Tuesday, July 5, 2016

SHOLAT IDUL FITRI



ONE DAY ONE HADITH

Diriwayatkan dari Ummu ‘Athiyah RA, Ia berkata:
أَمَرَنَا – تَعْنِى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- – أَنْ نُخْرِجَ فِى الْعِيدَيْنِ الْعَوَاتِقَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ وَأَمَرَ الْحُيَّضَ أَنْ يَعْتَزِلْنَ مُصَلَّى الْمُسْلِمِينَ.
“Nabi SAW memerintahkan kepada kami pada saat shalat ‘ied (Idul Fithri ataupun Idul Adha) agar mengeluarkan para gadis (yang baru beranjak dewasa) dan wanita yang dipingit, begitu pula wanita yang sedang haidh. Namun beliau memerintahkan pada wanita yang sedang haidh untuk menjauhi tempat shalat.” [HR Muslim]

Catatan Alvers

Sholat Id adalah sholat yang unik karena dilakukan setahun cuman dua kali dan dengan cara yang sedikit berbeda dengan sholat biasanya. Rentang Waktu Sholat id adalah antara munculnya matahari sampai tergelincirnya matahari. Sholat id ini adalah kekhususan Ummat ini karena baru disyariatkan pada tahun kedua hijriyah. Disebut id yang berarti kembali karena id ini datang kembali setiap tahunnya. Pelaksanaan sholat idul fitri dianjurkan agak di akhirkan untuk memberi kesempatan lebih luas waktu memberikan zakat fithrah sebelum shalat id. [Ianatu Thalibin]


Shalat Idul Fitri terdiri dari dua raka’at. Dimulai dengan Pertama: takbiratul ihrom sambil menghadirkan niat dalam hati yaitu :
أصلي سنة لعيد الفطر ركعتين أداءا مأموما لله تعالى
Kedua: bertakbir tambahan sebanyak tujuh kali takbir, Diantara takbir membaca :
 سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ
*Jika Imam terlanjur membaca fatihah maka tidak perlu mengulangi 7 takbir ini dan sholatnya tidak batal serta tidak perlu melakukan sujud syahwi karena melupakan takbir tersebut, Sebab kedudukan takbir disini bukanlah sunnah ab’adl yang disunnahkan sujud sahwi jika lupa dan bukanlah termasuk rukun yang membatalkan sholat. begitu juga makmum yang telat tidak perlu melakukan takbir sendiri, cukuplah ia mengikuti imam. * [Ianatu Thalibin]
Lalu Membaca Fatihah dan Surat dialjutkan dengan ruku, i’tidal, sujud, dst seperti biasanya
Setelah Bangkit dari sujud, Bertakbir untuk mengerjakan raka’at kedua. Kemudian bertakbir tambahan sebanyak lima kali takbir sebelum memulai membaca Al Fatihah. Lalu Mengerjakan gerakan selanjutnya hingga salam.

Selanjutnya dengarkanlah dengan khusu’ pembacaan dua khutbah idul fitri. Pada khutbah pertama khotib akan bertakbir sebanyak 9x dan pada awal khutbah kedua bertakbir sebanyak 7x. Disela-sela khutbah sang khatib dianjurkan memperbanyak bacaan takbir, tanpa diiringi takbir oleh hadirin. Pada dasarnya khutbah ini sama dengan khutbah jumat namun berbeda pada beberapa hal diantaranya: Tidak disyaratkan (harus) berdiri, duduk diantara 2 khutbah, suci dan tertutupnya aurat. Adapun dari segi content , khutbah idul fitri ini disunnahkan memuat penjelasan hukum zakat fitrah. [Ianatu Thalibin]

Zakat fitrah disyariatkan pada tahun kedua hijrah tepatnya dua hari sebelum idul fitri tahun tersebut. Zakat artinya mensucikan, dinamakan demikian karena zakat akan mensucikan orang yang menunaikannya. Dan dinamakan fitrah karena kewajiban zakat ini berhubungan dengan hari raya idul fitri. Ibnu Abbas RA berkata :
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan yang haram, serta makanan bagi orang-orang miskin [HR. Abu Daud]

Semua orang muslim yang (telah lahir atau masih) hidup pada waktu terbenamnya matahari malam hari raya (waktu wajib), dan memiliki kecukupan hajat hidup diri sendiri (dan orang-orang yang menjadi tanggungannya) pada siang dan malam idul fitri, Diwajibkan mengeluarkan  zakat Fitrah dengan mengeluarkan bahan makanan pokok seperti beras sebanyak 1 sha' (2,719 kg.) Waktu menunaikan zakat terbagi menjadi 5 waktu yaitu : (1). Waktu wajib ; Magrib malam hari raya. (2). Waktu fadhilah: Sebelum keluar menuju shalat ied. (3). Waktu jawaz (boleh) : mulai awal ramadhan hingga akhirnya. (4). waktu makruh: sesudah sholat ied sampai sebelum magrib. (5). Waktu haram: sesudah terbenamnya  matahari pada hari raya. [Ianatu Thalibin] Wallahu A’lam. Semoga Allah al-Bari membuka hati dan fikiran kita untuk menyempurnakan ibadah puasa kita dengan sholat idul fitri dan menunaikan zakat fitrah.

0 komentar:

Post a Comment