Tuesday, July 12, 2016

RUPA-RUPA BERJABAT TANGAN



ONE DAY ONE HADITH

Dari al-Bara’ (bin ‘Azib) ia berkata: Rasulullah saw bersabda:
مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَتَفَرَّقَاَ
 “Tidaklah dua orang muslim bertemu lalu berjabat tangan, melainkan keduanya sudah diampuni sebelum berpisah.” [HR. Abu Dawud]

Catatan Alvers

Silaturrahmi identik dengan berjabat tangan (bersalam-salaman). Berjabat tangan dalam satu pertemuan akan menciptakan kesan pertama yang positif sekaligus membuka pembicaraan ke tahap selanjutnya. Dalam banyak budaya di dunia ini, Berjabat tangan dianggap sebagai cara terbaik untuk menunjukkan keramahan. Lydia Ramsey, pakar etika bisnis dan penulis menyebutkan tata cara bersalaman dalam pergaulan internasional. Di Jepang, cara memberikan salam adalah dengan bersalaman atau membungkukkan badan atau kombinasi dari keduanya. Di Amerika Selatan, jabat tangan umum di kalangan pria. Sesama wanita atau pria dan wanita biasanya saling memberi salam dengan cara cipika-cipiki. Di Amerika Utara, jabat tangan yang bertenaga dianggap sebagai lambang profesionalisme dan percaya diri. Seringkali sebelum melepaskan tangan, kedua orang yang berjabat tangan saling menjentikkan jari (finger snap). Di China, bersalaman dilakukan dengan kuat sambil menggoyang-goyangkan tangan.


Lalu bagaimana dengan Berjabat tangan? Apakah ia merupakan budaya ataukah syariat Nabi? Seorang tabi’in, Qatadah bin Da’amah bertanya kepada Sahabat Nabi Anas bin malik RA:
أَكَانَتْ الْمُصَافَحَةُ فِي أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ نَعَمْ
 Apakah  Berjabat tangan pernah terjadi pada masa para sahabat nabi SAW? Anas menjawab ya. [HR Bukhari]
Jadi Berjabat tangan tidak hanya budaya namun ia telah menjadi syariat yang berpahala meruntuhkan dosa-dosa sebagaimana keterangan hadits utama di atas.

Selanjutnya terdapat hadits dari Anas RA berkata:
يَا رَسُولَ اللَّهِ الرَّجُلُ مِنَّا يَلْقَى أَخَاهُ أَوْ صَدِيقَهُ أَيَنْحَنِي لَهُ قَالَ لَا قَالَ أَفَيَلْتَزِمُهُ وَيُقَبِّلُهُ قَالَ لَا قَالَ أَفَيَأْخُذُ بِيَدِهِ وَيُصَافِحُهُ قَالَ نَعَمْ
ada orang bertanya, “Ya Rasulullah, apabila seorang di antara kami bertemu saudara atau temannya, apakah ia menundukkan (inhina) badannya? “ Beliau menjawab, “Tidak”. Ia bertanya lagi, “Apakah ia memeluk dan menciumnya?” Beliau menjawab, “Tidak.” Ia bertanya lagi, “Apakah ia memegang tangan saudaranya dan menjabatnya?” Beliau menjawab, “Ya” [HR Tirmidzi]
Al-Mubarakfuri berkata :
اِسْتَدَلَّ بِهَذَا الْحَدِيثِ مَنْ كَرِهَ الْمُعَانَقَةَ وَالتَّقْبِيلَ
Hadits ini dijadikan argemtasi bagi ulama yang memakruhkan salam dengan cara berpelukan dan mencium. [Tuhfatu ahwadzi]
Namun demikian, ternyata ada beberapa hadits-hadits yang lain diantaranya :
كَانَ أَصْحَابُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا تَلاَقَوْا تَصَافَحُوْا وَإِذَا قَدِمُوْا مِنْ سَفَرٍ تَعَانَقُوْا
Para shahabat Nabi SAW apabila mereka bertemu, mereka saling berjabat tangan dan apabila kembali dari perjalanan mereka saling berangkulan [HR Thabrani]
A’isyah RA menceritakan :
قَدِمَ زَيْدُ بْنُ حَارِثَةَ الْمَدِينَةَ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَيْتِي فَأَتَاهُ فَقَرَعَ الْبَابَ فَقَامَ إِلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عُرْيَانًا يَجُرُّ ثَوْبَهُ وَاللَّهِ مَا رَأَيْتُهُ عُرْيَانًا قَبْلَهُ وَلَا بَعْدَهُ فَاعْتَنَقَهُ وَقَبَّلَهُ
Dari Asiyah ra berkata, “Zaid bin Haritsah datang ke Madinah dan saat itu Rasulullah saw berada di rumahku. Lalu ia mengetuk pintu. Kemudian Rasulullah saw tanpa sorban, menarik bajunya -demi Allah aku tidak pernah melihat beliau menanggalkan sorbannya sebelum dan sesudahnya- kemudian beliau memeluk serta mencium Zaid” [HR: Tirmidzi]

