Tuesday, March 17, 2020

"JAMINAN" SHOLAT SUBUH


ONE DAY ONE HADITH

Diriwayatkan dari Jundub ibn Abdillah al-Bajali RA, Nabi SAW bersabda:
مَنْ صَلَّى الصُّبْحَ فَهُوَ فِي ذِمَّةِ اللَّهِ فَلَا يَطْلُبَنَّكُمْ اللَّهُ مِنْ ذِمَّتِهِ بِشَيْءٍ فَيُدْرِكَهُ فَيَكُبَّهُ فِي نَارِ جَهَنَّمَ
Barang siapa yang melaksanakan shalat Subuh maka dia berada dalam jaminan Allah. Maka jangan sampai Allah menuntut kalian sesuatu apa pun pada jaminan-Nya. Karena barangsiapa yang Dia tuntut pada jaminan-Nya, pasti Dia akan mendapatkannya. Kemudian dia akan ditelungkupkan pada wajahnya di dalam Neraka”. [HR Muslim]

Catatan Alvers

Diriwayatkan oleh A’masy bahwa suatu ketika Salim bin Abdillah (bin Umar bin Khattab RA) duduk bersama dengan seorang penguasa yang kejam di zamannya, Hajjaj bin Yusuf dan tiba-tiba Hajjaj berkata :
قُمْ فَاضْرِبْ عُنُقَ هَذَا
Berdirilah dan tebas leher orang ini (tawanan).
Maka Salim mengambil sebilah pedang lalu membawa tawanan itu menuju pintu istana.


Apa yang dilakukan salim ini dilihat oleh bapaknya yakni Abdillah Bin Umar yang juga kebetulan hadir di tempat tersebut dan sang Bapak memandangi tawanan sambil bertanya kepada salim “Apakah engkau akan melakukannya?” iapun mengulanginya sampai tiga kali. Tatkala mereka berada di luar istana maka salim bertanya kepada tawanan : “Apakah kamu sholat subuh?” Sang tawanan menjawab : “Iya”. Salim lalu berkata:
فَخُذْ أَيَّ طَرِيقٍ شِئْتَ
“Kalau demikian, Pilihlah jalan yang mana saja (agar kamu bisa melarikan diri).

Salim kembali menghadap Hajjaj sambil melempar pedangnya. Hajjaj-pun bertanya : “Apakah Engkau sudah memenggal kepalanya?” Salim menjawab : “Tidak!”, Hajjaj kembali bertanya : ”Mengapa (engkau tidak membunuhnya?)” Salim menjawab : “Sebab Aku pernah mendengar dari ayahku ini bahwasannya Rasul SAW bersabda “
مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ كَانَ فِي ذِمَّةِ اللَّهِ حَتَّى يُمْسِيَ
Barang siapa yang melaksanakan shalat Subuh maka dia berada dalam jaminan Allah hingga sore harinya.

Sang bapak, Ibnu Umar berkata kepada putranya, salim :
مُكَيَّسٌ, إِنَّمَا سَمَّيْنَاكَ سَالِمًا لِتَسْلَمَ
“Anak pintar, Aku memberi nama kamu dengan nama salim (yang berarti orang yang selamat) supaya kamu selamat”. [HR Thabrani - Al-Mu’jam Al-Kabir]

Dalam riwayat Ishaq bin Sa’id, Salim melanjutkan alasannya :
فَكَرِهْتُ أَنْ أَقْتُلَ رَجُلا قَدْ أَجَارَهُ اللَّهُ
Maka aku enggan membunuh orang yang di (jamin) keselamatannya oleh Allah.
Lalu Hajjaj bertanya kepada Abdullah Ibnu Umar : “Apakah engkau mendengar hadits tersebut dari Rasul SAW?”
Ibnu Umar menjawab : “Iya”. [HR Thabrani - Al-Mu’jam Al-Kabir]

Hadits yang diriwayatkan oleh imam Thabrani ini semakna dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim pada hadits utama di atas dengan berbeda redaksi. Berikut beberapa redaksinya :  “Man Shalla As-Shubha” [HR Muslim- Thabrani -Turmudzi-Ibnu Majah] “Man Shalla Shalatas Shubhi” [HR Muslim- Thabrani] “Man Shalla Shalatal Fajri” [HR Ahmad] “Man Shalla Shalatal Ghadati” [HR Ahmad] “Man Shalla Al-Ghadata” [HR Thabrani].

