Tuesday, June 9, 2020

PROTOKOL MENCUCI TANGAN



ONE DAY ONE HADITH

Diriwayatkan dari Sayyidah Aisyah RA, Ia berkata:
وَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَأْكُلَ أَوْ يَشْرَبَ غَسَلَ يَدَهُ ثُمَّ أَكَلَ وَشَرِبَ
Jika Nabi SAW hendak makan dan minum maka beliau membasuh tangan kemudian baru beliau makan dan minum. [HR Ahmad]

Catatan Alvers

Ada orang yang nyeletuk “Di abad ini saya kira kita akan diajarkan bagaimana rekreasi ke planet lain, eh ternyata kita Cuma diajari cuci tangan yang benar he he he”. Memasuki era new normal, pemerintah mengharapkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan di antaranya adalah mencuci tangan dengan sabun yang dilakukan sepenuhnya dengan kesadaran masyarakat sendiri agar terhindar dari Covid-19 dan bukan karena anjuran pemerintah atau institusi tempat bekerja. [kompas com] Hal ini mengingat tangan menjadi sarana yang berpeluang besar dalam berpindahnya agen penyakit karena tangan digunakan untuk memegang benda-benda yang seringkali tidak kita ketahui dengan pasti kebersihannya seperti ketika kita memegang handle pintu atau pegangan dalam kendaraan, setir kendaraan, pegangan lift, pena, tombol ATM bahkan uang.


Aktifitas mencuci tangan dengan baik dan benar bukanlah hal yang baru bagi umat islam. Sejak 14 abad yang silam, aktifitas mencuci tangan telah menjadi rutinitas setiap saat sepanjang hari mulai bangun tidur hingga mau tidur lagi. Ketika bangun tidur kita diperintahkan untuk mencuci tangan. Rasul SAW bersabda :
إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلَا يَغْمِسْ يَدَهُ فِي الْإِنَاءِ حَتَّى يَغْسِلَهَا ثَلَاثًا فَإِنَّهُ لَا يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ
“Jika salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, maka jangan mencelupkan tangannya ke dalam bejana sebelum ia mencucinya tiga kali. Karena ia tidak mengetahui dimana letak tangannya semalam” [HR Muslim]

Cuci Tangan juga dianjurkan ketika hendak makan sebagaimana disampaikan oleh Sayyidah di atas bahkan bukan mencuci tangan saja akan tetapi membasuh wajah dan kaki yaitu dengan berwudlu dianjurkan ketika mau makan dan setelahnya. Rasul SAW bersabda :
بَرَكَةُ الطَّعَامِ الْوُضُوءُ قَبْلَهُ وَالْوُضُوءُ بَعْدَهُ
Berkah makanan adalah dengan berwudlu sebelum makan dan setelah makan.[HR Abu Daud]

Mencuci tangan dengan cara berwudlu juga dianjurkan ketika keluar dari toilet. Sayyidah Aisyah RA berkata :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا خَرَجَ مِنْ الْخَلَاءِ تَوَضَّأَ
Bahwasannya ketika keluar dari toilet, Rasul SAW berwudlu. [HR Ahmad]

Ketika keluar rumah menuju masjid, kita juga dianjurkan untuk berwudlu sehingga sesampainya ke masjid kita berada dalam keadaan steril wajah, kepala, tangan bahkan kaki. Rasul SAW bersabda :
إِذَا تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الْمَسْجِدِ لَا يُخْرِجُهُ إِلَّا الصَّلَاةُ لَمْ يَخْطُ خَطْوَةً إِلَّا رُفِعَتْ لَهُ بِهَا دَرَجَةٌ وَحُطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةٌ
Apabila seorang dari kalian berwudlu’, lalu ia menyempurnakan wudlu’nya, kemudian ia keluar rumah menuju masjid karena semata-mata untuk melakukan shalat, maka tidaklah ia melangkahkan kakinya melainkan diangkatlah satu derajat dan dihapuslah satu kesalahan. [HR Bukhari]

Bahkan ketika berhadats seperti sehabis buang angin, buang air kecil maupun besar kita dianjurkan untuk berwudlu. Rasul SAW pernah mendengar suara sandal Bilal Bin Rabah RA di surga dan kemudian Bilal menceritakan salah satu amaliyahnya :
وَمَا أَصَابَنِي حَدَثٌ قَطُّ إِلَّا تَوَضَّأْتُ عِنْدَهَا
Aku tidak pernah berhadats kecuali Aku berwudlu seketika itu. [HR Turmudzi]

Wudlu juga dianjurkan ketia seseorang menyentuh anggota badan tertentu. Sayyed bakri berkata :
يُنْدَبُ الْوُضُوءُ مِنْ مَسِّ نَحْوِ الْعَانَةِ وَبَاطِنِ الْاَلْيَةِ...وَأَصْلِ فَخِذٍ وَحَمْلِ مَيْتٍ وَمَسِّهِ وَقَصِّ ظُفْرٍ وَشَارِبٍ وَحَلْقِ رَأْسِهِ
Disunnahkan berwudlu karena menyentuh bulu kemaluan, bagian dalam pantat, pangkal paha, sehabis mengangkat atau menyentuh mayat, memotong kuku, mencukur kumis dan rambut. [I’anatut Thalibin]