Hadits-hadits di atas seakan-akan bertentangan dan saling menafikan, maka dari itulah jika seseorang baru mendapati satu hadits (pertama misalnya) tanpa mengkaji hadits-hadits yang lain ia akan salah dalam menyimpulkan dan merasa pendapatnya benar sendiri. Ulama sekaliber Imam malik saja pernah memakruhkan bersalaman namun kemudian meralatnya.
وَقَدْ اِسْتَحَبَّهَا مَالِكٌ بَعْدَ كَرَاهَتِهِ
Sungguh Imam Malik men-Sunnahkan bersalaman setelah ia memakruhkannya (pada pendapat sebelumnya) [Tuhfatul Ahwadzi]

Jika imam malik yang kaya perbendaharaan hadits saja sempat mengalami kekeliruan dan merevisinya, maka bagaimana dengan seseorang yang baru mengenal satu atau dua hadits saja lalu berfatwa, niscaya dia akan membid’ah-bid’ahkan pendapat lain bahkan mensyirikkannya. Seperti halnya pernah terjadi seseorang yang gesa melarang inhina’ (membungkukkan badan) saat berjabat tangan dengan dalil HR Tirmidzi di atas. Terdapat kisah seseorang yang bertanya kepada Habib Umar bin Hafidz : "Mengapa kamu membenarkan anak muridmu menundukkan badan lalu mencium tanganmu, kamu tidak sadar telah melakukan perbuatan syirik kepada Allah dan sepatutnya yang kita sembah hanya Allah Swt bukan mahkluk, kamu ini mengajarkan anak muridmu perbuatan yang syirik tanya seorang itu". Habib Umar hanya tersenyum lalu mengambil pulpen yang berada di kantung baju lelaki tersebut dan menjatuhkannya ke lantai, lalu orang itu pun menunduk ingin mengambil pulpennya namun Habib Umar menahann nya sambil berkata : "Apa yang akan engkau lakukan jangan menunduk kebawah”, kemudian Orang tersebut berkata :"tidak, aku hanya ingin mengambil pulpen ku saja", Lalu Habib Umar kembali berkata :  "Engkau tidak boleh menunduk ke bawah menyembah pulpen yang kita sembah adalah hanya Allah Swt Orang itu berkata kembali : "Tidak, aku bukan menyembah pulpen aku hanya berniat mengambil pulpen ku saja bukan untuk menyembah", lalu Habib Umar tersenyum dan berkata kembali : "Begitu pula santri santriku mereka hanya bersalaman dengan menundukkan badan bukan karena ingin menyembahku namun mereka cuma ingin menghormatiku sebagai Guru mereka meskipun aku tidak menginginkan / meminta mereka seperti itu, dengan jawaban yang singkat itu dia akhirnya mengerti makna yang sebenarnya. Wallahu A’lam. Semoga Allah al-Bari membuka hati dan fikiran kita untuk selalu mengikuti petunjuk as-sunnah dalam berjabat tangan berdasarkan pemahaman para ulama.

0 komentar:

Post a Comment