Thursday, March 19, 2020

QUNUT CORONA



ONE DAY ONE HADITH

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, Ia berkata :
قَنَتَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَهْرًا مُتَتَابِعًا فِي الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ وَالصُّبْحِ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ إِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ مِنْ الرَّكْعَةِ الْأَخِيرَةِ يَدْعُو عَلَيْهِمْ
Rasulullah SAW melakukan qunut selama satu bulan secara terus-menerus pada shalat Zhuhur, ‘Ashar, Maghrib, Isya dan Shubuh di akhir setiap shalat, (yaitu) ketika beliau mengucap “Sami’Allahu liman hamidah” di raka’at yang terakhir, beliau mendo’akan kebinasaan atas mereka (yang memusuhi islam saat itu). [HR Abu Daud]

Catatan Alvers

Mencermati semakin meluasnya wabah virus Covid-19 di berbagai wilayah di indonesia maka semua kaum muslimin dihimbau untuk melakukan Qunut nazilah agar terhindar dari bala’ bencana khususnya corona. Melaui surat edaran,  himbauan ini disampaikan oleh Kemenag, PBNU, MUI bahkan Pondok Pesantren. [berbagai sumber]


Qunut Nazilah pertama kali dilakukan oleh Rasul SAW dimana saat itu beliau mendoakan kebinasaan kaum yang ada pada perkampungan Bani Sulaim, dan ‘Ushayyah sementara orang-orang yang bermakmum meng-amini doa qunut beliau. Rasul mengutus beberapa para pendakwah untuk mengajak kabilah-kabilah tersebut untuk masuk Islam nemun mereka malah membunuhnya. [HR Abu Daud]

Qunut secara bahasa berarti taat seperti dalam ayat “Wal-Qanitin Wan Qanitat [QS Al-Ahzab : 35] bahkan Nabi SAW bersabda :
كل قنوت في القرآن فهو طاعة
Setiap lafadz Qunut di dalam Al-Qur’an bermakna ketaatan.
[HR Thabrani]
Qunut juga ber-arti berdiri. Rasul SAW bersabda :
أَفْضَلُ الصَّلَاةِ طُولُ الْقُنُوتِ
Shalat yang terbaik adalah shalat yang panjang qunutnya”. [HR Muslim] Imam Nawawi berkata : Yang dimaksud Qunut disini adalah berdiri, menurut kesepakatan ulama sepengetahuan saya [Syarah Muslim]

Menurut ibnul Arabi, Qunut memiliki 10 arti yang berbeda.  Syeikh zainuddin Al-Iraqy menadzamkan makna-maknanya lebih dari sepuluh. Yaitu (1) Doa, (2) Khusyu’, (3) Ibadah, (4) Taat, (5) Mengakui keberadaan sebagai hamba, (6) diam, (7) Shalat, (8) Berdiri, (9) Lama berdiri (10) melanggengkan ketaatan.
 [Fathul Bari] Qunut secara istilah didefiniskan sebagai dzikir tertentu yang memuat doa dan pujian. [I’anatut Thalibin]

Adapun Nazilah berarti Musibah, bencana, malapetaka. [Kamus Munawwir] Maka yang dimaksud dengan Qunut Nazilah adalah qunut yang dilakukan pada semua shalat lima waktu di tengah bencana melanda kaum muslimin. Imam Nawawi berkata :
الصحيح المشهور الذى قطع به الجمهور ان نزلت بالمسملين نازلة كخوف أو قحط أو وباء أو جراد أو نحو ذلك قنتوا في جميعها وإلا فلا
Pendapat shahih yang masyhur yang diputuskan oleh mayoritas ulama “bila kaum muslimin sedang ditimpa musibah seperti ketakutan, bencana, paceklik, wabah dan sejenisnya maka mereka berqunut di setiap waktu shalat, bila tidak (terjadi musibah) maka tidak (boleh dilakukan) [Al-Majmu’ syarh al-Muhadzdzab]

Lebih lanjut Imam Qalyubi memberikan deskripsi mengenai musibah tersebut, Beliau berkata :
قوله (للنازلة) أي العامة أو الخاصة بمن يقنت أو بغيره وتعدى نفعه كعالم وشجاع
Perkataan “Musibah” maksudnya (qunut nazilah bisa dilakukan atas musibah yang menimpa, baik menimpa) secara umum atau secara khusus kepada pribadi orang yang qunut atau menimpa orang lain yang mana memiliki manfaat secara luas seperti orang alim atau seorang pejuang. [Qalyubi Wa Umayrah]