Begitu pula ketika berhubungan suami istri. Rasul SAW bersabda :

إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يَعُودَ فَلْيَتَوَضَّأْ
Jika salah seorang kalian men-jima’ istrinya kemudian ingin mengulanginya maka hendaklah ia berwudlu’ [HR Muslim]

Ketika hendak tidurpun kita dianjurkan untuk berwudlu. Rasul SAW bersabda :
إِذَا أَتَيْتَ مَضْجَعَكَ فَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلَاةِ
Apabila kamu hendak mendatangi tempat tidurmu, maka berwudlu’lah sebagaimana wudlu’mu untuk shalat. [HR Bukhari]

Dalam hadits yang lain, Rasul SAW bersabda :
مَنْ بَاتَ طَاهِرًا بَاتَ فِي شِعَارِهِ مَلَكٌ لَا يَسْتَيْقِظُ سَاعَةً مِنَ اللَّيْلِ إِلَّا قَالَ الْمَلَكُ : اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِعَبْدِكَ فُلَانٌ فَإِنَّهُ بَاتَ طَاهِرًا
Barang siapa tidur di malam hari dalam keadaan suci (berwudlu’) maka Malaikat akan tetap mengikuti, tidaklah ia bangun melainkan Malaikat akan berucap ‘Ya Allah ampunilah hamba-Mu si fulan, karena ia tidur di malam hari dalam keadaan suci [HR Baihaqi]

Jadi dalam Islam tidak hanya terdapat anjuran mencuci tangan, karena wudlu itu merupakan aktifitas mencuci tangan plus anggota badan lainnya. Pelaksanaannya pun tidak asal-asalan akan tetapi terdapat syarat dan tata caranya. Diantaranya :
جَرْيُ مَاءٍ عَلَى عُضْوٍ...أَنْ لَا يَكُوْنَ عَلَى الْعُضْوِ حَائِلٌ... أَنْ لَا يَكُوْنَ وَسَخٌ تَحْتَ ظُفْرٍ يَمْنَعُ وُصُوْلَ الْمَاءِ لِمَا تَحْتَهُ
(Disyaratkan) mengalirkan air ke atas anggota, tidak ada sesuatu yang menghalangi sampainya air ke atas anggota (seperti minyak dll sehingga harus dihilangkan dulu dengan semisal memakai sabun) dan tidak ada kotoran di bawah kuku yang dapat mencegah sampainya air ke bagian bawahnya. [I’anatut Thalibin]

Untuk memaksimalkan dalam mencuci tangan maka dianjurkan memotong kuku secara berkala. Anas bin Malik RA berkata :
وُقِّتَ لَنَا فِي قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمِ الْأَظْفَارِ وَنَتْفِ الْإِبِطِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ أَنْ لَا نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
 “Kami diberi batasan dalam memotong kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, yaitu tidak dibiarkan (maksimal) lebih dari 40 malam.” [HR Muslim]

Mencuci tangan disamping dengan mengalirkan air, juga dianjurkan untuk menggosok dan menyela-nyelai jari. Sayyed bakri berkata
وَدَلْكُ أَعْضَاءٍ وَ تَخْلِيْلُ أَصَابِعِ الْيَدَيْنِ بِالتَّشْبِيْكِ ... بِأَيِّ كَيْفِيَّةٍ وَقَعَ
Disunnahkan menggosok anggota wudlu dan menye-nyelai jari dari kedua tangan dengan tasybik (memasukkan jari-jari tangan yang satu ke sela-sela jari tangan lainnya) dengan cara apapaun (bebas). [I’anatut Thalibin]

Dengan menjalankan protokol (tatacara) wudlu dengan baik dan benar maka semestinya kaum muslimin akan lebih aman dari penularan virus covid-19. Wallahu A’lam. Semoga Allah al-Bari membuka hati kita untuk senantiasa menjalankan semua ajaran dari Nabi SAW dengan baik dan sesuai aturannya sehingga kita memperoleh manfaat tidak hanya di akhirat bahkan ketika di dunia sudah bisa kita rasakan manfaatnya.

Salam Satu Hadits
Dr.H.Fathul Bari.,SS.,M.Ag

Pondok Pesantren Wisata
AN-NUR 2 Malang Jatim
Ngaji dan Belajar Berasa di tempat Wisata
Ayo Mondok! Mondok Itu Keren!

NB.
Silahkan Share sebanyak-banyaknya kepada semua grup yang ada supaya sabda Nabi SAW menghiasi dunia maya dan semoga menjadi amal jariyah kita semua.

0 komentar:

Post a Comment