Mengapa shalat subuh saja yang dijanjikan mendapatkan jaminan dari Allah SWT? At-Thiby berkata : ”Shalat subuh disebutkan secara khusus karena untuk melaksanakannya terdapat kesulitan (melebihi shalat lainnya), dan shalat subuh menjadi indkator keikhlasan seseorang dan keimanannya sehingga barang siapa yang beriman dan ikhlas maka ia akan mendapatkan jaminan dari Allah SWT. [Syarah Misykat Al-Mashabih]

Dan mayoritas riwayat tersebut menggunakan redaksi “Fi Dzimmatillah” (berada pada Dzimmah Allah).
Meskipun ada sebagian yang menggunakan redaksi “Fi Jiwarillah” [HT Thabrani dan Ad-Darimi] Apa Yang dimaksud dengan dzimmah di sini?

Imam Nawawi berkata : Yang dimaksud “Dzimmah” di sini adalah “Dlaman” (Jaminan) dan ada yang mengatakan “Aman” (mendapat keamanan dari Allah). [Syarah Muslim] Dan Al-Mubarakfuri berkata : Maksudnya adalah ia berada pada janji Allah dan jaminan keamanan baik di dunia maupun di akhirat... Maka janganlah kalian menyakitinya. [Tuhaftul Ahwadzi]

Terdapat dua sisi pemaknaan dari hadits di atas. Pertama, larangan menyakiti setiap muslim yang melaksanakan shalat subuh karena itu artinya ia berada pada jaminan kemanan dari Allah. Maka barang siapa yang menyakitinya sama halnya ia merusak jaminan tersebut sehingga ia berhak mendapat siksa Allah sebagaimana dipahami oleh Salim bin Abdillah pada cerita di atas. Kedua, Larangan meninggalkan shalat subuh dan meremehkannya karena hal itu akan merusak perjanjian antara kita dengan Allah sehingga Allah akan menuntut kita lalu memberikan siksanya di neraka.[Lihat Tuhfatul Ahwadzi] Wal Iyadzu Billah.  


Terakhir, apakah shalat subuhnya harus berjamaah? Dalam hadits-hadits yang saya kemukakan di atas (Kutub Sittah) tidak terdapat teks “jama’atan” (shalat subuh berjamaah). Namun Al-Mubarakfuri dalam Tuhfatul Ahwadzi memberi syarah dengan kata “Fi Jama’ah” dan Ibnu ‘Allan dalam dalilul Falihin dengan kata “Ay Jama’atan” sehingga menurut pendapat ini jaminan Allah hanya didapat bagi orang yang melaksanakan shalat subuh dengan berjamaah.
 
 Wallahu A’lam. Semoga Allah Al-Bari membuka hati kita untuk terus istiqamah melaksanakan Shalat subuh terlebih dengan cara berjamaah sehingga terus berada pada jaminan Allah.

Salam Satu Hadits,
Dr. H. Fathul Bari Alvers

Pondok Pesantren Wisata
AN-NUR 2 Malang Jatim
Sarana Santri ber-Wisata Rohani Wisata Jasmani
Ayo Mondok! Mondok Itu Keren Lho!

NB.
Hak Cipta berupa Karya Ilmiyah ini dilindungi oleh Allah SWT. Mengubah dan menjiplaknya akan terkena hisab di akhirat kelak. *Silahkan Share tanpa mengedit artikel ini*. Sesungguhnya orang yang copas perkataan orang  lain tanpa menisbatkan kepadanya maka ia adalah seorang pencuri atau peng-ghosob dan keduanya adalah tercela [Imam Alhaddad]

0 komentar:

Post a Comment