga dilarang? Sebagian orang ada yang berkata bahwa emas putih hanya sekedar istilah saja, hakikatnya ia bukanlah emas. Ia adalah platinum, sehingga tidak berlaku hukum haram seperti emas.

Pernyataan ini perlu dikaji ulang sebab emas putih berbeda dengan Platinum. Platinum adalah suatu logam yang berwarna keperakan dan berkilau serta tahan terhadap korosi. Platinum biasa digunakan untuk peralatan laboratorium, peralatan kedokteran gigi, perhiasan, dll. [Wikipedia].

Sedangkan emas putih adalah emas yang dicampur. Perlu diketahui bahwa emas yang dikenal dengan logam mulia ini dengan simbol Au (nomor atom 79). lebih keras dari timah dan tidak lebih keras dari perak, sehingga Emas murni sangat jarang digunakan sebagai perhiasan. Agar lebih keras, maka perlu ditambahkan logam-logam lainnya. Pernahkah alvers mendengar istilah karat?, Karat adalah tingkat kemurnian emas. Tingkat kemurnian emas murni adalah 24 karat. Emas ]18 karat, artinya emas tersebut memiliki 18/24 bagian emas atau 75 persen emas dan sisanya logam lain.

Logam-logam yang lazim ditambahkan pada emas murni adalah perak, Zinc, nikel, palladium dan tembaga. Emas murni yang ditambahkan logam lain dapat mengalami perubahan kilauan dan warna emas. Bila emas murni dicampur perak maka akan menghasilkan efek visual warna hijau, bila dicampur dengan tembaga maka akan menghasilkan warna merah dan jika dicampur dengan nikel akan menghasilkan warna putih dan inilah yang kemudian dikenal dengan emas putih. [Wikipedia]

Dengan demikian diketahui bahwa emas putih adalah emas yang dicampur dengan logam lainnya sehingga swasa itu tetaplah emas yang dilarang untuk dikenakan laki-laki sebagai cincin. Imam Nawawi berkata :
وأما خاتم الذهب فهو حرام على الرجل بالإجماع ، وكذا لو كان بعضه ذهبا وبعضه فضة حتى قال أصحابنا : لو كانت سن الخاتم ذهبا ، أو كان مموها بذهب يسير ، فهو حرام لعموم الحديث
Cincin emas itu haram untuk laki-laki menurut ijma’ (kesepakatan ulama), begitu pula jika cincinnya berupa sebagian emas dan sebagian perak (campuran) sehingga ulama syafi’iyah berkata : jika  cincin bermatakan emas atau cincin disepuh dengan sedikit emas maka hukumnya (tetap) haram karena hadits larangan bersifat umum yakni tidak membedakan banyak atau sedikit atau posisi emasnya). [Al-Minhaj Syarah Muslim]

Bagaimana dengan selain emas? Terdapat satu riwayat ada seorang laki-laki datang kepada Nabi dengan menegnakan cincin terbuat dari kuningan. Lalu Beliau bersabda kepadanya:
مَا لِي أَجِدُ مِنْكَ رِيحَ الْأَصْنَامِ
 “Kenapa saya mencium darimu aroma berhala?” lalu dia membuangnya. Kemudian datang kepadanya yang memakai cincin dari besi, lalu Beliau bersabda kepadanya:
مَا لِي أَرَى عَلَيْكَ حِلْيَةَ أَهْلِ النَّارِ
“Kenapa saya melihatmu memakai perhiasan penduduk neraka?” lalu dia membuangnya. [HR Abu Daud]
dalam riwayat yang lain terdapat tambahan :
مالي أرى عليك حلية أهل الجنة
Kemudian datang kepadanya seseorang yang memakai cincin dari emas. Lalu Beliau bersabda: “Kenapa saya melihat padamu perhiasan penduduk surga?” [HR Tirmidzi]

Imam Ibnu Hajar al-Haitami berkata

ويجوز التختم بنحو الحديد والنحاس والرصاص بلا كراهة وخبر مالي أرى عليك حلية أهل النار لرجل وجده لابسا خاتم حديد ضعيف لكن حسنه بعضهم فالأولى ترك ذلك

Boleh mengenakan cincin dari besi, tembaga, kuningan tanpa makruh. Adapun hadits seperti di atas adalah dha’if (lemah sehingga tidak bisa dijadikan hujjah) namun sebagian ulama menilai sebagai hadits hasan. Maka yang terbaik adalah tidak mengenakannya. [Al-Iqna’ Fi Hilli Alfadzi Abi Syuja’]

Selanjutnya boleh jadi ada yang penasaran kenapa emas dilarang untuk laki-laki? Sebagai seorang mukmin sebenarnya sudah cukup bahwa hal itu sudah menjadi syariat namun tidaklah salah jika seseorang mencari hikmah yang terkandung dalam hukum-hukum Allah, karena hal itu dapat menambah ketentraman bathin.

Emas adalah perhiasan yang berguna menghiasi seseorang. Wanita dalam islam identik dengan kekurangan (Naqishatu Aqlin Wa Din) sehingga butuh sesuatu yang melengkapi kekurangannya. Di sisi lain, wanita merupakan perhiasan (Mata’) maka supaya lebih indah dan sempurna perlu dihiasi dengan perhiasan yang lain. Sedangkan laki-laki tidaklah demikian, Cukuplah baginya kejantanan dan sifat lelaki dalam dirinya. Dan Laki-laki dalam bahasa jawa dipanggil mas maka tidak perlu lagi mengenakan cincin dari emas (Just joke).

Adapun klaim bahwa emas berbahaya bagi pria karena mengandung bahan beracun yang dapat menyebabkan penyakit alzheimer (kepikunan) serta kemandulan sebagaimana beredar luas di medsos maka saya masih menyangsikannya karena keterangan tersebut tidak memiliki sumber yang valid semacam jurnal penelitian dll. Wallahu A’lam. Semoga Allah al-Bari membuka hati dan fikiran kita untuk menjauhi segala yang dilarang-Nya.

Salam Satu Hadith,
DR.H.Fathul Bari, Malang, Ind

ONE DAY ONE HADITH
Kajian Hadits Sistem SPA (Singkat, Padat, Akurat)
READY STOCK BUKU ONE DAY#1
Distributor : 081216742626

0 komentar:

Post a Comment