Sebagaimana hadits utama di atas, Rasulullah SAW melakukan qunut nazilah selama satu bulan secara terus-menerus pada shalat Zhuhur, ‘Ashar, Maghrib, Isya dan Shubuh. Bagaimana dengan shalat yang lain? Imam Qalyubi berkata :
وخرج بالمكتوبات غيرها فيكره في الجنازة وفي نفل لم تطلب فيه الجماعة.
Dikecualikan dari shalat lima waktu adalah selainnya. Maka makruh hukumnya Qunut nazilah pada sholat jenazah dan shalat sunnah yang tidak dianjurkan dilakukan secara berjamaah. [Qalyubi Wa Umayrah]

Ibnu Hajar berkata: “Yang nampak bagiku adalah bahwa Qunut Nazilah dilakukan pada saat I’tidal bukan saat sujud, walaupun memang doa saat sujud lebih besar kemungkinan untuk dikabulkan. Sebagaimana ditetapkan hadits : ‘Seorang hamba berada paling dekat dengan Rabb-nya pada saat ia sedang bersujud’. Dan juga ditetapkan dari dalil-dalil yang ada bahwa ma’mum harus mengikuti imam dalam Qunut dan ta’min (mengamini). Oleh karena itu, disepakati bahwa pembacaan doa Qunut nazilah ialah dengan suara keras ” [Fathul Bari]

Imam An Nawawi berkata: “Hadits tentang Qunutnya Nabi SAW saat dibantainya para Qurra RA menetapkan bahwa doa Qunut dibaca dengan suara keras pada setiap shalat. Inilah pendapat yang kuat.” [Al Majmu]

Berdoa dalam qunut nazilah disesuaikan dengan kejadiannya. Ibnu Hajar berkata :
ينبغي أن يؤتى في كل نازلة بما يناسبها
Seyogyanya seseorang berdoa dalam qunut nazilah sesuai dengan kejadiannya [Qalyubi Wa Umayrah]

Sehingga setelah tuntas membaca doa qunut (yang biasa dibaca harian pada shalat subuh) anda bisa menambahkan doa berikut :
اللهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا الْغَلَاءَ وَاْلوَبَاءَ وَالرِّبَا وَالزِّنَا وَالزَّلاَزِلَ وَاْلمِحَنَ وَسُوْءَ اْلفِتَنِ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ عَنْ بَلَدِنَا هَذَا خآصَّةً وَعَنْ سَائِرِ بِلاَدِ الْمُسْلِمِيْنَ عآمَّةً بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ
Ya Allah, Jauhkanlah dari kami ; kesulitan ekonomi, wabah penyakit (corona), riba, perzinahan, gempa, segala ujian, fitnah yang keji ; baik yang nampak maupun tersembunyi, dari negara kami ini khususnya dan negara-negara kaum muslimin pada umumnya. Wahai Dzat yang maha penyayang.

Lalu ditutup dengan membaca shalawat. Imam Nawawi berkata :
فيه وجهان (الصحيح) المشهور وبه قطع المصنف والجمهور يستحب
Dalam hal (membaca shalawat setelah doa qunut) terdapat dua pendapat namun pendapat yang shahih dan masyhur lagi dipilih mushannif dan mayoritas ulama adalah hukumnya sunnah. [Al-Majmu’]

Setelah qunut selesai tidak dianjurkan untuk mengusap wajah karena Imam Nawawi menjelaskan ke-dla’if-an riwayat tentang mengusap wajah setelah doa dalam shalat [Al-Majmu’]

Wallahu A’lam. Semoga Allah Al-Bari membuka hati kita untuk terus berdoa agar semua kaum muslimin di dunia dibebaskan dari virus corona yang mematikan dan mereka yang meninggal karenanya diberikan predikat mati syahid.

Salam Satu Hadits,
Dr. H. Fathul Bari Alvers

Pondok Pesantren Wisata
AN-NUR 2 Malang Jatim
Sarana Santri ber-Wisata Rohani Wisata Jasmani
Ayo Mondok! Mondok Itu Keren Lho!

NB.
Hak Cipta berupa Karya Ilmiyah ini dilindungi oleh Allah SWT. Mengubah dan menjiplaknya akan terkena hisab di akhirat kelak. *Silahkan Share tanpa mengedit artikel ini*. Sesungguhnya orang yang copas perkataan orang  lain tanpa menisbatkan kepadanya maka ia adalah seorang pencuri atau peng-ghosob dan keduanya adalah tercela [Imam Alhaddad]

0 komentar:

Post a Comment